Forum 15

Forum 15

Forum 15

Number of replies: 40
In reply to First post

Forum 15

Lilis Mukti Arta 2012011168 གིས-
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm : 2012011168

Izin menjawab bu,
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, hukum dasar dari WTO dapat dibagi kedalam 5 kategori, diantaranya :
• Peraturan mengenai non-diskriminasi
• Peraturan mengenai akses pasar
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya,dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.
In reply to First post

Re: Forum 15

Aisyah Putri Aryani 2012011169 གིས-
Aisyah Putri Aryani
2012011169

Izin menjawab bu,
Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

Syifa Nur Azizah གིས-
Syifa Nur Azizah
2012011182

Izin menjawab bu
Dasar hukum WTO adalah
1. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

Raswanto . གིས-
Nama : Raswanto
Npm : 2012011161

WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995, oleh Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (selanjutnya dalam buku ini disebut WTO Agreement). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.

Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Selanjutnya hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
In reply to First post

Re: Forum 15

Muhammad Badri Khariz གིས-
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167

Izin menjawab

Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Dicky Ryan Nugroho 2012011074 གིས-
Izin menjawab bu
Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Dasar hukum undang-undang : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Jhosua Stefanus Marchellino གིས-
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065

Izin Menjawab Bu,
Yang menjadi dasar hukum WTO yaitu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

M Al Ghiffari Akbar 2012011105 གིས-
Nama : M Al Ghiffari Akbar
NPM : 2012011105

Dasar hukum WTO yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

M Hanif Falaqiah གིས-
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM : 2012011203

Dasar hukum WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.

Sumber utama hukum WTO adalah WTO Agreement dan lampiran-lampirannya.WTO Agreement berisi hanya 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan, tetapi dalam perjanjian singkat ini juga terlampir sembilan belas perjanjian internasional yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian dari WTO Agreement
In reply to First post

Re: Forum 15

Rizky Radhi Muarief 2012011240 གིས-
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

Aulia Fashiha Rasidin གིས-
Aulia Fashiha Rasidin
2012011052

Dasar hukum WTO berdasarkan hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Muhammad Zahid Alim གིས-
Nama : Muhammad Zahid Alim
NPM : 2012011188

Izin menjawab Bu,
Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Selanjutnya hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
In reply to First post

Re: Forum 15

Jeri Wijaya 2012011072 གིས-
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072

Izin menjawab bu, bahwa dasar hukum WTO untuk pendiriannya didasarkan pada hasil Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization pada tanggal 1 Januari 1995. Dalam WTO sendiri memiliki beberapa aturan dasar seperti 1) Non-Diskriminasi; 2) Aturan mengenai akses pasar; 3) Aturan mengenai praktik perdagangan tidak adil; 4) Aturan mengenai liberalisasi perdagangan dan kepentingan nilai-nilai sosial dan 5) Aturan harmonisasi perangkat hukum nasional di bidang khusus. Ini merupakan dasar hukum pendirian dan aturan hukum WTO secara internasional.
Di Indonesia sendiri pengakuan dan pelaksanaan WTO ini memiliki dasar hukum sendiri yakni pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) .
In reply to First post

Re: Forum 15

Aditya Seto Nugroho 2012011208 གིས-
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208

Pemerintah Indonesia telah menjadi anggota WTO sejak tahun 1995 dan telah meratifikasi perjanjian WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994. Sehingga yang menjadi dasar hukum dari World Trade Organization adalah UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Winanda Aryandini གིས-
Nama : Winanda Aryadini
NPM : 2012011257

Mohon Izin menjawab ibu.

World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan sesuai dengan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan serta disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.

dasar hukum dalam WTO adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Gerireo Binalawan གིས-
Gerireo Binalawan 2012011199
Dasar hukum WTO adalah
1. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

EKA SARAH ANNISA གིས-
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Dasar hukum WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Altasena Davva Syabarulloh 2012011160 Altasena Davva Syabarulloh གིས-
Altasena Davva Syabarulloh
2012011160

Izin menjawab bu,

Dasar hukum mengenai WTO merujuk kepada Undang-Undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan agreement establishing the world trade organization atau dapat juga disebut persetujuan organisasi perdagangan dunia
In reply to First post

Re: Forum 15

Arini Wulandari གིས-
Nama : Arini Wulandari
NPM : 2012011241

Dasar hukum WTO Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) .Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Muhamad Falah Handika 2012011178 གིས-
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
1. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Pasal 5 ayat (1), Pasal 11
In reply to First post

Re: Forum 15

Daesyifa Bunga Hartawan གིས-
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045

Dasar Hukum utama WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

Yuthika Al-Mufadhdhal གིས-
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213

Yang menjadi dasar hukum WTO atau sumber hukum WTO adalah WTO Agreement yang berisi 16 pasal, selanjutnya ada perjanjian-perjanjian multilateral atas perdagangan barang (Lampiran 1A), terdiri dari: General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Perjanjian umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994, yang selanjutnya disebut GATT 1994); dan Dua belas perjanjian mengenai aspek-aspek khusus dalam perdagangan barang, seperti: Agreement on Agriculture (Perjanjian dalam bidang Pertanian)Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (Perjanjian mengenai Penerapan Tindakan Sanitasi dan Phitosanitasi), dst. Serta Dua perjanjian plurilateral mengenai pengadaan pemerintah (government procurement) dan perdagangan pesawat sipil (trade in civil aircraft). Sedangkan dasar hukum WTO di Indonesia ada pada UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

Fahira Balkis གིས-
Nama : Fahira Balkis
NPM : 2012011080

Izin menjawab bu,
Dasar Hukum WTO adalah UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995, oleh Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (selanjutnya dalam buku ini disebut WTO Agreement). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.

Selanjutnya dasar hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Semua peraturan WTO ini membentuk sistem perdagangan multilateral.
In reply to First post

Re: Forum 15

Dhia Kamila 2012011207 གིས-
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207

Dasar hukum World Trade Organization (WTO) adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
• Peraturan mengenai non-diskriminasi;
• Peraturan mengenai akses pasar;
• Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil;
• Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
• Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.

Hukum WTO terdiri dari peraturan-peraturan yang bersifat kelembagaan dan yang bersifat prosedural, termasuk peraturan-peraturan dalam penentuan keputusan dan penyelesaian sengketa. Sumber utama hukum WTO adalah WTO Agreement dan lampiran-lampirannya yang berisi hanya 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya dan prosedur pengambilan keputusan.
In reply to First post

Re: Forum 15

Khairunnisah 2012011192 གིས-
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Izin menjawab, Bu.
Yang menjadi dasar hukum WTO pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) ialah Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1).
In reply to First post

Re: Forum 15

Yangdinanty 2012011177 གིས-
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177

Yang menjadi dasar hukum WTO adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

Rino Sendiko གིས-
Rino Sendiko
2012011206

Izin Menjawab Bu

World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan sesuai dengan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan serta disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.

dasar hukum dalam WTO adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
In reply to First post

Re: Forum 15

Ardhan Aris Wari གིས-
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166

Yang menjadi dasar Hukum WTO (World Trade Organization) :
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: Forum 15

Andre Gunawan 2012011158 གིས-
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158

Dasar hukum World Trade Organization (WTO) adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Hukum dasar WTO dapat dibagi dalam 5 kategori:
1. Peraturan mengenai non-diskriminasi
2. Peraturan mengenai akses pasar
3. Peraturan mengenai perdagangan yang tidak adil
4. Peraturan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan dan nilai-nilai serta kepentingan sosial lainnya; dan
5. Peraturan mengenai harmonisasi perangkat hukum nasional dalam bidang-bidang khusus.