QUIS

QUIS

Re: QUIS

oleh Salsabilla Nur Azizah Swiyono 2212011652 -
Jumlah balasan: 0
1. Secara umum, sumber hukum ada 2 Sumber Hukum Materiil, yaitu tempat darimana materi (isi )hukum diambil, dapat dikatakan darimana bahan hukum diambil
Sumber hukum Formil yaitu tempat darimana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya

- Tap MPRS NO. XX/MPRS/1966 Tentang Memorandom DPR GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan Tata Perundang-undangan Republik Indonesia
Urutannya yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

- Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Tap MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP;
6)       Keppres;
7)       Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       UU/Perppu;
3)       Peraturan Pemerintah;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Berikut adalah asas dan prinsip hukum secara umum
- Equality before the Law, adalah setiap manusia memiliki kedudukan dan kesederajatan yang sama di depan hukum, maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum
- Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu Peraturan bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya Ini biasanya menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah dalam hierarkinya, serta peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakuka
- Lex Post Teriori Derogat Legi Priori, yaitu peraturan baru mengesampingkan dan menggantikan peraturan yang lama, menerangkan bahwa Ketentuan/hukum peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama, asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama, hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerahRes Judicata Veritate Pro Habetur, yaitu Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim
- Lex Dura Secta Mente Scripta, Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.