Tujuan negara Indonesia yang ada pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 atau yang biasa disebut dengan politik hukum memerlukan strategi dalam proses pencapaiannya. Strategi-strategi tersebut dapat berupa pembentukan hukum, etika, dan moral untuk mengatur kondisi sosial di masyarakat. Pluralisme di negara Indonesia rawan akan perdebatan, pertengkaran, dan polemik lainnya sehingga membutuhkan suatu pemersatu. Patuh terhadap hukum bukan karena menghindari sanksi tetapi karena memiliki kesadaran diri untuk tidak melanggarnya.
Etika dan moral berperan dalam pembentukan kesadaran diri ini. Moral terbentuk dari lingkungan masyarakat setempat, nilai-nilai yang ditanamkan secara turun temurun sehingga melekat pada masyarakat tersebut. Moral adalah bagaimana menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah tentang apa yang baik dan benar. Ketika setiap orang memiliki pemahaman yang baik tentang etika dan moral, maka hidup akan menjadi lebih tenang sehingga mungkin tujuan negara Indonesia dapat tercapai lebih cepat.
Etika dan moral berperan dalam pembentukan kesadaran diri ini. Moral terbentuk dari lingkungan masyarakat setempat, nilai-nilai yang ditanamkan secara turun temurun sehingga melekat pada masyarakat tersebut. Moral adalah bagaimana menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah tentang apa yang baik dan benar. Ketika setiap orang memiliki pemahaman yang baik tentang etika dan moral, maka hidup akan menjadi lebih tenang sehingga mungkin tujuan negara Indonesia dapat tercapai lebih cepat.