Nama: Lina Pertiwi
NPM: 1913053055
No.Absen: 21
Izin menanggapi artikel pada pertemuan 2 pak,
Pramuka kini sudah menjadi ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini dikukuh melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka.
Kegiatan pramuka ini dapat dilakukan satu minggu sekali selama 120 menit. Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, pembina pramuka melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada guru mata pelajaran.
NPM: 1913053055
No.Absen: 21
Izin menanggapi artikel pada pertemuan 2 pak,
Pramuka kini sudah menjadi ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini dikukuh melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka.
Kegiatan pramuka ini dapat dilakukan satu minggu sekali selama 120 menit. Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, pembina pramuka melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada guru mata pelajaran.