Assalamualakum warrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang ibu sebelumnya izin memperkenalkan diri ibu
Nama :Mia Nurlita
Npm : 2013033011
Kelas : A
Izin menjawab ibu
Salah satu bentuk perjuangan pemerintah indonesia dalam mengembalikan sistem pemerintahannya yang sebelumnya RIS menjadi NKRI yaitu dapat dilihat dari Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk
menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi,
secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil perjanjian
Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan.
Hal itu dapat diketahui dengan ditempatkannya usaha untuk meneruskan perjuangan mencapai negara kesatuan yang meliputi seluruh Kepulauan Indonesia dalam program kabinet Dr. A. Halim, Perdana Menteri R I.
Dorongan semangat yang lebih besar datang muncul karena dua
kejadian. Pertama, ditariknya kekuatan militer Belanda di negara bagian yang tergabung dalam
BFO. Kedua, berkaitan dengan yang pertama, kondisi tersenut menyebabkan dibebaskannya
ribuan tahanan politik yang sangat pro-republiken dari berbagai penjara. Semua kondisi itu menyebabkan kekuatan gerakan persatuan menjadi lebih besar. Gerakan yang menentangnya hanya muncul di tempat-tempat di mana sejumlah kesatuan pasukan kolonial dan Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger (KNIL) belum didemobilisasi.
Kuatnya gerakan persatuan itu kemudian semakin bertambah kuat karena mayoritas masyarakat negara bagian juga tidak mendukung pembentukan negara-negara bagian tersebut.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembentukan negara-negara bagian sangat tidak
memiliki dukungan yang kuat, kecuali dari Belanda. Oleh karena itu, ketika Belanda mulai
melepaskan kontrolnya atas negara-negara bagian maka rakyat negara bagian itu bergerak
menuntut untuk kembali kepada R I. Dengan kondisi itu, maka kejatuhan negara-negara bagian
tinggal menunggu waktu saja. Oleh karena itu wajar apabila di berbagai negara bagian muncul
gerakan yang menuntut pembubaran pemerintah daerahnya atau negara bagiannya. Gerakan
semacam itu kemudian menuntut agar daerahnya digabungkan kepada R I
Negara bagian yang memelopori pembubaran pemerintahannya adalah Pasundan. Tindakan itu
dilakukan bahkan sebelum Pemerintahan R I S resmi terbentuk dan berkuasa di Indonesia. Jadi di
Pasundan gerakan menentang bentuk federal sudah dilakukan bahkan ketika negara Indonesia belum resmi berbentuk federal. Kemunculan gerakan anti negara federal dimulai adanya resolusi dari berbagai elemen masyarakat untuk menggabungkan wilayahnya dengan R I.
Keadaan itu sebagian besar disebabkan kurang mampunya Pemerintah Pasundan untuk memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Situasi itu mendorong adanya resolusi dari Indramayu yang diantaranya ditujukan kepada Presiden R I dan ketua Komite Nasional Indonesia Pusat. Isi resolusi itu mendesak Pemerintah R I S supaya sebelum pengkuan kedaulatan selekas mungkin mengubah status Jawa Barat menjadi daerah R I dengan cara menghapus Negara Bagian
Pasundan. Tindakan itu dilakukan supaya keadaan di Jawa Barat aman tentram. Resolusi itu muncul berdasarkan kejadian di desa-desa yang keamanannya tidak terjamin. Hal itu membuktikan bahwa Negara Bagian Pasundan tidak dapat menjamin keamanan dan ketentraman
rakyatnya. Dengan semua perkembangan politik di Indonesia itu memaksa para elit yang ada di N I T dan N S T untuk berunding dengan pemerintah R I S. Oleh karena itu, dari tanggal 3 sampai 5 Mei 1950
diadakan perundingan antara PM R I S M. Hatta, Presiden N I T Sukawati, dan PM NST Dr. Mansyur. Hasilnya adalah disetujuinya pembentukan suatu negara kesatuan. Akan tetapi, pada tanggal 13 Mei 1950 Dewan Sumatera Timur menentang keputusan itu. Meskipun demikian, Dewan Sumatera Timur masih bersedia menerima pembubaran R I S dengan syarat N S T dileburkan ke dalam R I S bukan ke dalam R I. Walaupun ada dukungan kuat dari sebagian besar penduduk Sumatera Timur, tetapi PM Hatta mendukung Dewan N S T. Keputusan Hatta itu didasari situasi di Sumatera Timur yang masih rapuh untuk bergabung dengan R I. Hatta berpikir bahwa apabila diambil jalan penggabungan N S T langsung ke dalam R I, mungkin dapat mendorong para bekas K N I L yang saat itu masih menjadi anggota batalyon keamanan NST untuk memberontak sebagaimana tindakan yang diambil teman-temannya di Ambon.
Sehubungan dengan hasil konferensi antara Hatta, Mansyur dan Sukawati, maka sebagai tindak lanjut diadakan perundingan antara PM-R I S Hatta yang mewakili N I T beserta dengan N
S T di satu pihak dan PM-RI A. Halim pada pihak lainnya. Hasilnya adalah tercapainya persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950 diantara kedua belah pihak untuk membentuk N K R I.
Persoalannya adalah bagaimana cara untuk membentuk sebuah negara kesatuan, sebagaimana yang di kenhendaki seluruh rakyat Indonesia.
Pilihan yang diambil para pemimpin Indonesia adalah dengan caramengubah Konstitusi RIS. Pilihan ini diambil karena apabila semua negara bagian melebur ke dalam R I S (R I akan menjadi satu-satunya negara bagian dari R I S, sehingga R I S akhirnya terlikuidasi) yg akan menimbulkan berbagai macam kesulitan. Pertama, akan timbul masalah dengan para bekas
anggota K N I L. Di samping itu ada alasan penting lainnya menyangkut hubungan dengan luar negeri. Jika seluruh negara bagian bergabung dengan R I, maka akan timbul kesulitan.Persoalannya adalah R I yang masih eksis adalah R I sebagai negara bagian R I S(sebagai akibat
persetujuan KMB). Padahal yang menyelenggarakan hubungan luar negeri adalah R I S yang telah
dilikuidasi. Dengan perkataan lain proses kembali dari R I S ke N K R I melalui cara ini berarti peleburan negara yang telah mendapat pengakuan internasional dengan memunculkan sebuah
negara baru. Oleh karena itu agar pengakuan dunia internasional tetap terpelihara secara yuridis,
maka pembubaran R I S harus dihindari.
Satu pilihan cerdik akhirnya diambil, yaitu dengan jalan mengubah konstitusi R I S. Jadi secara yuridis
N K R I adalah perubahan dari R I S sebagai negara federal menjadi negara
berbentuk kesatuan. Melalui cara itu terhindar permasalahan berkaitan dengan dunia internasional.
Apabila R I S dibubarkan dan digantikan oleh R I sebagai negara bagian dalam tubuh R I S, maka
negara baru yang muncul itu tidak dapat menjalankan hubungan internasional secara yuridis formal.
Hal itu disebabkan R I sebagai negara bagian tidak dapat menyelenggarakan hubungan internasional. Akan lain persoalannya apabila R I S berganti menjadi negara kesatuan. Secara
yuridis tidak akan ada permasalahan dengan dunia internasional, karena yang berubah hanya konstitusinya saja, bukan negaranya (Rinaldi, H.2010."Proses Perubahan Negara Republik Indonesia Serikat Menjadi
Negara Kesatuan Republik Indonesia".Jurusan Sejarah UNDIP.hlm 1-8).
Sekian ibu dari saya kurang lebih nya saya mohon maaf
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,,