Pertemuan 12; UTS

Pertemuan 12; UTS

Pertemuan 12; UTS

Number of replies: 1

Soal

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

  2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

  3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

  4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

  5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan

  6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Dikumpul di forum ini, dan saya berikan waktu 4 hari kedepan 

selamat mengerjakan!

In reply to First post

Re: Pertemuan 12; UTS

by Ribkha PD Sigalingging -
RIBKHA PD SIGALINGGING
2212011252
1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
Yaitu:
_Hukum perdata internasional, hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara dari negara lain
_Hukum public internasional, hukum yang mengatur hubungan antar negara.

2.Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Yaitu:
_Hukum internasional merupakan hubungan antar negara sedangkan hukum nasional hanya berlaku dalam suatu wilayah negara tertentu saja.

Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Yaitu:
Ya, perlu karena dalam hukum internasional itu, perusahaan internasional sebagai sarana yang mendorong terjadinya perubahan terhadap kedudukan hukum internasional.

4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
Yaitu:
_Kepala negara
_Kepala pemerintahan
_Menteri luar negeri

5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan
Yaitu:
Mendahulukan hukum nasional karena kedudukannya lebih tinggi dari hukum internasional.

6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
Yaitu:
Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq.Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.