Berikan Tanggapan terkait isi materi pada artikel pertemuan hari ini pada forum diskusi berikut
FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NAMA : Putri Meidina Savitri
NPM : 2156031004
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam artikel tersebut menjelaskan bahwa, bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. ,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax . Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2156031004
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam artikel tersebut menjelaskan bahwa, bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. ,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax . Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama: Asfira Muftia
NPM: 2156031027
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Bela negara sebenarnya adalah bentuk kecintaan kita pada negara, yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, dapat disimpulkan bahwa negara tidak akan kuat dan mudah runtuh, karena lemah dan masih rentan dalam menghadapi era global seperti saat ini.
Banyak kasus di masyarakat sekitar kita yang tidak terlalu kita perhatikan dalam membela negara, bahkan jika kita hanya membiarkannya akan terkena dampak negatif di kemudian hari, jadi kita harus menanganinya dengan baik dan serius agar tidak ada dampak buruk di kemudian hari. Contoh yang perlu kita lakukan untuk mencegah hal buruk terjadi seperti sekarang ini adalah situasi pandemi COVID-19 yaitu menjaga kebersihan setiap saat, tidak keluar rumah tanpa urgensi, dan jangan menyebarkan pesan yang tidak benar, karena pesan tersebut dapat membuat hal yang kurang baik. Berbagai upaya dilakukan negara untuk membatasi penyebaran virus corona, dimulai dengan pembentukan kelompok kerja untuk memfasilitasi penanganan COVID-19 berdasarkan keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
NPM: 2156031027
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Bela negara sebenarnya adalah bentuk kecintaan kita pada negara, yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, dapat disimpulkan bahwa negara tidak akan kuat dan mudah runtuh, karena lemah dan masih rentan dalam menghadapi era global seperti saat ini.
Banyak kasus di masyarakat sekitar kita yang tidak terlalu kita perhatikan dalam membela negara, bahkan jika kita hanya membiarkannya akan terkena dampak negatif di kemudian hari, jadi kita harus menanganinya dengan baik dan serius agar tidak ada dampak buruk di kemudian hari. Contoh yang perlu kita lakukan untuk mencegah hal buruk terjadi seperti sekarang ini adalah situasi pandemi COVID-19 yaitu menjaga kebersihan setiap saat, tidak keluar rumah tanpa urgensi, dan jangan menyebarkan pesan yang tidak benar, karena pesan tersebut dapat membuat hal yang kurang baik. Berbagai upaya dilakukan negara untuk membatasi penyebaran virus corona, dimulai dengan pembentukan kelompok kerja untuk memfasilitasi penanganan COVID-19 berdasarkan keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
Nama: Saura Najah Athaya Yasin
NPM: 2156031006
Kelas: Regular C
Prodi: Ilmu Komunikasi
seperti yang kita tau, Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang memiliki kesadaran untuk mencintai dan setia terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela Negara juga merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, hal ini karena semua warga Negara memiliki keseimbangan dimata hukum.
kesadaran Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membela negara, seperti pada artikel tersebut diberikan contoh yaitu disaat pandemic covid-19 yang merajalela ini kita dapat mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus salah satunya seperti imbawan pemerintah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman yang berada di zona merah, karena takut menyebarkan virus Covid-19.
NPM: 2156031006
Kelas: Regular C
Prodi: Ilmu Komunikasi
seperti yang kita tau, Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang memiliki kesadaran untuk mencintai dan setia terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela Negara juga merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, hal ini karena semua warga Negara memiliki keseimbangan dimata hukum.
kesadaran Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata, banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membela negara, seperti pada artikel tersebut diberikan contoh yaitu disaat pandemic covid-19 yang merajalela ini kita dapat mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus salah satunya seperti imbawan pemerintah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman yang berada di zona merah, karena takut menyebarkan virus Covid-19.
Nama: Zaki Damara Lubis
NPM: 2156031003
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu komunikasi
Analisis Jurnal
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang digerakan oleh jiwa dan rasa cinta terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela negara menjadi kewajiban kita sebagai warga negara. Bahkan Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi.
Bela negara tidak hanya dalam bentuk ancaman militer, ekonomi, sosial dan budaya, tetapi dapat dilakukan dengan cara bijaksana dalam menyikapi kondisi saat pandemi. Pemerintah dan satgas tidak henti-hentinya mengedukasi mengedukasi masyarakat akan protokol Kesehatan, menerapkan peraturan stay at home, menciptakan program vaksinasi. Dengan Fasilitas yang disediakan pemerintah harusnya rakyat tinggal mengikuti aturannya dengan baik. Dengan menaati peraturan, mengingatkan sesame, dan tidak menebar hoax merupakan salah satu bentuk bela negara yang dapat kita lakukan di era pandemi ini.
NPM: 2156031003
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu komunikasi
Analisis Jurnal
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang digerakan oleh jiwa dan rasa cinta terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela negara menjadi kewajiban kita sebagai warga negara. Bahkan Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi.
Bela negara tidak hanya dalam bentuk ancaman militer, ekonomi, sosial dan budaya, tetapi dapat dilakukan dengan cara bijaksana dalam menyikapi kondisi saat pandemi. Pemerintah dan satgas tidak henti-hentinya mengedukasi mengedukasi masyarakat akan protokol Kesehatan, menerapkan peraturan stay at home, menciptakan program vaksinasi. Dengan Fasilitas yang disediakan pemerintah harusnya rakyat tinggal mengikuti aturannya dengan baik. Dengan menaati peraturan, mengingatkan sesame, dan tidak menebar hoax merupakan salah satu bentuk bela negara yang dapat kita lakukan di era pandemi ini.
NAMA : Iqlima Ismi Irawan
NPM : 2156031020
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Dalam artikel tersebut, menjelaskan tentang bela negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela negara tidak hanya dalam bentuk ancaman militer, ekonomi, sosial dan budaya, tetapi dapat dilakukan dengan cara bijaksana dalam menyikapi kondisi saat pandemi.
Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
NPM : 2156031020
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Dalam artikel tersebut, menjelaskan tentang bela negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela negara tidak hanya dalam bentuk ancaman militer, ekonomi, sosial dan budaya, tetapi dapat dilakukan dengan cara bijaksana dalam menyikapi kondisi saat pandemi.
Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Nama : Made Dwi Pandu Dewanata
NPM : 2156031005
Kelas : Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
NPM : 2156031005
Kelas : Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
NAMA: Fajar Arifianto
NPM: 2156031014
KELAS: REG C
PRODI: Ilmu Komunikasi
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang semangat bela negara di tengah pandemi covid-19. saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan kesediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua
yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19.
Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
NPM: 2156031014
KELAS: REG C
PRODI: Ilmu Komunikasi
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang semangat bela negara di tengah pandemi covid-19. saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan kesediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa
melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara
mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa
melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah
setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah
membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar
melakukan tugas lebih mudah lagi.
Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua
yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19.
Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NAMA:M.Rizki Kurnia Ramadhan
NPM: 2156031024
KELAS: REG C/M
PRODI: Ilmu Komunikasi
“Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Dalam jurnal ini bisa dinalisiskan sebagai berikut
Yang dimaksud dengan bela negara adalah Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
• Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
• Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
• Pendidikan kewarganegaraaan
• Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
• Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
• Pengabdian sesuai profesi
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM: 2156031024
KELAS: REG C/M
PRODI: Ilmu Komunikasi
“Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Dalam jurnal ini bisa dinalisiskan sebagai berikut
Yang dimaksud dengan bela negara adalah Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
• Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
• Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
• Pendidikan kewarganegaraaan
• Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
• Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
• Pengabdian sesuai profesi
Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NAMA : ALIYA SISILIA
NPM : 2156031036
KELAS : REG C/MANDIRI
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19.
Bela negara merupakan konsep berupa sikap dan prilaku yang dijiwai kecintaan terhadap negara berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945. Konsep ini disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Dasar hukum bela negara:
1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Undang-udang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat.
Pelaksanaan bela negara selama pandemi yaitu dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Selanjutnya,membangun solidaritas dengan mendukung para pahlawan garda terdepan dan menjaga lingkungan agar selalu kondusif tidak terjadi sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Bela negara bukan hanya dengan mengangkat senjata saja namun dengan maleksanakan kewajiban tiap individu yang didasari pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah,serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2156031036
KELAS : REG C/MANDIRI
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19.
Bela negara merupakan konsep berupa sikap dan prilaku yang dijiwai kecintaan terhadap negara berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945. Konsep ini disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Dasar hukum bela negara:
1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Undang-udang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat.
Pelaksanaan bela negara selama pandemi yaitu dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Selanjutnya,membangun solidaritas dengan mendukung para pahlawan garda terdepan dan menjaga lingkungan agar selalu kondusif tidak terjadi sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Bela negara bukan hanya dengan mengangkat senjata saja namun dengan maleksanakan kewajiban tiap individu yang didasari pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah,serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Ulfah Maria Ulfa
NPM : 2156031008
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang NKRI dan disertai dengan kecintaan terhadap negara Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam membela negara. Arti sebenarnya bela negara adalah wujud kecintaan dan kesadaran nasionalisme terhadap negara yang harus ada dalam diri setiap warga negara. Tingginya tingkat kesadaran warga negara dalam membela negara dapat memininalisir terjadinya konflik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wujud membela negara yang dapat dilakukan ketika masa pandemi ini adalah dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta menaati seluruh himbauan pemerintah seperti larangan mudik dan melakukan isolasi mandiri untuk memutus mata rantai covid-19. Membela negara juga harus diiringi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar terhindar dari kesalahan.
NPM : 2156031008
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang NKRI dan disertai dengan kecintaan terhadap negara Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam membela negara. Arti sebenarnya bela negara adalah wujud kecintaan dan kesadaran nasionalisme terhadap negara yang harus ada dalam diri setiap warga negara. Tingginya tingkat kesadaran warga negara dalam membela negara dapat memininalisir terjadinya konflik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wujud membela negara yang dapat dilakukan ketika masa pandemi ini adalah dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta menaati seluruh himbauan pemerintah seperti larangan mudik dan melakukan isolasi mandiri untuk memutus mata rantai covid-19. Membela negara juga harus diiringi dengan pengetahuan kewarganegaraan agar terhindar dari kesalahan.
NAMA : EVI OKTAVIA
NPM : 2156031023
KELAS : REG C/PARALEL
PRODI : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC).
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.
NPM : 2156031023
KELAS : REG C/PARALEL
PRODI : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC).
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama: Galih Ahmad Maulana
NPM: 2156031035
Kelas: Reguler C
Prodi: Ilmu Komunikasi
Kelebihan: Mahasiswa dapat memahami konsep bela tanah air dari perspektif yang lebih luas sehingga dapat mempraktekkan kegiatan tersebut tanpa harus melakukan operasi militer. Salah satu langkah bela negara adalah menjaga keamanan negara selama situasi pandemi Covid-19 dengan cara mengisolasi diri untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, siswa memahami bahwa bela Tanah Air dapat membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Kelemahan: Letak geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, membagi Indonesia menjadi beberapa wilayah. Hal ini membuat proses pemerataan akses pelayanan kesehatan masyarakat menjadi tidak merata. Hal ini juga dipengaruhi oleh minimnya peran serta masyarakat karena sebenarnya peran masyarakat dalam menyebarkan akses dan distribusi sumber daya kesehatan untuk memerangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Rekomendasi: Pemerintah harus secara aktif melibatkan masyarakat untuk membantunya mengidentifikasi kebutuhan khusus masyarakat lokal dan kelompok rentan seperti penduduk miskin atau penduduk kumuh, yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah.
NPM: 2156031035
Kelas: Reguler C
Prodi: Ilmu Komunikasi
Kelebihan: Mahasiswa dapat memahami konsep bela tanah air dari perspektif yang lebih luas sehingga dapat mempraktekkan kegiatan tersebut tanpa harus melakukan operasi militer. Salah satu langkah bela negara adalah menjaga keamanan negara selama situasi pandemi Covid-19 dengan cara mengisolasi diri untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, siswa memahami bahwa bela Tanah Air dapat membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Kelemahan: Letak geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, membagi Indonesia menjadi beberapa wilayah. Hal ini membuat proses pemerataan akses pelayanan kesehatan masyarakat menjadi tidak merata. Hal ini juga dipengaruhi oleh minimnya peran serta masyarakat karena sebenarnya peran masyarakat dalam menyebarkan akses dan distribusi sumber daya kesehatan untuk memerangi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Rekomendasi: Pemerintah harus secara aktif melibatkan masyarakat untuk membantunya mengidentifikasi kebutuhan khusus masyarakat lokal dan kelompok rentan seperti penduduk miskin atau penduduk kumuh, yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah.
NAMA : Retno Widya Prameswari
NPM : 2156031025
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Didalam jurnal tersebut tertulis Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
NPM : 2156031025
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Didalam jurnal tersebut tertulis Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
NAMA :Natasha Diva Careva
NPM :2156031016
KELAS :REG C/Pararel
NPM :2156031016
KELAS :REG C/Pararel
PRODI: Ilmu Komunikasi
Semangat bela Negara di tengah pandemic Covid-19
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republic Indonesia(NKRI) berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa Negara sutuhnya. Setiap warga Negara Indonesia berkewajiban ikut serta dalam melakukan bela Negara. Seperti halnya pada masa pandemic ini seluruh warga Negara wajib melakukan bela Negara. Lalu bagaimana cara kita melakukan bela Negara dalam masa pandemic begini? Salah satu hal yang bisa kita lakukan ialah mencegah agar penularan Covid-19 terhenti. Caranya dengan menjaga kebersihan,tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, dan serta tidak menyebarkan berita hoax yang membuat masyarakat ketakutan. Bela Negara tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Intinya bela Negara sangat diwajibkan bagi warga Negara Indonesia jika kita tidak melakukan bela Negara dimasa pandemic ini maka penularan Covid-19 tidak bisa terputus.
Nama : Cheni Nuraini
NPM :2156031022
Kelas : Reguler C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Pada artikel tersebut, dijelaskan mengenai bela negara. Bela negara sendiri memiliki pengertian sikap dan perilaku warga negata yang mencintai serta setia kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar Hukum Bela Negara
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Lalu upaya kita membela negara kita pada masa pandemi ini, kita dapat melakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kita juga tidak melakukan mudik besar guna mencegah penyebaran Covid-19 makin parah, melakukan isolasi mandiri, dan lain sebagainya.
NPM :2156031022
Kelas : Reguler C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Pada artikel tersebut, dijelaskan mengenai bela negara. Bela negara sendiri memiliki pengertian sikap dan perilaku warga negata yang mencintai serta setia kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar Hukum Bela Negara
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Lalu upaya kita membela negara kita pada masa pandemi ini, kita dapat melakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kita juga tidak melakukan mudik besar guna mencegah penyebaran Covid-19 makin parah, melakukan isolasi mandiri, dan lain sebagainya.
NAMA : Febri Exsa Putra
NPM : 2156031001
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam artikel ini menjelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
NPM : 2156031001
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dalam artikel ini menjelaskan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Nama : Nabilah Amany
NPM : 2156031031
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Walaupun dalam situasi pandemic tidak menjadi penghalang untuk warga negara menjalankan kewajibanya dalam bela negara, salah satu contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan sikap bela negara dalam masa pandemi yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM : 2156031031
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Walaupun dalam situasi pandemic tidak menjadi penghalang untuk warga negara menjalankan kewajibanya dalam bela negara, salah satu contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan sikap bela negara dalam masa pandemi yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NAMA : Akmal Dwi Prayoga
NPM : 2156031002
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19
Bela negara merupakan sikapwarga negara yang penuh akan kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal yang perlu dicontoh untuk mencegah halburuk saat pandemic covid-19 adalah dengan menjaga kebersihan, stay home, tidak menyebarkan berita hoax atau belum pasti supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Dasar hukum bela negara ada pada UUD 1945 yang tertuang pada padal 27 ayat 3 yang mana semua warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 yang mewajibkan warga dalam keikutsertaan pada pertahanan dan keamanan negara. selain itu UU RI nomor 3 Tahun 2003 mengenai pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mewajibkan warga negara berhak dan wajib ikut serta pada upaya bela negara yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Adapaun implementasi bela negara saat pandemi menjadikan prioritas utamanya adalah orang-orang yang sudah terinfeksi virus covid-19 degan cara membatasi,menghentikan,serta memutus rantai penularan virus covid-19. Kita juga dapat menerapkan isolasi mandiri pada dalam lingkungan sekitar dalam rangka membantu orang-orang yang rentan terkena virus covid-19. Dalam mewujudkan solidaritas saat pandemic, ide kreatif dapat diimplementasikan saat isolasi mandiri di rumah dengan cara membuat vide, infografis, ilustrasi dll yang dapat membuat orang yang terpapar dan para tenaga medis dapat memperoleh semangat pada saat pandemic berlangsung.
NPM : 2156031002
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19
Bela negara merupakan sikapwarga negara yang penuh akan kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal yang perlu dicontoh untuk mencegah halburuk saat pandemic covid-19 adalah dengan menjaga kebersihan, stay home, tidak menyebarkan berita hoax atau belum pasti supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Dasar hukum bela negara ada pada UUD 1945 yang tertuang pada padal 27 ayat 3 yang mana semua warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 yang mewajibkan warga dalam keikutsertaan pada pertahanan dan keamanan negara. selain itu UU RI nomor 3 Tahun 2003 mengenai pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mewajibkan warga negara berhak dan wajib ikut serta pada upaya bela negara yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Adapaun implementasi bela negara saat pandemi menjadikan prioritas utamanya adalah orang-orang yang sudah terinfeksi virus covid-19 degan cara membatasi,menghentikan,serta memutus rantai penularan virus covid-19. Kita juga dapat menerapkan isolasi mandiri pada dalam lingkungan sekitar dalam rangka membantu orang-orang yang rentan terkena virus covid-19. Dalam mewujudkan solidaritas saat pandemic, ide kreatif dapat diimplementasikan saat isolasi mandiri di rumah dengan cara membuat vide, infografis, ilustrasi dll yang dapat membuat orang yang terpapar dan para tenaga medis dapat memperoleh semangat pada saat pandemic berlangsung.
NAMA : Ardela Fajar Surdach
NPM : 1846031002
KELAS : Paralel
Prodi: Ilmu Komunikasi
dari jurnal tersebut yang dapat saya analisis bahwa, bela negara ialah perilaku dan sikap warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. melawan virus covid-19 merupakan bela nega juga untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Bela negara bukan hanya dengan mengangkat senjata saja namun dengan maleksanakan kewajiban tiap individu yang didasari pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara, dan itu bisa dimulai dengan mudah dari lingkungan terkecil saja. dasar hukum bela negara juga terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 30, dan pasal 30 ayat 1.
NPM : 1846031002
KELAS : Paralel
Prodi: Ilmu Komunikasi
dari jurnal tersebut yang dapat saya analisis bahwa, bela negara ialah perilaku dan sikap warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. melawan virus covid-19 merupakan bela nega juga untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Bela negara bukan hanya dengan mengangkat senjata saja namun dengan maleksanakan kewajiban tiap individu yang didasari pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara, dan itu bisa dimulai dengan mudah dari lingkungan terkecil saja. dasar hukum bela negara juga terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 30, dan pasal 30 ayat 1.
Nama: Muhammad Arya Mahardika
NPM: 2156031019
Kelas: M/C/Pararel
Prodi: Ilmu Komunikasi
dari jurnal yang telah saya analisis dapat dikatakan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara masing-masing terutama dalam pembahasan ini yaitu negara Indonesia. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
dari jurnal tersebut juga kita bisa tahu bahwasanya ada dasar hukum bela negara yang dicantumkan pada undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara, diantaranya yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengenai warga negara yang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, serta Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengenai setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan ketahanan negara. Bela negara juga merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada disetiap waga negara. Bila ada suatu negara tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat dipastikan negara tersebut akan runtuh dan hancur apa lagi di era globalisasi saat ini.
salah satu upaya untuk menunjukan sikap bela negara di massa pandemi ini adalah dengan memberhentikan penyebaran virus corona, karena bila virus ini makin marak terjadi dan mengguasai dunia maka negara kita juga akan hancur, jadi tiap-tiap dari kita harus memiliki sikap bela negara yanng tinggi dengan melakukan protokol kesehatan, keluar rumah bila perlu, memakai masker, mencuci tangan,, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghentikan penyebaran virus jahat ini.
jadi dapat disimpulkan bahwa selain harus memiliki sikap bela negara yang tinggi kita juga harus menyadarkan orang lain untuk memiliki sikap bela negara juga, karena kita tidak bisa melakukan ini sendirian melainkan harus bersatu bersama untuk kebaikan dunia dan kebaikan negara Indonesia.
NPM: 2156031019
Kelas: M/C/Pararel
Prodi: Ilmu Komunikasi
dari jurnal yang telah saya analisis dapat dikatakan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara masing-masing terutama dalam pembahasan ini yaitu negara Indonesia. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
dari jurnal tersebut juga kita bisa tahu bahwasanya ada dasar hukum bela negara yang dicantumkan pada undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara, diantaranya yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengenai warga negara yang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, serta Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengenai setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan ketahanan negara. Bela negara juga merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada disetiap waga negara. Bila ada suatu negara tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat dipastikan negara tersebut akan runtuh dan hancur apa lagi di era globalisasi saat ini.
salah satu upaya untuk menunjukan sikap bela negara di massa pandemi ini adalah dengan memberhentikan penyebaran virus corona, karena bila virus ini makin marak terjadi dan mengguasai dunia maka negara kita juga akan hancur, jadi tiap-tiap dari kita harus memiliki sikap bela negara yanng tinggi dengan melakukan protokol kesehatan, keluar rumah bila perlu, memakai masker, mencuci tangan,, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghentikan penyebaran virus jahat ini.
jadi dapat disimpulkan bahwa selain harus memiliki sikap bela negara yang tinggi kita juga harus menyadarkan orang lain untuk memiliki sikap bela negara juga, karena kita tidak bisa melakukan ini sendirian melainkan harus bersatu bersama untuk kebaikan dunia dan kebaikan negara Indonesia.
NAMA : Kemal Hidayat
NPM : 2156031010
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam membela tanah air. Seperti halnya dengan pandemi ini, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara. Salah satu yang bisa kita lakukan adalah menghentikan penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan dengan menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak perlu, dan tidak menyebarkan candaan yang menakut-nakuti masyarakat. Hak atas perlindungan negara termaktub dalam UUD 1945 tentang upaya melindungi negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27, Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30, Ayat 1 UUD 1945.
NPM : 2156031010
KELAS : REG C
PRODI : Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam membela tanah air. Seperti halnya dengan pandemi ini, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara. Salah satu yang bisa kita lakukan adalah menghentikan penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan dengan menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak perlu, dan tidak menyebarkan candaan yang menakut-nakuti masyarakat. Hak atas perlindungan negara termaktub dalam UUD 1945 tentang upaya melindungi negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27, Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30, Ayat 1 UUD 1945.
NAMA : SEKAR KIRANA NOVA MUDA PUTRI
NPM : 2156031017
KELAS : REG C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul :
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
Dari jurnal tersebut Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara.
Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Demikianlah tanggapan yang telah saya paparkan, terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
NPM : 2156031017
KELAS : REG C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul :
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
Dari jurnal tersebut Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara.
Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Demikianlah tanggapan yang telah saya paparkan, terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NAMA : ALFU RACHMAN HADI
NPM : 2156031034
KELAS : REG C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2156031034
KELAS : REG C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama:Rosa Balqis
NPM:2156031011
Kelas:reguler c
Prodi:Ilmu Komunikasi
( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC).
Didalam jurnal ini menjelaskan bahwasannya Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bentuk bela negara dalam masa pandemi/covid19 ini Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara ,tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM:2156031011
Kelas:reguler c
Prodi:Ilmu Komunikasi
( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC).
Didalam jurnal ini menjelaskan bahwasannya Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bentuk bela negara dalam masa pandemi/covid19 ini Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara ,tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Salma Atiatul Khalda
Npm : 2156031037
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Npm : 2156031037
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Nama: Rayhan Thabit ramadhan Sesunan
NPM: 2156031031
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu komunikasi
Bela negara adalah sebuah konsep tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara. Secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan dari segala bentuk AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) terhadap eksistensi negara tersebut. Secara nonfisik, bela negara dapat diartikan sebagai peran aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, dan lain sebagainya. Dengan demikian bela negara menjadi wajib untuk setiap profesi apapun.
Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela Negara terkait etar dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujidnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasca Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yan dating dari dalam negeri atau luar negeri. Berkat tumbuhnya karakter bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai dasar yang ada dalam konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan konsepsi kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang merdeka dan nerdaulat.
NPM: 2156031031
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu komunikasi
Bela negara adalah sebuah konsep tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara. Secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan dari segala bentuk AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) terhadap eksistensi negara tersebut. Secara nonfisik, bela negara dapat diartikan sebagai peran aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, dan lain sebagainya. Dengan demikian bela negara menjadi wajib untuk setiap profesi apapun.
Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela Negara terkait etar dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujidnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasca Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yan dating dari dalam negeri atau luar negeri. Berkat tumbuhnya karakter bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai dasar yang ada dalam konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan konsepsi kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang merdeka dan nerdaulat.