Sebutkan sumber hukum humaniter
FORUM 2
Sumber-sumber paling utama adalah:
1. Konvensi Jenewa 1949
2. Protokol Tambahan 1977, lalu
3. Konvensi Den Haag 1907
Lalu yang lebih umum:
1. Konvensi Internasional
2. Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-Prinsip umum
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para pakar yang diakui
1. Konvensi Jenewa 1949
2. Protokol Tambahan 1977, lalu
3. Konvensi Den Haag 1907
Lalu yang lebih umum:
1. Konvensi Internasional
2. Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-Prinsip umum
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para pakar yang diakui
Nama : Dewi Patimah
Npm : 1912011008
sumber utama Hukum Humaniter Internasional adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, konvensi den Haag 1907 dan adapun sumber umum hukum humaniter yaitu Konvensi internasional, prinsip -prinsip umum, kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan serta ajaran para ahli.
Npm : 1912011008
sumber utama Hukum Humaniter Internasional adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, konvensi den Haag 1907 dan adapun sumber umum hukum humaniter yaitu Konvensi internasional, prinsip -prinsip umum, kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan serta ajaran para ahli.
Sumber HHI adalah Den Haag 1907, Jenewa 1949, Protokol tambahan 1977, serta konvensi atau perjanjian terkait antara negara dan kebiasaan internasional yang telah berlaku
Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Konvensi Den Haag 1907,Perjanjian internasional, baik bersifat umum maupun khusus yang membentuk aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh masyarakat internasional; Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum;
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab; Keputusan-keputusan Mahkamah dan ajaran dari para ahli yang sangat kompeten dari berbagai bangsa, sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan supremasi hukum.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab; Keputusan-keputusan Mahkamah dan ajaran dari para ahli yang sangat kompeten dari berbagai bangsa, sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan supremasi hukum.
Sumber-sumber hukum humaniter diantaranya adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 kemudian Protokol Tambahan 1977.
Sumber dari hukum humaniter internasional adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Konvensi Den Haag 1907, kebiasaan internasional dan instrumen-instrumen lainnya.