1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan dan Hal positif dari saya adalah kepedulian Wali Kota Surabaya, yaitu ibu Tri Rismaharani kepada anak-anak, bahwa anak-anak atau pelajar seharusnya fokus untuk belajar bukan mengikuti demonstrasi, karena hal tesebut merupakan bentuk eksploitasi, selain itu Omnibus Law merupakan aturan yang berhubungan di dunia pekerjaan, sehingga anak-anak atau pelajar tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
- Saat suatu kelompok ingin melakukan demonstrasi sebaiknya melakukan penyaringan terlebih dahulu dan memilih anggota yang benar-benar terdampak dan ingin berdemo dengan sehat.
- Jangan mudah terprovokasi dengan info yang belum jelas, karena hal tersebut bisa menyebabkan keributan.
- Sampaikan aspirasi dengan bahasa yang sopan.
- Jangan memaksakan sebuah pendapat.
- Hindari perilaku anarkis.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dengan adanya kewajiban dasar manusia, tentunya hak itu dibatasi, menurut UU No. 39 Tahun 1999 pasal 70 “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”. Jadi, setiap manusia tidak bisa memaksakan hak nya kepada orang lain, karena kita juga harus menghargai dan menghormati hak orang lain pula, supaya hak masing-masing orang terjamin.