Hukum Internasional

Hukum Internasional

Hukum Internasional

Jumlah balasan: 62

Apa yang anda ketahui mengenai Hukum Internasional?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh FERN VALLENSHEA -
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Ia juga dikenal sebagai hukum internasional dan hukum internasional publik, dan juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : dwi ayu agustina
Npm 2162011008

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau hukum yang melampaui batas negara, agar terciptanya perdamaian antar negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh DWI MULYATI -
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232

Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh TRI SINTA SARI_2162011002 -
Hukum internasional merupakan suatu hukum yang pada dasarnya bukan hukum dalam artian sebenarnya, namun berupa kumpulan kaidah-kaidah berlaku yg hanya berkekuatan moral, karena pada mulanya hukum ini diambil dari kebiasaan-kebiasaan internasional yang seiring berjalannya waktu pada sekitar abad ke 19 kemudian digantikan dengan perjanjian perjanjian internasional. Definisi hukum internasional sendiri merupakan kaidah yang mengatur hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan badan hukum bukan negara, atau badan hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh ajeng dwi mutiara wansya . -
Nama : Ajeng Dwi Mutiara Wansya
NPM : 2112011339

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. seperti hubungan antarnegara dengan organisasi internasional, hubungan antar organisasi dengan organisasi lainnya, dan sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Theodorus Darmawan 2112011078 -
Nama : Theodorus Darmawan
NPM : 2112011078

Yang saya ketahui tentang Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Negara merupakan salah satu subjek Hukum Internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh REKA FEBRI LOVIA 2152011115 -
Nama: Reka Febri Lovia
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip mengenai perbuatan-perbuatan yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka satu sama lain. (J.L Brierly)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Regita Surya Prameswari Regita -
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155

Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaedah dan azaz - azaz atau prinsip hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh M. AYATULLAH KHUMAINI 2112011014 -
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014

Menurut pendapat saya, hukum internasional adalah sistem hukum independen di luar tatanan hukum sebuah negara. Di dalam hukum internasional tidak ada sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif. Praktik hukum internasional tidak melibatkan kepolisian internasional atau sistem penegakan hukum yang komprehensif, dan tidak ada otoritas eksekutif tertinggi. Hukum internasional menjadi bagian struktur umum hubungan internasional. Hukum internasional berperan besar dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Thusi Syaharani (2112011026) -
Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum yang berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat internasional. Mengatur tentang hubungan antar semua subjek dalam perkara internasional, baik individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh KHOTIMAH AULIA -
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
NPM : 2112011007

=Hukum internasional adalah bagian dari hukum yang mengatur segala aktivitas dalam skala Internasional. Hukum yang satu ini juga mengurus berbagai struktur serta perilaku organisasi internasional dan pada batasan tertentu, hukum ini juga mengatur perusahaan multinasional serta individu. Hukum ini sendiri digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara, dengan memberikan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap negara, serta membuat ketentuan untuk situasi perang maupun konflik yang terjadi. Hal ini juga termasuk ke dalamnya organisasi internasional maupun badan politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Andini Fitria -
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional , hukum internasional bukan hanya didefinisikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, tetapi dalam perkembangan model hubungan internasional yang semakin kompleks, dan hukum internasional juga mengacu pada struktur dan perilaku internasional dan, sampai batas tertentu, organisasi multinasional, bisnis dan individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh M.IMAM NADHIR_2112011227 -
NAMA: M. IMAM NADHIR SALAM
NPM: 2112011227
Apa yang anda ketahui mengenai Hukum Internasional?
hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh BERLI AN -
Nama : Berlian
Npm : 2112011009

Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara antar negara dengan negara,Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.

Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh ADIFTA KURNIA NOVTRIANA -
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
a. negara dengan negara;
b. negara dengan subjek hukum lain bukan negara; dan
c. subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Alasan mengenai pemakaian istilah hukum internasional yang paling sesuai karena istilah ini paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek pada bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tidak hanya terbatas pada hubungan antara bangsa-bangsa atau negara-negara saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh NOVELIA SHESA RAMADHINA -
Nama : novelia shesa ramadhina
Npm : 2112011054

hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara dan negara dengan organisasi negara serta memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Ega Julianingsih 2112011418 -
Nama : Ega julianingsih
NPM : 2112011418

Hukum internasional merupakan keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat internasional (masyarakat negara-negara). Hukum Internasional juga, adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara, seperti bilateral, multilateral dll.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: negara dengan negara; negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh NABIL EL ROSYAD 2152011183 -
Nama : Nabil El Rosyad
NPM : 2152011183

Hukum internasional
hukum internasional adalah salah satu dari bagian hukum yang fungsinya mengatur antara bangsa-bangsa dan masyarakat-negara. Hukum internasional didefinisikan sebagai sekumpulan ketentuan dan peraturan yang mengatur perbuatan negara dalam hubungannya satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Maekhel Brena Suranta MaekhelSembiring -
Nama : Maekhel Brena Suranta Sembiring
NPM : 2112011373

Yang saya ketahui tentang Hukum Internasional adalah Hukum yang didalam nya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara lain, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Dan Hukum internasional juga mengatur Organisasi Internasional atau badan politik antar negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Fenti Andriani Sayfitri 2112011268 -
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 2112011268
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum Lagi bukan negara satu sama lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama:Pieter Felix Surbakti
NPM:2112011419

Yang saya ketahui mengenai Hukum Internasional adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan negara dan negara,serta negara dan global yang berguna untuk menciptakan aturan agar tercipta keharmonisan antar negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh NOVA.HELENTIEN.21 2152011158 -
Nama : Nova HelenTien
Npm : 2152011158

Hukum Internasional adalah hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga berisi ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Selain itu juga, hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Shafira Izzati 2112011512 -
Nama : Shafira Izzati
NPM : 2112011512

Hukum internasional merupakan aturan-aturan ataupun kaidah-kaidah yang mengatur terkait hubungan antara negara, perusahan, organisasi, dan juga perorangan dalam skala internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080

1. Apa yang anda ketahui tentang hukum internasional?
Jawab : yang saya ketahui dari hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang mengatur hubungan serta persoalan antara batas batas negara dengan negara, lalu juga ada subyek hukum yang bukan negara dengan negara, serta yang terakhir antara subjek hukum bukan negara dengan yang lain
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Alexander D.M -

Alexander D.M

2112011553

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara-negara antara : 

1. Negara dengan negara

2. Negara dengan subjek hukum bukan negara

3. Subjek hukum bukan negara satu sama lain 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh LUSIANA FEBRIANTI -
nama : lusiana febrianti
npm : 2112011099

apa yang anda ketahui mengenai hukum internasional?
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Rizky Fajar Ramadhan -
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
Npm: 2152011084

Hukum internasional merupakan keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh DADANG FEBIANTO -
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara-negara dengan subjek hukum bukan negara dan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan DADANG FEBIANTO

Re: Hukum Internasional

oleh Siti Nur Rosyhidah -
Nama: Siti Nur Rosyhidah
NPM: 2112011090

Menurut Hyde, hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Mutiara Amalia -
Yang saya ketahui tentang Hukum Internasional yaitu sebuah aturan yang harus di taati oleh negara yang saling berhubungan dan mengatur persoalan lintas negara antar:
1. negara dan negara
2. subjek hukum bukan negara dengan negara
3. sesama subjek hukum bukan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

Hukum internasional adalah kaidah-kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan antar negara, baik mengatur mengenai batas-batas negara, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan- hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Nurul Aulia Dewi 2112011434 -
Nama : Nurul Aulia Dewi
Npm : 2112011434

Hukum Internasional adalah prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan antarbangsa atau hukum antarnegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Aisya Ivena Fariza 2112011427 -
Nama : Aisya Ivena Fariza
Npm : 2112011427

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara berdasarkan hukum yang telah ditetapkan dengan tujuan menciptakan perdamaian antar negara satu dengan negara yang lain
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh 2112011260_ maria angelia gultom -
nama : maria angelia
NPM : 2112011260

yang saya ketaui mengenai hukum internasional yakni sistem hukum tersendiri yang berlaku di dalam masyarakat Internasional, yaitu seperangkat hukum yang berlakunya dipertahankan oleh external power dari masyarakat internasional itu. namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Cindy Dwitha Aries _2112011259 -
Nama : Cindy Dwitha Aries
NPM : 2112011259

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh kintanmariani_2112011447 Kintanmariani_2112011447 -
nama : kintan mariani
npm : 2112011447
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara-negara dengan subjek hukum bukan negara dan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Siska Ella Sirait -
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261

Hukum Internasional merupakan salah satu bagian hukum yang mana subjek hukumnya adalah negara dan warga negara yang terlibat. Hukum internasional berisi asas-asas yang harus dipatuhi dalam skala internasional, yaitu antar negara secara bilateral maupun multilateral tanpa melihat agama, ras, golongan, aliran atau sistem pemerintahan dan lain-lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh MASAGUS RIZKI ALDINO - -
Hukum internasional tidak hanya mengatur persoalan atau hubungan antar negara saja melainkan juga mengatur hubungan antar negara dengan organisasi internasional atau subjek hukum bukan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Angelina Misyel Wijaya -
Nama : Angelina Misyel Wijaya
NPM : 2112011233

Menurut saya Hukum Internasional merupakan seperangkat prinsip dan norma hukum yang melandasi hubungan antara subyek-subyek Hukum Internasional dan mengatur persoalan- persoalan hukum publik yang bersifat lintas batas negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh 2112011093 _AISYA ENDAH ANANDARI -
Aisya endah anandari
2112011093
Hukum internasional yang mengatur hubungan negara-negara, negara-bukan negara,bukan negara-bukan negara, Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas-asas prinsip hukum yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara,antara dengan negara, negara dengan subyek hukum, subyek hukum dengan lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 -
Clarissa Artanti Sidik
2112011264

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan negara, negara dan non negara, non negara dan non negara, yang didalamnya memuat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi didalamnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Dewingga Maharani Putri Utomo -
Nama: Dewingga Maharani Putri Utomo
NPM: 2112011291

Hukum Internasional adalah aturan dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara negara dengan negara, negara dengan bukan negara, dan bukan negara dengan bukan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh fajar mulana -
Nama: fajar mulana
Npm: 2152011023

Hukum internasional adalah kaidah-kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan antar negara, baik mengatur mengenai batas-batas negara, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Frizar Firmansyah -
Nama:Frizar Firmansyah
Npm :2162011004

Menurut saya hukum internasional mengatur hubungan antar negara dan memberikan hak kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.hukum inernasional dan hukum internasional publik, dan juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM :2112011393
Hukum internasional
hukum internasional adalah salah satu dari bagian hukum yang fungsinya mengatur antara bangsa-bangsa dan masyarakat-negara. Hukum internasional didefinisikan sebagai sekumpulan ketentuan dan peraturan yang mengatur perbuatan negara dalam hubungannya satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Muhammad Syarifullah 2112011501 -
Muhammad Syarifullah
2112011501

Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, seperti; negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain selain negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Jihan Syahrani 2152011087 -
Nama:Jihan Syahrani
Npm:2152011087

Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: 1. Antarnegara dengan negara. 2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Hukum internasional merupakan suatu hukum yang pada dasarnya bukan hukum dalam artian sebenarnya, namun berupa kumpulan kaidah-kaidah berlaku yg hanya berkekuatan moral, karena pada mulanya hukum ini diambil dari kebiasaan-kebiasaan internasional yang seiring berjalannya waktu pada sekitar abad ke 19 kemudian digantikan dengan perjanjian perjanjian internasional. Definisi hukum internasional sendiri merupakan kaidah yang mengatur hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan badan hukum bukan negara, atau badan hukum bukan negara satu sama lain.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Ega Julianingsih 2112011418 -
Nama : Ega julianingsih
Npm: 2112011418
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat internasional (masyarakat negara-negara). Hukum Internasional juga, adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara, seperti bilateral, multilateral dll.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh 2152011122 Mariska Bellina -
NAMA : MARISKA BELLINA
NPM : 2152011122

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau hukum yang melampaui batas negara, agar terciptanya perdamaian antar negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh 2152011011_LUQMANUL HAKIM LUQMANUL HAKIM -
Nama: luqmanul hakim
NPM :2152011011

Menurut pendapat saya, hukum internasional adalah sistem hukum independen di luar tatanan hukum sebuah negara. Di dalam hukum internasional tidak ada sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif. Praktik hukum internasional tidak melibatkan kepolisian internasional atau sistem penegakan hukum yang komprehensif, dan tidak ada otoritas eksekutif tertinggi. Hukum internasional menjadi bagian struktur umum hubungan internasional. Hukum internasional berperan besar dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Izin menjawab bu, Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entisitas lingkup internasional. Subjek Hukum Internasional salah satunya ialah negara. Dalam Hukum Internasional, ada dua kelompok besar yaitu Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional. HI merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsi dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara negara, dimana negara-negara itu harus saling berhubungan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Tessa Veronika Pardosi 2112011101 -
Yang saya ketahui mengenai Hukum Internasional yaitu bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Hukum Internasional adalah hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga berisi ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Selain itu juga, hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Aisya Ivena Fariza 2112011427 -
Nama : Aisya Ivena Fariza
NPM : 2112011427

Menurut saya, Hukum Internasional adalah suatu aturan-aturan yang mengikat berskala internasional. Dengan kata lain, aturan-aturan tersebut mengikat antarnegara agar terciptanya perdamaian.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
nama : Rifa Nisrina Andhini
npm : 2152011066

hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional

oleh Ananda Davin Nasution -
Hukum Internasional merupakan hukum yang dimana hukum tersebut mengatur terhadap aktivitas yang berskala internasional, yang dimana biasanya berupa mengatur pada hubungan internasional antara negara, dan mengatur pada kejadian suatu konflik diantara dua negara yang berbeda yang dimana hal tersebut bersekala internasional.