SUBYEK HI

SUBYEK HI

SUBYEK HI

Jumlah balasan: 64

Discuss any other subject of international and find how those becomes the subjects of international law?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh DADANG FEBIANTO -
Nama : Dadang Febianto
Npm : 2112011028

Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh NOVELIA SHESA RAMADHINA -
Nama : novelia shesa ramadhina
NPM : 2112011054

ICRC diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu ICRC diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh ajeng dwi mutiara wansya . -
Nama : Ajeng dwi mutiara wansya
NPM : 2112011339

secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sehingga, singkatnya, pengertian subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Siti Nur Rosyhidah -
Nama: Siti Nur Rosyhidah
NPM: 2112011090

Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.

Ke dua Organisasi Internasional. Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.

Ketiga Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.

Ke empat Vatikan.
Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.

Ke lima Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa.
Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.

Ke enam Individu.
Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh KHAOEIRUN NISSA _ 2112011193 -
Nama: Khaoeirun Nissa
NPM: 2112011193

ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh M Ilham Taufiq Rahman 2112011428 -
M Ilham Taufiq Rahman
2112011428

Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh NABIL EL ROSYAD 2152011183 -
Nama : Nabil El Rosyad
NPM : 2152011183

subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.

-Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya

-Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.

-Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa

-Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

-Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya

-Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Jihan Syahrani 2152011087 -
Nama:Jihan Syahrani
Npm:2152011087

Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Rizky Fajar Ramadhan -
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
NPM: 2152011084

Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh 2152011122 Mariska Bellina -
NAMA : MARISKA BELLINA
NPM : 2152011122

subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.

-Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya

-Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.

-Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa

-Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

-Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya

-Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Theodorus Darmawan 2112011078 -
Nama: Theodorus Darmawan
NPM: 2112011078

Subjek hukum internasional:
A. Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya
B. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.
C.Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa
D. Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
E. Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya
F. Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh TRI SINTA SARI_2162011002 -
1. Negara
Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.
3. Internasional non Government Organization (INGO)
INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll
4. Individu (natural person)
Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.
5. Perusahaan Transnasional
Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.
6. ICRC
ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.
7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya
Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat
8. Belligerent
Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Tessa Veronika Pardosi 2112011101 -
ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Salah satu subjek Hukum Internasional ialah Billigerent.
Belligerent, adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termaksud pembereontak. Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan, diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut maka kemudian diberi pengakuan sebagai insurgent, yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah pada saat itu. Ketika pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan sevara de jure, dari negara lain, maka dari sinilah pengakuan tersebut yang dinamakan atau dikenal sebagai recognition of belligerenency.

Dengan adanya legal personality maka Belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Rian Andri Wibowo 2112011254 -

1. Negara

Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.

3. Internasional non Government Organization (INGO)

INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll

4. Individu (natural person)

Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.

5. Perusahaan Transnasional

Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.

6. ICRC

ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.

7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya

Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat

8. Belligerent

Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393

1. Negara
Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.
3. Internasional non Government Organization (INGO)
INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll
4. Individu (natural person)
Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.
5. Perusahaan Transnasional
Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.
6. ICRC
ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.
7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya
Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat
8. Belligerent
Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh M. AYATULLAH KHUMAINI 2112011014 -
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014

ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
Npm : 2112011426
Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh 2112011260_ maria angelia gultom -
nama : maria angelia
npm : 2112011260

Salah satu subjek Hukum Internasional ialah Billigerent.
Belligerent, adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termaksud pembereontak. Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan, diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut maka kemudian diberi pengakuan sebagai insurgent, yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah pada saat itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Yuli Rahmawati 2112011468 -
Secara umum, subjek hukum diartikan sebagai setiap pemegang, pemilik, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan atau menurut hukum. Dengan
kemampuan sebagai pemilik, pemegang, ataupun pendukung hak dan pemikul kewajiban, secara tersimpul juga adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum antara sesamanya. Hubungan-hubungan hukum itulah yang selanjutnya melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Berpedoman pada pengertian subjek hukum pada umumnya, maka dengan mudah dapat dirumuskan tentang apa yang disebut dengan subjek hukum internasional. Dalam arti yang sebenarnya subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Kalau mau subjek hukum internasional demikian
dapat kita sebut subjek hukum internasional penuh. Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti ini. Di samping itu, dalam arti yang lebih luas dan lebih luwas (flexible), pengertian subjek hukum internasional ini mencakup pula keadaan bahwa yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Misalnya, kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi. Contoh subjek hukum internasional dalam arti terbatas demikian adalah orang perorangan (individu). Di antara dua kutub yang ekstrim ini terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum hak dan kewajiban itu. sehingga masuk kedalam subyek hukum internasional contohnya tahta suci vatikan. (https://repository.uir.ac.id/3619/3/BAB%20II.pdf)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh KHOTIMAH AULIA -
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
NPM : 2112011007

Subjek hukum internasional merupakan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional yaitu palang merah internasional, tahta suci vatikan, individu, organisasi internasional, negara, belligerent.

ICRC diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu ICRC diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas. Pada tanggal 22 Juli 1864 secara resmi didirikannya ICRC ini. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh DWI MULYATI -
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232

- The main subject of international law is the state. The only countries that enter are independent and sovereign countries or countries that are not dependent on other countries.
- International Organizations. An international organization is included in the subject of international law, if it is seen in the agreement that underlies the establishment of the organization.
- International Committee of the Red Cross (ICRC). The ICRC is domiciled in Geneva and was founded in 1963.
- The Vatican, the position of the Holy See of the Vatican is the same as the state so that it is included in the subject of international law.
- Rebels and Parties to Disputes.
- Individuals, individuals can also be subject to international law under certain conditions.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh BERLI AN -
Nama : Berlian
Npm : 2112011009

subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.

-Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

-Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.

-Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa,kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.

-Tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

-Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya

-Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh MASAGUS RIZKI ALDINO - -
Masagus Rizki Aldino
2112011400

INGO International non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC).

Perusahaan transnasional TNC merupakan subjek hukum internasional, ketika adanya dampak yang ditimbulkan oleh TNC, hal ini bertujuan agar TNC dapat dibebankan tanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional.

ICRC,ICRC adalah subyek hukum internasional (yang terbatas) lahir karena sejarah, walaupun kemudian kedudukannya (statusnya) itu kemudian diperkuat dalam perjanjian-perjanjian, dan kemudian dalam konvensi-konvensi Palang Merah (sekarang Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).

Beligerent,Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Siska Ella Sirait -
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261

1. The state, the main subject of International Law is a sovereign state and has its own government.
2. International Organizations, namely organizations that have membership globally whose goals are general, for example: United Nations, organizations whose membership is global but have specific goals, for example: IMF, regional membership organizations with global goals, for example: ASEAN, and regional membership organizations with specific goals , for example: NAFTA.
3. International Red Cross, its scope is limited but its position is strong with the Red Cross treaties and conventions. Its mission is for humanity, therefore the International Red Cross must be independent and should not be intervened by any country.
4. The Holy See of the Vatican, has been the subject of IR since the signing of the Lateran Pact in 1929, which was an agreement between the Kingdom of Italy and the Holy See of the Vatican.
5. Rebels, as subjects of international law, if they are prepared to anticipate, they will face the laws of war. has the territory under its control, has the ability to establish relations with other countries, can determine its own destiny, control the natural resources in the area under its control, and choose its own system (economic, political, and social).
6. Individuals, in the Treaty of Versailles in 1919 by Mochtar Kusumaatmadja which explained that there are several articles that allow individuals to submit their cases internationally to the International Court of Arbitration. Thus, individuals are also subjects of international law and can be parties before international courts.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Muhammad Raihan Rizal Yordan -
Nama:M.Raihan Rizal
NPM:2112011185

Salah satu subjek hukum internasional adalah belligerent.Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality.Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan (secara de jure) dari negara lain (negara netral), maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh LUSIANA FEBRIANTI -
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099

subjek hukum internasional ada 6, mereka adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
6 subjek itu diantaranya :
1. negara
2. organisasi internasional
3. palang merah internasional
4. organisasi internasiional
5. vatikan
6. pemberontak hingga individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh fajar mulana -
Nama: Fajar Mulana
Npm: 2152011023

1. Negara
Negara dianggap sebagai entitas internasional jika memiliki kedaulatan. Di samping itu selain syarat2 dasar seperti wilayah, penduduk, dan pemerintahan, negara juga harus dapat memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dianggap sebagai internasional person sehingga diakui sebagai subjek HI. Selain itu organisasi juga harus memiliki legal personality dan legal capacity dengan dasar dibentuk oleh persetujuan lebih dari 2 negara dan memiliki kesekretariatan yang tetap atau permanent.
3. Internasional non Government Organization (INGO)
INGO diakui sebagai subjek HI dikarenakan meningkatnya tuntutan2 peran INGO dalam masyarakat internasional seperti green peace, red cross, dll
4. Individu (natural person)
Individu diakui sebagai subjek HI terbatas pada dimungkinkannya individu tersebut dituntut di depan pengadilan internasional atas kejahatan internasional yang dilakukannya.
5. Perusahaan Transnasional
Meskipun peran perusahaan transnasional sudah sangat banyak namun untuk menjadi subjek HI perusahaan transnasional tersebut haruslah tetap diwakili atau atas persetujuan negara.
6. ICRC
ICRC dijadikan sebagai salah satu subjek HI tidak lepas dari perannya dalam memberikan bantuan korban perang dunia 1 dan 2 serta dibentuknya konvensi jenewa 1949.
7. Organisasi pembebasan/bangsa yg memperjuankan haknya
Tidak semua organisasi pembebasan dapat dianggap sebagai subjek HI melainkan hanya yang dipandang oleh masyarakat internasional sudah layak menyandang kedudukan sebagai negara yang berdaulat
8. Belligerent
Terdapat beberapa syarat belligerent diakui sebagai subjek HI diantaranya terorganisir, identitas yang jelas, memiliki wilayah yg benar2 sudah di bawah kekuasaannya, dan mendapat dukungan rakyat di wilayah tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

Salah satu subjek HI adalah Takhta Suci Vatikan.
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Maekhel Brena Suranta MaekhelSembiring -
Nama : Maekhel Brena Suranta Sembiring
NPM : 2112011373

SUBJEK SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL:
1.Negara
adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.

2. Organisasi Internasional.
Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.

3.Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC).
ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.

4. Vatikan.
Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.

5. Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa.
Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.

6. Individu.
Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Regita Surya Prameswari Regita -
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155

Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan yang didirikan pada tahun 1963 dan berbasis di Jenewa, Swiss. Konvensi ini menjiwai semua konvensi-konvensi ICRC yang kemudian diperkuat dengan konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Dalam konvensi tersebut, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh REKA FEBRI LOVIA 2152011115 -
Nama: Reka Febri Lovia
NPM: 2152011115

Menurut Mochtar kusumaatmadja subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Macam subjek hukum internasional
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, spesifik dan tujuan global

3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional.

4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Fenti Andriani Sayfitri 2112011268 -
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 2112011268
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
1. Negara
Negara adalah subjek utama hukum internasional, karena memberikan hak dan kewajiban Negara. Suatu negara harus memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan mampu menjaga hubungan dengan bangsa lain. Negara juga merupakan pelaku utama dari hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Suatu organisasi internasional tunduk pada hukum internasional jika namanya tercantum dalam perjanjian pendirian organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional memiliki tempat khusus dalam konflik bersenjata untuk membantu para korban perang dari pihak-pihak yang bertikai, tanpa memandang siapa korbannya.
4 Vatikan
Tahta Suci Vatikan memiliki status yang sama dengan negara. Artinya, tunduk pada hukum internasional. Vatikan, di bawah arahan Paus, memiliki perwakilan diplomatik di setiap negara, yang memiliki status yang sama dengan perwakilan diplomatik di negara lain.
5. Pemberontak dan Pihak yang Berselisih
Berdasarkan hukum internasional, pihak yang berperang atau yang berselisih dapat, dalam keadaan tertentu, memperoleh status dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Situasi ini ditentukan oleh pihak ketiga.
6. Orang Perorangan (individu)
Orang perseorangan (individu) juga dapat tunduk pada hukum internasional dalam kondisi tertentu. Misalnya, Pengadilan Nuremberg dan Tokyo memberikan tanggung jawab langsung kepada individu atas pelanggaran hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh NOVA.HELENTIEN.21 2152011158 -
Nama : Nova HelenTien
Npm : 2152011158

Subjek hukum internasional , yaitu :
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Palang Merah Internasional (PMI)
Palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
4. Takhta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang.
6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh ADIFTA KURNIA NOVTRIANA -
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273

Subjek Hukum Internasional: Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa
Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.

Seiring berkembangnya waktu, gerakan-gerakan pembebasan mendapat pengakuan. Contohnya saat ketua Palestine Liberation Organization (PLO) Almarhum Yasser Arafat menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada sidang 1974-1975, di mana dia diakui sebagai pimpinan gerakan pembebasan Palestina dan diperlakukan sebagai Kepala Negara. Sebelumnya Majelis Umum PBB sudah berdiskusi terkait kehadiran PLO sebagai pihak yang berkepentingan dalam masalah Timur Tengah. Dengan dikeluarkannya resolusi PBB Nomor 3120, PLO dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dalam konflik Timur Tengah dan memiliki status sebagai negara meski tidak memiliki wilayah dan pemerintah yang diakui secara hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Roudhotul Jannah Atfaliyah 2112011003 -
Nama : Roudhotul Jannah Atfaliyah
NPM : 2112011003

Discuss any other subject of international and find how those becomes the subjects of international law?
1. Negara : karena negara memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain, memiliki pemerintahan, memiliki a defined territory dan penduduk tetap.
2. Organisasi internasional : didirikan berdasarkan kesepakatan dan memiliki negara sebagai
anggota dan sbg kunci untuk menentukan kepribadian hukum internasional atau melembagakan kerjasama Internasional.
3. INGO : memiliki tujuan untuk menjangkau suatu masalah atau suatu isu tertentu yang ada di negara (internasional).
4. Individu : pemegang atau pelaku hak-hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
5. Perusahaan transnasional : dalam beberapa hal negara atau organisasi internasional mengadakan hubungan secara langsung dengan perusahaan transnasional yang melahirkan hak dan kewajiban internasional.
6. ICRC/palang merah : subyek hukum internasional (yang terbatas) lahir karena sejarah, walaupun kemudian kedudukannya (statusnya) itu kemudian diperkuat dalam perjanjian-perjanjian, dan kemudian dalam konvensi-konvensi Palang Merah (sekarang Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).
7. Organisasi pembebasan/bangsa yang memperjuangkan haknya : sebagai subyek HI karena butuh pengakuan negara-negara lain untuk mendapatkan haknya.
8. Belligerent : kaum pemberontak diakui sebagai subyek HI ketika ikut membuat perjanjian internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Cindy Dwitha Aries _2112011259 -
Nama : Cindy Dwitha Aries
NPM : 2112011259
Salah satu subjek hukum internasional adalah pemberontak yakni belligerent. Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality.Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan (secara de jure) dari negara lain (negara netral), maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Dewingga Maharani Putri Utomo -
Nama: Dewingga Maharani P.U.
NPM: 2112011291

Macam subjek hukum internasional
1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, spesifik dan tujuan global

3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional.

4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080

ICRC (International Committee The Red Cross) Merupakan organasisi non pemerintah yang anggotanya palang merah-palang merah nasional negara-negara dan berkedudukan di Swiss. Keberdaan Non Government Organization ini sebagai subjek HI tidak lepas dari perannya yang besar dalam memberikan pertolongan pada korban perang khususnya PD I dan II

Lalu ada Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA -
Nama: M.Raihan Djajasasmita
Npm: 2152011034

Negara merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara juga merupakan aktor utama dalam hubungan internasional. Perilaku negara, hubungan antar negara hingga kepentingan nasional sebuah negara juga merupakan fokus dari ilmu HI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh kintanmariani_2112011447 Kintanmariani_2112011447 -
nama : kintan mariani
npm : 2112011447

Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak .Ketika pemberontak tersebut dalam menjalankan pemberontakannya memiliki wilayah serta organisasi pemerintah yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintahan yang sah dan kemudian mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain , maka pengakuan tersebutlah yang dinamakan sebagai recognition of belligerency. Dengan adanya legal personality maka belligerent dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Jadi secara umum subjek hukum internasional adalah negara, namun seiring berjalan nya waktu terdapat subjek hukum internasional lainnya yaitu
-Belligerent , karena pemberontak ini bisa menghasilkan perundingan terhadap suatu perjanjian internasional. Selain itu, pemberontak tersebut juga harus memenuhi syarat syarat untuk dapat dikatakan sebagai belligerent diantaranya iyalah harus diorganisir, punya pemimpin, mempunyai tanda tanda ( bendera, simbol) dan mempunyai senjata.
-Palang merah Internasional, karena dilihat dari sejarah nya, di mana pada saat perang Dunia 1 dan 2 terdapat sekelompok dokter yang ingin menyelamatkan korban perang tersebut dan akhirnya terus berkembang hingga sekarang ada di setiap negara.
-Vatikan, karena pemimpin atau kepala negara nya adalah seorang Paus ( pemimpin atau pemuka agama tertinggi bagi Katolik), yang mampu membuat perjanjian internasional dan menjalankan pemerintahan nya sendiri.
-Organisasi Internasional, karena mampu mengajukan klaim-klaim, mampu mengadakan perjanjian internasional dan mampu mempertahankan hak miliknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Frizar Firmansyah -
Nama:Frizar Firmansyah
Npm :216201004

Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.

Negara
negara yang sudah merdeka dan tidak punya ketergantungan dengan negara lainnya

Organisasi Internasional
Organisasi Internasional bisa saja disebut subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.

Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)
Didirikan pada tahun 1963 tempatnya di jenewa

tahta suci vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

Pemberontak
dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya

Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Thusi Syaharani (2112011026) -
Yang menarik perhatian saya dari berbagai subjek hukum internasional adalah Vatikan, dan ternyata alasan mengapa vatikan dijadikan sebagai subjek HI adalah karena sebagai berikut :

yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:

1. memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,

2. memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,

3. terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,

4. serta memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Muhammad Syarifullah 2112011501 -
Nama: Muhammad Syarifullah
NPM : 2112011501

1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional.menurut Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Muhammad Syarifullah 2112011501 -
Nama: Muhammad Syarifullah
NPM : 2112011501

1. Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

4. Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

5. Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

6. Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional.menurut Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Mutiara Amalia -
Subjek hukum internasional yaitu negara yang berdaulat, individu, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontakan.

1. Negara dimana sudah merdeka dan tidak ketergantungan dengan negara lainnya

2. Organisasi Internasional dilihat dari perjanjian yang ada dan mendasari berdirinya organisasi tersebut.

3. Palang Merah Internasional
International Committee of The Red Cross(ICRC)

4. Tahta suci vatikan
diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. apemberontak dianggap sebagai subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya

-Individu
merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153
Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Nurul Aulia Dewi 2112011434 -
Nama : Nurul Aulia Dewi
Npm : 2112011434

Subyek dari hukum internasional adalah Belligerent. Belligerent merupakan para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata, dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). Pemberontak merupakan sekelompok orang yang melakukan pemberontakan (rebellion), diakui ada dan memperoleh legal personality, karena adanya pengakuan tersebut, maka kemudian diberikan pengakuan sebagai insurgent (recignation of insurgency), yang menyebabkan serta melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah berkuasa yang sah.
Dengan adanya legal personality maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
Rifa Nisrina Andhini
2152011066

terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.
-Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.
-Organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut
-Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963. Konvensi ini menjiwai semua konvensi-konvensi ICRC yang kemudian diperkuat dengan konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Dalam konvensi tersebut, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.
-Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara. Memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.
-Dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.
-Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh 2112011093 _AISYA ENDAH ANANDARI -
Aisya endah anandari
2112011093
1. Subyek hukum internasional salah satunya yaitu pemberontak. Pemberontak dapat menjadi subyek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri. Pemberontak dapat dianggap sebagai suatu subyek hukum internasional karena memiliki hak yang sama dengan apa yang dimiliki oleh subyek hukum internasional lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 -
Nama: Clarissa Artanti Sidik
NPM: 2112011264

-Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

- Takhta Suci Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

-Pemberontak Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh 2152011011_LUQMANUL HAKIM LUQMANUL HAKIM -
Nama : luqmanul hakim
Npm : 2152011011

ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

ICRC atau yang dikenal sebagai komite internasional palang merah merupakan subyek hukum internasional (yang terbatas) dan lahir karena sejarah, yang kemudian kedudukan atau statusna diperkuat dalam perjanjian-perjanjian, dan kemudian dalam konvensi-konvensi Palang Merah (yang sekarang menjadi konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393

Subjek hukum internasional, antara lain:

Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh.[6] Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.[7]

Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.[8]

Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.


Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Dengan demikian, dapat dirangkum terdapat enam subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Dhiya luthfmadani -
Nama: Dhiya Luthfmadani
Npm: 2112011300

secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sehingga, singkatnya, pengertian subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Angelina Misyel Wijaya -
Nama : Angelina Misyel Wijaya
NPM: 2112011233

ICRC (International Committee of the Red Cross) secara resmi didirikan pada tanggal 22 Juli 1864. Pembentukan Komisi ini lahir dari ide Dunant, yang menurutnya harus ada organisasi yang bertugas membantu korban perang, baik sipil maupun militer. Lembaga ini harus netral, dalam arti tidak memihak salah satu negara yang bertikai, agar dapat memberikan bantuan yang efektif dan efisien kepada para korban perang. Ide-ide dan cita-cita Henry Dunant membuka mata masyarakat internasional tentang pentingnya memiliki organisasi aksi dalam suatu negara. Sejak itu, semakin banyak negara telah membentuk asosiasi Palang Merah nasional mereka sendiri, untuk membantu para korban bencana alam dan melakukan operasi medis. Dalam perkembangan setelah berdirinya ICRC, komunitas internasional menjadi semakin perlu untuk ada sebagai organisasi netral yang bergerak di bidang kemanusiaan. ICRC berperan penting dalam upaya membantu dan membantu para korban perang bersenjata, baik yang terjadi di wilayah suatu negara maupun dalam konflik antar negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: SUBYEK HI

oleh Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

Beberapa subjek Hukum Internasional yang telah di sepakati:
1. Negara
2. Organisasi Internasional
3. Palang Merah Internasional
4. Takhta Suci Vatikan
5. Belligerent (Pemberontak)
6. Individu (manusia)

Subjek tersbut bisa dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional adalah dengan mengutamakan mendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional yang tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hukum internasional lainnya seiring dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan transportasi, dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.