tanggapan mahasiswa

Pilihlah 3 dari jenis perikatan

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

oleh Putri allisya edwin 2112011220 -
Jumlah balasan: 0
Nama : Putri Allisya Edwin
NPM : 2112011220

1. Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadi peristiwa (Pasal 1253 KUHPdt). Berdasarkan Ketentuan Pasal ini, dapat dibedakan dua perikatan bersyarat, yaitu Perikatan dengan Syarat Tangguh dan Perikatan dengan Syarat Batal.
Contoh Perikatan Bersyarat :
Misalnya, Amin setuju apabila Burhan adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah Burhan menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika Burhan menikah, Amin wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh Burhan.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu : Pada Perikatan dengan ketetapan waktu, apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Akan tetapi, apa yang telah dibayar sebelum waktu itu tiba, tidak dapat diminta kembali (Pasal 1269 KUHPdt).
Contoh : Misalnya, Ahmad berjanji kepada basar bahwa dia akan membayar utangnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggal 1 November 2009. Dalam hal ini, "hasil panen yang sedang menguning" sudah pasti karena dalam waktu dekat, Ahmad akan panen sawah sehingga pembayaran utang pada tanggal 1 November 2009 sudah dipastikan.

3. Perikatan dengan Ancaman Hukum : menurut ketentuan pasal 1304 KUHPdt, ancaman hukuman itu adalah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (Pasal 1307 KUHPdt).
Contoh : Misalnya, dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seorang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu 30 hari tidak menyelesaikan pekerjaannya, dia dikenakan denda satu juta setiap hari terlambat itu. Dalam hal ini, jika pemborong itu melalaikan kewajibannya, berarti dia wajib membayar denda 1 juta sebagai ganti kerugian untuk setiap hari terlambat.