tanggapan mahasiswa

Pilihlah 3 dari jenis perikatan

Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Siti Nurhasanah -
Number of replies: 54

Berikan pengertian dan contonya dari 3 jenis perikatan yang saudara pilih?dikumpulkan sesuai jam perkuliahan.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

1. Perikatan bersyarat

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata sampai Pasal 1267 KUH Perdata.

Ada 2 macam syarat dalam perikatan bersyarat, yaitu

a.       Syarat yang menangguhkan, yaitu yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi

Contoh : Edo akan berjanji memberikan sepeda motornya kepada Dodi jika Edo sudah mempunyai mobil

b.      Syarat batal, yaitu syarat yang apabila dipenuhi akan menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali seperti keadaan semula seolah-olah tidak terjadi suatu perikatan.

Contoh : Gita memberikan apartemennya kepada temannya, yaitu Rika selama Gita bekerja di luar negeri dengan syarat apabila Gita kembali ke Indonesia maka Rika harus mengosongkan apartemennya

2. Perikatan tanggung renteng

Perikatan tanggung renteng adalah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, di mana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan teman-teman yang lain dari utang. Perikatan tanggung renteng diatur dalam Pasal 1278 KUH Perdata – Pasal 1295 KUH Perdata.

Contoh : Rini, Bila, Anji, dan Fadil bersama-sama berutang pada Gofar sebesar Rp4.000.000,- . Pada tanggal 25 Agustus 2022 Rini telah membayar lunas utang tersebut kepada Gofar maka Bila, Anji, dan Fadil terbebas dari pembayaran utang.

3. Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi. Perikatan dengan ancaman hukuman diatur dalam Pasal 1304 KUH Perdata sampai Pasal 1312 KUH Perdata.

Contoh : Safa menyewa rumah Bu Rahma selama 1 tahun. Dalam perjanjian ditetapkan bahwa penyewa rumah akan dikenakan denda sebesar Rp200.000,- perbulan setiap keterlambatan membayar uang sewa.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by AHMAD FAISHAL -
NAMA: AHMAD FAISHAL
NPM: 2112011071

1. Perikatan Bersyarat, Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :”Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya Santa akan menarik investasinya jika Amir masuk menjadi pemegang saham baru.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu, Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu, misalnya Andi memesan mobil yang baru akan datang dan diserahkan padanya 90 hari sejak ditandatangani perjanjian jual-beli. Selain itu, termasuk juga perikatan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah ada, tetapi jangka waktu pelaksanaannya ditentukan atau pelaksanaannya berakhir sampai dengan jangka waktu tertentu, misalnya Angki dipekerjakan oleh Briant selama 2 tahun.

3. Perikatan Alternatif, Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUH Perdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain, misalnya Ani membeli mobil dari sebuah dealer diberikan pilihan atau alternatif apakah memilih Type E dengan diskon khusus atau Type G dengan menambah uang pembayaran.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Dhiya Fadhilah Zahra -

Nama : Dhiya Fadhilah Zahra

NPM : 2112011194

Berikan pengertian dan contonya dari 3 jenis perikatan yang saudara pilih?

JAWAB : 

1. Perikatan Bersyarat(voorwaardelijk verbintenis) : perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadi peristiwa (Pasal 1253 KUHPdt). Berdasarkan Ketentuan Pasal ini, dapat dibedakan dua perikatan bersyarat, yaitu Perikatan dengan Syarat Tangguh dan Perikatan dengan Syarat Batal.

Contoh Perikatan Bersyarat : 

Misalnya, Amin setuju apabila Burhan adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah Burhan menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika Burhan menikah, Amin wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh Burhan.


2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu : Pada Perikatan dengan ketetapan waktu, apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Akan tetapi, apa yang telah dibayar sebelum waktu itu tiba, tidak dapat diminta kembali (Pasal 1269 KUHPdt). 

Contoh : Misalnya, Ahmad berjanji kepada basar bahwa dia akan membayar utangnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggal 1 November 2009. Dalam hal ini, "hasil panen yang sedang menguning" sudah pasti karena dalam waktu dekat, Ahmad akan panen sawah sehingga pembayaran utang pada tanggal 1 November 2009 sudah dipastikan.


3. Perikatan dengan Ancaman Hukum : menurut ketentuan pasal 1304 KUHPdt, ancaman hukuman itu adalah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (Pasal 1307 KUHPdt).

Contoh : Misalnya, dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seorang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu 30 hari tidak menyelesaikan pekerjaannya, dia dikenakan denda satu juta setiap hari terlambat itu. Dalam hal ini, jika pemborong itu melalaikan kewajibannya, berarti dia wajib membayar denda 1 juta sebagai ganti kerugian untuk setiap hari terlambat.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by M. Rifat Naufali 2152011016 -
1. perikatan murni (bersahaja)
apabila dalam suatu perikatan masing masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yg dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika makan perikatan semacam ini disebut perikatan murni (bersahaja). Contohnya : ketika bertransaksi di pasar konsumen dengan pedagang


2. Perikatan Bersyarat:
Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi:

a. syarat tangguh

Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa itu.Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku.

Contoh: A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya.


3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu:

Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh: A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan.

Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

3 Contoh Perikatan
1) Perikatan Bersyarat (Ada 2 bagian) :
  • Syarat tangguh, contohnya : Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri.
  • Syarat batal, contohnya : Saya berjanji bahwa apabila saya kembali dari luar negeri,rumah yang saya sewakan akan kembali. Syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi,menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula,seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
2) Perikatan Dengan Ketetapan Waktu, contohnya : Bahwa saya akan menjual sawah saya apabila sudah panen.

3) Perikatan Alternatif, contohnya : Si X mempunyai tagihan uang Rp 1.000.000,- kepada Y seorang petani yang sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang si X membuat suatu perjanjian dengan si Y, bahwa si X akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan kuda miliknya atau 10 kwintal padi miliknya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Septi Imania 2112011019 -
Nama : Septi Imania
Npm : 2112011019

1.   Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUHPer)

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.

Ada 2 macam perikatan bersyarat :

a. perikatan dengan syarat tangguh – perikatan ini baru lahir jika peristiwa yang dimaksud atau disyaratkan itu terjadi. Perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa tersebut.

Contoh : saya berjanji akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar kota. Artinya saya baru akan menyewakan rumah jika saya dipindahkan keluar kota, jika saya tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumah saya.

b. perikatan dengan syarat batal – perikatan yang sudah ada akan berakhir jika peristiwa yang dimaksud itu terjadi.

Contoh : saat ini saya menyewakan rumah saya kepada iwan dengan ketentuan sewa-menyewa ini akan berakhir jika anak saya yang ada di luar negeri pulang ke tanah air.
2.   Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUHPer)

Perikatan ini tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.

Contoh : saya akan menyewakan rumah saya per tanggal 9 September 2022 atau sampai 9 September 2023, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
3.Perikatan Alternatif adalah perikatan yang memberikan pilihan kepada debitor atau kreditor atau debitor untuk memilih satu dari dua atau lebih kewajiban atas prestasi tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by HANNA 2112011426 -

Nama : Hanna

Npm : 2112011426

1. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu, merupakan perikatan yang di tangguhkan persyaratannya sampai waktu yang di tentukan, 1268 BW sampai 1271 BW.

2. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang di tangguhkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, 1253 BW sampai 1267 BW

3. Perikatan alternatif, Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUH Perdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain,

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Kristiandy Sianturi -
Nama : Kristiandy Sianturi
NPM : 2112011132

* Perikatan Manasuka
Perikatan semacam ini diatur dalm pasal 1272 KUH Perdata. Hak memilih ada pada si berutang, jika hak ini tidak diberikan secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang. Misalnya si Ali mempunya tagihan utang kepada si Badu yang usdah ama tidak membayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motornya.

* Perikatan Bersyarat
Manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menanguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut
Misal saya berjanji menghadiahkan Ali sebuah rumah jika ia dapat menurunkan rembulan.

* PErikatan dengan Ketepatan Waktu
Suatu ketetpatan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhakan pelaksanaannya. MIsal, pengaksepan surat wesel yang hari bayarnya ditetapkan pada tanggal tertenty atau satu bulan sesudah pengeksepan. Contah lain lagi, saya menjual sawah saya kalau sudah penen atau menjual sapi saya kalau sudah beranak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Helina 2112011108 -
Nama : Helina
NPM : 2112011108

 1. Perikatan Bersyarat
Di atur dlm pas 1253 sampai dengan pasal 1276 Burgeliijk Wetboek (BW) Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang ditangguhkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu terjadi baik secara menangguhkan perikatan terjadi peristiwa semacam itu maupun membatalkan perikatan menurut yang terjadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut

Contohnya
Andi berjanji jika dia keluar negeri akan menyewakan rumahnya, Nah maka Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila Andi keluar negeri

2. Perikatan Berdasarkan Ketetapan waktu
Diatur di dalam pasal 1268 sampai dengan pasal 1271 Burgeliijk Wetboek (BW) perikatan ini adalah suatu Perikatan yang ditangguhkan pelaksanaan nya sampai pada waktu yang ditentukan

Contohnya
Dina telat membeli sebuah rumah kepada si Ida seharga Rp 25.000.000.00, Tetapi Si Ida menangguhkan pelaksanaan prestasinya itu pada saat perjanjian tersebut.

3. Perikatan Dapat dibagi-bagi dan tak dapat dibagi-bagi
Diatur dalam pasal 1296 Burgeliijk Wetboek s.d. pasal 1303 perikatan ini adalah suatu Perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya

Contoh
Kewajiban untuk menyerahkan Hewan seperti kuda atau sapi tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Paskalino Dwi Krisnawan 2112011332 -
Nama: Paskalino Dwi Krisnawan
NPM: 2112011332

1. Perikatan tanggung menanggung
Dalam perikatan tanggung menanggung setiap debitur berhak untuk menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur innya.

Bila debitur berhadapan dengan beberapa kreditur maka terserah kepada debitur untuk memilih apakah ia akan membayar utangnya ke pada kreditur yang satu atau kepada kreditur lainnya (Pasal 1279 KUH Perdata).

Dalam Hukum Perjanjian ada suatu aturan, bahwa tiada suatu perikatan dianggap tanggung-menanggung, kecuali hal itu dinyatakan (diperjanjikan) secara tegas, ataupun ditetapkan oleh undang-undang Misalnya bila A, B, dan C bersama-sama meminjam uang Rp3.000,00 maka hanya dapat ditagih masing-masing Rp1.000,00, kecuali kalau telah dijanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh utang yaitu Rp3.000,00.

2. Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUHPer)
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.
Ada 2 macam perikatan bersyarat :
a. perikatan dengan syarat tangguh – perikatan ini baru lahir jika peristiwa yang dimaksud atau disyaratkan itu terjadi. Perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa tersebut.

Contoh : saya berjanji akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar negeri. Artinya saya baru akan menyewakan rumah jika saya dipindahkan keluar negeri, jika saya tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumah saya.

b. perikatan dengan syarat batal – perikatan yang sudah ada akan berakhir jika peristiwa yang dimaksud itu terjadi.

Contoh : saat ini saya menyewakan rumah saya kepada A dengan ketentuan sewa-menyewa ini akan berakhir jika anak saya yang ada di luar negeri pulang ke tanah air.

3.Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUHPer)
Perikatan ini tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.
Contoh : saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang sekarang meninggal dunia. Memang hampir sama dengan perjanjian bersyarat tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa depan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by EKA SALSA DEWI 2112011106 -
1. perikatan dengan ketetapan waktu. Ketetapan yang saya pilih pertama ini merupakan suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaan nya. Yang dimuat dalam pasal 1268 KUH Perdata. Perikatan dengan ketetapan waktu bertolak belakang dengan perikatan bersyarat.
Misalnya saya menjual Kebun durian saya kalau sudah panen maka durian saya dapat dijual. Sehingga, dalam perikatan dengan ketetapan waktu, kreditur tidak berhak untuk menagih pembayaran sebelum waktu yang dijanjikan itu tiba.
2. Perikatan bersyarat adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu dapat terjadi. Baik dengan cara menagguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidaknya peristiwa tersebut. Contoh pasal nya 1253 KUH perdata. Adapun macam perikatan bersyarat yakni. A. Perikatan bersyarat tangguh ( perikatan yang lahir apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi). B. Perikatan bersyarat batal adalah perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau dibatalkan bila peristiwa yang dimaksud terjadi. Contohnya misalkan saya menyewakan motor kepada andi, dengan ketentuan bahwa perikatan akan berakhir kalau anak saya yang berada di luar negeri kembali ke tanah air.
3. Perikatan dengan ancaman hukuman . Yakni suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi. Contoh pasal 1304 KUH Perdata. Ada 2 maksud yaitu : a. Untuk mendorong menjadi cambuk si berutang supaya ia memenuhi kewajibannya. B. Untuk membebaskan si berpiutang dari pembuktian tentang jumlah atau besarnya kerugian yang dideritanya. Jadi, apabila kita melakukan perikatan dengan sedemikian rupa ketentuan nya untuk jaminan maka wajib melakukan yang tidak dipenuhi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by YESI MAYESTIKA SARAGIH -
Nama : Yesi Mayestika Saragih
NPM: 2152011043

1. Perikatan Bersyarat, adalah manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut.
- Contohnya: Saya berjanji untuk menyewakan rumah saya, kalau saya betul dipindahkan ke luar Jawa (Perikatan Bersyarat Tangguh).

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu, adalah suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaannya sampai pada waktu yang ditentukan.
- Contohnya: Pengaksepan surat wesel yang hari bayarnya ditetapkan pada tanggal tertentu atau 1 bulan sesudah pengaksepan.

3. Perikatan Tanggung- Menanggung, adalah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang kreditor, di mana salah satu dari debitur itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan.
- Contohnya: A,B,C bersama-sama meminjam uang Rp. 3.000, dapat ditagih masing-masing Rp.1.000, kecuali kalau telah dijanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh utang yaitu Rp.3.000
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Yohanes Teguh Mamahit Sihotang 2112011152 -
Nama: Yohanes Teguh M.S
Npm: 2112011152

1.Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat diatur dalam pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan Pasal 1267 Burgerlijk Wetboek (BW). Yang dimaksud dengan perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut Pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW). Terdapat dua macam perikatan bersyarat, yakni sebagai berikut
• Perikatan Bersyarat Tangguh
Perikatan Bersyarat Tangguh adalah perikatan yang lahir apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Contoh : saya berjanji untuk menyewakan rumah saya, kalau saya betul dipindahkan ke luar Jakarta. Jadi, perikatan itu terjadi bila betul saya dipindahkan ke luar Jakarta. Dalam perjanjian jual beli, dibolehkan menyerahkan harganya kepada perkiraan seorang pihak ketiga dan bila pihak ketiga itu tidak mampu membuat perkiraan tersebut maka tidaklah terjadi pembelian. Jual beli semacam ini tergolong perikatan dengan syarat Tangguh.
• Perikatan Bersyarat Batal
Perikatan Bersyarat Batal adalah perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau dibatalkan bila peristiwa yang dimaksud terjadi. Contoh : saya menyewakan rumah kepada Ali, dengan ketentuan bahwa perikatan akan berakhir kalau anak saya yang berada di luar negeri kembali ke tanah air. Jadi, perikatan (persewaan) itu akan berakhir secara otomatis kalau anak saya kembali ke tanah air.
2. Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu diatur dalam Pasal 1268 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan pasal 1271 Burgerlijk Wetboek (BW). Yang disebut dengan perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan. Contoh: Pengaksepan surat wesel yang hari bayarnya ditetapkan pada tanggal tertentu atau satu bulan sesudah pengaksepan. Contoh lain lagi, saya menjual sawah saya kalau sudah panen atau menjual sapi saya kalau sudah beranak.
3. Perikatan Alternatif
Perikatan mana suka atau alternatif diatur dalam Pasal 1272 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan Pasal 1277 Burgerlijk Wetboek (BW). Dalam perikatan alternatif, debitor dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. Di sini alternatif didasarkan pada segi sisi dan maksud perjanjian. Contoh: Misalnya, si Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
NPM : 2112011153


Perikatan Perdata dan Perikatan Wajar/Alamiah

Perikatan Perdata adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dapat digugat dimuka Pengadilan dalam arti dapat dimintakan bantuan hukum untuk pelaksanaannya. Sedangkan perikatan wajar/alamiah adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka pengadilan, jadi tanpa gugat (ada schuld tanpa haftung).
Sedangkan perikatan wajar/alamiah adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka pengadilan, jadi tanpa gugat (ada schuld tanpa haftung).

Contohnya :
Orang kaya yang memberi uang kepada orang miskin, yang menolongnya ketika tenggelam di sungai.
- Memberi sokongan kepada keluarga miskin, yang menurut undang-undang tiak ada kewajibannya.

Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan Perikatan yang tidak dapat dibagi- bagi.

Perikatan yang dapat dibagi-bagi ialah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

Contohnya :
A berkewajiban menyerahkan rumah kepada B. Ternyata A meninggal dan meninggalkan tiga orang ahli waris. Dengan demikian ketiga orang ahli waris tersebut merupakan debitur-debitur dari pada B dan karenanya B berhak menuntut penyerahan rumah tersebut dari salah seorang ahli waris. Jika sebaliknya B yang meninggal dan mempunyai tiga orang ahli waris maka mereka merupakan kreditur-kreditur terhadap A dan A dapat memenuhi prestasinya kepada salah seorang kreditur tersebut.

Perikatan yang Sederhana dan Perikatan yang Berlipat Ganda.

Perikatan yang sederhana adalah perikatan yang prestasinya terdiri dari satu prestasi. Pada perikatan sederhana kewajiban yang harus ditunaikan oleh debitur adalah adalah suatu kewajiban tertentu saja dan kreditur berhak untuk menolak kalau debitur memberikan prestasi yang lain yang bukan diperjanjikan.

Contohnya :
pinjam pakai, kewajiban debitur adalah mengembalikan barang tertentu yang dipinjam. Naun kreditur tidak wajib untuk menerima (merasa puas) dengan pengembalian barang yang sejenis sekalipun nilainya sama atau bahkan lebih tinggi. Perikatan yang berlipat ganda adalah perikatan yang terdiri dari beberapa prestasi. Pemenuhan dari satu prestasi belum membebaskan debitur dari kewajibannya yang lain.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Herdina Septiani -
Nama : Herdina Septiani
Npm : 2112011397

1. Perikatan Manasuka (Alternatif), adalah perikatan yang dimana debitor dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. Di sini alternatif
didasarkan pada segi sisi dan maksud perjanjian. Diatur dalam Pasal 1272-1277 Burgerlijk Wetboek (BW)
Contohnya:
Ali mempunyai tagihan uang kepada Budi yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Budi, bahwa Budi akan dibebaskan utangnya jika ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu, adalah suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan. Diatur dalam Pasal 1268-1271 Burgerlijk Wetboek (BW)
Contohnya:
Saya menjual sawah saya kalau sudah panen atau menjual sapi kalau sudah beranak.

3. Perikatan Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi, adalah suatu perikatan yang semata-mata menyangkut soal peristiwa nya, apakah dapat dibagi atau tidak. Mengenai dapat dibagi atau tidaknya suatu perikatan, berarti perikatan itu terdiri atas lebih seorang debitur. Jika suatu perikatan terdiri dari seorang debitur maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi, walaupun prestasinya dapat dibagi.
Contohnya:
Perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang, hasil bumi merupakan perikatan dapat dibagi, sedangkan menyerahkan seekor kuda merupakan perikatan yang tidak dapat dibagi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Agria Fadinin _2112011199 -
nama: Agria Fadinin
npm:2112011199

1. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu;
Perikatan dengan ketetapan waktu diatur dalam Pasal 1268 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan pasal 1271 Burgerlijk Wetboek (BW). Yang disebut dengan perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan. contoh: si Ali telah membeli sebuah rumah pada si Ahmad seharga Rp. 5.000.000,00. Tetapi, si Ahmad menangguhkan pelaksanaan prestasinya itu pada saat terjadi perjanjian.
2. Perikatan bersyarat;
Perikatan bersyarat diatur dalam pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan Pasal 1267 Burgerlijk Wetboek (BW). Yang dimaksud dengan perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW).
Perikatan tanggung renteng;. contoh: Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri.
3. Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi. contoh: untuk menjamin supasa pembisnis melaksanakan perjanjian, maka
perjanjian endorse sebagai perjanjian pokok diikuti perjanjian dengan ancaman
hukuman sebagaimana diatur dalam pasla 1304 KUHPer.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Wan Atdyawarman Prawiro 2112011469 -
Nama : Wan Atdyawarman Prawiro
Npm : 2112011469

1.Perikatan Bersyarat
adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu,maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 Burgerlijk Wetboek BW).
Contoh : Abdul berjanji jika dia keluar daerah akan menyewakan mobilnya. Disini perjanjian sewa menyewa mobil akan tercipta jika Abdul keluar negeri.

2. Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu
adalah suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan.
Contoh : Abdul memesan keramik yang baru akan datang dan akan diserahkan kepada Abdul 90 hari sejak ditandatangani perjanjian jual beli tersebut.

3. Perikatan Tanggung Renteng
adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, dimana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan.
Contoh : Abdul dan Sahrul sebagai pemilik PT.SukaMiskin dihukum secara tanggung menanggung untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,-.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by LUSIANA FEBRIANTI -
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099
1. Perikatan yang dapat dibagi, yaitu perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.
Contoh : Transaksi di kasir
2. Perikatan spesifik adalah perikatan yang prestasinya ditentukan satu per satu (terperinci). Misalnya : kewajiban untuk menyerahkan rumah
tertentu yang telah ditunjuk.
3. Perikatan generik adalah perikatan yang prestasinya ditentukan menurut jenisnya. Misalnya : kewajiban menyerahkan 100 kg gula pasir.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by 2112011197_CHOIRIL'SYAH CHOIRIL'SYAH.21 -
Nama : Choiril'Syah
Npm : 2112011197

1. Perikatan Warna
Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni (Bersahaja) (Subekti, 1979: 4).
Contoh : Berutang kepada gria dan karena gusti tidak mau membayar utangnya, maka kekayaan gusti dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya.

2.Perikatan Bersyarat

Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjad baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUH Perdata).

Kata "syarat" dalam rumusan tersebut diartikan "peristiwa" yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi. Kerapkali perikatan bersyarat dilawankan dengan perikatan murni, yaitu perikatan yang tak mengandung syarat. Adanya peristiwa (syarat) di dalam perikatan tidak memerlukan pernyataan (tegas) dari para pihak. Sudah dianggap ada syarat dalam suatu perikatan, bila dari keadaan dan tujuan perikatan itu terlihat dan ternyata adanya syarat itu. Syarat ini disebut "syarat diam (Badrulzaman, 1995: 47).

Contohnya : Saya berjanji akan memberikan adik saya rumah jika dya dapat lulus S-1 Dengan catatan Cumlaude.

3. Perikatan Manasuka
Perikatan semacam ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang ber bunyi: "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain."
Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang (Pasal 1273 KUH Perdata). Misalnya, si Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Dzaki Ramadhan -
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

1. Perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditangguhkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan yang belum tentu akan terjadi

Contoh : Andi akan membeli mobil pamannya, jika Andi mempunyai uang.

2. Perikatan berdasarkan ketepatan waktu adalah perikatan yang ditangguhkan pelaksanaan nya sampai waktu yang ditentukan.

Contoh : Perusahaan A akan mengadakan kerjasama / perikatan dengan perusahaan B pada tanggal 12 September 2022, maka pelaksanaan perikatannya terjadi dan bisa dilakukan pada tanggal 12 September 2022.

3. Perikatan tanggung renteng adalah suatu perikatan dimana beberapa orang beraama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu kreditor dimana salah satu debitor telah membayar utangnya pada kreditor maka pembayaran itu akan membebaskan

Contoh : 3 orang mempunyai utang kepada salah satu kreditor namun diantara 3 orang tersebut, salah satu nya telah melunasi hutang dari ke 3 orang ini, maka pembayarannya telah dinyatakan lunas/ bebas.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Tiana 2112011119 -
Nama : Tiana
Npm : 2112011119

1. Perikatan Bersyarat

Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata, yang berbunyi "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan. menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut".

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi.

Contoh :
Amin setuju apabila Burhan adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah Burhan menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika Burhan menikah, Amin wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh Burhan.

2. Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan Tanggung Menanggung

KUH Perdata tidak secara tegas memberikan rumusan atau definisi dari perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung. Namun demikian jika kita baca rumusan Pasal 1278 KUH Perdata yang berbunyi :

“Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditor, jika di dalam persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pamenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan debitor meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara para kreditor tadi"

Dan Pasal 1280 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

"Adalah terjadi suatu perikatan tanggung menanggung dipihaknya debitor, manakala mereka kesemuanya diwajibkan melakukan suatu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah satu membebaskan para debitor yang lainnya terhadap kreditor"

Dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dua macam perikatan tanggung menanggung, yaitu:

a. Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung yang bersifat aktif, yaitu suatu perikatan dengan lebih dari satu kreditor, dimana masing-masing kreditor berhak untuk menuntut pemenuhan perikatannya dari debitor, dan pemenuhan perikatan kepada salah satu kreditor adalah pemenuhan perikatan kepada semua kreditor; dan

b. Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung yang bersifat pasif, yaitu perikatan dengan lebih dari satu debitor, dimana masing-masing debitor dapat dituntut untuk memenuhi seluruh isi perikatannya oleh kreditor, dan pemenuhan perikatan oleh salah satu debitor adalah pemenuhan perikatan oleh semua debitor.

Contoh : Rini, Bila, Anji, dan Fadil bersama-sama berutang pada Gofar sebesar Rp4.000.000,- . Pada tanggal 25 Agustus 2022 Rini telah membayar lunas utang tersebut kepada Gofar maka Bila, Anji, dan Fadil terbebas dari pembayaran utang.

3. Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi. Perikatan dengan ancaman hukuman diatur dalam Pasal 1304 KUH Perdata sampai Pasal 1312 KUH Perdata.

Contoh :
Misalnya, dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seorang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu 30 hari tidak menyelesaikan pekerjaannya, dia dikenakan denda satu juta setiap hari terlambat itu. Dalam hal ini, jika pemborong itu melalaikan kewajibannya, berarti dia wajib membayar denda 1 juta sebagai ganti kerugian untuk setiap hari terlambat.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by LAILA AZIZAH -
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

Contoh jenis perikatan :

Perikatan berdasarkan ketepatan waktu adalah perikatan yang ditanggungkan pelaksanaanya sampai waktu yang ditentukan

Contoh :
Perusahaan Indofood akan bekerjasama dengan perusahaan Alfamart untuk memperluas pasar, kerjasama ini akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2022. Maka perusahaan Alfamart dan Indofood kerjasama nya akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2022

2. Perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditangguhkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan yang belum tentu akan terjadi

Contohnya : Calon pembeli sepeda motor yang ingin membeli sepeda motor dari penjual motor bila sudah mempunyai uang yang cukup

3. Perikatan tanggung renteng adalah perikatan yang dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu kreditor dimana salah satu debitor telah membayarkan utangnya pada kreditor maka pembayaran itu akan membebaskan

Contoh : Andi, Budi, Anto mempunyai hutang terhadap salah satu kreditor, namun Budi telah membayarkan semua hutang dari Andi dan Anto sehingga utang mereka kepada kreditor lunas. Maka pembayaran/hutang mereka telah bebas
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by MAYANG MAULITA -
Mayang Maulita
2112011011

1. Perikatan bersyarat
Yang dimaksud dengan perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata sampai Pasal 1267 KUH Perdata.

Contoh: Dina berjanji akan menyewakan rumahnya kalau dia dipindahkan keluar negeri. Artinya dina baru akan menyewakan rumah jika ia dipindahkan keluar negeri, jika ia tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumahnya.


2. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetepan waktu tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.

Contoh: Andi akan menyewakan rumahnya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.


3. Perikatan alternatif
Dalam perikatan alternatif, debitor dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. Di sini alternatif didasarkan pada segi sisi dan maksud perjanjian.

Contoh: Andi mempunyai tagihan uang Rp 10.000.000 kepada Beni seorang petani yang sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang Andi membuat suatu perjanjian dengan si Beni, bahwa Beni akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan kuda miliknya atau 7 kwintal padi miliknya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Pinta Prasetyaning Darma Fitri -
Nama : Pinta Prasetyaning Darma Fitri
NPM : 2112011083

Jenis-Jenis Perikatan :
1). Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat adalah salah satu jenis perikatan dimana masih digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan masih belum tentu terjadi atau tidaknya.
Contoh Perikatan Bersyarat :
“Putri berjanji akan memberikan sebuah Laptop Asus kepada Pinta apabila Pinta bisa lulus dengan predikat Cum Laude”.

2). Perikatan berdasarkan ketetapan waktu
Perikatan berdasarkan ketetapan waktu adalah salah satu jenis perikatan dimana pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada waktu yang sudah ditentukan, dengan tujuan untuk menentukan waktu pelaksanaan atau jangka waktu berlakunya sebuah perikatan.
Contoh Perikatan berdasarkan ketetapan waktu :
“Pinta akan menyewakan sepeda motornya per 1 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022”.

3). Perikatan Alternatif
Perikatan Alternatif atau yang biasa disebut sebagai perikatan yang diperbolehkan memilih, adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada debitor diserahkan yang mana yang akan ia lakukan/pilih.
Contoh perikatan alternatif :
“Putri memiliki hutang kepada Pinta dan tidak kunjung dibayar, kemudian Pinta mengadakan perjanjian dengan Putri bahwa Putri akan dibebaskan dari tagihan hutangnya apabila Putri mau menyerahkan handphonenya”.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Inaya Izatul Azka -
Nama : Inaya Izatul Azka
NPM : 2112011281
1. Perikatan Tanggung Renteng
Perikatan tanggung renteng diatur dalam Pasal 1278 Burgerlijk Wetboek (BW) s.d Pasal 1295 Burgerlijk Wetboek (BW). Perikatan tanggung renteng adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, dimana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan teman-teman yang lain dari utang.
Contoh perikatan tanggung renteng : Suatu saat, Dinda, Vega, Yani, Ramdhani dan Diki (sebagai kreditur kekeluargaan) memberi utang 400 juta rupiah kepada Tuan Oky (sebagai debitur) untuk usaha konveksi garmen dan penjualan baju distro. Sesuai perjanjian yang telah disepakati kedua pihak, Tuan Oky sebagai debitur diwajibkan membayar utangnya tiap bulan tanpa melewati tenggang waktu (paling lama tanggal 8 tiap bulan) beserta bunganya 1,5%. Ketika sudah berjalan 4 bulan masa pembayaran (tersisa 8 bulan), Tuan Oky mendapat rejeki dadakan dari hasil undian suatu bank dan mendapat dana segar 600 juta rupiah, beliau langsung melunasi sisa utangnya kepada ke empat debitur melalui Dito, dan terjadi serah terima diantara keduanya, maka selesailah beban utang Tuan Oky Kepada Dinda, Afina, Yani, Agung, Ramdhani dan Diki. Jika disuatu hari ternyata terdapat bukti kejanggalan aliran dana utang Tuan Dinda oleh Affina, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada Dito, bukan pada Oky lagi. 

2. Perikatan dapat dibagi-bagi dan tak dapat dibagi-bagi
Perikatan dapat dibagi dan tak dapat dibagi diatur dalam Pasal 1296 Burgerlijk Wetboek (BW) s.d. Pasal 1303 Burgerlijk Wetboek (BW). Perikatan dapat dibagi adalah suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya. Dengan demikian dia pun terbebas dari kewajiban pemenuhan prestasi selebihnya. Masing-masing kreditor hanya berhak menagih sebesar bagiannya saja. Jadi, disini, jika barang atau harga yang menjadi objek prestasi memang sesuai untuk dibagi-bagi.

3. Perikatan dengan ancaman hukuman
(pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW) s.d. Pasal 1312 Burgerlijk Wetboek (BW).Perikatan dengan ancaman hukuman diatur dalam pasal 1304 Burgerlijk Wetboek (BW) s.d. Pasal 1312 Burgerlijk Wetboek (BW). Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by M. Faizal Kemalsyah -
Nama : M. Faizal Kemalsyah
Npm : 2112011189

1. Perikatan dengan ketepatan waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya (Pasal 1268 KUH Perdata).
Misalnya, pengaksepan surat wesel yang hari bayarnya ditetapkan pada tanggal tertentu atau satu bulan sesudah pengaksepan. Contoh, saya menjual sawah saya kalau sudah panen atau menjual sapi saya kalau sudah beranak.

2. Perikatan manasuka
Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain (Pasal 1272 KUH Perdata). Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang (Pasal 1273 KUH Perdata).
Contoh : Haikal memiliki tagihan uang kepada si Uja yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Haikal mengadakan perjanjian dengan Uja, bahwa Uja akan dibebaskan oleh Haikal atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya.

3. Perikatan Tanggung-menanggung
Perikatan ini terjadi ketika disalah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal dipihak debitur terdiri atas beberapa orang (ini yang lazim), dikenal dengan sebutan "Perikatan Tanggung-menanggung Aktif", sedangkan bila sebaliknya dipihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut "Perikatan Tanggung-menanggung Pasif" (Pasal 1280 KUH Perdata)
Contoh : Iqbal, Akbar, dan Dio bersama sama meminjam uang Rp3.000,00 maka hanya dapat ditagih masing-masing Rp1.000,00, kecuali jika telah dijanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh utang, yaitu Rp3.000,00
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Desi Optapia 2112011112 -
NAMA : DESI OPTAPIA
NPM : 2112011112


1. Perikatan bersyarat

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa itu, maupun secara bersamaan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata sampai Pasal 1267 KUH Perdata.

-Ada 2 macam syarat dalam perikatan bersyarat, yaitu

sebuah. Syarat yang menangguhkan, yaitu yang pelaksanaannya dapat mencapai syaratnya terpenuhi

Contoh : Randi akan meminjamkan sepeda motornya kepada Bima jika Randi sudah memiliki mobil

b. Syarat batal, yaitu syarat yang dipenuhi ketika akan menghadapi perikatan dan membawa segala sesuatu kembali seperti keadaan semula seolah-olah tidak terjadi suatu perikatan.

Contoh : seli memberikan apartemennya kepada temannya, yaitu Rika selama seli bekerja di luar negeri dengan syarat apabila seli kembali ke Indonesia maka Rika harus mengosongkan apartemennya

2. Perikatan tanggung renteng

Perikatan tanggung rent adalah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditur, di mana salah satu dari debitur telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan teman-teman yang lain dari utang. Perikatan tanggung renteng diatur dalam Pasal 1278 KUH Perdata – Pasal 1295 KUH Perdata.

Contoh : Rini, Bila, Anji, dan Fadil bersama-sama berutang pada Gofar sebesar Rp4.000.000,- . Pada tanggal 25 Agustus 2022 Rini telah membayar lunas utang tersebut kepada Gofar maka Bila, Anji, dan Fadil bebas dari pembayaran utang.

3. Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan perikatan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi. Perikatan dengan ancaman hukuman diatur dalam Pasal 1304 KUH Perdata sampai Pasal 1312 KUH Perdata.

Contoh : diana menyewa rumah Bu dona selama 1 tahun. Dalam perjanjian yang ditetapkan bahwa penyewa rumah akan dikenakan denda sebesar Rp200.000,- perbulan keterlambatan membayar uang sewa.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by ALBERT PHIL COLLIN -
Albert Phil Collin
2112011340

1. Perikatan Bersyarat
Pada pasal 1253 KUH Perdata dijelaskan mengenai perikatan bersyarat yaitu ”Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Jadi maksudnya adalah perikatan bersyarat merupakan perikatan yang lahir maupun batal dari peristiwa yang belum tentu terjadi.
Maka dalam contohnya terbagi menjadi dua yakni Perikatan bersyarat tangguh dan perikatan bersyarat batal
- Contoh Perikatan bersyarat tangguh
Saya janji akan menjual motor saya kepada teman ketika saya lulus, dari sini akan berlaku perjanjian jual beli saat saya lulus
- Contoh Perikatan Bersyarat batal
A akan membiarkan rumahnya dihuni oleh B selama dia magang di luar kota, dengan ketentuan B harus mengosongkan rumah tersebut ketika A sudah selesai dengan program magangnya.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu
Dalam pasal 1268 KUH perdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu.
- Contoh Perikatan dengan ketetapan waktu
Seorang bapak akan menyewakan sawah miliknya 1 bulan setelah panen tiba
3. Perikatan Manasuka/ Alternatif
Diatur dalam pasal 1272 KUH Perdata yaitu dalam perikatan manasuka/alternatif si berhutang dibebaskan jika dia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi tak dapat memaksa si berpiutang untuk dapat menerima sebagian dari barang yang lain.
- Contoh perikatan alternatif
Seorang pengusaha hutang kepada debitur yang dipakainya dulu sebagai modal, ketika pengusaha tersebut tak mampu membayar, debitur mengadakan perjanjian dengan pengusaha, bahwa sang pengusaha berhak memilih untuk menyerahkan aset perusahaannya atau harta pribadi miliknya untuk membayar utang tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by SYABILA WULAN RIYANTI -
Nama : Syabila Wulan Riyanti
Npm : 2112011285

- Perikatan berdasarkan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang
ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan.
Contoh : Aldo berjanji akan membayar hutang kepada Tama saat gaji Aldo telah dibayar oleh bosnya pada tanggal 1 Oktober 2022.
- Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.
Contoh : Bunga menyewa Kos bulanan pada Ibu desi dengan perjanjian apabila telat melakukan pembayaran sewa kos akan dikenakan denda sebesar Rp. 20.000 perhari.
- Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada
suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan
terjadi.
Contoh : Galuh akan memberikan motor kepada Panji apabila Galuh memenangkan lomba Lari yang hadiahnya adalah seunit motor.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Regi Dwi Febiani -

Nama: Regi Dwi Febiani

NPM: 2112011315

1. Perikatan Alternatif 

Perikatan Alternatif diatur dalam KUHPerdata pasal 1272 sampai dengan pasal 1277. Dalam perikatan alternatif ini, debitur atau orang yang mempunyai kewajiban dapat memilih salah satu prestasi dari dua atau lebih prestasi yang telah ditentukan dalam memenuhi kewajibannya. Alternatif disini didasarkan pada segi sisi dan maksud perjanjian.

Contoh:

Fajrah membeli Laptop disebuah toko, lalu pelayan toko merekomendasikan 2 barang dengan tipe berbeda. Pelayan toko merekomendasikan Laptop merk HP keluaran tahun lalu dan sedang diskon 20% saat ini dengan Laptop merk Lenovo keluaran terbaru dengan kualitas yang oke dan bagus pula, namun memiliki harga yang cenderung lebih mahal.

2. Perikatan Bersyarat

Perikatan Bersyarat diatur dalam KUHPerdata Pasal 1253 sampai dengan 1267. Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjdadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. 

Contoh: Perikatan dengan syarat tangguh akan terjadi, misal: Udin akan berlari 200M jika menang dalam perlombaan.

Lalu perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misal: Septi akan menarik investasinya jika Udin menjadi pemenang perlombaan.

3. Perikatan dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dibagi-bagi

Perikatan ini diatur dalam Pasal 1296 sampai dengan Pasal 1303 Kuhperdata. Perikatan dapat dibagi-bagi adalah suatu perikatan dimana setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya. Dengan demikian diapun terbebas dari kewajiban pemenuhan prestasi selebihnya. Masing-masing kreditor banha berhak menagih sebesar bagiannya saja. Jadi disini, jika barang atau harga yang menjadi objek prestasi memang sesuai untuk dibagi-bagi. Dapat dibagi atau tidaknya suatu perikatan tergantung jenis barang dan maksud isi perjanjian.

Contoh: dilihat dari sifat barang yang menjadi objek perjanjian, misal sebuah sepeda tidak dapat dibagi, jika dibagi ia akan kehilangan fungsi dan jati dirinya sebagai sebuah sepeda. Namun, jika objek perjanjiannya misal perlengkapan alat tulis, hal tersebut dapat dibagikan kepada beberapa debitur dengan kewajibannya sendiri, sebagai contoh misal Pihak A menyediakan Buku, Pihak B menyediakan pena dan pensil, lalu Pihak C menyediakan alat mewarnai. Jika satu pihak keberatan untuk memenuhi kebutuhan, misal Buku yang dibutuhkan ialah 10.000 dan ia hanya mampu memenuhi 2000 saja, maka sisanya akan dibagi kepada pihak D dan E.

Terima Kasih.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by NAYLA MAFAZA 2152011041 -
Nama: Nayla Mafaza
NPM: 215201041

1. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat Yang dimaksud dengan perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW).
contoh: Robby akan menyewakan rumah jika ia dipindahkan keluar.

2. Perikatan dengan ancaman hukuman. Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.
contoh: vina meminjam uang kepada kiki Rp 2.500.000,00 dalam perjanjian tersebut kiki akan memberikan denda apabila ada keterlambatan membayar.

3. Perikatan tanggung renteng.
Perikatan tanggung renteng adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, dimana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan.
contoh: 4. jika A dan B bersama-sama mempunyai piutang Rp 1.000.000,00 untuk x. Artinya A dab B masing-masing dapat menuntut kepada X Rp 500.000,00. Sebaliknya X dan Y memiliki piutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Dita Anggraeni Wijaya -

Dita Anggraeni Wijaya

2112011136

Perikatan Bersyarat

Perikatan bersyarat diatur dalam pasal 1253 (BW) sampai dengan Pasal 1267 BW. Perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 BW)

Perikatan bersyarat juga dibagi menjadi dua macam, yaitu :

Syarat yang menangguhkan, yaitu yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi

Contoh : Dika akan berjanji memberikan sepeda kepada Aldi jika Dika sudah mempunyai sepedah tersebut.

Syarat batal, yaitu syarat yang apabila dipenuhi akan menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali seperti keadaan semula seolah-olah tidak.

Contoh : Selama Aldi berada di luar kota, ia membiarkan Dika untuk memakai sepedah motr miliknya. Namun jika Aldi kembali, Dika harus mengembalikan sepedah motor tersebut kepada Aldi. 

Perikatan alternatif 

Perikatan mana suka atau alternatif diatur dalam Pasal 1272  (BW) sampai dengan Pasal 1277 (BW). Dalam perikatan alternatif, debitor dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. Di sini alternatif didasarkan pada segi sisi dan maksud perjanjian.

Contoh : Adi meminjam uang kepada Dika sebesar 20.000.000 dengan waktu pelunasan 1 tahun. Jika Adi tidak melunasinya dan ia ingin dibebaskan dari hutang, ia harus menyerahkan sepedah motornya kepada Dika.

Perikatan dengan Ancaman Hukuman

Diatur dalam pasal 1304 (BW) s.d. Pasal 1312 (BW). Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.

Contoh : Dika menyewakan kamar kos kepada Aldi ddngan biaya 700.000 perbulan yang harus dibayarkan sebelum tanggal 10. Jika Aldi terlambat membayar, ia dikenakan denda 20.000 perharinya.


In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Nazwa Nur Haliza 2112011211 -
Nazwa Nur Haliza
2112011211

Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 – 1303 KUH Perdata)

Suatu perikatan dapat atau tidak dapat dibagi adalah sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan,pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. soal dapat atau tidak dapat dibaginya prestasi itu terbawa oleh sifat barang yang tersangkut didalamnya,tetapi juga disimpulkan dari maksud perikatan ini.

Dapat dibagi menurut sifatnya, misalnya : Suatu perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang  atau sejumlah hasil bumi.
Sebaliknya yang tidak dapat dibagi,
Contohnya : Kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda,karena kuda tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya.

Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUH Perdata)

Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter- jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUH Perdata).

Contohnya : Nina berjanji jika Nina lolos UTBK 2021, Nina akan memberikan buku-buku latihan soal kepada Elsa, artinya Nina baru akan menyumbangkan buku latihan soal tersebut apabila Nina lolos UTBK, jika tidak maka perikatan tersebut tidak akan terjadi.

Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUH Perdata)

Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya,ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.

Contohnya : Nina akan menjual sawah Nina apabila sudah panen.

Suatu ketetapan waktu selalu dianggap untuk kepentingan si berutang,kecuali sifat perikatannya sendiri atau keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan si berpiutang.
Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditetapkan,tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba.tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang tidak dapat diminta kembali.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

1) Perikatan Bersyarat, adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya
atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW))   (Ada 2 bagian) :
  • Syarat tangguh, contohnya : Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri.
  • Syarat batal, contohnya : Saya berjanji bahwa apabila saya kembali dari luar negeri,rumah yang saya sewakan akan kembali. Syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi,menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula,seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
2) Perikatan Dengan Ketetapan Waktu, adalah suatu perikatan yang  ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan, diatur dalam Pasal 1268 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan pasal 1271 Burgerlijk Wetboek (BW). contohnya : Bahwa saya akan menjual sawah saya apabila sudah panen.

3) Perikatan Alternatif, diatur dalam Pasal 1272 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan Pasal 1277 Burgerlijk Wetboek (BW). Dalam perikatan alternatif, debitor dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. Di sini alternatif
didasarkan pada segi sisi dan maksud perjanjian. contohnya : Si X mempunyai tagihan uang Rp 1.000.000,- kepada Y seorang petani yang sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang si X membuat suatu perjanjian dengan si Y, bahwa si X akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan kuda miliknya atau 10 kwintal padi miliknya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by FRISTIN DEA PAMELA 2112011369 -
Fristin Dea Pamela
2112011369

1. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan

Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu singkat tujuan perikatan telah tercapai. Sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu, misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan (perjanjian kerja)

2. Perikatan fakultatif

Adalah perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi dimana debitur mempunyai hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain apabila debitur tidak mungkin memenuhi prestasi yang telah ditentukan sebelumnya. misalnya debitur diwajibkan untuk mengganti beras, apabila tidak memungkinkan maka debitur bisa menggantinya dengan uang seharga beras tersebut.

3. Perikatan generik dan spesifik

Perikatan generik adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentukan jenis dan jumlahnya barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur, misalnya penyerahan beras sebanyak 10 ton (bagaimana kualitasnya tidak disebutkan). sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci, sehingga nampak ciri-ciri khususnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Andani Dewanti.s -
NAMA: Andani Dewanti Susanti
NPM: 2152011165

1. Perikatan tanggung renteng
Yaitu suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, dimana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan
Contoh: A, B, DAN C memiliki hutang perusahaan yang mereka jalakan bersama.dua minggu kemudian C membayar hutang tersebut maka A & B tidak perlu lagi membayarnya.

2. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu
yaitu suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan.
Contoh: A butuh pinjaman uang lalu B meminjamkan uang kepada A pada tanggal 1 februari dengan syarat sudah harus di kembalikan pada tanggal 10 maret

3. Perikatan Bersyarat
Yaitu perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut
Contoh : A diperbolehkan mengggunakan kendaraan B selama B bersekolah di luar negri dengan syarat selama penggunaanya B akan membayar pajak kendaraan tsb
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Indy Schelethie -
Nama: Indy Schelethie Silalahi
NPM: 2112011148

1. Perikatan Bersyarat
Yang dimaksud dengan perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Perikatan bersyarat ada 2:
a. Syarat tangguh: Perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu. Contohnya: Saya berjanji jika saya memiliki mobil baru saya akan menyewakan mobil lama saya. Disini perjanjian sewa menyewa mobil lama akan lahir apabila saya membeli mobil baru.

b. Syarat batal: Dimana perikatan yang sudah ada, justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Contohnya: Saya berjanji bahwa apabila saya menjual mobil baru saya, sewa menyewa mobil lama batal. Syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

2. Perikatan tanggung renteng
Adalah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, di mana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan teman-teman yang lain dari utang. Contohnya: Lisa, Lily, Rini bersama-sama berutang pada Angel sebesar Rp 3.000.000, Pada tanggal 17 Agustus 2022 Lisa telah membayar lunas utang tersebut kepada Angel maka Lily dan Rini bebas dari pembayaran utang.

3. Perikatan dengan ketetapan waktu
Yaitu apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Akan tetapi, apa yang telah dibayar sebelum waktu itu tiba, tidak dapat diminta kembali. Contohnya: Saya akan menjual hewan ternak saya jika sudah beranak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Ida Septiani Anjelika 2112011163 -
Nama: Ida Septiani Anjelika
NPM: 2112011163

1. Perikatan Alternatif, adalah perikatan yang memberikan pilihan kepada debitor atau kreditor atau debitor untuk memilih satu dari dua atau lebih kewajiban atas prestasi tersebut.
Contohnya: Misalnya, si Angel mempunyai tagihan utang kepada si Tina yang sudah lama tidak dibayar. Kemudian Tina bersepakat dengan Angel, bahwa Angel akan dibebaskan oleh Tina atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan motor atau barang berharga lainnya.

2. Perikatan tanggung renteng, adalah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, di mana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan teman-teman yang lain dari utang.
Contohnya: Adel, Kael, Tina bersama-sama berutang pada Angel sebesar Rp4.000.000, pada tanggal 29 september 2021, Tina telah membayar lunas utang tersebut kepada Angel maka Adel dan Kael bebas dari pembayaran utang.

3. Perikatan dengan ketetapan waktu
Yaitu apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Akan tetapi, apa yang telah dibayar sebelum waktu itu tiba, tidak dapat diminta kembali.
Contohnya: Saya akan menjual ayam ayam saya jika telur telurnya sudah menetas
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by SYUJA AUFA PARIMARMA -

Nama : Syuja Aufa Parimarma

NPM : 2112011267


  • Perikatan Bersyarat

Perikatan bersyarat adalah manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan datang. Baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut. Perikatan bersyarat terbagi menjadi dua, yaitu

  1. Perikatan Bersyarat Tangguh, perikatan bersyarat tangguh adalah perikatan yang lahir apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Contoh : saya berjanji akan menjual tanah saya seluas 1 hektar di wilayah Jakarta kepada A, apabila saya telah mendapatkan tanah dengan luas 1 hektar di wilayah Bogor. 
  2. Perikatan Bersyarat Batal, perikatan bersyarat batal adalah perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau dibatalkan bila peristiwa yang dimaksud terjadi. Contoh : saya akan menyewakan mobil saya kepada I asalkan I tidak menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan keluar pulau, apabila I menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan keluar pulau, maka perikatan telah putus atau batal.
  • Perikatan dengan Ketetapan Waktu

Perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya. Contoh : saya akan menjual kambing betina itu kepada I, apabila kambing betina tersebut telah melahirkan 2 ekor anak.

  • Perikatan dengan Ancaman Hukuman

Perikatatan dengan ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa, dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesutau manakala perikatan itu tidak dipenuhi. Contoh : Aufa  menyewa gedung milik Ibu Indi Astuti selama 2 tahun, di dalam perjanjian tersebut telah disepakati apabila Aufa telat membayar tagihan maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000 perbulan setiap keterlambatan pembayaran uang sewa.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by EVA TANTILIA 2112011128 -
Nama Eva Tantilia
Npm 2112011128

Perikatan dengan ketetapan waktu diatur dalam Pasal 1268 Burgerlijk Wetboek
(BW) sampai dengan pasal 1271 Burgerlijk Wetboek (BW). Yang disebut
dengan perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang
ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan

Contoh saya akan menjual rumah nenek saya saat nenek saya memutuskan untuk ikut tinggal dirumah saya.

Perikatan tanggung renteng;
Perikatan tanggung renteng diatur dalam Pasal 1278 Burgerlijk Wetboek (BW) s.d
Pasal 1295 Burgerlijk Wetboek (BW). Perikatan tanggung renteng adalah suatu
perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang
berhadapan dengan satu orang kreditor, dimana salah satu dari debitor itu telah
membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan
Contohnya
TanggungRenteng 1. Contoh perikatan tanggung renteng aktif: Suatu saat, Dinda, Vega, Yani, Ramdhani dan Diki (sebagai kreditur kekeluargaan) memberi utang 400 juta rupiah kepada Tuan Oky (sebagai debitur) untuk usaha konveksi garmen dan penjualan baju distro. Sesuai perjanjian yang telah disepakati kedua pihak, Tuan Oky sebagai debitur diwajibkan membayar utangnya tiap bulan tanpa melewati tenggang waktu (paling lama tanggal 8 tiap bulan) beserta bunganya 1,5%. Ketika sudah berjalan 4 bulan masa pembayaran (tersisa 8 bulan), Tuan Oky mendapat rejeki dadakan dari hasil undian suatu bank dan mendapat dana segar 600 juta rupiah, beliau langsung melunasi sisa utangnya kepada ke empat debitur melalui Dito, dan terjadi serah terima diantara keduanya, maka selesailah beban utang Tuan Oky Kepada Dinda, Afina, Yani, Agung, Ramdhani dan Diki. Jika disuatu hari ternyata terdapat bukti kejanggalan aliran dana utang Tuan Dinda oleh Affina, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada Dito, bukan pada Oky lagi. 2. Contoh Perikatan Tanggung Renteng Pasif : Tuan X (karena ceritanya orang tersebut meninggal dunia, jadi nama yang digunakan tidak disebutkan) memiliki utang proyek rehab jalan tol sebesar 400 juta rupiah kepada Nyonya Niken. Pada waktu perjalanan pulang ke Jakarta, Tuan X mengalami kecelakaan tol di Padalarang KM 41 dan meninggal seketika. Sesuai perjanjian, apabila ada hal-hal yang tidak memungkinkan untuk Tuan X membayar utang, kewajibannya jatuh pada ahli waris yang telah ditentukan notaris, yaitu oleh sdr. Rifmi, sdr. Adit, Sdr. Sando sehingga mereka yang terikat untuk membayar utang Tuan X sebelum deadline pada 31 desember 2011. pada 28 desember 2011, sdr.Sando telah melunasi utang Tuan X kepada Nyonya Niken sehingga tanggungan utang oleh ahli waris yang lain juga sudah selesai. Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: • KUHPerdata


Perikatan dengan ancaman hukuman (pasal 1253

Burgerlijk Wetboek (BW) s.d. Pasal 1312 Burgerlijk
Wetboek (BW).
Perikatan dengan ancaman hukuman diatur dalam pasal
1304 Burgerlijk Wetboek (BW) s.d. Pasal 1312 Burgerlijk
Wetboek (BW). Perikatan dengan ancaman hukuman
adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan
pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan
sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi

Contohnya Riri meminjam uang kepada Eli sebesar 1juta rupiah dengan perjanjian bahwa hutang tersebut akan dibayar sebelum tanggal 10-10-2020 dan apabila terlambat membayar maka Riri harus membayar denda sebesar 5% dri jumlah hutang nya perhari
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by GEVITA AYUDIA HADIK -
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

1. Perikatan dengan Ketetapan Waktu, Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu, misalnya Andi memesan mobil yang baru akan datang dan diserahkan padanya 90 hari sejak ditandatangani perjanjian jual-beli. Selain itu, termasuk juga perikatan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah ada, tetapi jangka waktu pelaksanaannya ditentukan atau pelaksanaannya berakhir sampai dengan jangka waktu tertentu. Contoh : Iqbal berjanji memberikan uang kepada Reta pada tanggal 19 Januari tahun depan.
2. Perikatan Bersyarat, Perikatan bersyarat diatur dalam pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW) sampai dengan Pasal 1267 Burgerlijk Wetboek (BW). Yang dimaksud dengan perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut Pasal 1253 Burgerlijk Wetboek (BW). Contoh : Amrida berjanji akan membelikan Arga mobil jika Arga rangking 1
3. Perikatan dengan ancaman hukuman. Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi. Contoh : Alisa meminjam buku Andi dalam perjanjian meminjam Andi memberikan perjanjian jika buku rusak maka Alisa harus mengganti.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Putri Muara Hutasoit 2112011176 -

Nama : Putri Muara Hutasoit 

NPM : 2112011176

1. Perikatan bersyarat.

Perikatan bersyarat merupakan perikatan yang bergantung pada terjadi tidaknya suatu peristiwa yang dimaksud. Perikatan tersebut akan lahir atau batal apabila peristiwa yang dimaksud telah terjadi. Perikatan bersyarat diatur dalam pasal 1253 sampai pasal 1267 KUH Perdata. 

Contoh : A berjanji akan menjual sebidang tanah kepada si B, apabila A telah pindah ke luar negeri.

2. Perikatan Alternatif.

Perikatan Alternatif merupakan perikatan yang dimana debitur dalam memenuhi kewajibannya dapat menentukan prestasi yang telah ditentukan. Dalam perikatan ini debitur memiliki hak untuk memilih manakah kewajiban ataupun prestasi untuk ia penuhi atau laksanakan sesuai dengan yang telah ditentukan. Perikatan Alternatif diatur dalam pasal 1272 sampai  1277 KUH Perdata. 

Contoh : A (si berutang/debitur) membuat kontrak dengan B (kreditur). Untuk membayarkan utang, A diberi 2 pilihan yaitu 1) dengan A mendistribusikan hasil produksinya yaitu dalam produk makanan kepada si B dalam kurun 2 bulan (untuk diperjualbelikan kembali oleh si B), atau 2) A memberikan salah satu rumah yang dimiliki oleh si A. Dan A dalam memenuhi kewajibannya ia memilih pilihan pertama.

3. Perikatan dengan ancaman/perjanjian hukuman.

Perikatan dengan ancaman hukuman merupakan dimana dalam perikatan tersebut untuk memastikan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan untuk melakukan suatu hal apabilamana suatu hal dalam perjanjian yang telah diperjanjikan tidak dipenuhi. Perikatan ini diatur dalam pasal 1304 sampai 1312 KUH Perdata. 

Contoh : A tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan kepada B, yaitu A harus mengirim 100 dus minuman setiap bulannya. Dalam perjanjiannya apabila A tidak melaksanakan hal yang menjadi kewajibannya maka A harus membayar biaya 10 % dari harga barang yang di distribusikan kepada si B. 

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by DIVA OKTA NURKHALIFA -

Nama: Diva Okta Nurkhalifa

NPM: 2152011169

Berikan pengertian dan contonya dari 3 jenis perikatan yang saudara pilih?

Jawab:

1. Perikatan bersyarat 

perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. Contohnya: A menghibahkan rumahnya kepada B dengan syarat bahwa B boleh menghuni rumah tersebut apabila A mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu 

Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu.  Contohnya: Ara memesan mobil yang baru akan datang dan diserahkan padanya 90 hari sejak ditandatangani perjanjian jual-beli.

3. Perikatan Alternatif 

Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUH Perdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain. Contohnya: Ani membeli mobil dari sebuah dealer diberikan pilihan atau alternatif apakah memilih Type E dengan diskon khusus atau Type G dengan menambah uang pembayaran.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Thusi Syaharani (2112011026) -
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

PERIKATAN BERDASARKAN KETETAPAN WAKTU
Yang disebut
dengan perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang
ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan. Contohnya : Kinar menyewakan sebuah ruko mulai dari tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan setahun kemudian.
In reply to Thusi Syaharani (2112011026)

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Thusi Syaharani (2112011026) -
2. PERIKATAN TANGGUNG RENTANG
adalah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, di mana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan teman-teman yang lain dari utang. Perikatan tanggung renteng diatur dalam Pasal 1278 KUH Perdata – Pasal 1295 KUH Perdata.

Contoh : Arin, Ara, Dina, dan Galih bersama-sama berutang pada Dea sebesar Rp5.000.000,- . Pada tanggal 1 Februari 2022 Arin telah membayar lunas utang tersebut kepada Dea maka Ara, Dina, dan Galih terbebas dari pembayaran utang tersebut.

3. PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUM
Menurut ketentuan pasal 1304 KUHPdt, ancaman hukuman itu adalah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (Pasal 1307 KUHPdt).

Contoh : Misalnya, dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seorang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu 30 hari tidak menyelesaikan pekerjaannya, dia dikenakan denda satu juta setiap hari terlambat itu. Dalam hal ini, jika pemborong itu melalaikan kewajibannya, berarti dia wajib membayar denda 1 juta sebagai ganti kerugian untuk setiap hari terlambat.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by DADANG FEBIANTO -
Nama : Dadang Febianto
Npm : 2112011028

1. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu diatur dalam Pasal 1268-1271(BW). Yang disebutdengan perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan.
Contoh: bahwa saya akan menjual kebun saya apabila jagung saya sudah panen.
2. Perikatan alternatif
Perikatan mana suka atau alternatif diatur dalam Pasal 1272-1277 (BW). Dalam perikatan alternatif, debitor dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. Di sini alternatif didasarkan pada segi sisi dan maksud perjanjian.
Contoh: Andre mempunyai tagihan uang Rp 15.000.000 kepada ucup yang seorang petani dan sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang andre membuat suatu perjanjian dengan ucup , bahwa ucup akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan 1 ekor sapi miliknya.
4. Perikatan tanggung renteng
Perikatan tanggung renteng diatur dalam Pasal 1278-1295 (BW). Perikatan tanggung renteng adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditor, dimana salah satu dari debitor itu telah membayar utangnya pada kreditor, maka pembayaran itu akan membebaskan.
Contoh: Duta, Anam, Susi bersama-sama berhutang kepada arip sebesar 2.000.000 pada tanggal 1 juli 2022, lalu Susi membayar lunas hutang tersebut pada 10 juli 2022 maka, Duta dan anam terbebas dari hutang.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

1. Perikatan Bersyarat Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :”Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya Santa akan menarik investasinya jika Amir masuk menjadi pemegang saham baru.


2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu 
Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu, misalnya Andi memesan mobil yang baru akan datang dan diserahkan padanya 90 hari sejak ditandatangani perjanjian jual-beli. Selain itu, termasuk juga perikatan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah ada, tetapi jangka waktu pelaksanaannya ditentukan atau pelaksanaannya berakhir sampai dengan jangka waktu tertentu, misalnya Angki dipekerjakan oleh Briant selama 2 tahun.

3.Perikatan Alternatif Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUH Perdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain, misalnya Ani membeli mobil dari sebuah dealer diberikan pilihan atau alternatif apakah memilih Type E dengan diskon khusus atau Type G dengan menambah uang pembayaran
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Regi Grahadhi -
Nama : Regi Grahadhi
NPM : 2112011301

Berikan pengertian dan contonya dari 3 jenis perikatan yang saudara pilih?

1. Perikatan bersyarat 

perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. 

Contohnya : faris berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila faris keluar negeri.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu 

Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu.  

Contohnya : abidzar berjanji akan melunasi hutang ke faris 21 desember 2022

3. Perikatan Alternatif 

Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUH Perdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain. 

Contohnya : reza memiliki hutang yang sudah lama tidak kunjung lunas kepada dhafin, reza pun diberi pilihan oleh dhafin jika reza tidak membayar maka akan dituntut namun jika ingin bebas reza dapat menyerahkan barang barang/aset berharganya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Atthala Daffi Iqbal -
Nama: Atthala Daffi Iqbal
Npm. : 2152011001

1. Perikatan bersyarat

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata sampai Pasal 1267 KUH Perdata.

Ada 2 macam syarat dalam perikatan bersyarat, yaitu

a. Syarat yang menangguhkan, yaitu yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi

Contoh : Edo akan berjanji memberikan sepeda motornya kepada Dodi jika Edo sudah mempunyai mobil

b. Syarat batal, yaitu syarat yang apabila dipenuhi akan menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali seperti keadaan semula seolah-olah tidak terjadi suatu perikatan.

Contoh : Rama memberikan sebuah 1 unit rumah kepada temannya, yaitu shaka selama Rama bekerja di luar negeri dengan syarat apabila Rama berminat kembali ke Indonesia maka Rama diharuskan mengosongkan rumah pemberiannya

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu, Pasal 1268 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu, misalnya Andi memesan mobil yang baru akan datang dan diserahkan padanya 90 hari sejak ditandatangani perjanjian jual-beli. Selain itu, termasuk juga perikatan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah ada, tetapi jangka waktu pelaksanaannya ditentukan atau pelaksanaannya berakhir sampai dengan jangka waktu tertentu, misalnya Angki dipekerjakan oleh Briant selama 2 tahun
3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu:

Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh: A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan.

Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Arifani Nur Cahya - 2162011005 -
nama : arifani nur cahya
npm : 2162011005

1. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu, merupakan perikatan yang di tangguhkan persyaratannya sampai waktu yang di tentukan, 1268 BW sampai 1271 BW.

2. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang di tangguhkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, 1253 BW sampai 1267 BW

3. Perikatan alternatif, Dalam perikatan alternatif atau mana suka menurut Pasal 1272 KUH Perdata si debitur atau orang yang mempunyai kewajiban atau yang seharusnya berprestasi dalam perjanjian mempunyai kebebasan menyerahkan salah satu dari dua barang yang diserahkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan menerima sebagian dari barang yang lain,
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Caryn Crisenthia Suryadi -
Nama : Caryn Crisenthia Suryadi
NPM : 2112011024
1. Perikatan bersyarat.
Perikatan bersyarat merupakan perikatan yang bergantung pada terjadi tidaknya suatu peristiwa yang dimaksud. Perikatan tersebut akan lahir atau batal apabila peristiwa yang dimaksud telah terjadi. Perikatan bersyarat diatur dalam pasal 1253 sampai pasal 1267 KUH Perdata. 
Contoh : saya berjanji akan menjual tanah saya seluas 1 hektar di wilayah Lampung kepada A, apabila saya telah mendapatkan tanah dengan luas 1 hektar di wilayah Jakarta. 

2. Perikatan Alternatif.
Perikatan Alternatif merupakan perikatan yang dimana debitur dalam memenuhi kewajibannya dapat menentukan prestasi yang telah ditentukan. Dalam perikatan ini debitur memiliki hak untuk memilih manakah kewajiban ataupun prestasi untuk ia penuhi atau laksanakan sesuai dengan yang telah ditentukan. Perikatan Alternatif diatur dalam pasal 1272 sampai  1277 KUH Perdata. 
Contoh : Salsa punya tagihan utang kepada si Eva yang sudah lama tidak dibayar. Kemudian Eva bersepakat dengan Salsa, bahwa Salsa akan dibebaskan oleh Eva atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan motor atau barang berharga lainnya.

3. Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya,ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
Contoh : Eca akan menjual sawah eca apabila sudah panen.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Two Bagus Raya Dewaji_2112011244 -
Nama: Two Bagus Raya Dewaji
NPM: 2112011244
1.Perikatan berdasarkan Ketetapan Waktu adalah bahwa suatu perikatan dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Perikatan dengan ketetapan waktu, adalah perikatan yang sudah ada, tetapi pelaksananya ditangguhkan sampai waktu tertentu. Misalnya: Manto memesan motor yang baru akan datang padanya 2 bulan sejak ditandatangani perjanjian jual-beli.Terdapat pada Pasal 1268 KUHPerdata

2.Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi. Misalnya Ayah Andi berjanji akan membelikan Mobil jika Andi lulus sekolah kedinasan. Terdapat pada pasal 1267 KUHPerdata.

3.Perikatan Alternatif atau yang biasa disebut sebagai perikatan yang diperbolehkan memilih, adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada debitor diserahkan yang mana yang akan ia lakukan/pilih. Misalnya:“Womy memiliki hutang kepada Ariel dan tidak kunjung dibayar, kemudian Ariel mengadakan perjanjian dengan Womy bahwa Womy akan dibebaskan dari tagihan hutangnya apabila Womy mau menyerahkan Motornya”. Terdapat Pasal 1272 KUH Perdata
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Sartika Wulandari 2112011389 -
Nama: Sartika Wulandari
Npm: 2112011389


1. Perikatan Murni (Bersahaja)

Suatu perikatan bisa disebut Perikatan Murni (Bersahaja) Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika.

Contoh: Perikatan yang dilakukan penjual dan pembeli dipasar.


2. Perikatan Bersyarat

Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut.

Contoh: Seorang ibu yang berjanji memberikan uang dalam jumlah besar apabila seorang guru privat bisa membimbing anak nya hingga lulus Top PTN.


3. Perikatan manasuka

Dalam perikatan manasuka si berutang(debitur) dibebaskan menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian lagi dari barang yang lain. Hak memilih barang ini ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan oleh si berpiutang.

Contoh: Andi mempunyai hutang yang nominal nya cukup besar kepada lia yang sudah dua tahun tidak dibayar, kemudian Andi membuat perjanjian yang berisi bahwa lia akan membebaskan andi dari hutang nya apabila andi mau menyerahkan kebun duren miliknya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Pilihlah 3 dari jenis perikatan

by Putri allisya edwin 2112011220 -
Nama : Putri Allisya Edwin
NPM : 2112011220

1. Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadi peristiwa (Pasal 1253 KUHPdt). Berdasarkan Ketentuan Pasal ini, dapat dibedakan dua perikatan bersyarat, yaitu Perikatan dengan Syarat Tangguh dan Perikatan dengan Syarat Batal.
Contoh Perikatan Bersyarat :
Misalnya, Amin setuju apabila Burhan adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah Burhan menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika Burhan menikah, Amin wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh Burhan.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu : Pada Perikatan dengan ketetapan waktu, apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Akan tetapi, apa yang telah dibayar sebelum waktu itu tiba, tidak dapat diminta kembali (Pasal 1269 KUHPdt).
Contoh : Misalnya, Ahmad berjanji kepada basar bahwa dia akan membayar utangnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggal 1 November 2009. Dalam hal ini, "hasil panen yang sedang menguning" sudah pasti karena dalam waktu dekat, Ahmad akan panen sawah sehingga pembayaran utang pada tanggal 1 November 2009 sudah dipastikan.

3. Perikatan dengan Ancaman Hukum : menurut ketentuan pasal 1304 KUHPdt, ancaman hukuman itu adalah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (Pasal 1307 KUHPdt).
Contoh : Misalnya, dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seorang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu 30 hari tidak menyelesaikan pekerjaannya, dia dikenakan denda satu juta setiap hari terlambat itu. Dalam hal ini, jika pemborong itu melalaikan kewajibannya, berarti dia wajib membayar denda 1 juta sebagai ganti kerugian untuk setiap hari terlambat.