Posts made by Ardella Dean Awalia

UNI617308_21_22B -> forum diskusi 2

by Ardella Dean Awalia -

Dalam Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (Fais, 2018) disebutkan "Walaupun Pancasila yang dikemukakan Soekarno tersebut sudah mendapat persetujuan mutlak oleh para founding fathers, bahkan kemudian dikaji secara sistematis oleh panitia khusus, akan tetapi secara konstitusionalitas rumusan Pancasila yang hingga saat ini dikenal ditetapkan baru pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Menariknya, pada waktu ditetapkan, pad Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan pada rumusan sila pertama Pancasila yaitu dengan mencoret bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dengan demikian, sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dalam rumusan kelima menurut pidato Soekarno. Di dalam perkembangannya, bangsa Indonesia menyadari begitu maha pentingnya Pancasila, oleh sebab itu kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai dasar negara, sebagai falsafah bangsa dan negara Indonesia, sebagai ideologi negara dan sebagai rechtsidee atau cita hukum yang diejahwantahkan dalam keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.".


Menurut saya, Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya dikarenakan untuk menyesuaikan dengan segala macam perbedaan yang ada pada warga negara Indonesia. Mulai dari suku, agama, ras, golongan, budaya, dan sebagainya. Pancasila sebagai dasar negara harus melindungi semua warga negara dari rasa perbedaan, jadi tidak ada yang merasa tersisihkan atau dikesampingkan.


Sumber literasi :

Bo'a, FY. 2018. Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15 (1).