Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga yang ada di masing-masing kelompok !
Nama : Made Darme Wintara
NPM : 2116041094
Kelas : Reguler B
Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga yang ada di masing-masing kelompok !
Lembaga politik dibagi menjadi 2 yaitu lembaga eksekutif dan juga lembaga legislatif
1. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah suatu organisasi atau majelis yang mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat atau membentuk undang-undang yang berlaku di suatu negara. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai organisasi pembuat undang-undang, sedangkan di Indonesia organisasi ini diselenggarakan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK. Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD. Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU. Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain. Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK. Memilih langsung anggota BPK. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis. Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
Tugas MPR
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
Mengubah serta menetapkan UUD
Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
Memberi usul perubahan paasal UUD,
Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan,
Berhak memilih dan dipilih
Berhak membela diri
Hak Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administrasi
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lokomotif kekuasaan pemerintahan negara dengan sistem presidensial. Badan eksekutif adalah organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk menegakkan hukum, mengurus urusan pemerintahan, dan memelihara ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Kekuasaan eksekutif meliputi presiden, wakil presiden, dan menteri.
A. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah pejabat pemerintah tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam menjalankan fungsinya, seorang ketua dibantu oleh seorang wakil presiden. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih oleh rakyat sebagai pasangan langsung. Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang seperti memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan konstitusi, mengangkat dan memberhentikan menteri dan pegawai negeri, membentuk kabinet. Sebagai kepala negara, presiden menjalankan fungsi dan kekuasaannya antara lain dengan menyatakan negara dalam keadaan darurat, mengangkat duta besar dan konsul, menerima pengaturan duta besar dari negara lain dan mengeluarkan gelar, gelar, dan gelar lain yang diatur oleh undang-undang. . Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Wakil Presiden menjalankan fungsi dan wewenang yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang Ketua. Tugas dan wewenang Wakil Presiden antara lain membantu Presiden dalam melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab Presiden Negara, mewakili Presiden dalam menjalankan fungsi Presiden Negara dalam hal-hal yang ditentukan oleh Presiden Negara. Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan.
B. Kementerian Negara
Kementerian Negara dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien. Dasar hukum pembentukan Kementerian Negara adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut berbentuk Kementerian Indonesia yang terdiri dari Kementerian Koordinator, Kementerian, Wakil Menteri dan staf kementerian khusus. Kementerian Koordinator meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kesejahteraan Sosial dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
NPM : 2116041094
Kelas : Reguler B
Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga yang ada di masing-masing kelompok !
Lembaga politik dibagi menjadi 2 yaitu lembaga eksekutif dan juga lembaga legislatif
1. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah suatu organisasi atau majelis yang mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat atau membentuk undang-undang yang berlaku di suatu negara. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai organisasi pembuat undang-undang, sedangkan di Indonesia organisasi ini diselenggarakan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK. Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD. Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU. Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain. Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK. Memilih langsung anggota BPK. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis. Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
Tugas MPR
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
Mengubah serta menetapkan UUD
Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
Memberi usul perubahan paasal UUD,
Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan,
Berhak memilih dan dipilih
Berhak membela diri
Hak Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administrasi
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lokomotif kekuasaan pemerintahan negara dengan sistem presidensial. Badan eksekutif adalah organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk menegakkan hukum, mengurus urusan pemerintahan, dan memelihara ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Kekuasaan eksekutif meliputi presiden, wakil presiden, dan menteri.
A. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah pejabat pemerintah tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam menjalankan fungsinya, seorang ketua dibantu oleh seorang wakil presiden. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih oleh rakyat sebagai pasangan langsung. Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang seperti memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan konstitusi, mengangkat dan memberhentikan menteri dan pegawai negeri, membentuk kabinet. Sebagai kepala negara, presiden menjalankan fungsi dan kekuasaannya antara lain dengan menyatakan negara dalam keadaan darurat, mengangkat duta besar dan konsul, menerima pengaturan duta besar dari negara lain dan mengeluarkan gelar, gelar, dan gelar lain yang diatur oleh undang-undang. . Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Wakil Presiden menjalankan fungsi dan wewenang yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang Ketua. Tugas dan wewenang Wakil Presiden antara lain membantu Presiden dalam melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab Presiden Negara, mewakili Presiden dalam menjalankan fungsi Presiden Negara dalam hal-hal yang ditentukan oleh Presiden Negara. Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan.
B. Kementerian Negara
Kementerian Negara dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien. Dasar hukum pembentukan Kementerian Negara adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut berbentuk Kementerian Indonesia yang terdiri dari Kementerian Koordinator, Kementerian, Wakil Menteri dan staf kementerian khusus. Kementerian Koordinator meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kesejahteraan Sosial dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Nama : Sonya Hening Tyas
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Lembaga politik disuatu negara dikelompokkan kedalam kedua kelompok, yaitu lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupaka lembaga pemerintahan atau lembaga politik yang secara umum mempunyai fungsi membuat dan membentuk perundang-undangan.
Lembaga politik yang termasuk dalam kelompok legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR memiliki beberapa fungsi antara lain, sebagai pembuat undang-undang, menetapkan APBN, melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Selain memiliki tugas, DPR juga memiliki hak-hak yang diantaranya sebagai berikut:
a. Hak Interpelasi, meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
b. Hak Angket, hak melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang
c. Hak Menyatakan Pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri dari perwakilan provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan masa jabatannya adalah lima tahun.
DPD memiliki beberapa tugas dan wewenang, yaitu:
a. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkakitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah dll
b. ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, dll
c. memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendiidkan, dan agama
d. melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, dll
-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan juga anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD
b. melantik presiden dan wakil presiden
c. memberhentikan presiden dan wakil preiden dalam masa jabatan menurut UUD
Selain memiliki tugas, MPR juga memiliki hak dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih
d. membela diri
e. imunitas
f. protokoler
g. keuangan dan administrative
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah Lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang0undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden serta Menteri-menteri yang membantunya.
-Presiden dan Wakil Presiden
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Tugas dan wewenang presiden:
Sebagai kepala negara presiden mempunyai beberapa wewenang, yang diantaranya:
a. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
b. Mengangkat duta dan konsul
c. Menerima duta dari negara lain
d. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia
Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunya wewenang, hak, dan kewajiban, yaitu:
a. memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
b. berhak mengajukan RUU kepada DPR
c. menetapkan peraturan pemerintah
d. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
e. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Sebagai panglima tertinggi Angkatan perang, presiden mempunyai wewenang:
a. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
b. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
c. menyatakan keadaan bahaya
- Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya
- Kementerian negara juga berfungsi membantu tugas presiden sesuai dengan bidangnya. Kementerian Negara dibentuk berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Lembaga politik disuatu negara dikelompokkan kedalam kedua kelompok, yaitu lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupaka lembaga pemerintahan atau lembaga politik yang secara umum mempunyai fungsi membuat dan membentuk perundang-undangan.
Lembaga politik yang termasuk dalam kelompok legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR memiliki beberapa fungsi antara lain, sebagai pembuat undang-undang, menetapkan APBN, melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Selain memiliki tugas, DPR juga memiliki hak-hak yang diantaranya sebagai berikut:
a. Hak Interpelasi, meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
b. Hak Angket, hak melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang
c. Hak Menyatakan Pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri dari perwakilan provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan masa jabatannya adalah lima tahun.
DPD memiliki beberapa tugas dan wewenang, yaitu:
a. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkakitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah dll
b. ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, dll
c. memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendiidkan, dan agama
d. melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, dll
-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan juga anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD
b. melantik presiden dan wakil presiden
c. memberhentikan presiden dan wakil preiden dalam masa jabatan menurut UUD
Selain memiliki tugas, MPR juga memiliki hak dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih
d. membela diri
e. imunitas
f. protokoler
g. keuangan dan administrative
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah Lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang0undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden serta Menteri-menteri yang membantunya.
-Presiden dan Wakil Presiden
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Tugas dan wewenang presiden:
Sebagai kepala negara presiden mempunyai beberapa wewenang, yang diantaranya:
a. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
b. Mengangkat duta dan konsul
c. Menerima duta dari negara lain
d. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia
Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunya wewenang, hak, dan kewajiban, yaitu:
a. memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
b. berhak mengajukan RUU kepada DPR
c. menetapkan peraturan pemerintah
d. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
e. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Sebagai panglima tertinggi Angkatan perang, presiden mempunyai wewenang:
a. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
b. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
c. menyatakan keadaan bahaya
- Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya
- Kementerian negara juga berfungsi membantu tugas presiden sesuai dengan bidangnya. Kementerian Negara dibentuk berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Nama : Fitra Luis Figo
NPM : 2116041038
Kelas : Reg B
Izin menjawab Pak, yang saya ketahui ada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang, adapun lembaganya seperti MPR, DPR, DPD. Lalu, ada lembaga eksekutif yaitu lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan baik didalam maupun diluar negeri. Lembaga eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, Pejabat Setingkat Menteri dan Lembaga Nonkementerian.
NPM : 2116041038
Kelas : Reg B
Izin menjawab Pak, yang saya ketahui ada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang, adapun lembaganya seperti MPR, DPR, DPD. Lalu, ada lembaga eksekutif yaitu lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan baik didalam maupun diluar negeri. Lembaga eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, Pejabat Setingkat Menteri dan Lembaga Nonkementerian.
Nama: Dwi Febriana
NPM: 2116041056
Kelas: Reg B
Lembaga politik disuatu negara dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1. Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi merumuskan pedoman dan juga membuat undang-undang dan mengawasi eksekutif agar tindakan yang dilakukan oleh eksekutif sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Di Indonesia sendiri lembaga legislatif berisikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Adapun penjelasan mengeni lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.
-Dewan Perwakilan Rakyat
DPR adalah Badan Negara yang termasuk ke dalam Lembaga Legislatif memiliki beberapa tugas dan wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Berperan serta bertugas sebagai badan negara yang membuat undang-undang.
b. Bertugas sekaligus berperan sebagai sebuah badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN).
c. Berperan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.
-Dewan Perwakilan Daerah
Sama halnya dengan DPR, badan negara yang satu ini pun memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR tentang otonomi daerah serta mengawasi pelaksanaannya.
b. Berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang terkait dengan hal-hal otonomi daerah, seperti interaksi pusat dengan daerah, integrasi regional, pengelolaan sumber daya alam, dan banyak lagi.
c. Berwenang untuk mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat sehubungan dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, pendidikan dan juga agama.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sama halnya seperti DPR dan juga DPD, MPR memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yang mana sudah tertera di dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas dan jug berwenang dalam mengubah dan juga menetapkan undang-undang negara.
b. Bertugas dan juga berwenang dalam proses melantik Presiden dan juga Wakil Presiden.
c. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden serta wakilnya, ketika masa jabatannya sudah habis sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar.
2. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Eksekutif merupakan pelaksana dari regulasi yang dibuat oleh lembaga legislatif sebagai pembuat Undang-undang. Di Indonesia lembaga eksekutif meliputi:
-Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara yang juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Menurut UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dalam menjalankan tugasnya serta menteri-menteri yang dipilih langsung oleh presiden. Keberjalanan sehari-hari sebuah negara dipengaruhi oleh kebijakan presiden serta wakil dan staff-staffnya.
-Wakil Presiden
Wakil presiden adalah seorang pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Wakil presiden juga berhak untuk menggantikan presiden dalam situasi-situasi tertentu.
-Kementerian Negara
Kementrian negara dikepalai oleh mentri yang mengurus bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugasnya. Para menteri ini bergabung dalam kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Fungsi utama dari kementrian dan mentri adalah untuk membantu keberjalanan pemerintahan di suatu negara secara lebih spesifik.
-Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat setingkat menteri juga tergabung kedalam lembaga eksekutif dan berkedudukan dibawah presiden. Seperti kementerian negara, pejabat setingkat menteri juga betanggung jawab langsung kepada presiden. Pejabat setingkat mentri yang ada di Indonesia antara lain adalah Jaksa Agung, Kepala Badan, Intelijen Negara, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Jika diperhatikan, setiap pejabat ini memiliki fungsi spesifik dalam menjalankan suatu negara. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka termasuk kedalam institusi eksekutif yang ada dalam suatu negara karena memang menjalankan aktivitas pemerintahan dalam negara sehari-hari.
- Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-kementerian menjadi salah satu struktur pemerintahan pusat dan termasuk kedalam lembaga eksekutif seperti halnya pejabat setingkat menteri. Lembaga ini juga bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Contoh dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Narkotik Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
NPM: 2116041056
Kelas: Reg B
Lembaga politik disuatu negara dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1. Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi merumuskan pedoman dan juga membuat undang-undang dan mengawasi eksekutif agar tindakan yang dilakukan oleh eksekutif sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Di Indonesia sendiri lembaga legislatif berisikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Adapun penjelasan mengeni lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.
-Dewan Perwakilan Rakyat
DPR adalah Badan Negara yang termasuk ke dalam Lembaga Legislatif memiliki beberapa tugas dan wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Berperan serta bertugas sebagai badan negara yang membuat undang-undang.
b. Bertugas sekaligus berperan sebagai sebuah badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN).
c. Berperan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.
-Dewan Perwakilan Daerah
Sama halnya dengan DPR, badan negara yang satu ini pun memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR tentang otonomi daerah serta mengawasi pelaksanaannya.
b. Berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang terkait dengan hal-hal otonomi daerah, seperti interaksi pusat dengan daerah, integrasi regional, pengelolaan sumber daya alam, dan banyak lagi.
c. Berwenang untuk mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat sehubungan dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, pendidikan dan juga agama.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sama halnya seperti DPR dan juga DPD, MPR memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yang mana sudah tertera di dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas dan jug berwenang dalam mengubah dan juga menetapkan undang-undang negara.
b. Bertugas dan juga berwenang dalam proses melantik Presiden dan juga Wakil Presiden.
c. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden serta wakilnya, ketika masa jabatannya sudah habis sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar.
2. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Eksekutif merupakan pelaksana dari regulasi yang dibuat oleh lembaga legislatif sebagai pembuat Undang-undang. Di Indonesia lembaga eksekutif meliputi:
-Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara yang juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Menurut UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dalam menjalankan tugasnya serta menteri-menteri yang dipilih langsung oleh presiden. Keberjalanan sehari-hari sebuah negara dipengaruhi oleh kebijakan presiden serta wakil dan staff-staffnya.
-Wakil Presiden
Wakil presiden adalah seorang pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Wakil presiden juga berhak untuk menggantikan presiden dalam situasi-situasi tertentu.
-Kementerian Negara
Kementrian negara dikepalai oleh mentri yang mengurus bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugasnya. Para menteri ini bergabung dalam kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Fungsi utama dari kementrian dan mentri adalah untuk membantu keberjalanan pemerintahan di suatu negara secara lebih spesifik.
-Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat setingkat menteri juga tergabung kedalam lembaga eksekutif dan berkedudukan dibawah presiden. Seperti kementerian negara, pejabat setingkat menteri juga betanggung jawab langsung kepada presiden. Pejabat setingkat mentri yang ada di Indonesia antara lain adalah Jaksa Agung, Kepala Badan, Intelijen Negara, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Jika diperhatikan, setiap pejabat ini memiliki fungsi spesifik dalam menjalankan suatu negara. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka termasuk kedalam institusi eksekutif yang ada dalam suatu negara karena memang menjalankan aktivitas pemerintahan dalam negara sehari-hari.
- Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-kementerian menjadi salah satu struktur pemerintahan pusat dan termasuk kedalam lembaga eksekutif seperti halnya pejabat setingkat menteri. Lembaga ini juga bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Contoh dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Narkotik Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Nama : Rahel Oktafariyanti Simarmata
NPM : 2116041040
KELAS REGULER B
Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga yang ada di masing-masing kelompok !
Lembaga politik suatu Negara di kelompokkan menjadi 2 yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislative.
lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara. Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. lembaga eksekutif menjalankan undang-undang. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Lembaga di dalam eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan kementrian Negara
Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara. Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri.
Lembaga legiaslatif adalah lembaga politik yang secara umum mempunyai fungsi membuat dan membentuk perundang-undangan. Di Indonesia sendiri lembaga legislative terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memiliki beberapa tugas dan wewenaang yaitu: Berperan serta bertugas sebagai badan negara yang membuat undang-undang, sebagai sebuah badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD memiliki tugas dan wewenang yaitu: Bertugas untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR tentang otonomi daerah serta mengawasi pelaksanaannya. Berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang terkait dengan hal-hal otonomi daerah, dan beerwenang untuk mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat sehubungan dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, pendidikan dan juga agama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR memiliki tugas dan wewenang yaitu: Bertugas dan berwenang dalam mengubah dan juga menetapkan undang-undang. dan juga berwenang dalam proses melantik Presiden dan juga Wakil Presiden.
NPM : 2116041040
KELAS REGULER B
Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga yang ada di masing-masing kelompok !
Lembaga politik suatu Negara di kelompokkan menjadi 2 yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislative.
lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara. Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. lembaga eksekutif menjalankan undang-undang. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Lembaga di dalam eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan kementrian Negara
Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara. Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri.
Lembaga legiaslatif adalah lembaga politik yang secara umum mempunyai fungsi membuat dan membentuk perundang-undangan. Di Indonesia sendiri lembaga legislative terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memiliki beberapa tugas dan wewenaang yaitu: Berperan serta bertugas sebagai badan negara yang membuat undang-undang, sebagai sebuah badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD memiliki tugas dan wewenang yaitu: Bertugas untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR tentang otonomi daerah serta mengawasi pelaksanaannya. Berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang terkait dengan hal-hal otonomi daerah, dan beerwenang untuk mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat sehubungan dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, pendidikan dan juga agama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR memiliki tugas dan wewenang yaitu: Bertugas dan berwenang dalam mengubah dan juga menetapkan undang-undang. dan juga berwenang dalam proses melantik Presiden dan juga Wakil Presiden.
nama : Latifah Silvilianti
kelas : Reg B
NPM : 2116041052
izin menjawab pak.
Lembaga politik disuatu negara dikelompokkan menjadi 2 yaitu lembaga legislatif dan eksekutif.
1. Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi merumuskan pedoman dan juga membuat undang-undang dan mengawasi eksekutif agar tindakan yang dilakukan oleh eksekutif sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Di Indonesia sendiri lembaga legislatif berisikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Adapun penjelasan mengeni lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.
-DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah Badan Negara yang termasuk ke dalam Lembaga Legislatif memiliki beberapa tugas dan wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Berperan serta bertugas sebagai badan negara yang membuat undang-undang.
b. Bertugas sekaligus berperan sebagai sebuah badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN).
c. Berperan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.
-DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Sama halnya dengan DPR, badan negara yang satu ini pun memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR tentang otonomi daerah serta mengawasi pelaksanaannya.
b. Berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang terkait dengan hal-hal otonomi daerah, seperti interaksi pusat dengan daerah, integrasi regional, pengelolaan sumber daya alam, dan banyak lagi.
c. Berwenang untuk mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat sehubungan dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, pendidikan dan juga agama.
-MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Sama halnya seperti DPR dan juga DPD, MPR memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yang mana sudah tertera di dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas dan jug berwenang dalam mengubah dan juga menetapkan undang-undang negara.
b. Bertugas dan juga berwenang dalam proses melantik Presiden dan juga Wakil Presiden.
c. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden serta wakilnya, ketika masa jabatannya sudah habis sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar.
2. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Eksekutif merupakan pelaksana dari regulasi yang dibuat oleh lembaga legislatif sebagai pembuat Undang-undang. Di Indonesia lembaga eksekutif meliputi:
-Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara yang juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Menurut UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dalam menjalankan tugasnya serta menteri-menteri yang dipilih langsung oleh presiden. Keberjalanan sehari-hari sebuah negara dipengaruhi oleh kebijakan presiden serta wakil dan staff-staffnya.
-Wakil Presiden
Wakil presiden adalah seorang pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Wakil presiden juga berhak untuk menggantikan presiden dalam situasi-situasi tertentu.
-Kementerian Negara
Kementrian negara dikepalai oleh mentri yang mengurus bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugasnya. Para menteri ini bergabung dalam kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Fungsi utama dari kementrian dan mentri adalah untuk membantu keberjalanan pemerintahan di suatu negara secara lebih spesifik.
-Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat setingkat menteri juga tergabung kedalam lembaga eksekutif dan berkedudukan dibawah presiden. Seperti kementerian negara, pejabat setingkat menteri juga betanggung jawab langsung kepada presiden. Pejabat setingkat mentri yang ada di Indonesia antara lain adalah Jaksa Agung, Kepala Badan, Intelijen Negara, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Jika diperhatikan, setiap pejabat ini memiliki fungsi spesifik dalam menjalankan suatu negara. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka termasuk kedalam institusi eksekutif yang ada dalam suatu negara karena memang menjalankan aktivitas pemerintahan dalam negara sehari-hari.
- Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-kementerian menjadi salah satu struktur pemerintahan pusat dan termasuk kedalam lembaga eksekutif seperti halnya pejabat setingkat menteri. Lembaga ini juga bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Contoh dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Narkotik Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
kelas : Reg B
NPM : 2116041052
izin menjawab pak.
Lembaga politik disuatu negara dikelompokkan menjadi 2 yaitu lembaga legislatif dan eksekutif.
1. Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi merumuskan pedoman dan juga membuat undang-undang dan mengawasi eksekutif agar tindakan yang dilakukan oleh eksekutif sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Di Indonesia sendiri lembaga legislatif berisikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Adapun penjelasan mengeni lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.
-DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah Badan Negara yang termasuk ke dalam Lembaga Legislatif memiliki beberapa tugas dan wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Berperan serta bertugas sebagai badan negara yang membuat undang-undang.
b. Bertugas sekaligus berperan sebagai sebuah badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN).
c. Berperan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.
-DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Sama halnya dengan DPR, badan negara yang satu ini pun memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR tentang otonomi daerah serta mengawasi pelaksanaannya.
b. Berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang terkait dengan hal-hal otonomi daerah, seperti interaksi pusat dengan daerah, integrasi regional, pengelolaan sumber daya alam, dan banyak lagi.
c. Berwenang untuk mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat sehubungan dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, pendidikan dan juga agama.
-MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Sama halnya seperti DPR dan juga DPD, MPR memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yang mana sudah tertera di dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas dan jug berwenang dalam mengubah dan juga menetapkan undang-undang negara.
b. Bertugas dan juga berwenang dalam proses melantik Presiden dan juga Wakil Presiden.
c. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden serta wakilnya, ketika masa jabatannya sudah habis sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar.
2. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Eksekutif merupakan pelaksana dari regulasi yang dibuat oleh lembaga legislatif sebagai pembuat Undang-undang. Di Indonesia lembaga eksekutif meliputi:
-Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara yang juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Menurut UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dalam menjalankan tugasnya serta menteri-menteri yang dipilih langsung oleh presiden. Keberjalanan sehari-hari sebuah negara dipengaruhi oleh kebijakan presiden serta wakil dan staff-staffnya.
-Wakil Presiden
Wakil presiden adalah seorang pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Wakil presiden juga berhak untuk menggantikan presiden dalam situasi-situasi tertentu.
-Kementerian Negara
Kementrian negara dikepalai oleh mentri yang mengurus bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugasnya. Para menteri ini bergabung dalam kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Fungsi utama dari kementrian dan mentri adalah untuk membantu keberjalanan pemerintahan di suatu negara secara lebih spesifik.
-Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat setingkat menteri juga tergabung kedalam lembaga eksekutif dan berkedudukan dibawah presiden. Seperti kementerian negara, pejabat setingkat menteri juga betanggung jawab langsung kepada presiden. Pejabat setingkat mentri yang ada di Indonesia antara lain adalah Jaksa Agung, Kepala Badan, Intelijen Negara, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Jika diperhatikan, setiap pejabat ini memiliki fungsi spesifik dalam menjalankan suatu negara. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka termasuk kedalam institusi eksekutif yang ada dalam suatu negara karena memang menjalankan aktivitas pemerintahan dalam negara sehari-hari.
- Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-kementerian menjadi salah satu struktur pemerintahan pusat dan termasuk kedalam lembaga eksekutif seperti halnya pejabat setingkat menteri. Lembaga ini juga bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Contoh dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Narkotik Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Nama : Khansa Dewinta Kusuma
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B
Lembaga-lembaga politik dikelompokkan menjadi dua, yaitu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.
1. Suprastruktur Politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudiskatif. Lembaga di dalam Suprastruktur Politik, yaitu:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
d. Presiden/Wakil Presiden dimana Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.
e. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
f. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
g. Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
h. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Infrastruktur Politik adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok ini bisa berperan sebgai pelaku politik tidak formal dan turut serta membentuk kebijakan negara. Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, yaitu:
a. Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.
b. Kelompok Kepentingan (interest group) adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.
c. Kelompok penekan (pressure group) merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
d. Media komunikasi politik merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B
Lembaga-lembaga politik dikelompokkan menjadi dua, yaitu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.
1. Suprastruktur Politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudiskatif. Lembaga di dalam Suprastruktur Politik, yaitu:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
d. Presiden/Wakil Presiden dimana Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.
e. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
f. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
g. Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
h. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Infrastruktur Politik adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok ini bisa berperan sebgai pelaku politik tidak formal dan turut serta membentuk kebijakan negara. Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, yaitu:
a. Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.
b. Kelompok Kepentingan (interest group) adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.
c. Kelompok penekan (pressure group) merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
d. Media komunikasi politik merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.