Nama : Nur Meitiana Zalianti
NPM : 2053053027
Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul “Kebijakan Otonomi Sekolah dan Otonomi Birokrasi Pendidikan Kabupaten Atau Kota”
Menguatnya aspirasi bagi otonomi dan desentralisasi pendidikan tidak terlepas dari kenyataan adanya kelemahan konseptual dan penyelenggaraan pendidikan (Hasbullah, 2006: 2), terutama dalam hal:
(1) kebijakan pendidikan nasional sentralistik dan serba seragam,
(2) kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan lebih berorientasi kepada pencapaian target tertentu, seperti kurikulum.
Kelompok-kelompok yang dipertemukan melalui industri pendidikan, seperti dosen, mahasiswa, guru dan murid, sering memainkan peran penting dalam memberikan masukan pada sistem politik. Kelompok-kelompok mahasiswa telah mempengaruhi pandangan pemerintah tentang berbagai sektor kehidupan publik.
Melalui guru-guru, ide tentang nasionalisme ditransmisi dari para pemimpin politik kepada pers. Perlu diingat bahwa keterlibatan guru dalam dunia politik bisa didorong oleh keinginan untuk mengekspresikan aspirasi politik tertentu.
NPM : 2053053027
Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul “Kebijakan Otonomi Sekolah dan Otonomi Birokrasi Pendidikan Kabupaten Atau Kota”
Menguatnya aspirasi bagi otonomi dan desentralisasi pendidikan tidak terlepas dari kenyataan adanya kelemahan konseptual dan penyelenggaraan pendidikan (Hasbullah, 2006: 2), terutama dalam hal:
(1) kebijakan pendidikan nasional sentralistik dan serba seragam,
(2) kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan lebih berorientasi kepada pencapaian target tertentu, seperti kurikulum.
Kelompok-kelompok yang dipertemukan melalui industri pendidikan, seperti dosen, mahasiswa, guru dan murid, sering memainkan peran penting dalam memberikan masukan pada sistem politik. Kelompok-kelompok mahasiswa telah mempengaruhi pandangan pemerintah tentang berbagai sektor kehidupan publik.
Melalui guru-guru, ide tentang nasionalisme ditransmisi dari para pemimpin politik kepada pers. Perlu diingat bahwa keterlibatan guru dalam dunia politik bisa didorong oleh keinginan untuk mengekspresikan aspirasi politik tertentu.
Kondisi ini diperparah oleh sistem pengawasan keuangan yang semakin ketat, serta multi penafsiran antara pelaksana dengan para penegak hukum, contohnya dalam Implementasi Kepres No. 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Berdasarkan Kepres tersebut menjadikan Pejabat Pelaksana Pembuat Komitmen (PPPK).