Forum diskusi

Diskusi

Diskusi

by muhisom M.Pd.I -
Number of replies: 15
bagi yang ingin bertanya dan menjawab rekannya dipersilahkan
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by Dian Novita Sari Dian.Novita.Sari21 -
assalamualaikum, saya Dian Novita Sari NPM 2115041026 izin bertanya. apakah ijtihad pada jaman sekarang ini masih diperlukan? dan apa fungsi ijtihad pada zaman modern ini?
terimakasih
In reply to Dian Novita Sari Dian.Novita.Sari21

Re: Diskusi

by Ambar.Marselina21 Ambar.Marselina21 -
Wa'alaikumussalam...
Ijtihad di era modern masih diperlukan dan memiliki fungsi sebagai kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, Al-Quran dan al-Hadits. Meski kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad.
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by Nadila Aura Fahrani -
Assalamualaikum, perkenalkan saya Nadila Aura Fahrani NPM 2115041020 izin bertanya. Mengapa ijtihad hanya boleh dilakukan orang orang tertentu saja yg sudah memenuhi syarat?
In reply to Nadila Aura Fahrani

Re: Diskusi

by MELLY.ULVIANI21 MELLY.ULVIANI21 -
Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia,dan jika ilmu tersebut di sampaikan oleh ahli nya maka tidak ada kesalahpahaman dengan hukum lain nya
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by PUJI.LESTARI2115 PUJI.LESTARI2115 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Puji Lestari npm 2115041040.
Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.
Lalu yang ingin saya tanyakan Apakah contoh dari istihsan itu?
Terima kasih
In reply to PUJI.LESTARI2115 PUJI.LESTARI2115

Re: Diskusi

by Ambar.Marselina21 Ambar.Marselina21 -
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
contohnya Kasus orang yang makan dan minum karena lupa pada waktu ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum (qiyas), puasa orang ini batal karena telah memasukan sesuatu ke dalam tenggorokannya dan tidak menahan puasanya sampai pada waktu berbuka. Akan tetapi, hukum ini dikecualikan oleh hadist Nabi SAW yang mengatakan: “Siapa yang makan atau minum karena lupa ia tidak batal puasanya karena hal itu merupakan rizki yang diturunkan Allah kepadanya.” (HR. Tirmidzi).
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by Khairunnisa Emiliana Nadhifah -
Assalamualaikum, nama saya Khairunnisa Emiliana Nadhifah dengan NPM 2115041126 izin bertanya. Seperti apa salah satu contoh maslahah mursalah pada zaman modern ini? Terimakasih.
In reply to Khairunnisa Emiliana Nadhifah

Re: Diskusi

by MELLY.ULVIANI21 MELLY.ULVIANI21 -
Waalaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh contoh maslahah Mursalah pada saat ini yaitu seperti Tuntunan beribadah di masa pandemi COVID-19 seperti tidak melakukan sholat Jumat dan sholat tarawih berjamaah di masjid, menutup masjid untuk sementara, dan sholat menggunakan masker.
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by Wahyu Prayudha -
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. perkenalkan nama saya Wahyu Prayudha dengan NPM 2115041044, izin bertanya kepada kelompok 5. Seperti yang kita ketahui bahwa ijtihad ini dilakukan karena adanya suatu masalah yang belum ada di al-Qur'an dan Hadist, pertanyaan saya adalah apakah hasil dari ijtihad ini adalah mutlak? dalam artian apakah ijtihad ini tidak dapat diubah kembali untuk menyesuaikan dengan keadaan perkembangan zaman. jika tidak mutlak, apakah sudah ada ijtihat yang mengalami pembaharuan? Terimakasih.
In reply to Wahyu Prayudha

Re: Diskusi

by Ambar.Marselina21 Ambar.Marselina21 -
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
menurut saya Mutlak contohnya Penentuan diantara 1 ramadhan dan 1 syawal yang dimana seluruh ulama melakukan pendiskusian terhadap hukum islam dalam melakukan penetapan dari 1 syawal. Dan penetapan itu setiap tahun berubah" karena melihat dari hilalnya.
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by kusuma wati -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Nama Kusumawati NPM 2115041032

Izin bertanya kepada kelompok 5. Dalam menentukan hukum, dikenal 'adz dzariah' yang masih menjadi perdebatan dibolehkan atau tidaknya. dan apa saja dari contoh Adz dzariah tersebut?
Terimakasih
In reply to kusuma wati

Re: Diskusi

by MELLY.ULVIANI21 MELLY.ULVIANI21 -
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Adz Dzariah jika tujuannya dilarang, maka jalannya pun dilarang dan jika tujuannya wajib, maka jalannya pun diwajibkan. jika niatnya untuk mencapai yang halal, maka hukum sarananya halal, dan jika niat yang ingin dicapai haram, maka sarananya pun haram.

Contoh nya zina merupakan perbuatan haram, maka aurat wanita menghantarkan perbuatan zina.
Dan solat Jumat merupakan kewajiban bagi pria muslim maka menunaikan solat Jumat wajib hukum nya.
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by DEWI.CHANDRA21 DEWI.CHANDRA21 -
Assalamualaikum warrahmatulahi wabarokatuh sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Dewi Chandra Kirana dengan npm 2115041038

Izin bertanya kepada kelompok 5 mengapa ijtihad masih diperlukan padahal sudah ada alquran dan sunnah?
Terimakasih sebelumnya
In reply to DEWI.CHANDRA21 DEWI.CHANDRA21

Re: Diskusi

by Ambar.Marselina21 Ambar.Marselina21 -
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
Masih perlu sebagi contoh sederhana, ketika Rasulullah SAW menakar makanan yang beliau keluarkan untuk membayar zakat Al-Fithr, beliau menggunakan takaran yang disebut sha'. Sayangnya, orang-orang di Baghdad tidak mengenal benda yang namanya sha' tersebut. Maka para ulama di masa itu membuat sebuah penelitian, yang kira-kira memudahkan orang mengenal berapa sebenarnya ukuran satu sha' itu. Nah inilah yang disebut dengan ijtihad. Jelas sekali ijtihad itu justru dibutuhkan untuk memahami lebih luas mengenai Al-Quran dan As-Sunnah.