Forum diskusi

Diskusi

Diskusi

by muhisom M.Pd.I -
Number of replies: 15

Silahkan berdiskusi

In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by Agita Fitriani -
In reply to Agita Fitriani

Re: Diskusi

by SERRY SESILIA -
Dibandingkan dengan alquran dan hadis, bagaimana keduduk ijtihad itu?
In reply to SERRY SESILIA

Re: Diskusi

by Ridha Rahmawati -
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan hadist. Namun demikian, hubungan yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an maupun hadist.
In reply to Agita Fitriani

Re: Diskusi

by YESSA AFRILIYAH -
Assalamu'alaikum

Perkenalkan nama saya Yessa Afriliyah dengan npm 115041059. Izin bertanya mengenai ijtihad:
Kenapa ijtihad masih diperlukan Padahal sudah ada Al Quran dan Sunnah? Jelaskan

Wassalamu'alaikum
In reply to YESSA AFRILIYAH

Re: Diskusi

by Ridha Rahmawati -
Ijtihad diperlukan untuk memahami lebih dalam mengenai Al-Qur'an dan Al-Hadist. Ijtihad sendiri berarti upaya para ulama dalam menyimpulkan hukum dari kedua sumber islam (Al-Qur'an maupun hadist).
In reply to Agita Fitriani

Re: Diskusi

by Muhammad.Sabil21 Muhammad.Sabil21 -
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, perkenalkan saya Muhammad Sabil Falah npm 2115041003, saya ingin bertanya, apakah hasil dari ijtihad itu harus disetujui semua orang?
In reply to Muhammad.Sabil21 Muhammad.Sabil21

Re: Diskusi

by NABILLA Puspita Asri. -
Waalaikumsalam Wr. Wb, saya Nabilla Puspita Asri dengan NPM 2115041075 izin menjawab pertanyaan dari saudara Sabil, hasil dari sebuah ijtihad merupakan sebuah keputusan terbaik yang diambil para ulama dalam menyelesaikan suatu permasalahan, jadi hasil dari suatu ijtihad tersebut harus disetujui oleh semua orang demi kemaslahatan bersama.
Terimakasih, Wasalamualaikum Wr. Wb
In reply to Agita Fitriani

Re: Diskusi

by Sofia Tasya -
Saya Sofia Tasya, Npm 2115041019 izin bertanya “ apakah fungsi ijtihad di zaman modern ini, di mana kita ketahui bahwa zaman sekarang segalanya serba mudah dan canggih ?
In reply to Agita Fitriani

Re: Diskusi

by Lulu.Wahyu21 Lulu.Wahyu21 -
Assalamualaikum,
Nama saya Lulu Wahyu Utami (2115041015), izin bertanya mengenai Ijtihad. Apa sajakah contoh2 yang dihasilkan dari kegiatan Ijtihad itu sendiri? (dalam kehidupan bermasyarakat)
Terimakasih, Wassalamualaikum wr. wb
In reply to muhisom M.Pd.I

Re: Diskusi

by radi.hadrian21 radi.hadrian21 -
assalamualaikum wr wb
saya radi hadrian npm 2115041029 izin bertanya
mengapa ijtihad dijadikan sebagai sumber hukum ketiga setelah alquran dan alhadits
terimakasih wassalamualaikum wr wb
In reply to radi.hadrian21 radi.hadrian21

Re: Diskusi

by NABILLA Puspita Asri. -
Waalaikumsalam Wr. Wb, saya Nabilla Puspita Asri dengan NPM 2115041075 izin menjawab pertanyaan dari saudara Radi Hadrian, Ijtihad dapat dikatakan sebagai sumber hukum ketiga setelah al-quran dan hadist dikarenakan ijtihad memiliki fungsi sebagai sumber hukum Islam untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits.
In reply to Flowina.Pratiwi21 Flowina.Pratiwi21

Re: Diskusi

by LARAS SEKAR KINANTI -
Apa yang dimaksud hadist shahih dan apa saja syarat" hadist tersebut.
In reply to LARAS SEKAR KINANTI

Re: Diskusi

by NABILA.LOVIATINA21 NABILA.LOVIATINA21 -
hadist shahih adalah hadis yang disandarkan kepada nabi muhammad SAW. sanad bersambung, perawinya yang adil, kuat ingatannya atau kecerdasannya tidak cacat. suatu hadist dapat dikatakan shahih apabila telah memenuhi lima syarat:
1. Sanadnya bersambung.
2. Periwayatan bersifat adil.
3. Periwayatan bersifat dhabit.
4. Tidak janggal atau Syadz.
5. Terhindar dari 'illat (cacat).