Kiriman dibuat oleh Septa Merando 1942011010

Administrasi nurma -> DISKUSI

oleh Septa Merando 1942011010 -
Nama : Septa Merando BP
Npm : 1942011010

1. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Yang mengatur mengenai desa dari pasal 1 diantara menjelaskan mengenai desa.
a.) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
c.) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d). Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
* Pembangunan Desa contoh nya yaitu membangun sebuah siring desa agar tidak banjir
* Pembinaan Kemasyarakatan Desa contoh nya yaitu mengelola sumber daya manusia dan alam
* Pemberdayaan Desa contoh nya ialah penyelenggaran festival di desa

3. a.) merugikan kepentingan umum. contoh nya membakar hutan.
b.) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. contohnya mendapat bantuan pemerintah pusat untuk diberikan kemasyrakat tetapi tidak diberika seperti sembako.
c.) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. contohnya seperti selagi ia menjadi kepala desa ia dpt berbuat semau maunya. keluarga nya menjadi aparat desa dengan melalui kepala desa.
d.) melanggar sumpah/janji jabatan. contohnya apabila mendaptkan suap dari beberapa oknum