Apa yang dimaksud dengan kepentingan (interest)? Mengapa perlu ada perwakilan kepentingan politik? Dengan cara bagaimana kepentingan politik dapat terwakili?
Nama : Made Darme Wintara
NPM : 2116041094
Kelas : Reguler B
Kepentingan atau interest adalah suatu keperluan atau kebutuhan yang diinginkan individu atau kelompok-kelompok tertentu. Alasan diperlukannya perwakilan kepentingan politik adalah karena dalam suatu negara terdapat banyak sekali masyarakat yang mempunyai pendapat, opini, keluhan serta gagasan mengenai sistem pemerintahan maupun kehidupan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu perwakilan untuk menampung aspirasi tersebut untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditanggapi dan dikaji.
Ada beberapa cara atau konsep untuk mewakili kepentingan politik, cara tersebut di antaranya :
1. Delegated Representation , seorang wakil adalah (perantara juru bicara ) yang bertindak atas nama kelompok yang diwakilinya . Karena itu , para wakil yang berlaku sebagai perantara tidak diperkenankan untuk bertindak di luar kuasa yang memberi mandat.
2. Demokratik Representation, Demokrasi perwakilan adalah jenis demokrasi yang didasarkan pada prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak, kebalikan dari demokrasi langsung. Contoh dua negara yang menggunakan demokrasi perwakilan adalah Britania Raya (monarki konstitusional) dan Jerman (republik federal).
NPM : 2116041038
Kelas : Reg B
Izin menjawab Pak, kepentingan yang saya pahami adalah hal-hal yang memiliki sifat keperluan dan kebutuhan. Sedangkan kelompok kepentingan yang saya pahami adalah sekumpulan atau kelompok manusia yang mengadakan kerja sama yang didasarkan oleh kepentingan tertentu.
Perwakilan kepentingan politik sangat diperlukan keberadaannya karena konstruksi demokrasi sistem politik Indonesia menggunakan sistem perwakilan.
Kepentingan politik dapat terwakili dengan cara DPR yang mewakili partai politik dan DPD yang mewakili daerah atau provinsi. Lalu negara mewakili Indonesia. Sistem perwakilan yang dianut Indonesia adalah sistem Bicameral seperti yang diatur dalam amandemen UUD 1945, dimana praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar.
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Yang dimaksud dengan kepentingan atau interest adalah kebutuhan, keperluan dan keinginan yang diperlukan oleh masyarakat, baik individu maupun kelompok.
Kepentingan politik perlu diwakilkan karena banyaknya masyarakat (warga negara) yang memiliki kebutuhan, kepentingan, pendapat, perspektif serta ide mengenai kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tentunya akan sulit jika disalurkan satu persatu, oleh karena itu dibutuhkan perwakilan kepentingan politik.
Kepentingan politik dapat diwakilkan melalui berbagai cara, yaitu:
1. Delegated Representation, seorang wakil atau perantara yang bertindak atas nama kelompok yang diwakili
2. Microcosmic Representation, wakil dan yang diwakili memiliki kesamaan sifat sehingga kebutuhan antara wakil dan yang diwakili sama
3. Symbolyc Representation, bentuk perwakilan yang hendak memperlihatkan bahwa mereka yang mewakili kelompok tertentu melambangkan identitas atau kualitas klas atau golongan yang tengah diwakilinya
4. Elective Representative, konsep ini belum menggambarkan kuasa atau hal yang harus dilakukan wakil mereka sehingga belum menjelaskan tentang hubungan antara wakil dan yang diwakilinya
5. Party Representation, individu-individu dalam lembaga perwakilan merupakan wakil dari partai politik (konstituen) yang diwakilinya
NPM : 2116041040
KELAS REGULER B
Apa yang dimaksud dengan kepentingan (interest)? Mengapa perlu ada perwakilan kepentingan politik? Dengan cara bagaimana kepentingan politik dapat terwakili?
Kepentingan adalah suatu kebutuhan dan keinginan yang diperlukan sebuah kelompok maupun individu. Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuannya. Perlu adanya perwakilan kepentingan politik adalah karena banyaknya pendapat yang berasal dari masyarakat melihat bahwa keinginan,keperluan dan kebutuhan setiap individu yang berbeda-beda dalam hal kehidupan bermasyarakat maupun dalam hal system pemerintahan dan politik, sehingg di perlukan perwakilan agar dapat di tampung dan di sampaikan pada pihak yang bertanggung jawab.
Konstruksi demokrasi di sistem politik indonesia menggunakan sistem perwakilan (representative democracy). Di awal kemerdekaan sitem perwakilan politik berbentuk demokratis, tapi tidak efektif dan efisien dalam perjalanannya. Terdapat wakil rakyat yang ditunjuk.
Cara-cara kepentingan politik terwakili adalah dengan Sistem Lembaga Perwakilan. Ada tiga sistem lembaga perwakilan yang dikenal yaitu: sistem unicameral, bicameral, dan tricameral (banyak kamar). Efektifitas sistem kamar (unicameral, bicameral, tricameral) yang ada dalam lembaga perwakilan rakyat sebenarnya ditentukan oleh perimbangan kewenangan antar kamar dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.
Menurut AH. Birch ada 5 konsep perwakilan yaitu:
1. Delegated Representation
2. Microcosmic Representation
3. Simbolyc Representation
4. Elective Representation
5. Party Representation
Kelas: Reg B
NPM: 2116041056
Kepentingan adalah suatu hal yang menyangkut keperluan dan kebutuhan individu/kelompok.
Perlu adanya perwakilan kepentingan politik karena dalam suatu sistem politik pastinya adanya berbagai pendapat dan ide baik dari masyarakat maupun dari pemerintah. Adanya perwakilan kepentingan politik ini diharapkan mampu melaksanakan pendapat dan ide tersebut agar menjadi suatu hal yang menguntungkan untuk masyarakat umum atau hanya kelompok tersebut.
Agar kepentingan politik dapat terwakili dengan baik, maka harus ada konsep-konsep perwakilan-perwakilan diantaranya:
1. Delegated Representation, seorang wakil adalah perantara (juru bicara) yg bertindak atas nama kelompok yang diwakilinya.
2. Microcosmic Representation, ada kesamaan sifat-sifat atau pun mereka yang diwakili dengan diri sang wakil.
3. Simbolyc Representation, merupakan bentuk perwakilan yg hendak memperlihatkan bahwa mereka yg mewakili kelompok tertentu melambangkan identitas atau kualitas kelas atau golongan yang tengah diwakilinya.
4. Elective Representation, konsep ini dianggap belum menggambarkan kuasa atau hal-hal yg harus dilakukan wakil mereka, sehingga belum menjelaskan tentang hubungan antara wakil dengan yg memilihnya.
5. Party Representation, individu-individu dalam lembaga perwakilan merupakan wakil dari partai politik (konstituen) yang diwakilinya
NPM : 2116041052
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak.
Kepentingan (interest) adalah sesuatu yang mendorong tindakan individu-individu pada beberapa tingkatan yang mendasar. Hal ini merupakan fenomena sosial yang intens. Maka, Individu lain harus dipertimbangkan ketika seorang aktor berupaya untuk merealisasikan kepentingannya.
Perlu adanya Perwakilan Kepentingan Politik yaitu karena satu hal yang menjadi pertimbangan adalah menyangkut keluasan wilayah serta kepadatan jumlah penduduk yang tidak memungkinkan terciptanya forum bersama seluruh masyarakat dalam memutuskan tentang banyak hal secara langsung. Untuk menunjang sistem tersebut, diperlukan perwakilan politik yang memadai, adil serta memihak kepada masyarakat. Perwakilan politik diperlukan agar segala aspirasi, kemauan serta keinginan masyarakat dapat terakomodasi dalam bentuk kebijakan publik.
Kepentingan Politik dapat terwakili dengan cara merujuk pada seseorang atau suatu kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara, bertindak atau memperjuangkan hak politik atas nama suatu kelompok yang lebih besar. dimana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada kepentingan pihak yang diwakili maka akan menentukan fokus perwakilan. Corak perwakilan inilah yang nantinya akan menentukan perjalanan transisi demokrasi.
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B
kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Kelompok kepentingan ini hadir di latarbelakangi oleh adanya dominasi individu masyarakat, negara, maupun negara lain, baik yang telah berkembang maupun yang terbelakang dapat membahayakan kelangsungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan bernegara. Perlu adanya perwakilan politik agar seseorang atau suatu kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara, bertindak atau memperjuangkan hak politik atau kepentingan-kepentingan publik atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Menurut AH. Birch terdapat 5 konsep perwakilan, yaitu:
1. Delegated Representation dimana seorang wakil adalah perantara (juru bicara) yg bertindak atas nama kelompok yang diwakilinya. Karena itu, para wakil yg berlaku sebagai perantara tidak diperkenankan untuk bertindak di luar kuasa yang memberi mandat.
2. Microcosmic Representation dimana terdapat ada kesamaan sifat-sifat atau pun mereka yang diwakili dengan diri sang wakil. Karenanya kebutuhan atau pun tuntutan wakil adalah juga kebutuhan mereka-mereka yang diwakili. Dalam konsep ini masalah kuasa dan hal-hal yang harus dilakukan tidak pernah menjadi persoalan krusial antara wakil dan yang diwakili oleh karena kesamaan sifat yg dimiliki.
3. Simbolyc Representation merupakan bentuk perwakilan yang hendak memperlihatkan bahwa mereka-mereka yang mewakili kelompok tertentu melambangkan identitas atau kualitas kelas atau golongan yang tengah diwakilinya. Dalam simbolyc representation tidak dipersoalkan juga mengenai masalah kuasa atau hal-hal yang harus dilakukan.
4. Elective Representation dimana konsep ini dianggap belum menggambarkan kuasa atau hal-hal yang harus dilakukan wakil mereka, sehingga belum menjelaskan tentang hubungan antara wakil dengan yang memilihnya.
5. Party Representation, individu-individu dalam lembaga perwakilan merupakan wakil dari partai politik (konstituen) yg diwakilinya.
NPM : 2116041050
Reg B
izin menjawab pak...
Yang dimaksud dengan kepentingan (interest) adalah adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan - kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu.
Mengapa perlu ada perwakilan kepentingan politik? Karena seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat banyak memiliki pandangan atau pendapat yang berbeda terkait dengan apapun hal. Maka dari itu alasan mengapa perlunya perwakilan kepentingan politik ini sebagai wadah untuk menampung berbagai pendapatnya untuk disampaikan kepada petinggi.
Dengan cara bagaimana kepentingan politik dapat terwakili?
1. Delegated Representation, seorang wakil atau perantara yang mewakili kelompok.
2. Microcosmic Representation, wakil dan yang diwakili karena adanya kesamaan sifat sehingga memiliki kebutuhan yang sama.
3. Symbolyc Representation, mewakili kelompok tertentu melambangkan identitas atau kualitas klas atau golongan yang tengah diwakilinya.
4. Elective Representative, yaitu belum menggambarkan kuasa atau hal yang harus mereka lakukan sebgai wakil mereka sehingga belum menjelaskan tentang hubungan antara wakil dan yang diwakilinya tersebut.
5. Party Representation, individu-individu dalam lembaga perwakilan merupakan wakil dari partai politik (konstituen) yang diwakili.