HI dan HPI

HI dan HPI

HI dan HPI

Jumlah balasan: 63

Menurut anda apa yang membedakan antara HI dan HPI?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh FERN VALLENSHEA -
Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Dengan perkataan lain,hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional)yang berlainan, sedangkan hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
HI dan HPI juga memiliki sumber hukum yang berbeda.
Sebagai balasan FERN VALLENSHEA

Re: HI dan HPI

oleh Dheanilla Esa Lintang 2112011179 -
Nama: Dheanilla Esa Lintang
NPM: 2112011179

Perbedaan spesifik antara hukum perdata internasional dengan hukum internasional terletak pada konsen dari permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Istikoh Muawiah -
Nama : Istikoh Muawiah
Npm : 2112011331

Menurut saya yang membedakan HI dan HPI bisa dilihat dari sifat dan obyek nya ..

HI (Hukum Internasional) yaitu yang mengatur hubungan antar negara ,sedangkan HPI (Hukum perdata Internasional) yang mengatur hubungan orang - perorangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh NOVA.HELENTIEN.21 2152011158 -
Nama : Nova HelenTien
Npm : 2152011158

Perbedaan antara Hkum Internasional & Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

Yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. HI sumbernya sesuai dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional, yaitu ada traktat, konvensi internasional, yurisprudensi, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, dan doktrin.
Sedangkan HPI, sumber hukum nya adalah sumber hukum nasional negara yang dipakai untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Siska Ella Sirait -
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261

Hal yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Nama : Rian Andri Wibowo

Npm : 2112011254

Hal yang menjadi pembeda antara hukum perdata internasional dengan hukum internasional terletak pada fokus pada permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.

Kemudian dari segi sumber hukum nya terdapat perberbedaan.HI bersumber yang sesuai dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional, yaitu traktat, konvensi internasional, yurisprudensi, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, dan doktrin.

Berbeda dengan HPI, sumber hukum nya adalah sumber hukum nasional negara yang dipakai untuk menyelesaikan suatu permasalahan

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Yuli Rahmawati 2112011468 -
Perbedaan HI dan HPI ialah terletak pada sumber hukumnya. Jika HI sumbernya ialah
1. Perjanjian Internasional
2. Kebiasaan Internasional
3. Yurisprudensi
4. Doktrin
5. Asas-asas Hukum Umum yang diakui bangsa beradab.
Jika HPI sumbernya berasal dari hukum nasional.
Dari definisi Hukum Internasional Publik untuk membedakannya dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh KHAOEIRUN NISSA _ 2112011193 -
Nama : Khaoeirun N
NPM : 2112011193
Hal yang membedakan antara HI dan HPI yaitu permasalahan yang diatur atau dikaji. HI tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional. HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa termasuk hukum public.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh LUSIANA FEBRIANTI -
nama : lusiana febrianti
npm : 2112011099

perbedaan hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur. hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan.
sedangkan persamaan hukum internasional publik dengan hukum perdata internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153

Hukum Internasional didasarkan atas pemikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara berdaulat dan merdeka, dalam pengertian negara-negara itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain.
Sedangkan Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur korelasi hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain terkait hubungan internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089
Menurut anda apa yang membedakan antara HI dan HPI?
Jawab:
Menurut saya perbedaannya terletak pada sumber hukumnya, dimana sumber hukum internasional bersumber dari adanya hubungan internasional yang bersifat umum atau universal, perjanjian internasional, kebiasaan internasional dll. Sementara hukum perdata internasional bersumber dari hukum nasional yang dimiliki suatu negara yang merdeka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Dhiya luthfmadani -
Nama: Dhiya Luthfmadani
Npm: 2112011300

Hal yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh M. AYATULLAH KHUMAINI 2112011014 -
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014

Menurut pendapat saya, HI dan HPI memiliki perbedaan dalam definisinya, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Cindy Dwitha Aries _2112011259 -
Nama : Cindy Dwitha Aries
NPM: 2112011259

Perbedaan antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan Hukum Perdata Indonesia adalah kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh 2112011260_ maria angelia gultom -
nama : maria angelia
NPM : 2112011260

yang membedakan hukum perdata internasional dengan hukum internasional yakni dari sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Frizar Firmansyah -
Nama: Frizar Firmansyah
Npm :2162011004

Menurut saya membedakannya adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional yang mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasionalnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Roudhotul Jannah Atfaliyah 2112011003 -
Nama : Roudhotul Jannah Atfaliyah
NPM : 2112011003

Yang yang membedakan antara HI dan HPI adalah perbedaan sumber hukumnya, dimana HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, dan asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI bersumber dari hukum nasional.
Perbedaan selanjutnya adalah HI merupakan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 -
Clarissa Artanti Sidik
2112011264

1. Bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar: hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional. misalnya adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya. Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya. yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
2. Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh REKA FEBRI LOVIA 2152011115 -
Nama: Reka Febri Lovia
NPM: 2152011115

Yang membedakan antara HI dan HPI adalah dari sumbernya dimana HI dapat dilihat sumbernya dari pasal 38 piagam mahkamah internasional yang memuat diktrin, yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. sedangkan sumber hukum HPI adalah Hukum Nasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh MASAGUS RIZKI ALDINO - -
Secara substansi antara HI dan HPI dapat dibedakan dari subjek hukum, sumber hukum dan istilah internasional.
HI memiliki subjek hukum yaitu negara,ol,tahta suci vatikan dan beligerent sementara HPI memiliki subjek hukum individu dan badan hukum, sumber hukum HI adalah perjanjian internasional atau konvensi, kebiasaan,putusan pengadilan,resolusi, doktrin sementara sumber hukum HPI adalah sumber hukum nasional konvensi, istilah internasional HI adalah hubungan yang melewati batas-batas negara sementara HPI ditujukan kepada unsur-unsur asing dalam peristiwa kewarganegaraan,tempat benda, bendera kapal (titik pertalian)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh FERN VALLENSHEA -
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449
Yang yang membedakan antara HI dan HPI adalah perbedaan sumber hukumnya, dimana HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, dan asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI bersumber dari hukum nasional.
Perbedaan selanjutnya adalah HI merupakan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Fenti Andriani Sayfitri 2112011268 -
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 2112011268
Menurut saya perbedaan Hi dengan HPI adalah Hi mengatur hubungan atau urusan yang melintasi batas negara yang bersifat publik sedangkan HPI mengatur aturan yang melintasi batas negara yang bersifat perdata.
Hi berisi aturan hubungan antar negara dengan subjek hukum lainnya di dalam hukum internasional, sedankan HPI berisi aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa hukum yang mengandung hukum tradisional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : Dwi Ayu Agustina
NPM : 2162011008

Dengan meninjau urusan di atur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Siti Nur Rosyhidah -
Nama: Siti Nur Rosyhidah
NPM: 2112011090

Hubungan Internasional atau sering disingkat sebagai HI adalah cabang keilmuan yang secara spesifik mempelajari dinamika hubungan antar negara, serta organisasi, perusahaan, atau individu yang memiliki pengaruh lintas negara, dan seperti apa implikasinya. Sedangkan Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Regita Surya Prameswari Regita -
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat bukan perdata yang melewati batas negara dan HPI adalah Hukum yang mengatur hubungan atau persoalan perdata yang melewati batas negara.
Namun, Hukum Internasional dan HPI memiliki perbedaan yaitu pada sumber hukumnya, dimana sumber HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sedangkan HPI bersumber dari Hukum Nasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh ADIFTA KURNIA NOVTRIANA -
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273

Salah satu aspek perbedaan antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional yaitu terletak pada sumber hukumnya. Seperti pada sumber hukum Hukum Internasional diantaranya adalah Perjanjian Internasional, Kebiasaan-kebiasaan internasional, Asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, doktrin, dan yurisprudensi. Sedangkan pada Hukum Perdata Internasional yang menjadi sumber hukumnya adalah Hukum Nasional.
Perbedaannya lain terletak pada sifat hubungan hukum yang diatur. Dalam hukum perdata internasional maka hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum perdata dan dalam hubungan perdata tersebut akan permasalahan tentang hukum apa yang dipilih oleh para pihak yang mengatur hubungan hukum tersebut.
Misalkan pada hukum perdata internasional maka pihak yang mengadakan hubungan hukum itu adalah perorangan sedangkan pada hukum internasional publik pihak yang mengadakan hubungan itu antara negara dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama:Pieter Felix Surbakti
NPM:2112011419

Menurut saya yang membedakan antara HI dan HPI adalah Sumber hukumnya sumber hukum HI salah satunya berasal dari pasal 28 piagam mahkamah Internasional Sementara HPI bersumber dari Hukum nasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393
Yang membedakan antara HI dan HPI adalah dari sumbernya dimana HI dapat dilihat sumbernya dari pasal 38 piagam mahkamah internasional yang memuat doktrin, yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. sedangkan sumber hukum HPI adalah Hukum Nasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Dewingga Maharani Putri Utomo -
Nama: Dewingga Maharani Putri Utomo
NPM: 2112022291

Definisi Hukum Internasional Publik untuk membedakannya dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Dan yng membedakan antara HI dan HPI adalah dari sumbernya dimana HI dapat dilihat sumbernya dari pasal 38 piagam mahkamah internasional yang memuat doktrin, yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. sedangkan sumber hukum HPI adalah Hukum Nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080

Perbedaan HI dan HPI
menurut saya dalam artian pengertian HI dan HPI memiliki perbedaan jika HI dalam luar lingkup nya adalah hukum publik dan hukum privat internasional yang tidak bersifat keperdataan maka HPI adalah kaedah hukum yang memuat perdata antar batas batas negara yang intinya bersifat keperdataan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Muhammad Raihan Rizal Yordan -
Nama:M.Raihan Rizal Yordan
NPM:2112011185
Perbedaan nya terdapat pada kajian aspek yang di atur.Hukum internasional berfokus kepada keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas negara antara
•Negara dengan Negara
•Negara dengan subjek hukum bukan negara
•Subjek hukum bukan negara satu sama lain
Sedangkan Hukum Perdata Internasional lebih berfokus kepada permasalahan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Aisya Ivena Fariza 2112011427 -
Nama : Aisya Ivena Fariza
NPM : 2112011427

perbedaan antara HI dan HPI terletak pada concern dari permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh KHOTIMAH AULIA -
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
Npm : 2112011007

Perbedaan antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional, Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim dan doktrin. Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan keperdataan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh M.IMAM NADHIR_2112011227 -
Nama: m. Imam nadhir salam
NPM: 2112011227

Menurut saya yang membedakan hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh DWI MULYATI -
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232

Dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI), akan tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh BERLI AN -
Nama : Berlian
Npm :2112011009

Menurut saya yang membedakan antara HI dan HPI yaitu:
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya,
Sumber hukum internasional sesuai dengan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum).

Sedangkan hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional, sumber hukum HPI adalah hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Thusi Syaharani (2112011026) -
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara atau yang bukan bersifat perdata. Sedangkan, Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional) yang berlainan.

Menurut saya HPI bersifat lebih privat daripada HI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh TRI SINTA SARI_2162011002 -
HI dan HPI merupakan 2 hal yang berbeda. Pada umumnya HPI merupakan hukum yang mengatur atau mengurusi permasalah dalam lingkup perdata yang masing-masing tunduk pada hukum nasional terkait, sedangkan HI mengatur hubungan lintas negara diluar hal-hal perdata. Dari segi sumber hukumnyapun terdapat perbedaan dimana sumber HI sesuai yang tertera dalam pasal 38 piagam Mahkamah Internasional, sedangkan HPI sesuai dengan hukum nasional yg dipilih. Meskipun demikian antara HI dan HPI terdapat persamaan yaitu sama-sama mengatur masalah masalah yang melintasi batas negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

Berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan[3]. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh DADANG FEBIANTO -
Nama : Dadang Febianto
Npm : 2112011028
Membedakan hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Jihan Syahrani 2152011087 -
Nama:Jihan Syahrani
Npm:2152011087

Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.
Beda HPI dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.
hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh fajar mulana -
Nama: Fajar Mulana
Npm: 2152011023

Hal yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh 2112011093 _AISYA ENDAH ANANDARI -
Nama : Aisya Endah Anandari
Npm : 2112011093

1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Yang membedakan antara keduanya adalah sumbernya, Sumber Hukum Internasional sesuai dengan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan Internasional , asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin . Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh NOVELIA SHESA RAMADHINA -
Nama : novelia shesa ramadhina
NPM : 2112011054

hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan. Sedangkan HI mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh NABIL EL ROSYAD 2152011183 -
Nama : Nabil El Rosyad
NPM : 2152011183

menurut saya yang membedakan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional
adalah yaitu sumber hukum HI dan HPI sumber hukumnya berbeda.
Hukum perdata internasional berfokus pada permasalahan sengketa perdata yang ada di internasional, sedangkan Hukum Internasional berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang mempunyai sifat universal
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Shafira Izzati 2112011512 -
Nama: Shafira Izzati
NPM: 2112011512

Yang membedakan antara HPI dan HI adalah sumbernya, sumber HI terdapat dalam pasal 38 (1) ICH statue, sedangkan HPI adalah hukum nasional. Lalu pada HPI mengatur tentang sengketa keperdataan yang terjadi pada ranah internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh 2152011122 Mariska Bellina -
NAMA : MARISKA BELLINA
NPM : 2152011122

Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Dengan perkataan lain,hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional)yang berlainan, sedangkan hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
HI dan HPI juga memiliki sumber hukum yang berbeda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Ega Julianingsih 2112011418 -
Nama : Ega julianingsih
Npm : 2112011418

Perbedaan antara HI dan HPI adalah perbedaan sumber hukumnya, dimana HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, dan asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI bersumber dari hukum nasional.
Perbedaan selanjutnya adalah HI merupakan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh ajeng dwi mutiara wansya . -
Nama : Ajeng dwi mutiara wansya
NPM : 2112011339

hukum internasional paling mendekati kenyataan dari sifat-sifat hubungan hukum yang diatur oleh hukum internasional, yaitu hubungan hukum yang melintasi batas negara dan tidak hanya terbatas pada hubungan antara negara tetapi juga menunjukkan adanya hubungan antara negara dan subyek nonnegara atau subyek nonnegara satu sama lain.

hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh 2152011011_LUQMANUL HAKIM LUQMANUL HAKIM -
Nama : luqmanul hakim
NPM : 2152011011

perbedaan antara HI dan HPI terletak pada concern dari permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh M Ilham Taufiq Rahman 2112011428 -
M Ilham Taufiq Rahman
2112011428

Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Dengan perkataan lain,hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional)yang berlainan, sedangkan hukum internasionalpublik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
HI dan HPI juga memiliki sumber hukum yang berbeda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Rizky Fajar Ramadhan -
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
NPM: 2152011084

Hal yang menjadi pembeda antara hukum perdata internasional dengan hukum internasional terletak pada fokus pada permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.

Kemudian dari segi sumber hukum nya terdapat perberbedaan.HI bersumber yang sesuai dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional, yaitu traktat, konvensi internasional, yurisprudensi, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, dan doktrin.

Berbeda dengan HPI sumber hukum nya adalah sumber hukum nasional negara yang dipakai untuk menyelesaikan suatu permasalahan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Alexander D.M -

Alexander D.M

2112011553

Menurut anda apa yang membedakan antara HI dan HPI?

Menurut saya perbedaan nya adalah

1. Kedua perangkat hukum tersebut yakni HI dan HN memiliki sumber yang berlainan. Hukum Nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan Hukum Internasional bersumber pada kemauan bersama masyarakat negara.

2. Kedua perangkat hukum ini berlainan subyek hukumnya. Subyek dari HN ialah orang-perorangan (baik dalam hukum perdata maupun publik) sedangkan subyek hukum internasional adalah negara.

3. Sebagai tata hukum, HI dan HN menampakkan pula perbedaan dalam strukturnya. Lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum, seperti mahkamah dan badan eksekutif dan organ negara lainnya, keberadaan dan fungsi organ-organ ini dalam kenyataannya lebih sempurna dalam lingkungan hukum nasional.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Angelina Misyel Wijaya -
Nama : Angelina Misyel Wijaya
NPM: 2112011233

Perbedaan HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Article 38 ICJ Statue, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Tessa Veronika Pardosi 2112011101 -
Cara membedakan hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Izin menjawab Bu, kita bisa membeddakan antara HI dan HPI yaitu melihat dari sifat hubungan yang diatur, dimana Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas-batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasionalnya. Begitu juga dengan sumber hukum antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional masing-masing berbeda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Mutiara Amalia -
Hal yang membedakan antara HI dan HPI yaitu:

Permasalahan yang dikaji.
— HI tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional.
— HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa termasuk hukum public.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Fellix Ariswara Samosir 2112011446 -
Nama : Fellix Ariswara Samosir
NPM : 2112011446

Yang membedakan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional adalah terletak pada berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata Internasional mengatur hubungan orang-perorangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
nama : Rifa Nisrina Andhini
npm : 2152011066

berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: HI dan HPI

oleh Ananda Davin Nasution -
perbedaan diantara HI dengan HPI bisa kita lihat dari apa yang diselesaikan dari kedua hukum tersebut, yang dimana hi berfokuskan kepada permasalahan bersekala internasional yang berputat pada antara negara yang berbeda,orang dengan negara. sedangkan HPI menangani terhadap kasus sengketa perdata yang secara nasional