FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 62

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anzeli Hayatun Nuffus 2111031032 -
Nama : ANZELI HAYATUN NUFFUS
Npm : 2111031032
PKN AKT 'A'
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa . Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum Positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).
Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya (Hartono & Putri, 2014). Pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum terutama pemilihan umum daerah yang demokrasi dan cocok untuk bangsa Indonesia (Budiharjo, 2008). Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.

Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur.
Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Niki Nawa Muhaqo 2111031067 -
Nama: Niki Nawa Muhaqo
NPM: 2111031067
Kelas: PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila adalah sumber dasar dan fundamental ideologi Indonesia. Sila keempat yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" mencerminkan adanya kepemimpinan. Kepemimpinan tersebut dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan calon yang sudah sesuai dengan syarat yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu nilai penerapan atau implementasi Demokrasi yang sesuai dengan Pancasila.

Pilkada merupakan wujud nyata demokratisasi di wilayah daerah. Pilkada menentukan siapakah perwakilan (pemimpin) yang akan mewakili segala aspirasi dan kebutuhan daerah tersebut. Demokrasi memang merupakan nilai nasional. Akan tetapi, Demokrasi dapat dibentuk dengan pelaksanaan implementasi Demokrasi daerah seperti Pilkada.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, terdapat hukum yang mengatur segala kegiatan kenegaraan seperti Pilkada Pilkada diatur pada pasal 23 ayat 1. Hukum ini menjamin terlaksananya nilai-nilai demokrasi. Selain itu, hukum menjamin Pilkada agar tetap menjunjung nilai musyawarah mufakat sebagai bukti realisasi kepentingan bersama.

Pilkada secara jelas harus tetap memberikan kebebasan bagi siapa saja yang memenuhi syarat. Pilkada harus menjunjung nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada menjadi wadah bagi masyarakat dalam berdemokrasi dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sistem pengorganisasiannya pun tetap berdasarkan persetujuan rakyat.

Ada dua hal yang menjadi masalah dalam Pilkada. Pertama, adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Kedua, Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Dengan itu, penerapan dari demokrasi sangat dibutuhkan melalui nilai sila keempat Pancasila untuk mengantisipasi, mengatasi, dan mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

Pilkada dilaksanakan untuk menjunjung nilai musyawarah dan penghormatan keputusan bersama sebagai wujud penciptaan pemerintah yang demokratis. Musyawarah tersebut harus meliputi semangat kekeluargaan. Hasil musyawarah bersama melalui Pilkada harus dijunjung tinggi sebagai bentuk kepentingan bersama yang menjunjung nilai Demokrasi. Namun, keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Desvina Mayang Kinanti 2111031091 -
Nama : Desvina Mayang Kinanti
NPM : 2111031091
Kelas : PKN AKT A

Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Perwujudan dari negara demokrasi di Indonesia adalah dengan adanya pemilu yaitu sesuai dengan sila ke 4 Pancasila. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Indonesia harus memegang teguh prinsip negara hukum kemudian sebagai negara demokrasi harus memegang teguh prinsip negara demokrasi. Namun pemilu di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dalam bidang ilmu politik terdapat beberapa tafsiran mengenai sistem pemilu dan variasinya, namun terdapat dua pokok prinsipnya, yaitu:
- Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil biasanya disebut sistem distrik)
- Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional)

Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus dalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Saat ini telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila , keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/dasar bernegara. Kadang-kadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father.
Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah:
- Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas
- Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
- Kampanye yang tidak sesuai dengan hakikat aslinya. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem di masa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
- Pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Contohnya adalah dalam Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, di dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
- Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih;
- Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.

Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ghaisani Putri ZM 2111031049 -
Nama: Ghaisani Putri ZM
NPM: 2111031049
Kelas: AKT A
Mata Kuliah: PKN

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila sebagai staat fundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.
Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. B. Permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan. C. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. D. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Terlaksananya pemilihan umum Daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NESA DELFI EFTASARI 2111031017 -
Nama : Nesa Delfi Eftasari
NPM : 2111031017
Kelas : PKn A

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Sesuai dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi yang memberikan serta mengizinkan warganya dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya. Sebab pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. Meskipun dalam konteks demokrasi yang di terapkan dalam penyelenggaraan pemilu di indonesia sendiri seringkali terdapat konflik yang menyebabkan beberapa pihak merasa dirugikan. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.

Untuk berpendapat demi menciptakan Kondisi kehidupan yang nyaman dan tidak ada yang merasa terganggu ataupun terusik Dengan tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam berdemokrasi. Terdapat beberapa kekurangan dalam kebijakan pemerintahan, wakil rakyat bertingkah semena-mena dalam mengambil keputusan, seharusnya jika Pemerintah dijalankan dengan baik maka HAM rakyat Indonesia mampu terjamin. Selanjutnya ada juga kritik masyarakat yang ingin memperbaiki dan membangun pemerintah, namun malah tidak diterima oleh para wakil rakyat karena dianggap tidak penting. Seharusnya wakil rakyat yg bisa membuat keputusan yang mencakup keinginan masyarakat demi terciptanya kondisi sosial dan politik yang adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HEPY WIJAYANTI 2111031064 -
Nama : Hepy Wijayanti
NPM : 2111031064
Kelas : PKN A

Demokrasi Sebagai Wujud NIlai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Demokrasi merupakan hak untuk masyarakat dalam hak bermasyarakat atau bernegara. Nilai-nilai pada pancasila sila keempat dapat diimplementasikan pada Pilkada maupun Pemilu di Indonesia. Demokrasi membebaskan setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan berdasarkan syarat yang berlaku. Indonesia merupakan negara hukum. oleh karena itu, dalam berbangsa dan bernegara memiliki pasal atau Undang-Undang yang melindunginya serta memberikan kepastian pelaksanaannya. Hal ini dapat dilihat dalam pemilihan umum maupun pilkada. pilkada memanglah sudah seharusnya memiliki aturan sendiri yang tetap menjunjung demokrasi sehingga menjamin asas kekeluargaan sebagai bentuk kepentingan bersama.

Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai norma dan ideology bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang penyelenggaraan negara. Salah satunya adalah pemilu di sila ke-4."Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Pemilihan perwakilan dilakukan sebagai upaya perwujudan nilai kepentingan rakyat.

Pemilihan umum kepala daerah menjadi suatu jalan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis. hal ini, bertujuan untuk menciptakan perwakilan atau pemimpin yang independen. secara luas, rakyat indonesia memahami bahwa pemilihan kepala daerah sebagai bentuk pengisian kekosongan jabatan politik maupun pemerintahan. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mencegah dampak buruk akibat kampanye oleh partai politik. Dengan masyarakat yang demokratis sudah tentunya menerima hasil dari pemilihan tersebut terlepas dari hal-hal buruk seperti kecurangan pemilu . Terlaksananya pemilihan umum daerah dapat dilihat pada UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Muncul banyaknya permasalahan yang ada di pilkada tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Widya Fatmawati 2111031087 -
Nama : Widya Fatmawati
NPM : 2111031087
P. Kewarganegaraan - AKT A
RESUME JURNAL DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Demokrasi merupakan kebebasan berpendapat serta kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem pemerintahan di indonesia.
Menurut Yusdianto, Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan pada asas kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan demi
kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, yang
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi
Pancasila, sistem pengorganisasian negara
dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan
persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi
Pancasila kebebasan individu tidaklah
bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan
atau disesuaikan dengan tanggung jawab
sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan
dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia
yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau
minoritas.

Salah satu landasan pokok dalam pemilihan umum di indonesia yaitu terdapat dalam pancasila sebagai asas fundamental norm dan ideologi bangsa yang tercermin pada sila keempat dalam Pancasila yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Atas dasar ini maka nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Namun, indonesia belum menerapkan nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah secara optimal hal ini dibuktikan dengan adanya praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan
rasa tanggung jawab yang mengakibatkan timbulnya problem dan secara terus menerus dapat merusak demokrasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.” Sosial media
menjadi sarana baru untuk menyuarakan kampanye tapi fakta membuktikan ujaran
kebencian akibat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang cukup besar. Hal tersebut makin membuktikan bahwasanya pemilihan umum daerah belum mencerminkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

1.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper
diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya.

Seharusnya dalam hal ini pemerintahan lebih mengantisipasi kecurangan yang terjadi akibat pemilihan umum daerah di indonesia agar tidak terjadi penyimpangan nilai demokrasi yang tercermin dari sila keempat Pancasila sehingga penegakan hukum di indonesia dapat berjalan dengan semestinya sesuai peraturan yang telah dibuat dan disepakati.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA SONIA PRATIWI 2151031004 -
Nama: Annisa Sonia Pratiwi
Npm: 2151031004
Kelas: PKN A

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

Menurut terminologi pemilu adalah "proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa." Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.

Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Argumentasi tersebut bertujuan mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat, dan argumentasi di atas semakin diperkuat oleh bidang ilmu politik yang mempunyai tafsiran bermacam-macam dalam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, dan yang pokok memiliki dua prinsip, yaitu: "1. Singel-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil biasanya disebut sistem distrik) 2. Multi member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat .Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FADHILA PURENDKA 2111031025 -
Nama : Fadhila Purendka
Npm : 2111031025
PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai peraturan, termasuk peraturan pemilihan umum. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).

Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hampir diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan timpendukung, serta masyarakat.

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi,dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partaipolitik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihankepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Tipin Natakusuma 2111031004 -
Nama : Muhammad Tipin Natakusuma
NPM : 2111031004
Kelas : PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Namun pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Masalah terjadi di dalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.” Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai perselisihan dan kericuhan antar golongan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.

Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan di mana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan kediktatoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh di atas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rima Fadila 2111031045 -
Nama : Rima Fadila
NPM : 2111031045
Kelas : PKN AKT A


DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Berbicara mengenai hukum, juga berbicara mengenai peraturan, peraturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Kegiatan pemilihan umum ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Negara Republik Indonesia juga menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan. Tetapi dapat kita ketahui bahwa dalam penerapannya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila Keempat dalam pemilihan umum di Indonesia belum sesuai yang diharapkan. Hal tersebut dapat dibuktikan dari berbagai konflik yang sering terjadi dalam pemilihan umum. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa agar kedepannya penerapan demokrasi dan pemilihan umum di Indoensaia dapat berjalan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Prasetyo Caroko Akbar 2151031003 -
Nama : Prasetyo Caroko Akbar
NPM : 2151031003
Kelas : PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menurut Yusdiyanto, (2016): “Didalam sila keempat ini memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat Negara sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Argumentasi tersebut bertujuan mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat, dan argumentasi di atas semakin diperkuat oleh bidang ilmu politik yang mempunyai tafsiran bermacam-macam dalam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya

Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Aisah 2111031086 -
NAMA : NUR AISAH
NPM : 2111031086
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan bangsa Indonesia.
 
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dan kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
 
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, demokrasi yang ingin diwujudkan di Indonesia adalah keikutsertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan seperti terlaksananya pemilihan umum yang sesuai asas-asasnya dan tanpa adanya disintegrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Tamara Nisa 2111031029 -
Nama : Tamara Nisa
NPM : 2111031029
Kelas : A

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila . Oleh karena itu, Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh secara demokratis berdasarkan asas LUBER dan JURDIL.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini dan bermaksud menerapakan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, b. Pemusyawaratan, c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. d. Terkandung asas kerakyatan. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Permasalahan penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abimanyu 2111031001 -
Nama : Abimanyu
NPM : 2111031001

Analisi Jurnal
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KE EMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DI DAERAH INDONESIA.

Indonesia memiliki ideologi yakni Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang dirancang kesepakatan bersama yang memiliki tujuan untuk menghadapi tantangan dan masalah bangsa Indonesia. Pancasila berperan juga sebagai alat politik untuk menentukan arah kebijakan dan distribusi bangsa Indonesia. Sesuai dengan Sila ke 4 yang memiliki makna dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,umum bebas,rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Namun dalam menjalankan proses pemilu banyak ditemukan kecurangan dan pelanggaran sehingga perlu dikenakan sanksi yang tegas.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Demokrasi yang diinginkan yang sesuai Sila ke 4 adalah
1. Ikut sertaan rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan
2. Melindungi demokrasi dari segala kecurangan dan pelanggaran, sesuai dengan amanat nilai demokrasi sila keempat Pancasila
Oleh sebab itu kita sebagai warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila supaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berjalan dengan lancar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Yulfhita Claraini 2111031079 -
Nama : Putri Yulfhita Claraini

Kelas : Pkn A

NPM : 2111031079


DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA


Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapkan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya pemimpin daerah secara mandiri. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai pemilihan langsung untuk mengisi pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi efek sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan demokrasi maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Terlaksananya Pasal pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan dari sistem demokrasi sebagai terwujudnya amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegakan hukum. keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.

Pemilihan daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila keempat. Pancasila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut serta rakyat menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang berjuang sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam keempat Pancasila.

Terimakasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alfath Asadulusud -
Nama: Alfath Asadulusud
NPM: 2111031046
Mata Kuliah: PKn - A

Perkenankan saya menjawab hasil analisis berdasarkan jurnal “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA” di forum ini.

Demokrasi sangat erat dengan kehidupan kita, masyarakat Indonesia. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana rakyat turut ikut andil di dalamnya. Hasil dari demokrasi ditujukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, demokrasi erat dengan sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"

Dalam praktiknya, masih banyak oknum dari pemerintah yang tidak menerapkan nilai demokrasi. Contoh nyatanya adalah ketika oknum-oknum tersebut melakukan tindak represivitas terhadap gerakan mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Bahkan mereka menganggap pergerakan yang dibuat oleh mahasiswa merupakan suatu tindak kriminalitas. Banyak dari mereka yang menya'irkan kata-kata manis, tetapi hambar atau pahit diakhir.

Dalam pilkada pun, tidak sedikit oknum-oknum yang mengabaikan demokrasi. Dengan mengabaikan demokrasi, maka terjadilah konflik-konflik yang tidak diharapkan. Konflik-konflik yang terjadi diantaranya konflik internal/eksternal partai, konflik masyarakat dengan oknum terkait, dan masih banyak lagi.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) terdapat pernyataan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi.

Berdasarkan analisis di atas, untuk melaksanakan pilkada dengan baik sesuai yang diharapkan, maka setiap warga negara harus memegang teguh nilai integritas tinggi. Hal ini mendasar karena seseorang yang jujur dalam sebuah peristiwa dan tekanan, maka dia dikatakan telah memegang teguh integritas. Masih ada solusi-solusi lain yang dapat dipakai untuk memecahkan permasalahan yang ada di pilkada. Namun, kembali lagi ke pribadi masing-masing.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meriana 2111031037 -
Nama : Meriana
NPM : 2111031037
Kelas : PKN (AKT A)


Berikut hasil analisis saya terhadap jurnal yang berjudul, “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA”

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila terutama sila keempat sudah seharusnya terinternalisasi dalam demokrasi Pancasila. Demokrasi di Indonesia seharusnya mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Jika kita cermati lebih dalam, Hakikat sila ini adalah demokrasi, permusyawaratan, pelaksanaan keputusan berdasarkan kejujuran, rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, serta memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Banyak sekali pemilihan kepada daerah secara langsung yang tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Hal ini karena banyaknya konflik serta timbul bermacam-macam intepretasi yang tidak sesuai dengan realita. Mendekati tahun-tahun menuju pemilihan umum, muncul berbagai macam kabar yang belum tentu kebenarannya yang tujuannya untuk menjatuhkan pihak lawan. Hal ini tentu saja dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia Di samping itu, peraturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang juga kurang jelas dan multi tafsir.

Oleh karena itu, diperlukan penegakan peraturan pemilihan umum kepala daerah yang jelas dan terhindar dari makna ganda. Sehingga demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat dalam Pancasila dapat terealisasi sebagai mana yang dikehendaki Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Griselda Ladyonna Maharany 2111031096 -
Nama: Griselda Ladyonna Maharany
NPM: 2111031096
PKN A

Analisis terhadap jurnal berjudul:
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila dinilai sebagai dasar negara yang mendasari konsep suatu hubungan dan interaksi antar manusia atau individu. Pancasila juga merupakan alat politik yang dipakai dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” telah mewakili serta mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat khususnya dalam pemilihan umum daerah yang demokratis.

Pemilihan umum sendiri merupakan wadah masyarakat untuk berpartisipasi dan turut adil memberikan hak memilihnya dalam politik untuk memilih orang-orang yang akan mengisi jabatan-jabatan tertentu. Kegiatan ini merupakan pencerminan dari sila keempat pancasila dimana negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokratis, yaitu sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam memilih perantara pemerintahan rakyat.

Dalam implementasinya, Pilkada yang dilakukan di tiap-tiap daerah dinilai kurang mencermati dan menghayati sila keempat pancasila. Adanya kecurangan dalam pilkada, rendahnya tingkah partisipan, dan implikasi dari demokratisasi daerah merupakan sedikit dari banyaknya alasan mengapa pelaksanaan pilkada dinilai belum sempurna. Permasalahan-permasalahan yang sekiranya dapat menimbulkan disintegrasi dan kekacauan tersebut hendaknya segera diatasi serta dilakukan penegakkan kepastian dalam peraturan pemilihan umum agar nilai-nilai demokrasi pancasila khususnya sila keempat dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SUCI MAHARANI 2111031044 -
Nama : Suci Maharani
NPM : 2111031044
Kelas : PKn AKT A

Analisis Jurnal:
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia


Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Widodo, 2015)”.
 
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan
3. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Berikut aturan Pemilihan Umum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan,” Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
3. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
4. UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa:” Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by BELLA ANGGRIANI 2111031024 -
Nama : Bella Anggriani
NPM : 2111031024
Matkul : PKN (A)

Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktek kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsep yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompetensi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dhini Permatasari 2111031073 -
Nama : Dhini Permatasari
NPM : 2111031073
Kelas : PKN AKT A

Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum
permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.

Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Undang-Undang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada Daftar Pemilu Tetap (DPT). Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara

Masalah terjadi di dalam pemilihan
umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.” Sosial media menjadi sarana baru untuk menyuarakan kampaye tetapi fakta membuktikan ujaran kebencian akbiat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilainilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan
demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur di dalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih;
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada

Partai politik masyarakat dapat
menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut.

Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya.

Cara menentukan apakah sebuah partai politik tidak demokratis, dapat diperhatikan pada tujuan dan praktik partai. Partai demokratis dapat dilihat dari eksternal maupun internal, partai secara eksternal dapat dogolongkan partai yang demokratis akan tetapi belum tentu secara internal dapat dikategorikan partai yang demokratis. Karena demokrasi dan pengadilan bersedia untuk melarang pihak tidak demokratis, muncul pertanyaan apakah pihak yang mengaku menjadi demokratis eksternal, tetapi tidak secara internal-dari sudut pandang sendiri struktur-harus dilarang.

Partai-partai yang tidak demokrasi di
Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sanja Agata 2111031051 -
Nama: Sanja Agata
NPM:2111031051
Demokrasi di Indonesia telah terwujud dalam sila 4 misalnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beranekaragam, mulai dari
presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan
retorika, hubungan publik, komunikasi
massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum sudah mendapatkan banyak tantangan dan berbagai konflik
Perkembangan pemilihan umum di untuk lebih menekankan nilai demokrasi sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.

Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus dalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Saat ini telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila , keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/dasar bernegara. Kadang-kadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father.
Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah:
1) Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas
2) Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
3) Kampanye yang tidak sesuai dengan hakikat aslinya. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem di masa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD CHAIRI FARREL 2111031031 -
Nama : Muhammad Chairi Farrel
NPM :2111031031
Kelas : PKN AKT A

Izin menyampaikan simpulan atau rangkuman yang saya dapat tarik dari artikel yang telah diberikan,

Di dalam artikel tersebut, poin utama yang dibahas yaitu mengenai keberadaa demokrasi, dalam hal ini pemilihan umum (pemilu) kepala daerah, sebagai wujud nilai-nilai sila ke-4. Pemilu sendiri dapat diartikan sebagai sebuah sarana vital bagi negara berazaskan Demokrasi yang bertujuan untuk memberikan masyarakatnya kesempatan untuk berpartisipasi untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya pemilukada merupakan suatu cara masyarakat menyeleksi pemimpin daerahnya masing-masing, guna mendapatkan pemimpin yang mampu menjalani amanat masyarakat. Menurut Widodo, pemilihan kepada daerah berdasarkan azas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil merupakan salah satu bentuk nyata dari demokratisasi di daerah.

Akan tetapi, menurut Yusdiyanto, sekarang telah terjadi pergeseran Demokrasi Pancasila. Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi-aksi kecurangan pada saat pemilu itu sendiri, seperti lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat, serta menciptakan perilaku KKN. Selain itu, berdemokrasi pada suatu pemilu bukanlah hanya mengenai pemilihan umumnya saja, melainkan menyangkut segala hal mengenai pemilihan umum itu sendiri, seperti proses praktik kampanye. Menurut penulis, prosesi kampanye sekarang ini sudah tidak sama sekali mencerminkan perilaku bermokrasi, pasalnya setiap menginjak tahun-tahun pemilu, berita hoax akan bertebaran dimana-mana guna menjatuhkan pihak lawan. Selain daripada itu, penulis juga menilai bahwa terdapat ketidakjelasan mengenai pengaturan pemilihan umum pada UU yang mampu berujung pada keributan dan disintegrasi bangsa. Hal tersebut sangatlah disayangkan, karena apabila pemilu, baik pemilu maupun pemilukada, dapat sesuai dan berpatokan dengan sila ke-4, perwujudan dari pemilu tersebut mampu menghasilkan suatu kebulatan dan pemimpin yang amanah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Inaya Tusifa 2111031043 -
Nama : Inaya Tusifa
NPM : 2111031043
Kelas : A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA 

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

 Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. 
 
Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fania Anjani Suharjo 2111031084 -
Nama: Fania Anjani Suharjo
Npm : 2111031084
Kelas : PKN A
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Indonesia memiliki pancasila yang merupakan dasar negara kita di dalam pancasila itu sendiri memiliki nilai nilai pancasila yang salah satunya berisikan tentang demokratis. Dalam sila keempat Pancasila yang merupakan suatu perwujudan dari Demokrasi. Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup Atau nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan dalam nilai-nilai pancasila sila keempat yaitu untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Suatu musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

Dalam amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.

Pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokratisi di daerah mengalami banyak kontra. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung. Dalam pilkada sesorng haruslah jujur dalam beraktivitas melakukan pilkada tersebut untuk menwujudkan demokratis yang sehat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Indy Basitu Rahma 2111031038 -
Nama : Indy Basitu Rahma
NPM : 2111031038
Kelas : PKn A

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu yang terdapat pada sila keempat dalam Pancasila, yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

Pemilihan kepala daerah menurut peraturan perUndang-Undangan, dalam pelaksanaanya telah menyimpang dari demokrasi. Menurut Yusdiyanto, telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara. Kadang-kadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah: Kecurangan dalam pemilu, yang dilihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat serta menciptakan perilaku KKN.

Tak hanya itu, banyak dari calon kepala daerah yang tidak melaksanakan program atau visi misi yang dicanangkannya saat kegiatan kampanye berlangsung. Hal tersebut juga merupakan salah satu penyimpangan dari nilai nilai dasar pancasila dan tentunya dapat merusak demokrasi.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu, penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Pemimpin yang adil akan terpilih jika pilkada dilaksanakan secara benar dengan jiwa yang demokratis.

Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun, pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini banyak yang tidak sesuai dengan nilai pancasila sila ke empat. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di aturdidalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Malah, akhir-akhir ini banyak terjadi penyimpangan dalam pilkada yang tidak sesuai dengan nilai nilai pancasila. Contoh konkritnya adalah Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.

Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Proses tersebut dapat juga sebagai celah nantinya adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila.

Oleh karena itu, untuk mencapai pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sesuai dengan nilai pancasila sila ke empat dan demokratis, perlu diadakan sanksi yang tegas apabila terdapat parpol yang menyimpang atau melanggar aturan tersebut. Tak hanya itu, diperlukannya kesadaran diri untuk melaksanakan atau mengikuti pilkada yang sesuai dengan nilai demokrasi dan nilai pancasila sila ke empat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HALIDA KHAIRIYAH 2111031061 -
NAMA: HALIDA KHAIRIYAH
NPM: 2111031061
KELAS: AKT A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang). Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Almira Apriani Astrayesa 2111031105 -
Nama: Almira Apriani Astrayesa
NPM: 2111031105

Izinkan saya menyampaikan rangkuman mengenai analisis jurnal mengernai Demokrasi

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Nilai pada dasarnya memiliki berbagai sifat, salah satunya normatif. Nilai normatif adalah nilai yang mengandung harapan, keinginan dan suatu keharusan. Pancasila sebagai norma fundamental dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar fundamental penyelenggaraan negara. Salah satu landasan utama sebagai cerminan penyelenggaraan negara dalam bentuk pemilu tertuang dalam sila keempat Pancasila, yaitu nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kearifan dan kearifan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, nilai-nilai sila keempat Pancasila merupakan bentuk demokrasi.
 
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa setiap penyelenggaraan negara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Salah satu ciri negara hukum adalah semua sistem pemerintahan diatur oleh hukum. Dalam kaitan ini, pemilihan umum menjadi perhatian utama dalam berlangsungnya dinamika hukum di Indonesia. Permasalahan yang terjadi pada pilkada yang paling mendasar salah satunya adalah kampanye pilkada. Itu salah satu hal atau di mana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengungkapkan visi dan misi mereka di masa depan ketika mereka menjadi pemimpin daerah. Kampanye tersebut menjadi jembatan bagi masyarakat untuk melakukan kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun, dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab, justru menimbulkan masalah di kemudian hari dan yang paling berbahaya adalah merusak demokrasi.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Berdasarkan amanat konstitusi, pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali secara langsung, universal, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu sistem demokrasi yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut demokrasi, itu adalah kekuatan rakyat, dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan hampir diterima oleh banyak negara di dunia. Sistem pemerintahan ini sangat unggul dibandingkan pemerintahan lainnya. Perkembangan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia, bagi masyarakat luas, telah mengalami berbagai kontradiksi dan hambatan. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat pada hakikatnya dari demokrasi Pancasila. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, dan salah satu harapan untuk mencapai demokrasi adalah munculnya pemimpin daerah yang mandiri. Demokrasi secara umum dipahami dalam masyarakat Indonesia sebagai bentuk pemilihan langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Dengan demikian, penerapan nilai-nilai demokrasi Sila Keempat Pancasila dapat mengurangi friksi sosial yang timbul dari pemilihan umum partai. Dengan semangat demokrasi, rakyat akan menerima pemerintah daerah terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan
Penyelenggaraan pilkada langsung merupakan amanat langsung Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemilihan umum diadakan dengan hak pilih universal langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun. Ditinjau dari segi hukum historis, pelaksanaan demokrasi di daerah banyak mengandung kontradiksi. Namun, dalam pelaksanaan pilkada langsung banyak kendala yang dihadapi. Perkembangan partai politik saat ini banyak yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Pembentukan partai politik dalam Pilkada juga diatur dalam undang-undang Pilkada. Undang-undang Pilkada berlaku efektif atau tidak, tergantung pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moral atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat pada sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau pengangkatan kepala daerah oleh partai politik saat ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Partai-partai yang tidak demokratis di Indonesia telah menunjukkan kediktatoran dalam hal politik dalam negeri, pemimpin partai politik yang tidak pernah tergantikan, pengangkatan pemimpin daerah secara sepihak oleh partai politik, seperti pada contoh di atas, akan menjadi masalah dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lavina Amardiasta 2111031093 -
Nama : Lavina Amardiasta
NPM : 2111031093
Kelas : PKN AKT A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar
manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Begitupun Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. 

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. 

Pemilihan
umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakn disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye
yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling
berbahaya yaitu merusak demokrasi.
Sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang
dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga terwujudya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.

Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat
Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye
oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima
pemerintah daerah yang terpilih.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pyara Tri Amanda 2111031060 -
Nama : Pyara Tri Amanda
NPM : 2111031060
Kelas : AKT A
Pancasila sebagai norma dasar bagi pembentukan konstitusi dan ideologi bangsa, menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu.
Dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan mengandung nilai dasar penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Demokrasi yang diinginkan adalah keikutsertaan rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pemilu langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi, para calon dipilih berdasarkan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif di kemudian hari sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal
a. Kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,
b. Terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Grecia Hotroha 2111031062 -
Nama: Grecia Hotroha
NPM: 2111031062
Kelas: PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi, yaitu tentang permusyawaratan yang dilakukan oleh semua rakyat dalam suatu negara. Salah satu implementasi dalam nilai sila keempat pancasila, yaitu mengenai pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung. Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan pengajuan pasangan calon kepala daerah dengan persyaratan tertentu. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Namun, pada bahwasannya dalam zaman sekarang telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini” yang mana keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan atau dasar bernegara. Terkadang, mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah: Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN (Yusdiyanto, 2016).” Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Sehinnga hal ini tidak sesuai dengan demokrasi pancasila, dimana kita ketahui bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dan Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.”

Selanjutnya, pada kehidupan nyata, menurut pengalaman saya di dalam lingkungan politik sekitar saya, banyaknya partai politik dan tim suksesnya melakukan bentuk penyuapan, seperti “memberikan uang” kepada masyarakat dalam kampanye pemilihan kepala daerah, Bentuk penyuapan ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran dari demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia, setelah itu banyaknya kepala daerah yang telah terpilih oleh rakyat namun keluar dari tanggungjawabnya dalam menampung aspirasi rakyat sehingga tidak mengherankan apabila terjadi demo yang dilakukan oleh masyarakat. Karena demo merupakan langkah paling efektif yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar aspirasi suara rakyat dapat didengar oleh pemerintah atau petinggi negara sehingga untuk membenahi hal ini harus dilakukan pembenahan agar nilai demokrasi pancasila dapat lebih diimplementasikan kembali dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang seharusnya di dalam lingkup pemerintahan. Dikarenakan pemerintah merupakan suatu pihak yang seharusnya memberikan contoh teladan kepada masyarakat dan melestarikannya sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada founding fathers.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Galuh Anggraini 2111031059 -
Nama: Galuh anggraini
NPM: 2111031059
PKN AKT A

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menurut Yusdiyanto, (2016):
Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”
Argumentasi tersebut bertujuan mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat, dan argumentasi di atas semakin diperkuat oleh bidang ilmu politik yang mempunyai tafsiran bermacam-macam dalam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, dan yang pokok memiliki dua prinsip, yaitu:
1. Singel-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil biasanya disebut sistem distrik).
2. Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional).
Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada dasarnya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila.
Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.
Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau denganpersetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siska Amelia 2111031028 -

Nama : Siska Amelia

NPM : 2111031028

PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. 

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”.  

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.

Dengan demikian, pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat karena munculnya Beragam konflik dan berbagai interpretasi yang tidak sesuai. Memasuki waktu pemilu berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Daffa Andra Setiawan 2151031010 -
Nama : Daffa Andra Setiawan
NPM : 2151031010
KELAS : PKN AKT A

Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas
kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa
dan Negara, jika ditinjau dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi
karena adanya hubungan dan interaksi antar
manusia, interaksi antar kelompok sehingga
menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan
norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-
jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari
presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan
retorika, hubungan publik, komunikasi
massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum
positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945
BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22
(Budiarjo, 2008).

Semenjak bangsa Indonesia merdeka
tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa
Indonesia telah menyelengakan 11 kali
pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955,
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman
sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun
1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan
umum lainnya (Hartono & Putri, 2014).
Pemilihan umum tersebut juga dapat
diketahui adanya upaya untuk mencari
sistem pemilihan umum terutama pemilihan
umum daerah yang demokrasi dan cocok
untuk bangsa Indonesia (Budiharjo, 2008).
Perkembangan pemilihan umum di
Indonesia begitu panjang seharusnya sudah
banyak mendapatkan dan belajar dari
konflik untuk lebih menekankan nilai
demokasi saebagai perwujudan dari sila
keempat Pancasila dalam pemilihan umum
di Indonesia saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Handayani 2111031018 -

Nama : Putri Handayani

NPM : 2111031018

Kelas : PKN AKT ‘A’


DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.


A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.


1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” 


2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi

 Secara spesifik, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. 


B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Terdapat dua hal yang menjadi permamasalahan dalam Pemiluilkada. Pertama, Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Kedua, Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Dengan itu, penerapan dari demokrasi sangat dibutuhkan melalui nilai sila keempat Pancasila untuk mengantisipasi, mengatasi, dan mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. 

Jadi, menurut saya dari analisis jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa, Pemilihan kepada daerah secara langsung  tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul  berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas  dan multi tafsir. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi dan juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisa Papuanita Hefiria 2111031006 -
Nama : Annisa Papuanita Hefiria
NPM : 2111031006
Kelas : PKN (AKT A)

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila sila keempat merupakan pencerminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memgang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu dalam UUD 1945 BAH VII B Pemilihan Umum Pasal 22. Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan 11 kali pemilihan umum.

Argumentasi tersebut bertujuan mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat, dan argumentasi di atas semakin diperkuat oleh bidang ilmu politik yang mempunyai tafsiran bermacam-macam dalam sistem pemilihan umum dengan berbagai
variasinya, dan yang pokok memiliki dua prinsip, yaitu:
1. Singel-member Constituency (satu
daerah pemilihan memilih satu wakil biasanya disebut sistem distrik)
2. Multi-member Constituency (satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya
dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang
atau Sistem Proporsional) (Hadimin, 2015).
Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.
Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Januar Panjaitan 2111031013 -
Nama : Januar Panjaitan

Kelas : A PPKn 

NPM : 2111031013


Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia 


Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan.

Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pemilihan kepala daerah langsung 

diadopsi di dalam Undang-Undang Republik 

Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang 

Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 

23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah 

dipilih menurut aturan yang ditetapkan 

dalam UndangUndang”. Penjelasanya 

ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah 

seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh 

masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan 

karena itu Kepala Daerah haruslah seorang 

yang mendapat kepercayaan dari rakyat 

tersebut, dan diserahi kekuasaan atas 

kepercayaan tersebut.”


Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.


Situasi demikian harus disikapi sebagai bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga terwujudnya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.


Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.


Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.

Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.


Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.


Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan di mana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya.Pelarangan partai anti demokratis telah dilaksanakan oleh Negara-negara di dunia seperti Kroasia, Italia, Jerman, Spanyol, dan Prancis, pelarangan partai politik anti demokrasi yang sesuai dengan pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa ECtHR dan Komisi Venesia dari Eropa.


Partai demokratis dapat dilihat dari eksternal maupun internal, partai secara eksternal dapat digolongkan partai yang demokratis akan tetapi belum tentu secara internal dapat dikategorikan partai yang demokratis.


Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan kediktatoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh di atas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Theresita Angela Zita Dewi 2111031002 -
Nama : Theresita Angela Zita Dewi
Kelas : Pancasila A
NPM : 2111031002

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

A. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, «Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 ayat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Di dalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai perselisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagai bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga terwujudnya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemiluhan Umum Daerah di Indonesia.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan Pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nida Nabilah Nursya 2111031101 -
Nama : Nida Nabilah Nursya
Npm : 2111031101
PKN AKT A

Setelah membaca jurnal yang berjudul
“DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA” dapat disimpulkan bahwa
Nilai pada dasarnya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai juga diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Pancasila sebagai suatu fundamental normal dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila ini merupakan bentuk dari Demokrasi.
Dua hal penting dalam pelaksanaan pilkada langsung ialah :
* Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih
* Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.
Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Sehingga itu perlu dilakukan kepastian dalam penegakan peraturan dalam pemilihan umum yang sekiranya dapat menimbulkan kekacauan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DINA MARSELLA 2111031042 -
Nama : Dina Marsella
NPM : 2111031042
Kelas : PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Demokrasi pada dasarnya memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Selama ini Indonesia secara empiris tidak mencerminkan ideologi yang disepakati oleh rakyat Indonesia. Masalah yang diteliti berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud amanat Pancasila ke-4 dalam pemilihan umum Indonesia. Hal ini dikoordinasikan oleh kewajiban konstitusional, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Amanat Pancasila Keempat mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi.

Pancasila adalah dasar dari bangsa dan merupakan konsep yang dirancang berdasarkan Kesepakatan Bersama dengan tujuan untuk dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah negara terjadi karena hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok, sehingga menciptakan sistem nilai dan norma, jadi ideologi adalah kumpulan nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat. Tujuan terpenting dari komunitas adalah untuk menciptakan bonum publicum.

Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yustia Sabela Yuliani 2111031089 -
Nama: Yustia Sabela Yuliani
NPM: 2111031089
PKN AKT A

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi
• Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
• Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur. didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.

Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Proses tersebut dapat juga sebagai celah nantinya adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila, hendaknya ada sanksi kepada partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tersebut. Di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Jika dibandingkan di negara lain ada suatu ketentuan apabila partai politik tidak mencerminkan nilai demokrasi maka partai politik tersebut harus dibubarkan. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cahyadin 2151031009 -
Nama: Cahyadin
NPM: 2151031009
Kelas: PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.

Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AYA SAKINAH AZZAHRA 2111031092 -
Nama : Aya Sakinah Azzahra
NPM : 2111031092
Kelas : PKN AKT A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi, lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat. Begitupun Pancasila sebagai alat politik, dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara, dengan hal ini pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, semua warga negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.
Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam pancasila dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi pancasila, hendaknya ada sanksi kepada partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi pancasila tersebut. Namun sayangnya, di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alya Anty Shafira 2111031097 -
Nama : Alya Anty Shafira
NPM : 2111031097
Kelas : PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Nilai yang ada dalam sila keempat Pancasila ini merupakan bentuk dari demokrasi. Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Sila keempat memiliki arti dan makna sebagai demokrasi, permusyawaratan, kejujuran, dan kerakyatan.

Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) menyatakan "Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang". Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaan pemilihan ini harus berdasarkan asas luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Namun, pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Hal ini dikarenakan banyaknya konflik dan intepretasi yang muncul dan tidak sesuai dengan kenyataan. Dewasa ini, banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, tim pendukung, dan masyarakat yang memilih. Kalangan praktisi hukum mengemukakan argumen bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Selain itu, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut.

Perkembangan saat ini, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada diatur dalam UU Pilkada, yang keefektifannya berdasarkan seberapa besar pelaksanannya dengan nilai-nilai moralitas atau Pancasila. Dalam partai politik, penunjukan kepala daerah didasarkan pada instruksi ketua umum partai politik sehingga sangat tidak sesuai dengan nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Di Indonesia, pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi tidak memiliki sanksi, berbeda dengan negara lain yang memiliki sanksi berupa pembubaran partai politik. Diharapkan kedepannya lebih banyak masyarakat yang melindungi demokrasi terutama berdasarkan sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mayang Arista Widya 2151031022 -
Nama : Mayang Arista Widya
NPM : 2151031022
Kelas : PKn A

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, dimana warga negara diizinkan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan roda pemerintahan. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Namun, dalam penerapannya pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum terlihat dari beberapa kasus yang kerap terjadi pada masa pemilu, seperti partai yang tidak mencerminkan demokrasi, calon yang tidak bisa menerima kekalahan, dan pendukung yang tidak realistis dalam menghadapi kekalahan calon yang didukung. Hal ini menunjukkan bahwa Demokrasi dalam Pancasila keempat perlu dikuatkan dalam sistem pemilihan umum untuk menghindari adanya konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi. Menurut Yusdiyanto (2016), telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/dasar bernegara. Bentuk penyimpangan yang terjadi, antara lain kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat”.

Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung
memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak tercatat dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam pelaksaan pilkada terdapat banyak sekali permasalahan. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Berdasarkan permasalahan ini, terdapat dua hal penting yang perlu digarisbawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung, seperti adanya kecenderunganrengahnya tingkat partisipasi pemilih dan implikasi dari demokratisasi di daerah yang tidak sepenuhnya dapat mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pemilukada.

Dengan demikian, Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat karena pilkada menimbulkan beragam konflik. Selain itu, menjelang tahun politick berbagai hoax mulai muncul untuk menjatuhkan pihak lawan, dimana hal ini dapat memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu peraturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sekar Sabina Larasati 2111031074 -
Nama        : Sekar Sabina Larasati
Npm          : 2111031074
PKN A

Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Volume : Vol 7 No 2 Oktober 2019
Tahun : 2019
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

Latar belakang
Penulisan jurnal ini mempunyai latar belakang berdasarkan system demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah yang terjadi di Indonesia.

Tujuan
• Untuk mengetahui nilai nilai demokrasi sila keempat, Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
• Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sila Keempat Demokrasi Pancasila sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

Metode penelitian
Penelitian ini mencangkup analisis hukum tertulis (peraturan perundangundangan) yang telah terinventarisir dalam hukum positif Indonesia. Hasil kajian dari norma-norma hukum yang terinventarisir dalam hukum positif membantu dalam menganalisis abstraksi dari norma hukum positif

Hasil dan pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
“Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”.

Menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undang
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara. Kadang-kadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah: Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN (Yusdiyanto, 2016).”

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah “Demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.”

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
 
Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
 1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.
 
Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegakan hukum.
Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.
 
Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Proses tersebut dapat juga sebagai celah nantinya adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila, hendaknya ada sanksi kepada partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tersebut.
Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maiyomi Sanjaya 2111031090 -
Nama : Maiyomi Sanjaya
NPM : 2111031090
PKN A (RANGKUMAN)


Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Menurut Widodo, arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kesimpulannya, Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Stephanie Angelina 2111031085 -
Nama : Stephanie Angelina
NPM : 2111031085
Kelas : PKN (AKT A)

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

1. Pemilihan Umum Kepala DaerahMenurut Peraturan Perundang Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya. Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemiluhan Umum Daerah di Indonesia.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Akan tetapi, banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Partai politik merupakan instrument yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indicator berjalannya prinsip-prinsip sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.

Kesimpulannya adalah pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zahra Rabi'ulawali I.B. 2161031002 -
Nama : Zahra Rabi'ulawali I.B.
NPM : 2161031002
Kelas : PKN A

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Sebagai negara hukum menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. dilaksanakan oleh lembaga yg mandiri dari pemerintah menurut UUD 1945 Pasal 22 (5). Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat, terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.

dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi.
bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zafira Firjuan Laiga 2111031022 -
Nama : Zafira Firjuan Laiga
NPM : 2111031022
Mata Kuliah : PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

            Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.
            Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
              Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.
            Dengan begitu, Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, yaitu bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arvela Fadila Putri 2111031030 -
Nama : Arvela Fadila Putri
NPM : 2111031030
Kelas : PKN AKT A

Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

Pemilihan umum merupakan salah satu contoh demokrasi di Indonesia. Dalam pemilihan umum, masyarakat dapat merasakan demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan. Hakikatnya adalah kedaulatan rakyat, dengan konsep kedaulatan rakyat, seharusnya kebijakan yang dibuat adalah rakyat dan kepentingan rakyat. mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Yang pertama, kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, dan yang kedua adalah terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.

Indonesia adalah negara yang menggunakan demokrasi berlandaskan pancasila dimana setiap kebijakan disesuaikan dengan nilai budaya bangsa yang tercantum dalam Pancasila. Begitu juga dengan demokrasi yang merupakan wujud nilai-nilai keempat pancasila. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Menurut Widodo, arti dan makna Sila ke-4 Pancasila adalah sebagai berikut:
sebuah. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Permusyawaratan, yaitu membuat keputusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan.
c. melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung as kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, perjuangan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, kepentingan rakyat, dan negara (Widodo, 2015). 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Wenni Aditya 2151031007 -
Nama: Wenni Aditya
NPM: 2151031007
Kelas: PKN A

ANALISIS DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Di Indonesia pemilihan umum merupakan bentuk implementasi sila keempat dalam Pancasila. Di Indonesia sendiri pemilihan umum daerah belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat. Pemilu sendiri merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar --> sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental --> yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis --> memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan
praktis.

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pancasila sebagai standar fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Dalam penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Sila ke-4 memiliki arti dan makna sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan.
c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) UUD Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu cirinya adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali serta bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis. Pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan
dengan landasan atau dasar bernegara. Terkadang mereka lupa ada upaya perekat yang
telah diwariskan para penemu. Bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi adalah:
- Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas.
- Adanya sikap lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
- Menciptakan perilaku KKN.
Adanya sosial media menjadi sarana baru untuk menyuarakan kampaye tetapi fakta membuktikan ujaran
kebencian akibat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila yaitu:
a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, ke-universal cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara. Dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkada saat ini. Pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila, hendaknya ada sanksi kepada partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tersebut. Di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Jika dibandingkan di negara lain ada suatu ketentuan apabila partai politik tidak mencerminkan nilai demokrasi maka partai politik tersebut harus dibubarkan. Cara menentukan apakah sebuah partai politik tidak demokratis, dapat diperhatikan pada tujuan dan praktik partai. Partai demokratis dapat dilihat dari eksternal maupun internal, partai secara eksternal dapat digolongkan partai yang demokratis akan tetapi belum tentu secara internal dapat dikategorikan partai yang demokratis. Persoalan dalam konteks demokrasi yang terjadi di Indonesia misalnya partai-partai yang tidak demokrasi yang menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, lalu pemimpin partai politik tidak pernah diganti, dan penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak.

Sekian analisis saya terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nadiya Destriantari 2111031005 -

Nama : Nadiya Destriantari

NPM : 2111031005

Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT A


Negara Indonesia memiliki ideologi Pancasila sebagai aspek dalam membangun bangsa dan negara. Sila ke empat dari Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dimana pada sila keempat tersebut  menunjukkan bahwa Pancasila berhubungan dengan adanya kehidupan masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan umum.Pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Pemilu diartikan sebagai bentuk partisipasi politik dari masyarakat dalam melalukan pemilihan seorang pemimpin sebagai wakil dalam menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut. Adapun seperti yang kita ketahui bahwa sistem demokrasi negara Indonesia yaitu sistem demokrasi bentuk pemerintahan atau juga bisa diartikan pemerintahan rakyat.Pada kenyataannya, perwujudan sistem demokrasi sila keempat belum begitu tercermin, karena terlihat dari adanya berbagai peristiwa konflik dalam pemilihan umum di Indonesia.  Maka dari itu diperlukan adanya perkembangan dinamika pemilihan umum di Indonesia. 

A.Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pancasila sebagai ideologi bangsa memberikan makna bahwa nilai-nilai yang terkandung menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara adalah pemilu yang termuat di sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 

Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, di dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur mengenai standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Selanjutnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.

1.Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”

2.Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.

Jadi, dari uraian yang telah dijelaskan di atas mengenai demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah Indonesia, bahwa pelaksanaan pemilihan pemimpin daerah atau kepala daerah secara langsung tidak berpacu atau kurang sesuai dengan sila keempat dari Pancasila. Adanya kemunculan disintegrasi bangsa dipicu oleh dihadapkan pada tahun politik yang semakin banyaknya juga informasi-informasi tidak benar untuk saling menjatuhkan antar pihak. 

Adapun pengaturan terkait pemilihan kepala daerah termuat dalam Undang-undang yang kurang jelas dan multi tafsir. Maka dari itu perlunya kepastian dalam penegakan peraturan pemilihan umum yang mempunyai potensi untuk menimbulkan perpecahan atau disintegrasi. Pancasila pada sila keempat merupakan perwujudan dari  demokrasi di Indonesia. Perlindungan terhadap demokrasi juga terhadap suatu hal yang menyandang status minoritas atau kepada calon pemimpin daerah.  

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Alghifari Amchu 2111031026 -
Nama : Muhammad Alghifari Amchu
NPM : 2111031026
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan Akt 'A'

Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
   Demokrasi yang merupakan Pencerminan Pancasila dapat dilihat dari penyelenggaraan Pemilu sebagai pilihan Cara berdemokrasi saat ini. Hal ini berangkat Dari beberapa negara yang menganggap Bahwa negara yang demokratis adalah negara yang dapat menjadi sarana Terpilihnya para wakil rakyat, di mana hal ini Menggambarkan suasana demokrasi itu Sendiri (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk Rakyat). Tentunya parameter yang digunakan oleh Indonesia adalahPancasila, tepatnya Dalam implementasi nilai Pancasila pada sila Ke-empat yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawarata atau perwakilan”. Hal inilah Yang menjadi alasan penulis untuk Melakukan kajian mengenai hal tersebut.Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan Mengkaji dan menganalisis apakah pemilihan kepala daerah di Indonesia saat Ini sudah sesuai dengan amanat dari sila ke-Empat Pancasila.
   Demokrasi yang Dijalankan oleh Indonesia selama ini tidak Konsisten dengan apa yang sudah disepakati Bersama dalam Pancasila. Demokrasi di Indonesia bukanlah demokrasi sebagaimana Yang dijalankan oleh negara barat, tetapi Demokrasi yang Indonesia jalankan adalah Demokrasi yang berlandaskan serta Berasaskan sila-sila Pancasila, yang berasal Dari corak masyarakat Indonesia itu sendiri.
   Dalam hal menjalankan kedaulatan, rakyat Membutuhkan wakil-wakilnya agar Kepentingan rakyat dapat berjalan sesuai Kehendak rakyat. Wakil-wakil inilah dipilih Melalui Pemilu. Oleh karena itu, Pemilu Harus diselenggarakan sebagai perwujudan Dari pemaknaan sila ke-empat Pancasila Yang mengedepankan calon-calon wakil Rakyat yang jujur, adil, bijaksana, sarat Kenikmatan dalam pengambilan keputusan, Dan meluhurkan rasa kekeluargaan dan Gotong royong yang tampak kepada para Generasi pilihan yang mencapai kriteria Keterpilihan, yaitu kredibilitas, berintegritas,Berdedikasi tinggi serta memiliki loyalitas Kepada bangsa dan negara.
   Pemerintah dalamMenjalankan demokrasi hendaknya Konsisten dengan apa yang sudah disepakati Dalam Pancasila. Oleh karena itu, pemilihan Pemimpin juga harus sejalan dengan Kesepakatan awal, yaitu melalui perwakilan,Bukan melalui pemilu langsung.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ulfatur Ramadian 2111031056 -
Nama : Ulfatur Ramadian
Npm : 2111031056

Hakikat sila ke 4 adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Permusyawaratan, yaitu membuat keputusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan. Demokrasi semestinya dilakukan berdasarkan kejujuran. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Namun pada prakteknya Telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara.

Adapun Bentuk penyimpangan yang terjadi pada Pilkada adalah: Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN. Banyak penasehat hukum yang berpendapat bahwa praktik pilkada secara langsung tidak sesuai dengan demokrasi yang ada dan terlalu banyak memakan dana daerah dan sering kali terjadinya mahal dalam politik. partai politik saat ini tidak mencerminkan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasarkan instruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penunjukan secara langsung.

Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pilkada sudahlah sesuai dengan demokrasi Pancasila dimana dilaksanakan oleh lembaga independen dari pemerintah. namun secara praktek masih banyak kesenjangan demokrasi dalam pilkada yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siti Atika Azzahrah 2111031019 -

Nama : Siti Atika Azzahrah
NPM : 2111031019
Kelas : PKn AKT A

Berikut ini analisis saya terhadap artikel ilmiah yang berjudul "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia".

Artikel tersebut membahas poin utama sesuai dengan judulnya sehingga dengan mudah pembaca memahami arah alinea dari awal hingga akhir. Penjelasan demi penjelaaan ditulis secara runtut dan sistematis. Referensi yang dikutip oleh sang penulis, Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni juga berasal dari sumber-sumber kredibel yang mudah ditelusuri dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Apabila meninjau nilai-nilai sila keempat, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, Pancasila merupakan alat politik yang akan berdampak terhadap aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan  dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Pencerminan nilai tersebut dapat dilihat dari Pemilu, yang ditinjau secara terminologis merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia, yakni di dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).

Menurut Widodo, Pilkada langsung merupakan wujud nyata pembentukan demokratisasi di daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sayangnya, telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, seperti yang telah diungkap oleh Yusdiyanto bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/dasar bernegara.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multitafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nadia Zhafira 2111031015 -
Nama : Nadia Zhafira
NPM : 2111031015
Kelas : PKN A
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kukuh Aprianto 2111031103 -
Nama : Kukuh Aprianto
NPM : 2111031103
Kelas : PKN A

Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

 Sistem pemilihan umum merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat pancasila. Belum tercerminnya demokrasi
sebagai perwujudan Pancasila sila keempat
dalam pemilihan umum di indonesia terlihat
dari beberapa contoh kasus didalam
pemilihan umum sering terjadi berbagai
macam konflik. Penyebab konflikpun
beragam, mulai dari partai yang tidak
mencerminkan demokrasi, konfik internal
partai, calon yang tidak bisa menerima
kekalahan dan pendukung tidak realistis
menghadapi kekalahan calon yang
didukungnya. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu ada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umumsecara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia
untuk menghindari konflik-konflik sosial
yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Andri Satria 2111031058 -
Nama: Andri satria
Npm:2111031058
Matkul: PKN A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing- masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa
dan Negara. Indonesia menganut
sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut
serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Negara yang berupaya untuk
mewujudkan demokrasi yang dinginkan
maka perlu adanya perkembangan dinamika
pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam
konteks pemilukada.

Pancasila sebagai staat fundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

menurut Widodo, “salah
satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim
pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabila Anggraini 2111031075 -
Nama : Nabila Anggraini
NPM : 2111031075
Kelas : A
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia
Nilai-nilai dalam sila keempat pancasila termasuk ke dalam bentuk demokrasi. Pengajuan pasangan calon kepada daerah dilakukan oleh partai politik yang mempunyai kursi DPRD dengan persyaratan tertentu dan itu merupakan wujud demokratisasi pencerminan dari sila keempat pancasila. Penerapan nilai-nilai sila keempat dalam kehidupan demokrasi PILKADA di Indonesia adalah untuk musyawarah mencapai mufakat menghormati segala hasil keputusan dari musyawarah, dan keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Pancasilan sila keempar sebagau sumber nlai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB pasal 22 E.
Negara Indonesia merupakan negara hukum pernyataan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Semua pelaksanaan kegiatan yang ada di Indonesia harus bersumber dan tunduk terhadap hukum. Pemilihan kepala daerah lansung diadopsi dari UU RI No 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2005 mengatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daeran dipilih dalam saru pasangan secara langsung oleh rakyatnya. Menurut Widodi, salah satu prasayarat penting dalam menyelenggarakan pemilu adalah pemilihan umum dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.
Saat ini sedang terjadi pergeseran demokrasi pancasila sebagai fungsi dan kedudukannya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran para penyelenggara pemerintah dengan landasan bernegara. Bentuk penyimpanan yang sering terjadi adalah kecurangan pada saat pemilu, lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan golongan, KKN, dll. Salah satu masalah fundamental yang terjadi pada pemilihan umum adalah pada saat kampanye. Pada praktiknya ada kampanye yang merusak demokrasi karena menimbulkan masalah dimasa yang akan datang karena itikadnya tidak sesuai dengan tujuan.
Pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan amanat konstitusi. Pelaksanaan pemilihan umum ini merupakan salah satu wujud pemerintahan yang demokratis. Demokrasi Pancasila ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas gotong royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur religius berdasarkan pada kecintaan, kebenaran, dan budi pekerti luhur. Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia ini masih tergolong muda sehingga pada pelaksanaannya sering kali terjadi perselisihan dan masalah antar golongan.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan wujud pemerintahhan yang demokratis dan salah satu harapannya agar terwujudnya pemimpin yang independen. Penerapan nilai demokrasi pada sila keempat ini harus sangat digunakan agar mengurangi gesekan antar golongan. Dengan memiliki jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima hasil keputusan dengan lapang dada.
Namun, pada praktik di lapangan sering kali ada Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat. Contohnya dalaha pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada atau tim pendukung. Di samping itu, karena Indonesia merupakan negara hukum maka pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 1788 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NAFILAH SHOFA AZZAHRA 2111031041 -
NAMA : NAFILAH SHOFA AZZAHRA

NPM : 2111031041

KELAS : PKN AKT A

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI – NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara yaitu pemilu yang terdapat dalam sila keempat Pancasila adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh sebab itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.

Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.