PRETEST

PRETEST

PRETEST

Number of replies: 27

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by KEZIA.IMANUELLA.SIANIPAR21 KEZIA.IMANUELLA.SIANIPAR21 -
Nama : Kezia Imanuella Sianipar
Kelas : TE A
Npm : 2155031008
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, sangat jelas dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun disamping hal yang kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
1) yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. 
2) kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. 
3) Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah  baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan merlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by siti rahmawati -
Assalamualaikum bu
izin memeperkenalkan diri
NAMA : SITI RAHMAWATI
NPM: 2115031123
KELAS : TE A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan yaitu terbukanya pikiran saya untuk melihat suatu permasalahan dari dua sudut pandang. Kita diingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Singkatnya kewajiban lahir agar hak asasi terpenuhi. Manusia merupakan mahluk yang bebas untuk itu diperlukan rem berupa kemampuan untuk bertanggung jawab. Contohnya, jika seseorang melakukan kewajibannya, maka secara otomatis orang lain akan menerima haknya. Pemerintah telah melakukan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang merupakan kewajibannya, dan sebagai warga kita mendapatkan hak kita untuk dilindungi oleh negara dan hukum. Pentingnya saling menghargai antara pemerintah, aparat sipil, dan masyarakat merupakan kunci untuk menangani kasus COVID-19, untuk itu hal positif yang didapatkan dari artikel berupa, sadar akan hak dan kewajiban, saling menghargai HAM, patuh akan peraturan, pentingnya edukasi, bahu-membahu dalam menghadapi segala persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun, setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
Contohnya:
Yang melanggar masyarakat seperti tidak patuh akan aturan PSBB, aparat yang mengintimidasi dan seenaknya menindaki pelanggar PSBB.
Pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi, pada saat PSBB tahun 2020 terjadi 41 kasus penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh menyampaikan penghinaan terhadap pejabat negara atau menyebarkan berita bohong. Hal tersebut menjadi pelanggaran HAM jika dilakukan dalam konteks mengkritik, mempertanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai cara-cara pemerintah dalam menangani pandemi. Hal ini bertentangan dengan 28 E ayat (3).
Tidak hanya itu pelanggaran yang lain yaitu pelanggaran HAM berupa ha katas informasi. Saat pandemi tahun 2020 pemerintah pernah memonopoli dan menutup informasi mengenai sebaran daerah merah covid-19. Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban menyampaikan informasi dari sejumlah peraturan seperti pasal 154 Jo. 155 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan menyebar dalam waktu singkat

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Ibaratnya seperti ini.
Konstitusi = Peta
Bajak Laut dan rombongan = Negara
Harta Karun = Tujuan atau cita-cita.
Peta ini pegangan sang Bajak Laut untuk mencapai tujuan bajak laut bersama rombongannya. Tanpa adanya peta ini, bajak laut dan rombongan tidak akan sampai pada tujuannya yang mana mereka bertujuan untuk mendapatkan harta karun. Tanpa adanya peta, bajak laut dan rombongan akan hilang arah dan tidak terstruktur, ujungnya mengalami kegagalan karena tidak adanya pegangan atau pedoman. Begitu pula negara dan konstitusi, tidak dapat dipisahkan, karena konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan mencapai cita-cita bersama dan tidak ada yang mengatur hak-hak warga negaranya. Dan menurut Saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi adalah jaminan agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan menghindari pelanggaran hak asasi dalam negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.

Terima Kasih Bu.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dinda.Armeylia21 Dinda.Armeylia21 -
Assalamualaikum bu
izin memeperkenalkan diri
NAMA : Dinda Armeylia Putri
NPM: 2115031109
KELAS : TE A

1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu terletak pada lampirannya.
Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.
Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Terimakasih
Wassalammualaikum wr.wb
In reply to Dinda.Armeylia21 Dinda.Armeylia21

Re: PRETEST

by Dinda.Armeylia21 Dinda.Armeylia21 -
Assalamualaikum bu
izin memeperkenalkan diri
NAMA : Dinda Armeylia Putri
NPM: 2115031109
KELAS : TE A
1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa kita sebagai masyarakat harus bisa menempatkan diri/memiliki sudut pandang lain terhadap suatu masalah.setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
2. Menurut saya negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tentu akan efektif karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
3. Contohnya adalah Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Mungkin masih banyak yang harus diperbaiki karena dengan persatuan dan kesatuan kita Dapat menjaga keutuhan dan keamanan,memperkuat jati diri bangsa,Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Wassalammualaikum
In reply to First post

Re: PRETEST

by WILDHAN WAHYUDI -
Nama : Wildhan Wahyudi
Kelas : TE A
NPM : 2115031001

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Dari artikel tersebut hal positif yang ada di teks tersebut menurut saya adalah,bahwa pemerintah sangat berusaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran pemerintah melakukan banyak cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, seperti upaya pemerintah di sejumlah daerah yang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan ,adanya Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan akibat adanya masyarakat tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Seperti yang saya ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD RIEHAN ARRAIEF -
NAMA : Muhammad Riehan Arraief
NPM : 2115031099
KELAS : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Aapakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Dari arikel diatas kita ketahui bahwa beberapa hal yang dilakukan pemerintah dengan memutus rantai pesebaran covid 19 ini menjadi turun. Akan tetapi tidak semua hal yang dilakukan oleh pemerintah memberikan dampak yang bersahabat bagi masyarakat yaitu pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam upaya yang dilakukan dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). hal sebaiknya dilakukan pula adalah menghindari perlakuan penindasan dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak dijatuhakn begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi sendiri merupakan sistem ketatanegaraan dan kumpulan peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan suatu negara. Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraanya menjadi tidak efektif (semua tanpa aturan/norma). Konstitusi dalam negara dianggap sangat penting dalam kehidupan bernegara, karna jika dalam suatu negara memiliki konstitusi maka pelaksanaan sistem pemerintahannya akan lebih tertata dalam pelaksanaanya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Munculnya adu domba antar daerah yang dapat menjadikan perpecahan kesatuan NKRI, perang antar daerah sehingga adanya pertumpahan darah yang terjadi. Dan maka dari itu untuk mencegah hal tersebut ialah dengan cara tidak terpancing dengan adanya adu domba tersebut, dan itu lah mengapa pentingnya konstitusi untuk mengatur segala perbedaan antar daerah tersebut.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya pentingnya untuk memupuk rasa perjuangan dan nilai-nilai persatuan NKRI sejak dini supaya kelak suatu saat banyak akan perbedaan kita dapat menjaganya. Dengan seiringnya bangsa berregenerasi nilai-nilai yang sudah di pupuk tidak akan luntur dengan terus menjaganya. Serta pentingnya melakukan hal-hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by BELLA AMELIA -
Nama: Bella Amelia
Npm: 2115031025
Kelas : TE A


1). Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif berdasarkan artikel tadi yaitu upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah pada meminimalisir penyebarluasan pandemi covjd-19. Memang telah seharusnya oemerintah melakukan hal tadi menjadi berdasarkan upaya mereka manjalankan tugasnya menjadi aparatur negara. Upaya pemerintah disejumlah wilayah yg kini banyak disoroti oleh khalayak artinya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tujuannya pada rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Adapun konstitusi yang dilanggar yaitu telah diterapkannya penerapan PSBB tetapi masih banyak saja masyarakat negara yg tidak mengikuti anggaran yg trlah ditetapkan. Sebagai model masih banyaj masyarakat negara yang keluar tempat tinggal & melakukan aktifitas sebagaimana belum adanya pandemi covid ketika ini. Mereka menggunakan kalem keluar tempat tinggal & tidak memahami karena luar itu apakah dia berkontak fisik pada orang yg mempunyai riwayat covid 19 kemudian membawanya kerumah pula masyarakat sekitar. Dan itu menyebabkan terus meningkatnya angka covid pada Indonesia.

2). Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : apabila suatu negara tidak mempunyai konstitusi maka yang akan terjadi merupakan tidak adanya peraturan didalam negara tersebut, sedangkan masih ada banyak sekali macam jenis masyarakat didalamnya yang berbeda- beda latar belakang. Oleh karena itu akan banyak terjadi keributan baik kecil juga besar didalamnya, terdapat yang berpendalat bahwa apa yang beliau lakukan telah benar sedangkan masyarakat yang lain tidak terima atas perlakuan masyarakat tersebut, akan banyak terjadi disparitas pendapat & keegoisan berdasarkan masing-masing warganya. apabila ditanya efektif atau tidaknya konstitusi pada suatu negara itu tergantung berdasarkan masyarakat negara didalamnya. Bisa mengikuti konstitusi yang diberlakukan atau tidak, bila seluruh masyarakat negaranya bisa & mampu mengikutinya maka akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara. Konstitusu yang diterapkan pun wajib diperhitungkan dengan baik, lantaran banyaknya perbedaan latar belakang pada suatu negara.

3). Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab:
Tantangan kehidupan waktu ini menurut saya yaitu masuknya budaya asing ke ranah tanah air. Banyaknya budaya yang masuk sebagai ancaman bagi budaya pada negri, misalnya mulai lunturnya budaya budaya tanah air, banyak anak belia kini yang tidak mengerti mengenai karakteristik khas berdasarkan negaranya sendiri. Hal itu sebagai ancaman yang wajib diperhatikan & dicari solusinya. Lantaran budaya Indonesia adalah karakteristik khas yang wajib dijaga kelestariannya. Sebagai warisan yang tentunya sebagai kebanggaan tersendiri menjadi rakyat negara Indonesia, lantaran banyaknya warisan budaya yang bahkan terdapat telah menjadi warisan dunia, seperti contohnya candi borobudur & masih banyak lagi. Undang-Undang Dasar NRI 1945 belum sanggup sebagai panduan buat menuntaskan tantangan tadi dikarenakan berdasarkan data lapangan yang ditinjau bahwa masih banyak rakyat negara yang bahkan lebih cinta budaya asimg dibanding budaya lokal.

4). Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep bernegara kita pada menjungjung tinggi nilai kesatuan & kesatuan merupakan konsep yang baikk, dimana menjadi negara dengan jumlah penduduk yang banyak & majemuk konsep menjunjung tinggi nilai persatuan & kesatuan adalh suatu yang perlu & baik. Tetapi yang pelu diperbaiki merupakan cara menanamkan pada diri menjunjung tinggi nilai persatuan & kesatuan itulah yang masih sebagai pr bagi masyarakat negara indonesia. Untuk itu perlu kesadarab diri pada diri masing masing buat hal ini supaya terealisasi dengan baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Luis Fernando Simbolon 21 -
Nama : Luis Fernando Simbolon
NPM : 2115031063
Kelas : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel diatas, dapat kita lihat bahwa pemerintah berusaha melakukan tindakan untuk meminimalisir dampak dari penyebaran pandemi covid-19 ini. Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dilihat dari sudut pandang yang positif maupun negatif. Jika dilihat dari sisi positifnya, memberlakukan PSBB ini merupakan salah satu tindakan yang tepat karena masyarakat di sekitar dibatasi untuk melakukan suatu pekerjaan guna untuk mencegah dampak dari penyebaran covid-19. Karena pembatasan tersebut membuat masyarakat jadi tidak dapat melakukan pekerjaannya, ada masyarakat yang rela untuk tetap bekerja demi menjaga pekerjaannya agar tidak di PHK perusahaan tanpa memikirkan kondisi kesehatan mereka jika terdampak covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya Konstitusi merupakan sesuatu yang dikenal sebagai dokumen yang berisi peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi maupun negara. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD karena memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan maupun aturan karena hal itu menjadikan suatu negara menjadi tidak teratur karena seluruh masyarakat berbuat sesuai kehendaknya masing-masing. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena negara tersebut menjadi memiliki tujuan yang jelas. Tidak ada negara yang maju tanpa adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakatnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Individualisme, Korupsi, Masuknya budaya barat dan munculnya berbagai kegiatan radikalisme di dalam negeri. Pada dasarnya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah sangat cukup, namun kesadaran masyarakat untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan masyarakat yang hanya menyalahkan pemerintah yang harus diubah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, kita sebagai warga negara tentunya wajib untuk selalu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi menjaga kedamaian dalam negeri kita sendiri seperti arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Untuk mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya agar tidak terpecah belah. Selain itu cara untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila juga harus disadari dan diperbaiki oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ilham Aji wicaksono -
Nama: Ilham aji wicaksono
Npm: 2115031061
Kelas: Te A
1). Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil berdasarkan artikel tadi yaitu upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covjd-19. Memang telah seharusnya pemerintah melakukan hal seperti ini berdasarkan upaya mereka manjalankan tugasnya menjadi aparatur negara. Upaya pemerintah disejumlah wilayah yg kini banyak disoroti oleh khalayak artinya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tujuannya pada rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Adapun konstitusi yang dilanggar yaitu telah diterapkannya penerapan PSBB tetapi masih banyak saja masyarakat negara yg tidak mengikuti peraturan yg telah ditetapkan. Sebagai contoh masih banyak masyarakat yang keluar tempat tinggal & melakukan aktifitas sebagaimana belum adanya pandemi covid saat ini. Mereka menggunakan kalem keluar tempat tinggal & tidak memahami karena di luar itu apakah dia berkontak fisik pada orang yg mempunyai riwayat covid 19 kemudian membawanya kerumah dan ke masyarakat sekitar. Dan itu menyebabkan terus meningkatnya angka covid pada Indonesia.

2). Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : apabila suatu negara tidak mempunyai konstitusi maka yang akan terjadi ialah tidak adanya peraturan didalam negara tersebut, sedangkan masih ada banyak sekali macam jenis masyarakat didalamnya yang berbeda- beda latar belakang. Oleh karena itu akan banyak terjadi keributan baik yang kecil maupun yang besar didalamnya, terdapat yang berpendapat bahwa apa yang beliau lakukan telah benar sedangkan masyarakat yang lain tidak terima atas perlakuan masyarakat tersebut, akan banyak terjadi disparitas pendapat & keegoisan berdasarkan masing-masing warganya. apabila ditanya efektif atau tidaknya konstitusi pada suatu negara itu tergantung berdasarkan masyarakat negara didalamnya. Bisa mengikuti konstitusi yang diberlakukan atau tidak, bila seluruh masyarakat negaranya bisa & mampu mengikutinya maka akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara. Konstitusu yang diterapkan pun wajib diperhitungkan dengan baik, lantaran banyaknya perbedaan latar belakang pada suatu negara.

3). Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab:
Tantangan kehidupan waktu ini menurut saya yaitu masuknya budaya asing ke ranah tanah air. Banyaknya budaya yang masuk sebagai ancaman bagi budaya pada negri, misalnya mulai lunturnya budaya budaya tanah air, banyak anak belia kini yang tidak mengerti mengenai karakteristik khas berdasarkan negaranya sendiri. Hal itu sebagai ancaman yang wajib diperhatikan & dicari solusinya. Lantaran budaya Indonesia adalah karakteristik khas yang wajib dijaga akan kelestariannya. Sebagai warisan yang tentunya sebagai kebanggaan tersendiri menjadi rakyat negara Indonesia, lantaran banyaknya warisan budaya yang bahkan terdapat telah menjadi warisan dunia, seperti contohnya candi borobudur & masih banyak lagi. Undang-Undang Dasar NKRI 1945 belum sanggup sebagai panduan buat menuntaskan tantangan tadi dikarenakan berdasarkan data lapangan yang ditinjau bahwa masih banyak rakyat negara yang bahkan lebih cinta budaya asimg dibanding budaya lokal.

4). Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep bernegara kita pada menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang baik, dimana menjadi negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan majemuk konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah suatu yang perlu untuk di perbaiki. Tetapi yang pelu diperbaiki merupakan cara menanamkan pada diri sendiri untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itulah yang masih menjadi pr bagi masyarakat negara indonesia. Untuk itu perlu kesadaran dari pada diri masing masing untuk hal ini supaya terealisasi dengan baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rahmad Wahyu Prasetya -
Nama : Rahmad Wahyu Prasetya
NPM : 2115031111
Kelas : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah Pemerintah berusaha untuk meminimalisirkan penyebarluasan dari covid-19 yang penyebaraannya sangat cepat dengan melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, namun dalam penerapannya masih banyak dijumpai pelanggaran HAM yang sangat bertentangan dengan konstitusi yang ada di Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
1. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
2. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
3. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun kurangnya penerapan dari masyarakat dan rasa kesadaran diri yang masih rendah di kalangan masyarakiat

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Saya sangat setuju dan mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Menurut saya salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SOFYA NING DYAZ -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri,
Nama : Sofya Ning Dyaz
NPM :2115031002
Kelas :TE A

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban analisis soal:
1. Hal positif yang saya dapatkan ialah
a. Pemerintah yang tanggap untuk mencegah penyebaran virus di Indonesia
b. Upaya Pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama agar meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19
c. Pemberlakuan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran
d. Tindakan dari aparat sipil dan keamanan untuk menindak pelanggar PSBB
Namun, kendati dibalik semua tindakan dan dengan sudut pandang yang berbeda semua akan menghasilkan nilai yang semu atau berbeda, karena setiap orang memiliki pandangan atau sudut pandang masing-masing dari setiap peristiwa yang terjadi. Jadi, selaku masyarakat yang baik ialah masyarakat yang berpegang teguh terhadap nilai-nilai pancasila agar kita tidak mudah dirobohkan dengan beberapa kabar atau berita yang terkadang terdengar masuk akal tetapi jika dipahami sedikit diluar nalar.
Dari artikel tersebut tertulis ada konstitusi yang dilanggar yaitu muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Dan diperkuat dengan landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka bagaiamna negara tersebut berjalan. Pemerintah dan warga negara bergerak dan tidak bergerak itu karena adanya konstitusi, karena konstitusi sendiri ialah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Sedangkan untuk keefektifan dari konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara menurut saya efektif. Tetapi hal ini berlaku jika pemerintah dan warga negara berperan penuh serta peka terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah tentang bagaimana seseorang mendapatkan berita atau kabar dari suatu peristiwa. Hal tersebut adalah kendali penuh dari beberapa peristiwa yang terjadi, karena tanpa disadari sudah banyak orang yang membaca tetapi masih sedikit orang yang kritis dan mengerti bahwa berita yang dibaca tersebut benar pasti adanya atau hanya berita bohong saja. Selain itu, dalam kondisi pandemi saat ini juga merupakan tantangan kehidupan bernegara yang mana pemerintah ingin melindungi rakyatnya dari serangan virus mematikan tetapi berbeda dengan rakyatnya yang harus tetap beraktivitas seperti semula demi mempertahankan kehidupan. Sehingga nilai-nilai atau pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 masih belum dapat menyelesaikan tantangan yang dialami bangsa ini, kendala dari semua ini ialah ilmu dan kesabaran. Hal ini sangatlah penting karena ilmu atau pendidikan sebagai landasan dan kesabaran untuk bertindak dalam melakukan tindakan.

4. Menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu adalah yang terbaik karena disana banyak aspek yang didapatkan. Dan dari nilai tersebut sudah dirasakan hasilnya yaitu bangsa Indonesia yang merdeka serta memiliki warga negara yang mampu bekerja sama dalam membangun bangsa ini menjadi lebih baik lagi.

Sekian terima kasih atas perhatiannya, mohon maaf apabila ada salah kata dan pengetikkan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: PRETEST

by STEEVAN URIAN ROBIYANTO -

Nama: Steevan Urian Robiyanto
NPM: 2115031074
Kelas: TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban: 
Hal positif yang saya dapatkan dari teks artikel diatas adalah Pemerintah telah berusaha dengan semaksimal mungkin melakukan berbagai cara untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19, yang salah satunya berbentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun pelaksanaan PSBB juga memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Ditambah adanya kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam upaya yang dilakukan dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Kendati hal sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak dilucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban:
Jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi, negara tidak memiliki pedoman untuk mencapai tujuannya sehingga menjadi tidak terarah. Selain itu, dengan tiadanya Konstitusi dalam suatu negara akan menimbulkan kesenjangan dalam pemerintahan negara tersebut, dimana pemerintah dapat bertindak secara semena-mena dan masyarakat tidak menaati peraturan yang telah berlaku. Maka dari itu, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban:
Korupsi, Radikalisme, Masuknya budaya asing serta Pandemi Covid-19 merupakan sedikit contoh dari tantangan kehidupan bernegara yang ada saat ini. Berbagai Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah berperan baik sebagai pedoman masyarakat untuk mengatasi berbagai tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari masyarakat sendirilah yang masih menjadi penghambat dalam penyelesaian tantangan-tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban:
Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan suatu hal yang wajib disadari oleh setiap warga negara Indonesia. Kesadaran masyarakat sangatlah berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, terutama karena Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas banyaknya perbedaan dan keanekaragaman. Sehingga masyarakat diharuskan memiliki pemahaman akan perbedaan yang menyatukan Indonesia seperti yang tertera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Yozi Priandino -
NAMA : M. YOZI PRIANDINO
NPM : 2115031097
KELAS : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan

 

Jawab: Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk mengambil langkah-langkah reaktif untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Hal ini tentu memiliki pro dan juga kontra di masyarakat umum. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan untuk pemerintah tetap melakukan PSBB. Jadi, jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat sipil atau keamanan, di sisi lain, ada orang yang berdiri teguh untuk menyelamatkan hak asasinya untuk terus berjualan tanpa memandang kesehatan, sedangkan petugas cenderung cukup tegas dalam menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, sebaiknya pemerintah lebih memperketat konstitusi.

 

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

 

Jawab: Konstitusi sangatlah penting dan harus ada dalam suatu negara. Karena dengan adanya konstitusi negara akan lebih terkonsentrasi dan apa yang akan dilakukan akan lebih membumi karena dengan adanya konstitusi pun rakyat masih merasa bahwa konstitusi tidak adil. , terutama jika konstitusi itu sendiri dihapuskan. Dalam hal ini konstitusi memang sangat berperan penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dimana konstitusi digunakan sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan alat untuk memelihara hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika pejabat atau pejabat negara negara tidak menghormati konstitusi dan bahkan hak asasi manusia tidak dapat ditegakkan, ditindas dengan kedok konstitusi.

 

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

 

Jawab: Masalah pertama adalah integrasi berbagai jenis budaya yang ada di dunia. Kedua, ada berbagai jenis aktivisme radikal di negara ini. Yang terbaru adalah virus COVID-19 yang sedang mewabah dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal yang terkait dengan ketiga hal tersebut sudah cukup, namun yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri kita sebagai masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan keamanan serta tidak menyalahkan pemerintah.

 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

 

Jawab: Dari sudut pandang saya sebagai warga negara, konsep negara kita dari sudut pandang mendukung nilai persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang ketatanegaraan atau konstitusi, dan kesadaran warga negara dan persatuan. Kurangnya pengetahuan, kurangnya rasa percaya antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada persatuan masyarakat yang ada saat ini. Pandemi virus Covid-19. Persatuan dan kesatuan negara Indonesia juga dicapai dengan mendukung prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu kita tingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Maka marilah kita dengan semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negeri ini menjadi negara yang lebih baik.

 




In reply to First post

Re: PRETEST

by WITRA TAMA ADIANSYA -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Dari artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah telah berusaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus. pemerintah melakukan banyak cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 walaupun penegakan auturan ini sifatnya tebang pilih,
Untuk pelanggaran konstitusi jawabannya ada dimana para aparat bersikap otoriter dalam penegakan aturan psbb dan hanya sangat tegas terhadap rakyat kecuali selebgram yang khilaf


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Konstitusi atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis dan apabila sebuah negara tidak memiliki peraturan akan kacau.
konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara asal isinya tidak mengandung kepentingan pribadi maupun golongan

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Tantangan pemulihan ekonomi disaat pandemi yang mulai mereda
pasal pasal di UUD 1945 sudah cukup untuk menjadi pedoman, yang kurang hanya pelaksanaanya, karena pemerintah sekarang tidak terkendali dan kebijakan satu sama lain saling bertentangan

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, yang perlu diperbaiki hanyalah pelaksanaanya di masyarakat dan kesadaran masing masing akan penting nya persatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Galih Romadhon ahmad.galih21 -
Assalamualaikum Wr Wb

izin memeperkenalkan diri
NAMA : Ahmad Galih Romadhon
NPM: 2115031073
KELAS : TE A

1. Hal positif yang saya ambil adalah kita harus dapat melihat suatu masalah dengan sudut pandang yang berbeda. Dari artikel tersebut, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, seperti dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
2. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan dan akibatnya masyarakat yang tidak memiliki kandasan tersebut berbuat seenak mereka. Landasan dan aturan negara tersebut berfungsi agar masyarakat dapat hidup tenang dalam sebuah bangsa dan tetap memiliki tujuan.
3. Contohnya adalah Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Indonesia adalah negara yang luas dengan beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Masih banyak yang harus diperbaiki karena dengan persatuan dan kesatuan kita Dapat menjaga keutuhan dan keamanan,memperkuat jati diri bangsa,Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Sekian Terimakasih

Wassalammualaikum Wr Wb
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD RACHMAN WIJAYA -
Nama : Muhammad Rachman Wijaya
Kelas : TE A
Npm : 2115031014
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, sangat jelas dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun disamping hal yang kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
1) yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2) kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3) Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan merlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MAHESA.YUDISTIRA21 MAHESA.YUDISTIRA21 -
Nama : Mahesa Yudistira Dewangga Saputra
NPM : 2115031087
Kelas : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Adapun hal positif yang didapat dari artikel tersebut, yaitu pelaksanaan kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Dengan adanyakebijakan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah atau memusutuskan rantai penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun, dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu tentang hak asasi manusia (HAM).

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Konstitusi merupakan aturan-aturan atau hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis dalammenjalankan dan mengatur pemerintahan. Apabila tidak ada konstitusi yang berupa hukum dasar dalam suatu negara, akan sulit dalam menjalankan pemerintahan karena tidak adanya pegangandalam hukum yang bersifat fundamental. Negara menjadi terpecah belah karena tidak akan ada pembagian hak, kewajiban, dan wewenang yang jelas kepada lembaga-lembaga negara. Konstitusi dalam negara sangat efektif karena memberikan batasan bagi penguasa negara dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan.Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu merupakan implementasi dari sila Pancasila yaitu tepat pada sila ketiga. Maka dari itu sangat penting bagi kita warga Indonesia untuk selalu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari warga negara, karena tingkat rasa persatuan setiap orang berbeda-beda maka dari itu perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri demi terciptanya kerukunan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD.FAISAL.GHIFARI21 MUHAMMAD.FAISAL.GHIFARI21 -
Nama : Muhammad Faisal Ghifari
NPM : 2155031009
Kelas : TE A

No. 1 Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa pemerintah berusaha untuk melakukan psbb agar penyebaran virus covid 19 tidak menyebar dengan cepat, juga ada pelanggaran ham dikarena psbb yang begitu otoritatif sehingga mengakibatkan terjadinya kekangan terhadap masyarakat yang juga termasuk kedalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
No. 2 Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau dan hancur dikarenakan konstitusi itu mengatur hak hak warga negaranya, juga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan konstitusi memuat aturan aturan dasar, ditullis, dan disusun secara berurutan sehingga dapat mengatur kehidupan masyarakat.
No. 3 Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah maraknya praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), mengapa demikian? Karena jika tidak diantisipasi maka kehidupan bernegara akan terancam dan akan terjadi kesenjangan sosial yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat, maraknya KKN ini bahkan mempengaruhi pejabat pejabat tinggi sehingga praktik KKN masih belom bisa ditangani hingga saat ini, bahkan pasal pasal UUD pun belom bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan maraknya praktik KKN karena pasal pasal UUD bisa dihindari dengan kuasa seseorang yang dipengaruhi praktik KKN.
No. 4 Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warga negara kita harus saling menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar kita tidak terpecah dengan faktor apapun, hal yang perlu diketahui mengenai nilai persatuan dan kesatuan ialah masih banyak warganegara yang tidak mau bekerja sama dan bertanggung jawab dalam mengamalkan nilai persatuan dan kesatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ade.Kurnia21 Ade.Kurnia21 -
Nama : Ade Kurnia
Kelas : TE A
Npm : 2155031049

1.hal positif yang ada diartikel tersebut adalah lebih patuh pada aturan, lebih aktif menjaga kebersihan diri dan keluarga, lebih sadar dan aktif melindungi keselamatan dan kesehatan diri dan orang lain.
Namun ada konstitusi yang dilanggar i nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.Iya benar, konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3.Adapun contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2.Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara.

4. Menurut saya, kita sebagai warga negara tentunya wajib untuk selalu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi menjaga kedamaian dalam negeri kita sendiri seperti arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Untuk mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya agar tidak terpecah belah. Selain itu cara untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila juga harus disadari dan diperbaiki oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Esha Suci Pastika Esha.Suci21 -
Nama : Esha Suci Pastika
NPM : 2115031110
Kelas : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Dari artikel tersebut hal positif yang ada di teks tersebut menurut saya adalah,bahwa pemerintah sangat berusaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran pemerintah melakukan banyak cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, seperti upaya pemerintah di sejumlah daerah yang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan ,adanya Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan akibat adanya masyarakat tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Seperti yang saya ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AHMAD.FAIDZ21 AHMAD.FAIDZ21 -
Nama : Ahmad faidz dzazuli
NPM : 2115031038
Kelas : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Apabila berpedoman pada norma konstitusi negara Indonesia, maka sejatinya Pemerintah sungguh-sungguh dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional rakyat. Hak yang tertera dalam konstitusi tersebut bisa dikategorikan setara dengan hak asasi manusia, termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan pada saat penanganan pandemi Covid-19.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Tanpa adanya sebuah konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya negara dan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara itu didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasarnya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Perkembangan konstitusi Indonesia berubah dari waktu ke waktu. perkembangan konstitusi di indonesia berubah-ubah mengealami perkembangan indonesia sendiri sudah mengalami perubahan Sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami 4 perubahan. Perubahan pertama yaitu republic yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. Setelah diadakan pemilu 56 dibentuk kontituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi gagal karena konflik pihak islam dan kenegaraan. Kemudian perubahan keempat 4 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karena sesudah UUDS ga berlaku lagi dan konstituante bubar, maka kembali lagi lah konstitusi kita ke UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Tetapi dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dulu penjelasannya terpisah.
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu di lampirannya.
Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia
In reply to First post

Re: PRETEST

by Akmal Dwiki Wijaya -
Nama: Akmal Dwiki Wijaya
NPM: 2155031007
Kelas: TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
---> Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah pemerintah berusaha untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam memberlakukan PSBB, pemerintah juga memikirkan cara agar tidak terjadinya pelanggaran HAM milik warga Indonesia. Tetapi terdapat hal yang dilanggar dalam pemberlakuan PSBB dimana keadilan sosial yang ada dalam konstitusi tidak diberlakukan semestinya. Banyak masyarakat tidak diberlakukan secara adil oleh pemerintah maupun oleh aparat penegak hukum.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
---> Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Sehingga apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan hukum atau aturan untuk menjalankan pemerintahannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
---> Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
--->Menurut saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik dan tidak perlu ada perbaikan. Dengan menjungjung tinggi hal tersebut, kita dapat menjaga keutuhan dan keamanan negara, memperkuat jati diri bangsa, dan terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Rafsanjani -
Nama : Muhammad Rafsanjani
NPM : 2115031015
Kelas :TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa pemerintah berusaha untuk melakukan psbb agar penyebaran virus covid 19 dapat dihentikan, tetapi ada pelanggaran ham dikarena Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Seperti yang kita tahu bahwa konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis, apabila suatu negara tidak mempunyai konstitusi maka yang akan terjadi ialah tidak adanya peraturan di dalam negara tersebut. Jadi, konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan negara

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu seperti masuknya budaya asing ke Indonesia, dimana masyarakat lebih tertarik dengan budaya asing tersebut dibandingkan budaya negeri sendiri, dan satu lagi yaitu pandemic covid-19 saat inni, dimana perekonomian masyarakat Indonesia lebih susah. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman namun hanya saja masih kurangnya pelaksanaan dari masyarakat dan pemerintahan Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sangat penting dan harus lebih ditingkatkan lagi, jangan sampai negara kita ini terpecah belah, namun sekarang ini banyak yang menjadikan perbedaan suku, agama, daan ras sebagai bahan candaan terutama di media sosial, kita harus menyelesaikan masalah ini, jangan menjadikan agama, suku dan ras itu candaan yang wajar.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Raden Ayu Farda Bayzura -
Nama : Raden Ayu Farda Bayzura
Npm :2115031050
kelas : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang menjadi isu krusial. Dengan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah terjadinya penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu merupakan implementasi dari sila Pancasila yaitu tepat pada sila ketiga. Maka dari itu sangat penting bagi kita warga Indonesia untuk selalu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari warga negara, karena tingkat rasa persatuan setiap orang berbeda-beda maka dari itu perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri demi terciptanya kerukunan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD REZA PAHLEVI -
Nama : M Reza Pahlevi
NPM : 2115031121
Kelas : TE A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya pelajari dari artikel terseut adalah pemerintah erusaha menerapkan PSBB agar penyebaran virus covid 19 tidak cepat menyebar .Ada juga pelanggaran HAM karena PSBB terlalu kuat sehingga menimulkan akibat pembatasan yang sangat mengekang terhadap masyarakat yang juga termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara terseut akan kacau alau dan inasa karena konstitusi mengatur tentang hak-hak warga negaranya konstitusi juga sangat efektif dalam mengatur kehidupan erangsa dan ernegara karena konstitusi memiliki aturan-aturan dasar. yang ditulis dan disusun agar mampu mengatur kehidupan masyarakat.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan ernegara yang harus diantisipasi saat ini adalah maraknya korupsi kolusi dan kolusi mengapa? Karena jika tidak diantisipasi kehidupan bernegara akan terancam dan terjadi kesenjangan sosial yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, bahkan KKN menimpa para pejabat tinggi sehingga praktik ramah lingkungan hingga saat ini masih belum terkelola. Bahkan ketentuan Undang-Undang Dasar tidak dapat menjadi pedoman dalam menyikapi praktik KKN karena ketentuan Undang-Undang Dasar dapat dihindarkan dari kekuasaan orang yang dipengaruhi oleh praktik KKN.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan agar tidak terpecah belah oleh faktor apapun hal yang perlu diketahui tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan masih anyak warga yang tidak mau bekerja sama dan bertanggung jawab untuk mengamalkan nilai-nilai solidaritas dan persatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD RHAMADANI -
Nama : MUHAMMAD RHAMADANI
Kelas : TE A
NPM : 2115031075

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Yang saya tegaskan dari artikel ini adalah bahwa pemerintah melakukan upaya besar untuk mencegah dan menyebarkan pandemi COVID 19 sebagai berikut, dalam rangka meminimalkan epidemi pandemi COVID 19: am. B. Upaya pemerintah di berbagai bidang yang ditekankan masyarakat umum, seperti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID 19. Namun dalam implementasi kebijakan ada sisi negatifnya, warga dan aparat keamanan cenderung menindak pelanggar PSBB yang diyakini telah meninggalkan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), dan dalihnya hampir sama. , karena hukum cenderung sangat tegas terhadap pelanggar PSBB, sementara masyarakat tetap berjualan tanpa memperhatikan kesehatannya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Mengetahui bahwa UUD adalah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berupa rangkaian peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara, maka UUD itu sangat efektif, yang kesemuanya adalah bagaimana rakyat mengaturnya. pada pemerintah. Menurut hemat saya, negara tanpa konstitusi akan menghancurkan negara karena negara tanpa konstitusi tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan dan tidak akan ada pembatasan terhadap hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Contoh pertama tantangan kehidupan berbangsa saat ini menyangkut pandemi Covid-19, salah satu tantangan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Kedua, praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) merupakan tantangan yang sangat berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menantang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat ini sudah sangat baik menjawab tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran individu warga negara seringkali berujung pada tantangan kehidupan berbangsa seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Dari sudut pandang saya sebagai warga negara, sangat penting untuk menjaga persatuan dan nilai persatuan sehubungan dengan gagasan bangsa kita. Karena kita tahu bahwa persatuan berarti satu kesatuan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena keragaman budaya Indonesia tidak menghilangkan konflik untuk menghindari konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu ditingkatkan untuk menjaga nilai persatuan dan kesatuan adalah menumbuhkan toleransi antar masyarakat, apapun latar belakangnya. Kebutuhan dan pentingnya memikirkan orang lain, bukan mementingkan diri sendiri. Orang-orang lebih asyik dengan pandemi ini dan perlu menghadapinya. Perlunya mengedukasi masyarakat luas tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat dengan baik dan benar mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jerry Marlian -
Assalamualaikum bu

Izin memeperkenalkan diri bu
NAMA : JERRY MARLIAN
NPM. : 2115031039
KELAS : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan yaitu terbukanya pikiran saya untuk melihat suatu permasalahan dari dua sudut pandang. Kita diingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Singkatnya kewajiban lahir agar hak asasi terpenuhi. Manusia merupakan mahluk yang bebas untuk itu diperlukan rem berupa kemampuan untuk bertanggung jawab. Contohnya, jika seseorang melakukan kewajibannya, maka secara otomatis orang lain akan menerima haknya. Pemerintah telah melakukan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang merupakan kewajibannya, dan sebagai warga kita mendapatkan hak kita untuk dilindungi oleh negara dan hukum. Pentingnya saling menghargai antara pemerintah, aparat sipil, dan masyarakat merupakan kunci untuk menangani kasus COVID-19, untuk itu hal positif yang didapatkan dari artikel berupa, sadar akan hak dan kewajiban, saling menghargai HAM, patuh akan peraturan, pentingnya edukasi, bahu-membahu dalam menghadapi segala persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun, setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
Contohnya:
Yang melanggar masyarakat seperti tidak patuh akan aturan PSBB, aparat yang mengintimidasi dan seenaknya menindaki pelanggar PSBB.
Pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi, pada saat PSBB tahun 2020 terjadi 41 kasus penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh menyampaikan penghinaan terhadap pejabat negara atau menyebarkan berita bohong. Hal tersebut menjadi pelanggaran HAM jika dilakukan dalam konteks mengkritik, mempertanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai cara-cara pemerintah dalam menangani pandemi. Hal ini bertentangan dengan 28 E ayat (3).
Tidak hanya itu pelanggaran yang lain yaitu pelanggaran HAM berupa ha katas informasi. Saat pandemi tahun 2020 pemerintah pernah memonopoli dan menutup informasi mengenai sebaran daerah merah covid-19. Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban menyampaikan informasi dari sejumlah peraturan seperti pasal 154 Jo. 155 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan menyebar dalam waktu singkat

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Ibaratnya seperti ini.
Konstitusi = Peta
Bajak Laut dan rombongan = Negara
Harta Karun = Tujuan atau cita-cita.
Peta ini pegangan sang Bajak Laut untuk mencapai tujuan bajak laut bersama rombongannya. Tanpa adanya peta ini, bajak laut dan rombongan tidak akan sampai pada tujuannya yang mana mereka bertujuan untuk mendapatkan harta karun. Tanpa adanya peta, bajak laut dan rombongan akan hilang arah dan tidak terstruktur, ujungnya mengalami kegagalan karena tidak adanya pegangan atau pedoman. Begitu pula negara dan konstitusi, tidak dapat dipisahkan, karena konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan mencapai cita-cita bersama dan tidak ada yang mengatur hak-hak warga negaranya. Dan menurut Saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi adalah jaminan agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan menghindari pelanggaran hak asasi dalam negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.

Terima Kasih Bu.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh