གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ 1957051010 Qurrota aini dila az zahra

UNI617308_21_22A -> forum diskusi

1957051010 Qurrota aini dila az zahra གིས-
Di era modern saat dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendunia sekarang ini telah membawa berbagai hal baik positif maupun negatif bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi tanpa batas dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Pesatnya perkembangan teknologi memerlukan filter untuk dapat menyaring hal-hal yang positif dan hal-hal yang kurang baik , ketidak hati-hatian dan kebebasan dalam menyikapi teknologi memungkinkan terjadinya berkurangnya eksistensi nilai-nilai luhur bangsa. Kemajuan pengetahuan dan teknologi tersebut kiranya dapat menjadi sarana untuk memudahkan bangsa Indonesia mencapai cita-citanya yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut menjaga ketertiban dunia sebagaimana yang tercantum pada alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. Generasi muda di era modern ini harus memahami, mempelajari dan menanamkan nilai-nilai luhur pancasila sebagai pondasi di era modern saat dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat membawa berbagai hal baik positif maupun negatif.

contohnya :Pengaruh teknologi khususnya kecanduan dengan gadget dapat memberi pengaruh buruk terhadap sikap manusia.
Berdasarkan analisa jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

lalu adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum” terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya
3.dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.