Diskusi

Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by aprilia triaristina -
Number of replies: 24

Rekan-rekan mahasiswa semua silahkan berdiskusi dan dijawab secara individu

Bagaimana bentuk perjuangan pemerintah Indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan yang sebelumnya RIS menjadi NKRI?

In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Mia Nurlita 2013033011 -
Assalamualakum warrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang ibu sebelumnya izin memperkenalkan diri ibu
Nama :Mia Nurlita
Npm : 2013033011
Kelas : A
Izin menjawab ibu
Salah satu bentuk perjuangan pemerintah indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahannya yang sebelumnya RIS menjadi NKRI yaitu dapat dilihat dari Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk
menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi,
secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil perjanjian
Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan.
Hal itu dapat diketahui dengan ditempatkannya usaha untuk meneruskan perjuangan mencapai negara kesatuan yang meliputi seluruh Kepulauan Indonesia dalam program kabinet Dr. A. Halim, Perdana Menteri R I.
Dorongan semangat yang lebih besar datang muncul karena dua
kejadian. Pertama, ditariknya kekuatan militer Belanda di negara bagian yang tergabung dalam
BFO. Kedua, berkaitan dengan yang pertama, kondisi tersenut menyebabkan dibebaskannya
ribuan tahanan politik yang sangat pro-republiken dari berbagai penjara. Semua kondisi itu menyebabkan kekuatan gerakan persatuan menjadi lebih besar. Gerakan yang menentangnya hanya muncul di tempat-tempat di mana sejumlah kesatuan pasukan kolonial dan Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger (KNIL) belum didemobilisasi.
Kuatnya gerakan persatuan itu kemudian semakin bertambah kuat karena mayoritas masyarakat negara bagian juga tidak mendukung pembentukan negara-negara bagian tersebut.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembentukan negara-negara bagian sangat tidak
memiliki dukungan yang kuat, kecuali dari Belanda. Oleh karena itu, ketika Belanda mulai
melepaskan kontrolnya atas negara-negara bagian maka rakyat negara bagian itu bergerak
menuntut untuk kembali kepada R I. Dengan kondisi itu, maka kejatuhan negara-negara bagian
tinggal menunggu waktu saja. Oleh karena itu wajar apabila di berbagai negara bagian muncul
gerakan yang menuntut pembubaran pemerintah daerahnya atau negara bagiannya. Gerakan
semacam itu kemudian menuntut agar daerahnya digabungkan kepada R I
Negara bagian yang memelopori pembubaran pemerintahannya adalah Pasundan. Tindakan itu
dilakukan bahkan sebelum Pemerintahan R I S resmi terbentuk dan berkuasa di Indonesia. Jadi di
Pasundan gerakan menentang bentuk federal sudah dilakukan bahkan ketika negara Indonesia belum resmi berbentuk federal. Kemunculan gerakan anti negara federal dimulai adanya resolusi dari berbagai elemen masyarakat untuk menggabungkan wilayahnya dengan R I.
Keadaan itu sebagian besar disebabkan kurang mampunya Pemerintah Pasundan untuk memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Situasi itu mendorong adanya resolusi dari Indramayu yang diantaranya ditujukan kepada Presiden R I dan ketua Komite Nasional Indonesia Pusat. Isi resolusi itu mendesak Pemerintah R I S supaya sebelum pengkuan kedaulatan selekas mungkin mengubah status Jawa Barat menjadi daerah R I dengan cara menghapus Negara Bagian
Pasundan. Tindakan itu dilakukan supaya keadaan di Jawa Barat aman tentram. Resolusi itu muncul berdasarkan kejadian di desa-desa yang keamanannya tidak terjamin. Hal itu membuktikan bahwa Negara Bagian Pasundan tidak dapat menjamin keamanan dan ketentraman
rakyatnya. Dengan semua perkembangan politik di Indonesia itu memaksa para elit yang ada di N I T dan N S T untuk berunding dengan pemerintah R I S. Oleh karena itu, dari tanggal 3 sampai 5 Mei 1950
diadakan perundingan antara PM R I S M. Hatta, Presiden N I T Sukawati, dan PM NST Dr. Mansyur. Hasilnya adalah disetujuinya pembentukan suatu negara kesatuan. Akan tetapi, pada tanggal 13 Mei 1950 Dewan Sumatera Timur menentang keputusan itu. Meskipun demikian, Dewan Sumatera Timur masih bersedia menerima pembubaran R I S dengan syarat N S T dileburkan ke dalam R I S bukan ke dalam R I. Walaupun ada dukungan kuat dari sebagian besar penduduk Sumatera Timur, tetapi PM Hatta mendukung Dewan N S T. Keputusan Hatta itu didasari situasi di Sumatera Timur yang masih rapuh untuk bergabung dengan R I. Hatta berpikir bahwa apabila diambil jalan penggabungan N S T langsung ke dalam R I, mungkin dapat mendorong para bekas K N I L yang saat itu masih menjadi anggota batalyon keamanan NST untuk memberontak sebagaimana tindakan yang diambil teman-temannya di Ambon.
Sehubungan dengan hasil konferensi antara Hatta, Mansyur dan Sukawati, maka sebagai tindak lanjut diadakan perundingan antara PM-R I S Hatta yang mewakili N I T beserta dengan N
S T di satu pihak dan PM-RI A. Halim pada pihak lainnya. Hasilnya adalah tercapainya persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950 diantara kedua belah pihak untuk membentuk N K R I.
Persoalannya adalah bagaimana cara untuk membentuk sebuah negara kesatuan, sebagaimana yang di kenhendaki seluruh rakyat Indonesia.
Pilihan yang diambil para pemimpin Indonesia adalah dengan caramengubah Konstitusi RIS. Pilihan ini diambil karena apabila semua negara bagian melebur ke dalam R I S (R I akan menjadi satu-satunya negara bagian dari R I S, sehingga R I S akhirnya terlikuidasi) yg akan menimbulkan berbagai macam kesulitan. Pertama, akan timbul masalah dengan para bekas
anggota K N I L. Di samping itu ada alasan penting lainnya menyangkut hubungan dengan luar negeri. Jika seluruh negara bagian bergabung dengan R I, maka akan timbul kesulitan.Persoalannya adalah R I yang masih eksis adalah R I sebagai negara bagian R I S(sebagai akibat
persetujuan KMB). Padahal yang menyelenggarakan hubungan luar negeri adalah R I S yang telah
dilikuidasi. Dengan perkataan lain proses kembali dari R I S ke N K R I melalui cara ini berarti peleburan negara yang telah mendapat pengakuan internasional dengan memunculkan sebuah
negara baru. Oleh karena itu agar pengakuan dunia internasional tetap terpelihara secara yuridis,
maka pembubaran R I S harus dihindari.
Satu pilihan cerdik akhirnya diambil, yaitu dengan jalan mengubah konstitusi R I S. Jadi secara yuridis 
N K R I adalah perubahan dari R I S sebagai negara federal menjadi negara
berbentuk kesatuan. Melalui cara itu terhindar permasalahan berkaitan dengan dunia internasional.
Apabila R I S dibubarkan dan digantikan oleh R I sebagai negara bagian dalam tubuh R I S, maka
negara baru yang muncul itu tidak dapat menjalankan hubungan internasional secara yuridis formal. 
Hal itu disebabkan R I sebagai negara bagian tidak dapat menyelenggarakan hubungan internasional. Akan lain persoalannya apabila R I S berganti menjadi negara kesatuan. Secara
yuridis tidak akan ada permasalahan dengan dunia internasional, karena yang berubah hanya konstitusinya saja, bukan negaranya (Rinaldi, H.2010."Proses Perubahan Negara Republik Indonesia Serikat Menjadi
Negara Kesatuan Republik Indonesia".Jurusan Sejarah UNDIP.hlm 1-8).

Sekian ibu dari saya kurang lebih nya saya mohon maaf
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,,
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Ahcmad Rizko -
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri, saya Ahcmad Rizko npm 2013033053 izin menjawab pertanyaan yang ibu berikan.

Bentuk perjuangan pemerintah Indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan dari yang sebelumnya RIS menjadi NKRI adalah dengan cara diplomasi dan militer, d dengan memanfaatkan peluang-peluang nasional maupun Internasional yang memungkinkan untuk dijadikan amunisi dalam mempertahankan eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia. Ekspresi masyarakat dalam proses perjuangan tersebut adalah memberikan dukungan penuh kepada perjuangan mempertahankan bentuk negara kesatuan dengan melibatkan diri dalam badan-badan perjuangan yang didirikan oleh masyarakat. Serta mendukung sesegera mungkin untuk kembali ke bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang telah dicita-citakan.

Sekian jawaban dari saya banyak kurang lebihnya saya mohon maaf.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Elsa Dara Puspita -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,, izin memperkenalkan diri ibu, nama Elsa Dara Puspita dengan Npm 2013033037. Izin menanggapi pertanyaan yang telah diberikan Bu,

Pilihan yang diambil para pemimpin Indonesia adalah dengan cara mengubah Konstitusi RIS. Pilihan ini diambil karena apabila semua negara bagian melebur ke dalam RIS (RI akan menjadi satu-satunya negara bagian dari RIS, sehingga RIS akhirnya terlikuidasi) akan menimbulkan
berbagai macam kesulitan. Pertama, akan timbul masalah dengan para bekas anggota K N I L. Di samping itu ada alasan penting lainnya menyangkut hubungan dengan luar negeri. Jika seluruh negara bagian bergabung dengan RI, maka akan timbul kesulitan. Persoalannya adalah RI yang masih eksis adalah RISebagai negara bagian RIS (sebagai akibat persetujuan KMB). Padahal yang menyelenggarakan hubungan luar negeri adalah RIS yang telah dilikuidasi. Dengan perkataan lain proses kembali dari RIS ke NKRI melalui cara ini berarti peleburan negara yang telah mendapat pengakuan internasional dengan memunculkan sebuah negara baru. Oleh karena itu agar pengakuan dunia internasional tetap terpelihara degradasi, maka pembubaran RIS harus dihindari.
Negara federal RIS sesungguhnya tidak pernah secara resmi dibubarkan oleh penguasa di Indonesia. Terjadinya perubahan dari negara federal menjadi negara kesatuan, karena konstitusi yang ada diubah menjadi sebuah undang-undang dasar yang sama sekali baru. Perubahan itu dilakukan dalam kerangkan sistem ketatanegaraan menurut Konstitusi RIS. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Konstitusi RIS sama sekali tidak pernah diganti oleh UUD S 1950. Peristiwa sesungguhnya adalah Konstitusi RIS ini diubah menjadi sebuah undang-undang dasar baru yang diberi nama UUDS 1950.
Sekian yang dapat saya sampaikan Bu, kurang lebihnya saya mohon maaf.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Devi ayu lestari -
Assalamualaikum Bu izin menjawab saya Devi Ayu Lestari npm 2013033005 kelas A
Menurut pendapat saya Pilihan yang diambil para pemimpin Indonesia adalah dengan cara mengubah Konstitusi RIS. Pilihan ini diambil karena apabila semua negara bagian melebur ke dalam RIS (RI akan menjadi satu-satunya negara bagian dari RIS, sehingga RIS
akhirnya terlikuidasi) akan menimbulkan berbagai macam kesulitan. Pertama, akan timbul masalah dengan para bekas
anggota K N I L. Di samping itu ada alasan penting lainnya menyangkut hubungandengan luar negeri. Jika seluruh negara bagian bergabung dengan RI, maka akan timbul kesulitan. Persoalannya adalah RI yang masih eksis adalah RISebagai negara bagian RIS (sebagai akibat persetujuan
KMB)dengan jalan mengubah
konstitusi RIS. Jadi secara yuridis NKRI
adalah perubahan dari RIS sebagai negara federal menjadi negara berbentuk kesatuan. Melalui cara itu terhindar permasalahan berkaitan dengan dunia internasional.Apabila RIS dibubarkan dan digantikan oleh RI sebagai negara bagian dalam tubuh RIS, maka negara baru yang muncul itu tidak dapat menjalankan hubungan internasional secara yuridis
formal.sekian Bu jawaban saya kurang lebihnya saya mohon maaf wassalamu'alaikum
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Hesti Ovallia -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin memperkenalkan diri
Nama : Hesti Ovallia
Npm : 2013033035.
Izin untuk menjawab ibu.
Salah satu bentuk perjuangan bangsa Indonesia agar menjadi negara kesatuan yang sebelumnya merupakan negara berserikat dengan mengadakan pertemuan antara perdana menteri republik Indonesia RIS Moh Hatta dengan Sukawati NIT dan Mansur Negara Sumatera Timur untuk membahas mengenai bersatunya NKRI.
Sesuai dengan usul DPR Sumatera Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI tetapi penggabungan dengan RIS.

Setelah itu, diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS (termasuk NIT dan Negara Sumatera Timur). Melalui konferensi tersebut, akhirnya pada 19 Mei 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan.
Sekian yang dapat saya sampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Nesti Wulandari -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarrokatu, izin memperkenalkan diri nama saya Nesti Wulandari dengan NPM 2013033003. Izin menggapai pertanyaan ibu.

Pada 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara.

Pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang disebut Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada hari itu, Presiden Soekarno langsung ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr Asaat.

Dengan demikian, negara RIS berakhir dan secara resmi pada 17 Agustus 1950 terbentuk kembali NKRI. Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Wassalamu'alaikum warrihmatullahi wabarrokatu.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Octari Tauvita -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin menjawab bu pertanyaan yang diajukan.

Seperti yang kita tahu bahwa RIS merupakan produk dari Belanda yang datang kembali ke Indonesia dengan tujuan merebut kembali kekuasaan sehingga mereka membuat negara-negara bagian di Indonesia, RI pun masuk di dalamnya. Diawali dari perjanjian Linggarjati dan seterusnya sampai pada perjanjian KMB (konferensi meja bundar) dimana disahkannya RIS pada 23 Agustus 1949. Setelah berjalannya RIS, banyak terjadi pemeberontakan seperti pemberontakan Andi Aziz, dan ekonomi pada saat itu RIS harus banyak menanggung hutang-hutang. Akhirnya pemerintah dan masyarakat sadar akan RIS yang tidak berjalan baik untuk kemajuan Indonesia, yang mana banyak pergolakan dari masyarakat yang ini kembali kepada NKRI. Dengan jalur diplomasi seperti perundingan salatiga, perundingan RIS-RI yang akhirnya membentuk kesepakatan untuk membentuk negara kesatuan atau NKRI. Selanjutnya, pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi negara federal RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan yang ditandai dengan digantinya UUD RIS menjadi UUDS RI 1950.

Terima kasih. Mohon maaf jika terdapat kesalahan.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Perdana Adi Zezama -
Assalamualaikum wr. wb
Nama perdana adi zezama_2013033049, izin memberikan pendapat terkait pertanyaan di atas.

Upaya dalam mengembalikan sistem pemerintahan yg sebelumnya RIS menjadi NKRI pemerintah indonesia sering kali melakukan rapat bersama untuk merundingkan perubahan sistem pemerintahan tersebut.

Maka, pada 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.

Setelah dikeluarkan UU Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura bergabung dengan RI di Yogayakarta.

Setelah itu, diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS (termasuk NIT dan Negara Sumatera Timur). Melalui konferensi tersebut, akhirnya pada 19 Mei 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan.

Isi penting Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 adalah:

1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945. Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.

Pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan demikian, negara RIS berakhir dan secara resmi pada 17 Agustus 1950 terbentuk kembali NKRI. Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Sekian, terima kasih.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Alfiani Rhamadani -
Nama: Alfiani Rhamadani
NPM: 2013033043

Negara RIS resmi terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949 yang kemudian langsung menjadi sebuah kabinet. RIS yang baru terbentuk ini dihadapi banyaknya permasalahan, seperti pemberontaka-pemberontakan. RIS juga harus menanggung hutang Hindia Belanda, serta banyaknya pergolakan rayat di berbagai daerah yang menyebabkan RIS mengalami suatu kemunduran. Pergolakan yang dilakukan oleh rakyat ini dikarenakan rakyat tidak menyetujui aberdirinya negara RIS karena rakyat menghendaki suatu Negara Kesatuan. Hal ini membuat pemerintah terdesak dan akhirnya memutuskan untuk bersidang dan membahas masalah tersebut. atas dorongan rakyat juga pemerintah RIS dan RI mulai berunding untuk pembentukan NKRI. sehingga pada tanggal 19 Mei 1950, tercapailah persetujuan untuk membentuk NKRI. dan tanggal 14 Agustus 1950 parlemen RIS menyetujui rancangan tersebut. lalu pada 15 Agustus 1950, UUDS RI yang sudah dibuat ditandatangani oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS. sehingga pada 17 Agustus 1950 ditetapkan kembali berdirinya NKRI.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Ikfina Aisya Hidayat -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Ikfina Aisya Hidayat dengan NPM 2013033041. Izin menjawab pertanyaan yang ibu berikan,

M. Natsir memutuskan meletakkan jabatan Menteri Penerangan pada Kabinet Hatta, sebagai bentuk kekecewaannya terhadap hasil KMB. Karena Belanda masih menyisihkan Irian Barat saat penyerahan kedaulatan seluruh wilayah bekas kekuasaannya, sebagai realisasi dari hasil KMB. RIS merupakan negara bentukan Belanda, jika Natsir menerima jabatan tersebut, sama dengan Natsir mendukung Belanda. Natsir mengkritik pemerintah karena setelah KMB yang menyepakati perubahan bentuk negara kesatuan menjadi negara federal sebagai syarat pengakuan kemerdekaan. Akibat dari keputusan KMB tersebut timbul pergolakan di daerah-daerah, dalam bentuk demonstrasi agar negara-negara bagian bergabung dengan RI Yogya. Semua itu dilakukan untuk mengubah segala apa yang dirasakan rakyat sebagai warisan kolonial. Natsir menunjukkan kekecewaannya dalam sebuah pidato di parlemen pada tanggal 3 April 1950, atau yang lebih dikenal dengan Mosi Integral Natsir. Inti dari Mosi tersebut merupakan kumpulan dari aspirasi semua negara-negara bagian yang setuju mendirikan NKRI. Masing-masing negara bagian tidak setuju dengan bentuk negara federal, karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu persatuan bangsa. Bentuk negara federal dianggap sebagai warisan kolonial, yang ingin memecah belah persatuan bangsa. Masing-masing negara bagian juga merupakan bagian integral dari NKRI yang akan dibentuk. M. Natsir menganjurkan kepada pemerintah untuk segera menyusun suatu konsep untuk meyelesaikan masalah yang sedang timbul akibat perkembangan politik yang sedang tumbuh, sebelum masing-masing negara bagian bergolak dan membubarkan diri. Pada 19 Mei 1950 pemerintah RIS dan pemerintah RI mengadakan perundingan di Jakarta dan menghasilkan piagam persetujuan RIS-RI. Berdasarkan hasil sidang tersebut, Kedua belah pihak RI dan RIS setuju dalam waktu singkat bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh anggota parlemen juga sepakat, dan pada bulan itu juga diputuskan untuk menganjurkan kepada pemerintah untuk mengambil inisiatif untuk mencari penyelesaian, atau setidaknya disusun suatu konsep. Konsep tersebut sebagai usaha penyelesaian soal-soal yang baru tumbuh sebagai akibat perkembangan politik di waktu itu, pemerintah diharapkan segera menyusun program tertentu dengan cara yang integral. Hasil sidang itu dibacakan di depan anggota rapat gabungan DPR RIS dan Senat, pada peringatan Proklamasi 17 Agustus 1950. Dengan begitu semua struktur pemerintahan peninggalan revolusi secara resmi dihapuskan. Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia sebagai unsur di dalamnya, serta negara-negara bagian seperti Sumatra Timur dan Indonesia Timur digantikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru dengan Jakarta sebagai ibukota. Perdana Menteri M. Hatta yang sudah mengetahui pemikiran M. Natsir dalam sidang kabinet RIS bahkan mengatakan bahwa, “Mosi Integral Natsir akan dijadikan pemerintah sebagai dasar penyelesaian persoalan-persoalan yang sedang dihadapi.” Mosi integral Natsir terbukti mampu dan berhasil menegakkan bentuk NKRI secara demokratis dan konstitusional. Keberhasilan ini kemudian diproklamasikan oleh Presiden Soekarno pada pidato kenegaraan 17 Agustus 1950 (Nuura, 2013).

Fasa, Nuura Nurida. (2013). PERJUANGAN M. NATSIR DALAM MEREBUT IRIAN BARAT 1950-1951. Unesa.

Sekian, mohon maaf apabila ada kesalahan. Terimakasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Rizky Pahlevi -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin memperkenalkan diri ibu saya Rizky Pahlevi dengan Npm 2013033023. Izin menjawab pertanyaan Ibu. Bentuk Negara Republik Indonesia Serikat ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa indonesia oleh karena itu muncul berbagai pergolakan gerakan-gerakan untuk mengubah bentuk negara kembali menjadi NKRI, yang mana rakyat-rakyat di negara bagian ingin mengadakan adanya sebuah demonstrasi untuk membubarkan RIS dan menuntut kembali NKRI pada April 1950 dimana hampir seluruh negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan bergabung dengan Indonesia. Kecuali negara indonesia timur dengan sumatera timur. Berkat pendekatan ajakan yang dilakukan negara indonesia timur dan sumatera timur akhir nya menyatakan bergabung ke NKRI. Kedua bagian negara tersebut memberikan mandatnya kepada pemerintah RIS guna mengadakan pembicaraan mengenai pembentukan NKRI pada 17 Agustus 1950 dengan bersamaan dengan itu kabinet RIS di pimpin Moh. Hatta mengakhiri masa tugas nya. Sekian jawaban dari saya ibu, mohon maaf apabila ada kesalahan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Destania Melina Putri -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Izin memperkenalkan diri :
Nama : Destania Melina Putri
NPM : 2013033013
Izin menjawab pertanyaan yang ibu berikan, bagaimana bentuk perjuangan pemerintah Indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan yang sebelumnya RIS menjadi NKRI ?
Pada tanggal 18 Desember 1948 Belanda kembali melancarkan agresi militer II. Indonesia dan Belanda pun kembali berundingan, perundingan ini dinamakan Perundingan Roem Royen. Kini Indonesia mempersiapkan segala keperluan menjelang dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar. Hingga pada akhirnya pada tanggal 23 Agustus – 2 September 1949 dilaksanakanlah Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Hasil-hasil dari Konferensi Meja Bundar telah disepakati oleh Indonesia dan Belanda, serta Belanda pun mengakui kedaulatan Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 secara resmi berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejak terbentuknya RIS telah banyak mengandung kelemahan-kelemahan. Yang membuktikan bahwa pemerintahan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik dan tidak dapat mewujudkan aspirasi masyarakat yang berakibat dengan timbulnya keinginan dan dorong untuk mengubah RIS menjadi NKRI. Dari situ pemerintah dan masyarakat bersama berjuang untuk membentuk NKRI kembali dengan bentuk, yaitu:
1. Sejumlah daerah atau negara bagian mulai memunculkan dan membentuk gerakan yang menuntut pembubaran pemerintahan RIS dan memulai proses penggabungan daerah atau negara bagian menjadi NKRI. . Pergolakan yang dilakukan oleh rakyat tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, melainkan juga terjadi Pulau Kalimantan, Sumatra, Makassar, Gorontalo, Poso, Donggala, Takalar Jeneponto serta di Provinsi-provinsi Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Pada akhirnya hanya tinggal ada tiga Negara bagian saja yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur.
2. Adanya gelombang pasang semangat nasional yang besar untuk mendorong sebagian senat RIS termasuk kaum federalis yang kuat, untuk percaya bahwa baik tujuan kebijaksanaan atau kepentingan-kepentingan politik masa depan mereka sendiri harus dikorbankan sehingga mereka bisa mengikuti Majelis Permusyawaratan dan Pemerintah RIS dalam mengeluarkan suatu undang-undang darurat berdasarkan Pasal 130 Konstitusi RIS, yang meresmikan pembubaran negara-negara bagian itu seperti yang diharapkan, dan digabungkan ke dalam Republik Indonesia.
3. Atas dorongan rakyat, pemerintah RIS dan RI pun mulai berunding untuk pembentukan Negara Kesatuan. Tanggal 19 Mei 1950 tercapailah persetujuan untuk membentuk Negara Kesatuan. Tanggal 14 Agustus 1950, parlemen RIS menyetujui rancangan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1950, UUDS RI ditandatangani oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS. Dan akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 ditetapkan kembali berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Lussy Safitri -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin memperkenalkan diri, nama saya Lussy Safitri dengan NPM 2013033009. Izin menjawab Ibu.

Sejak dinyatakan berdirinya negara RIS, di daerah-daerah timbul beberapa reaksi keras yang tidak setuju dengan dibentuknya sebagai negara serikat.  Sehingga dalam perkembangan politik Indonesia saat itu memaksa para elit yang ada Negara Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur untuk berunding dengan pemerintah RIS. 

Pada tanggal 19 Maret 1950 pemerintah RI mengeluarkan undang-undang darurat nomor 11 tahun 1950 yang berisi mengenai tata cara perubahan susunan ketatanegaraan. Berdasarkan UUD tersebut negara bagian boleh bergabung dengan NKRI.

Sehingga pada tanggal l3 sampai 5 Mei 1950 diadakan perundingan antara M. Hatta, Sukawati, dan Mansyur. Di mana hasil dari perundingan ini menyetujui pembentukan suatu negara kesatuan.
Akan tetapi pada tanggal 13 Mei 1950 dewan Sumatera Timur menentang keputusan itu. Meskipun demikian dewan Sumatera Timur masih bersedia menerima pembubaran RIS dengan syarat negara Sumatera Timur (NST) dileburkan ke dalam RIS bukan ke dalam RI. Dalam hal ini Hatta pun mendukung keputusan Dewan Sumatera Timur. 

Dengan demikian, dalam mengembalikan sistem pemerintahan menjadi NKRI, para pemimpin Indonesia melakukan cara dengan mengubah konstitusi RIS. Yang kemudian pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai lah kata kesepakatan antara RIS dan RI untuk membentuk NKRI sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1950. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan yang ditandatangani Dengan digantinya UUD RIS menjadi UUDS 1950.

Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam menjawab, sekian terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Dita Adelia Karisma -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin memperkenalkan diri, bu.
Nama: Dita Adelia Karisma
NPM: 2013033007

Izin menjawab pertanyaan yang telah diberikan yaitu, bagaimana bentuk perjuangan pemerintah Indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan yang sebelumnya RIS menjadi NKRI?
Pada awal terbentuknya RIS, beberapa bulan kemudian mulai timbul berbagai pergerakan di negara-negara bagian yang mau bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini disebabkan karena terbentuknya RIS dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehingga diadakanlah pertemuan antara Hatta, Sukawati, dan Mansur, yang masing-masing mewakili RIS, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur untuk membuat kesepakatan Kembali ke negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Adapun ketentuan-ketentuan dan kesepakatan itu adalah sebagai berikut :
1. Kesepakatan bersama untuk melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan dari RI Proklamasi Kemerdekaan 1945.
2. Diperlukannya Undang-Undang Dasar Sementara dengan cara mengubah konstitusi RI.
Untuk mengubah Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukkan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Agustus 1950, ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian sejak tanggal tersebut bergantilah Konstitusi RIS 1949 menjadi UUDS 1950 dan terbentuk kembali NKRI dengan Soekarno yang tetap menjadi Presiden RI dan Hatta menjadi wakil presiden.

Wassalamualaikum Wr. Wb
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Murniyati . -
Terima kasih ibu atas pertanyaan nya.
Sebelumnya perkenalkan saya Murniyati dengan NPM 2013033025. Izinkan saya menjawab pertanyaan dari ibu.

Seperti yang dijelaskan oleh Ricklefs (2007: 466) menyebutkan bahwa pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 Konferensi Meja Bundar diselenggarakan di Den Haag. Kemudian Muhammad Hatta mendominasi pihak Indonesia dalam perundingan tersebut berlangsung. Sehingga terjadi kesepakatan yaitu membentuk RIS dan Soekarno diangkat Presiden RIS dan Mohammad Hatta sebagai perdana menteri pertama RIS dan merangkap wakil presiden. Dan keputusan lainnya yaitu Belanda tetap berdaulat di Papua sampai perundingan lebih lanjut, kemudian RIS memikul utang pemerintah Hindia Belanda.

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan atas Indonesia, tidak termasuk itu Papua (Ricklefs, 2007: 467). Dengan keputusan ini terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) negara yang berbentuk Federasi itu terdiri dari 16 negara bagian yang masing mempunyai luas wilayah dan penduduk berbeda. Adapun negara bagian terpenting yaitu Republik Indonesia, Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Pasundan, Jawa timur, dan Negara Indonesia Timur (Marwati dan Nugroho, 2008: 301). Bentuk negara federasi yang dikenal dengan republik Indonesia Serikat (RIS) yang tercatat sebagai bentuk negara yang disebutkan sebelumnya. RIS terbentuk dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 6-15 Desember 1949. KMB sendiri merupakan puncak dari perundingan pendahuluan di Jakarta. Yang dilaksanakan antara Indonesia dan Belanda (Nur Fajar, 2018: 6).

Pada pihak Indonesia usaha menuntut pembubaran negara daerah terjadi dimana-mana. Gerakan ini menuntut setiap negara bagian untuk membubarkan diri dan bergabung ke pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta. Penggabungan negara-negara ini secara konstitusi diatur dalam pasal 43 dan 44 konstitusi RIS dengan ketentuan penggabungan tersebut diinginkan oleh rakyatnya dengan undang-undang federal. Pada tanggal 8 maret dengan persetujuan parlemen (DPR) senat RIS kemudian mengeluarkan undang-undang darurat nomor 11 tahun 1950 tentang perubahan susunan negara RIS. Berdasarkan undang-undang ini satu demi satu negara menggabungkan diri ke Republik Indonesia. Namun hanya ada tiga negara tersisa yaitu Sumatera Timur, Republik Indonesia dan Negara Indonesia Timur (Syarufuddin, 2017: 56).

Kesepakatan antara RIS dan RI (Sebagai Negara bagian ) untuk membentuk sebuah negara kesatuan pada tangal 19 Mei 1950 dengan ditandatangani piagam persetujuan antara RIS dan RI. Adapun isi piagam tersebut menyatakan “ Kedua belah pihak menyatakan dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama membentuk negara kesatuan” pada tanggal 15 Agustus 1950 Soekarno menandatangani UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950), kemudian dua hari setelah kemudian pada tangal 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Kembali ke Negara Kesatuaan Republik Indonesia NKRI (Marwati dan Nugroho, 2008: 307).

Sekian jawaban dari saya, mohon maaf jika terdapat kesalahan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Avip Andreansyah -
assalamualaikum izin menjawab ibu saya avip andreansyah 2013033039

Pada tanggal 19 mei 1950 dicapai kata sepakat antara RIS dan RI untuk membentuk NKRI sesuai jiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Selanjutnya, pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi negara federal RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan yang ditandai dengan digantinya UUD RIS menjadi UUDS RI 1950.

Negara RIS atau Negara Republik Indonesia Serikat merupakan negara federasi yang didalamnya terdapat negara boneka Belanda dan juga negara Republik Indonesia. Negara RIS mendapat pengakuan dari Belanda sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). RIS berlangsung dalam periode yang cukup singkat, yakni 27 Desember 1949 sampai dengan17 Agustus 1950.

Berikut ini hal-hal yang menyebabkan RIS tidak bertahan lama:

• kesadaran bahwa negara RIS tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan amanat UUD 1945 sehingga muncul tuntutan kembali ke dalam bentuk NKRI;

• tindakan tegas dari Negara Sumatera Selatan yang memutuskan untuk memberikan kekuasaanya kepada Negara Republik Indonesia (RI), yang kemudian tindakan ini diikuti oleh negara-negara bagian lainnya;

• mengalirnya dukungan rakyat terhadap gerakan pembentukan NKRI ditandai dengan bergabungnya negara-bagara bagian ke dalam barisan negara Republik Indonesia; dan

• munculnya rasa kesadara bahwa bagi bangsa Indonesia persatuan dan kesatuan sangatlah penting dan itu dapat diwujudkan dalam bentuk negara NKRI bukan negara RIS.

Menurut pendapat saya mengapa RIS tidak dapat berlangsung lama karena munculnya kesadaran bahwa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia dan ini tidak dapat terwujud dengan sistem Negara RIS. Akhirnya terjadi banyaknya tuntutan untuk mengembalikan Indonesia ke dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsep negara RIS tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi dan amanat UUD 1945.

Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, mengapa RIS tidak dapat berlangsung lama karena munculnya kesadaran bahwa persatuan dan kesatuan, kesadaran bahwa negara RIS tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi dan UUD 1945, dan munculnya banyak tuntutan untuk kembali ke NKRI.

sekian dari saya Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,,
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by RISKI RISMAWATI -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Izin memperkenalkan diri nama saya Riski Rismawati dengan Npm 2013033029 kelas A
Izin menjawab pertanyaan ibu terkait bentuk perjuangan Indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan yang sebelumnya RIS menjadi NKRI.
Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) menerima pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar Republik Indonesia.Setelah pengakuan kedaulatan RIS, tuntutan bergabung dengan negara RIS semakin luas. Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44. Penggabungan antara negara atau daerah dimungkinkan karena kehendak rakyat.Maka, pada 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Setelah dikeluarkan UU Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura bergabung dengan RI di Yogayakarta.
Karena semakin banyak negara-negara bagian atau daerah yang bergabung dengan RI, maka sejak 22 April 1950, negara RIS hanya tinggal tiga yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur Perdana Menteri Republik Indonesia RIS, Moh Hatta mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Negara Sumatera Timur). Mereka sepakat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Cara yang di ambil oleh pemerintah Indonesia saat itu adalah mengubah konstitusi R I S.
Jadi secara yuridis N K R I adalah perubahan dari R I S sebagai negara federal menjadi negara
berbentuk kesatuan. Melalui cara itu terhindar permasalahan berkaitan dengan dunia internasional.
Apabila R I S dibubarkan dan digantikan oleh R I sebagai negara bagian dalam tubuh R I S, maka
negara baru yang muncul itu tidak dapat menjalankan hubungan internasional secara yuridis
formal. Hal itu disebabkan R I sebagainegara bagian tidak dapat menyelenggarakan hubungan
internasional. Akan lain persoalannya apabila R I S berganti menjadi negara kesatuan. Secara
yuridis tidak akan ada permasalahan dengan dunia internasional, karena yang berubah hanya
konstitusinya saja, bukan negaranya.

Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Aditya Fitrial Nugroho -
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Aditya Fitrial Nugroho
NPM : 2013033057
Kelas : A

Bagaimana bentuk perjuangan pemerintah Indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan yang sebelumnya RIS menjadi NKRI?

Yaitu dengan cara :
1.Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2.Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4. Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
5. Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6. Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7. Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8. Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

Sekian jawaban saya Bu terimakasih wassalamualaikum wr.wb
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Riska Riana 2013033021 -
asalam mualaikum warahmatullahi wabarakatu, izin memperkenalkan diri nama saya Riska Riana denggn NMP 2013033021 .Izin menjawab pertanyaan yang ibu berikan bentuk perjuanggan pemerintah indonesia dalam menggembalikan sistem pemerintahan yang sebelumnya RIS menjadi NKRI asalah denggan mengeluarkanya dekrit presiden Sejak dinyatakan berdirinya negara RIS, didaerah-daerah timbul reaksi keras yang tidak setuju dengan bentuk serikat. Mereka sadar bahwa negara serikat merupakan upaya belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Atas persetujuan parlemen, pada tanggal 19 maret 1950 pemerintah RI mengeluarkan UU Darurat nomor 11 tahun 1950 yang berisi tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Berdasarkan UUD tersebut negara bagian boleh bergabung dengan NKRI. Pada tanggal 19 mei 1950 dicapai kata sepakat antara RIS dan RI untuk membentuk NKRI sesuai jiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Selanjutnya, pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi negara federal RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan yang ditandai dengan digantinya UUD RIS menjadi UUDS RI 1950.,mohon maaf ibu jika terdapat kesalahan mungkin sekian yang bisa saya sampaikan saya akhiri wasalammualaikum warakmatulahi wabarakatu
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Dandi Bagas Pramestu -
Asalamualaikum warohmatulohi wabarakatuh,
Nama : Dandi Bagas Pramestu
Kelas : A Ganjil
Izin menjawab ibu terkait forum diskusi diatas . 


Sistem pemerintahan federal sesuai
dengan KMB ternyata tidak berumur
panjang. Pengakuan kedaulatan yang
dilakukan pada tanggal 27 Desember
1949, itu justru mendorong gerakan
persatuan yang bukan saja muncul di
kalangan elit Indonesia, tetapi juga di
kalangan masyarakat bawah sendiri.
Gerakan ini menghendaki diubahnya
bentuk federalis menjadi bentuk negara
kesatuan.

Setelah RIS berusia kira- kira enam bulan, suara-suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Melihat dukungan untuk kembali ke NKRI semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dari RIS, Sukawati dari Negara Indonesia Timur, dan Mansur dari Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS dalam konferensi ini dicapai kesepakatan yang sering disebut dengan Piagam Persetujuan, dengan isinya sebagai berikut. 
1.kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.

2.Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian sejak saat itulah Negara Kesatuan RI menggunakan UUD Sementara (1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet Presidensiil.

Sekian yg dapat saya sampaikan bu lebih kurangnya saya mohon maaf
Wasalamualaikum. Wr. Wb
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Nesti Wulandari -
assallamuallaikum wr.wb.
izin menjawab ibu.
nama Rendi Budianto NPM 2013033033 dari kelas A
Bentuk perjuangan pemerintah Indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan yang sebelumnya ris menjadi NKRI yaitu adalah pada periode kursal bagi Indonesia pada tahun 1950 yaitu mengenai pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa Indonesia. Pada tahun ini Indonesia resmi merupakan negara federal yang mana hal ini adalah sebagaimana hasil dari perjanjian konferensi meja bundar atau KMB, namun muncul juga gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Pertentangan Dan permasalahan-permasalahan inilah yang menghendaki Untuk mengubah konstitusi RIS menjadi NKRI. Cara-cara yang dilakukan yaitu adalah dengan cara diplomasi dan Militer. Dengan memanfaatkan peluang-peluang nasional maupun internasional.
Perubahan RIS menuju NKRI ini melalui cara beberapa peleburan negara yang telah mendapat pengakuan internasional dengan memunculkan sebuah negara baru Oleh karena itu agar pengakuan dunia internasional tetap terpelihara degradasinya maka pembubaran ris harus dihindari negara federal ris sesungguhnya tidak pernah secara resmi dibubarkan oleh penguasa di Indonesia terjadinya perubahan dari negara federal menjadi negara kesatuan karena konstitusi yang dirubah menjadi sebuah undang-undang dasar. Peleburan itu dilakukan dalam rangka sistem ketatanegaraan menurut konstitusi RIS. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa saya konstitusi RIS sama sekali tidak pernah diganti oleh undang-undang 1945 peristiwa sesungguhnya adalah konstitusi RIS ini diubah menjadi sebuah undang-undang dasar yang baru dan beri nama undang-undang dasar sementara tahun 1950.
Pada tahun 1950 pihak KNIP RI telah menyetujui mengenai rancangan undang-undang dasar menjadi undang-undang dasar sementara sedangkan DPR dan senat ris mengesahkan rancangan undang-undang dasar sementara KNIP menjadi undang-undang dasar yang disebut undang-undang dasar sementara UUDS pada tanggal 14 Agustus 1950. Setelah mengesahkan rancangan undang-undang dasar diadakan rapat gabungan parlemen yaitu DPR dan senat RIS pada tanggal 15 Agustus yang mana membahas dan juga membacakan piagam persetujuan terbentuknya negara kesatuan republik Indonesia atau NKRI. Pada hari itu presiden Soekarno langsung ke Jogja untuk menerima kembali jabatan sebagai presiden negara kesatuan dari pejabat presiden RI yang mana pejabat presiden RI pada saat itu yaitu adalah Mr Asaat. Dengan demikian negara RIS berakhir dan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950 terbentuk kembali negara kesatuan republik Indonesia NKRI dengan Soekarno sebagai presiden dan Muhammad Hatta sebagai wakil presiden republik Indonesia
terimakasih banyak ibu.
wassallamuallaikum wr.wb.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Rio Prayoga -
Assalamu'alaikum wr.wb. perkenalkan bu nama saya Rio Prayoga dengan NPM 2013033019 izin menjawab ibu.
Bentuk perjuangan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan sistem pemerintah yang awalnya RIS hingga akhirnya menjadi NKRI. Yang pertama ada beberapa negara bagian dari RIS memilih untuk membubarkan diri sekaligus keluar dari RIS, dan bergabung dengan NKRI. Yang kedua, yaitu karena RIS sebenarnya tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yang ingin diwujudkan pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia. Yang ketiga, pemerintah akhirnya resmi membubarkan RIS dan ditetapkan kembali NKRI sebagai bentuk negara Indonesia.
Sekian dari saya wassalamu'alaikum wr.wb.
In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Aliska Widya Alawiyah -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin memperkenalkan diri, Nama saya Aliska Widya Alawiyah dengan NPM 2013033027. Izin menjawab pertanyaan yang ibu berikan.

Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing Negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda.

Setelah berdirinya negara RIS, didaerah-daerah timbul reaksi keras yang tidak setuju dengan bentuk serikat. Mereka sadar bahwa negara serikat merupakan upaya belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. 

Kemudian atas persetujuan parlemen, pada tanggal 19 maret 1950 pemerintah RI mengeluarkan UU Darurat nomor 11 tahun 1950 yang berisi tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Pada tanggal 5 April 1950, RIS hanya tinggal 3 negara bagian. Ketiga negara bagian itu adalah RI, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur. Pada tanggal 19 mei 1950 dicapai kata sepakat antara RIS dan RI untuk membentuk NKRI sesuai jiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Selanjutnya, pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi negara federal RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan ditandai dengan digantinya UUD RIS menjadi UUDS RI 1950. 

Sekian jawaban dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

In reply to aprilia triaristina

Re: Silahkan Rekan-Rekan Mahasiswa semua berdiskusi

by Rani Puspita -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Rani Puspita dengan npm 2013033015. Izin menjawab dan sedikit menjabarkan tentang upaya perjuangan pemerintah indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahan RIS menjadi NKRI.

Sejak dinyatakan berdirinya negara RIS, didaerah-daerah timbul reaksi keras yang tidak setuju dengan bentuk serikat. Mereka sadar bahwa negara serikat merupakan upaya belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Atas persetujuan parlemen, pada tanggal 19 maret 1950 pemerintah RI mengeluarkan UU Darurat nomor 11 tahun 1950 yang berisi tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Berdasarkan UUD tersebut negara bagian boleh bergabung dengan NKRI. Pada tanggal 19 mei 1950 dicapai kata sepakat antara RIS dan RI untuk membentuk NKRI sesuai jiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Selanjutnya, pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi negara federal RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan yang ditandai dengan digantinya UUD RIS menjadi UUDS RI 1950.

Sekian jawaban dari saya, apabila terdapat kesalahan dalam menjawab saya mohon maaf bu.
Terima kasih dan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.