Nama : Fitri Sukmaningrum
NPM : 1611011089
Mata Kuliah : Seminar Manajemen Keuangan
Jurusan : Manajemen Ganjil
ANALISIS KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH MERGER DAN AKUISISI
Memasuki Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi, permintaan dan penawaran pasar terus berubah sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan mengalami kebangkrutan. Untuk menghindari hal tersebut, maka perusahaan dituntut untuk selalu mengembangakan strateginya dan memperbaiki kinerja perusahaan dengan cara melakukan ekspansi, yaitu kerja sama melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis misalnya dengan cara menambah kapisitas pabrik, menambah produk atau mencari pasar baru atau membeli perusahaan yang sudah ada atau dibeli oleh perusahaan yang lebih besar.
Penggabungan Usaha dapat dilakukan dengan banyak cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau alasan lainnya, terdiri dari Merger, Akuisisi. Merger yaitu proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Sedangkan Akuisisi lebih merupakan sebuah perjanjian sebuah perusahaan membeli asset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang saham dari perusahaan yang mejadi sasaran akuisisi (perusahaan target) berhenti menjadi pemilik perusahaan.
Salah satu alasan suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan usaha adalah pertimbangan pajak. Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun akuisisi tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
Merger
Merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan,
dimana perusahaan pengambil alih (acquiring company) tetap memiliki identitas, sedangkan
perusahaan perusahaan diambil alih (target company) menghentikan kegiatan usahanya,dan
meleburkan badan hukumnya (Tampubolon, 2013:266).
Akuisisi
Akuisisi merupakan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan tetap
mempertahankan identitas dari perusahaan yang diambil alih. Perusahaan pengambil alih disebut dengan acquiring company, sedangkan perusahaan yang diambil alih disebut dengan perusahaan target (target company) (Sitanggang, 2013:201).
Tipe-Tipe merger Dan Akuisisi
a. Tipe-Tipe Merger
Menurut (Sartono, 2012:366) tipe-tipe
merger dibagi atas empat bagian, yaitu
1) Merger Horizontal
2) Merger vertikal
3) Merger congeneric
4) Mergerconglomerate
b. Tipe-Tipe Akuisisi
Menurut (Kamaludin dkk, 2015:29) tipe-tipe
akuisisi dibagi atas tiga bagian, yaitu:
1) Akuisisi horizontal
2) Akuisis vertikal
3) Akuisisi conglomerate
Alasan Melakukan Merger Dan Akuisisi
Terdapat 13 alasan perusahaan melakukan merger dan akuisisi yaitu nilai sinergi, modal kerja, finansial, penjualan, manajemen profesional, kompetisi efektif, skala ekonomi, persaingan, posisi pemegang saham, resiko industri baru, kapasitas utang, penyebaran resiko, pertumbuhan (kamaludin, 2015:131).
Proses Merger dan Akusisi
a. Proses Merger
Ada beberapa proses tahapan yang harus dilakukan pada saat perusahaan ingin
mengambil alih perusahaan target (Simanjuntak, 2004:39), yaitu :
1) Pre Merger (Sebelum Merger)
Ada beberapa hal yang diperhatikan saat pre merger yaitu menunjuk pihak profesional yang terkait dengan proses merger dan akuisisi, memeriksa aspek hukum perusahaan target dan penyusunan rencana penggabungan usaha
2) At stage dan Post merger
Tahap kedua yaitu at stage dan post merger dengan melakukan permohonan persetujuan Menteri Kehakiman atas perubahan anggaran, melaporkan perubahan anggaran ke Menteri Kehakiman, penandatangan akte merger, melakukan pendaftaran perusahaan dan
pengumuman di dalam berita Negara serta peralihan hak dan kewajiban dalam hukum.
b. Proses Akuisisi
Menurut Moin (2007:122) proses akuisisi dibagi atas tiga bagian yaitu:
1) Perencanaan yaitu dengan mengumpulkan informasi terhadap perusahaan target dan melakukan screening menyaring dan kemudian memilih target yang akan diakuisisi.
2) Proses dengan melakukan due diligence (investigasi perusahaan target), negosiasi,
serta closing (persetujuan telah terjadinya pengambilan alih perusahaan target).
3) Pasca akuisisi yanga artinya dimulainya “kehidupan yang baru” setelah merger dan akuisisi.