FORUM 5

FORUM 5

FORUM 5

Number of replies: 6

Bagaimana perkembangan hukum humaniter di Indonesia

In reply to First post

Re: FORUM 5

by Henokh Henokh -
Sejauh ini yang saya ketahui adalah Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, sehingga Indonesia memilik kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan aturan serta prinsip prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional.
In reply to First post

Re: FORUM 5

by Dewi Patimah 1912011008 -
Hukum humaniter dimulai pada abad ke-19 setelah berakhirnya perang dunia. Sejak saat itu negara-negara mulai menyetujui untuk menyusun beberapa peraturan untuk tidak berperang dibagun atas pengalaman pahit.
perkembangan hukum humaniter di Indonesia yaitu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949,
berkewajiban untuk mematuhi serta melaksanakan aturan dan prinsip-prinsip
dalam hukum humaniter internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil pada Masa Perang dan mengundangkannya dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Aksesi Negara Republik Indonesia terhadap Konvensi Jenewa 1949.
In reply to First post

Re: FORUM 5

by Eva Gresya Sinurat -
Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam pengembangan Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu upaya mengimplementasikan tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial. Momentum yang penting bagi perkembangan Hukum Humaniter di Indonesia ialah dengan ratifikasi tentang keikutsertaan negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tahun 1949 yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 59 tahun 1958. Selanjutnya, mulai diadakan kajian dan pembentukan panitia serta pengajaran Hukum Humaniter pada lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM 5

by Oksha Dwi Anugrah Panjaitan -
Hukum Humaniter di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Aksesi Negara Republik Indonesia terhadap Konvensi Jenewa 1949. Hal ini merupakan sebuah bentuk ratifikasi terhadap Konvensi Jenewa 1949.
In reply to First post

Re: FORUM 5

by Febi Mahdalena 1912011275 -
Perkembangan hukum humaniter di Indonesia yang paling signifikan adalah ketika Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 menjadi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Aksesi Negara Republik Indonesia terhadap Konvensi Jenewa 1949