FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 51
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rizky Ramadhan -
Nama: Muhammad Rizky Ramadhan
NPM: 2116031049
Kelas: REG A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang diberikan dalam forum pertemuan kali ini membahas tentang penegakkan hukum terhadap tokoh pemimpin (politik) DKI Jakarta karena penistaannya terhadap agama Islam.
pada masa kepemimpinannya terhadap DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa kita kenal dengan sebutan Ahok, tersandung dan terjerat dalam kasus penistaan kitab suci Al-Quran. pada saat itu berbagai kelompok, organisasi, partai dan sebagainya melakukan tuntutan kepada negara terhadap kasus ini, agar ditindak lanjuti dan diberikan konsekuensi yang setimpal.
namun, negara dengan segala kekuasaan dan kewenangannya, tidak melihat dan memperhatikan kasus ini hanya dalam satu sudut pandang atau satu perspektif saja. karena progres dan kinerja Ahok dalam memimpin DKI Jakarta pada saat itu juga perlu diberikan perhatian lebih. mengingat hasil yang diberikan oleh Gubernur Jakarta saat itu memang benar-benar baik dan memuaskan.
namun kendati demikian, berbagai tokoh dan organisasi seperti FPI dan partai Gerindra tetap bersikeras dalam menuntut kasus tersebut agar segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. dan pada akhirnya, pihak Bareskrim Polri mengambil kasus tersebut dan menjerat Ahok dengan pasal penistaan agama, dan mendapatkan hukuman sepert yang tertera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fariz Muhammad Fariz Daffa -
Nama: Muhammad Fariz Daffa
NPM: 2116031107
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban:

Dari jurnal diatas dijelaskan bahwa hukum memiliki sifat kesetaraan seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Contohnya pada Kasus " Penistaan Agama " oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang dijadikan tersangka karena tertuduh menistakan kitab suci Al-Qur'an. Dari kasus tersebut kita bisa melihat bahwa hukum tidak pernah pandang bulu, mau dia presiden, menteri, pejabat, dan lain sebagainya, apabila berbuat salah akan di hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FRITZ DENIS SETYOAJI NUGROHO -
Fritz Denis Setyoaji Nugroho
2116031017
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Jurnal yang diberikan dalam pertemuan kali ini membahas tentang penegakan hukum dan perlingungan negara. Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa pengertian dari penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Kemudian dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 yang membahas tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Saat ini, permasalahan penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang menjadi perhatian lebih bagi pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia ternyata bukanlah pada sistem hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum tersebut. Dijelaskan juga faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum saat ini diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RAHIL ILIYA GUSTIAN -
Nama: Rahil Iliya Gustian
NPM: 2116031045
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Berdasarkan jurnal yang telah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara. Penegakan hukum yang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, dengan dibuktikan masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menyebabkan proses penegakan hukum di indonesia ini semakin dipertanyakan. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Oleh karena itu wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 untuk memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan Al-Quran, serta ditetapkannya Ahok sebagai tersangka belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Bila tidak adanya kesungguhan untuk berubah oleh pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum di Indonesia, maka akan menimbulkan permasalahn yang semakin kompleks. Negara seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Emil Emilia Tri Rahmah Br Sinaga -
Nama: Emilia Tri Rahmah Br Sinaga
NPM: 2116031019
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban:

Jurnal tesebut membahas tentang perlindungan hukum dan penegakan hukum yang terjadi pada mantan gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Beliau merupakan gubernur DKI Jakarta dari tahun 2014-2017. Beliau diberhentikan karena tersandung kasus penistaan agama islam. Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan jika di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. Yaitu memberi hukuman pada seseorang dengan tidak memandang status dan jabatan, baik dirinya Menteri, gubernur, bupati, dll.
Di indonesia juga ada yang Namanya perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut merupakan perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Preventif yaitu tindakan yang dilakukan sebelum kejadian tersebut terjadi, seperti adanya pemberitahuan atau himbauan. Sedangkan, represif yaitu tindakan yang dilakukan setelah kejadian tersebut terjadi, contohnya tindakan tegas pemerintah dan mengadili yang seadil-adilnya.
Tidak hanya perlindungan hukum, namun ada juga penegakan hukum. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Ruang lingkup dari adanya penegakan hukum ini juga tentu sangat luas. Penegakan hukum juga harus didasari dengan pengetahuan yang cukup, dan hukum yang berlaku di sekitarnya.
Masalah penegakan hukum tentunya menjadi masalah yang sangat serius untuk dibicarakan atau dihadapi, karena jika salah dalam menegakkan hukum atau keadilan, maka akan berakibat fatal kedepannya. Baik perlindungan hukum, maupun penegakan hukum harus berlandaskan kepada hukum yang berlaku, seperti UUD, Pancasila, dan lain sebagainya. Dan sebagai Lembaga penegak hukum dan keadilan, sudah seharusnya berlaku adil sesuai dengan Pancasila dan tidak menyalah gunakan jabatannya untuk membela yang tidak benar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by BIMA.NAJIB.ALGHIFFARY21 BIMA.NAJIB.ALGHIFFARY21 -
Nama : Bima Najib Alghiffary
NPM : 2166031001
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu komunikasi

Dalam jurnal ini membahas tentang perlindungan hukum dan penegakan hukum serta kasus Basuki Thaja Purnama atau yang biasa di sebut " Ahok". Menurut Setiono perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. dan Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kemudian terjeratnya kasus penistaan agama oleh Ahok, Ahok sendiri terkenal sebagai seorang pemimpin yang gaya bahasanya ceplas-ceplos, keras dan tegas, selama iya menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta kinerja Ahok sendiri terbilang bagus, namun ia terjerat kasus penistaan agama. Seperti yang di katakan Setiono tentang perlindungan hukum dan UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Oleh karena itu kehadiran Negara
adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dan kemudian Ahok akhir nya menjadi tersangka kasus penistaan agama setelah melewati beberapa pertimbangan oleh penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Isnaeni Isnaeni Wulan Safitri -

Nama : Isnaeni Wulan Safitri

NPM : 2116031039

Kelas : Reg A

Prodi : Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL

Oleh : Isnaeni Wulan Safitri/2116031039/Reg A/Ilmu Komunikasi


A. Identitas Jurnal 

1. Nama Jurnal : Ilmu Politik dan Komunikasi (JIPSi)

2. Volume : 7

3. Nomor : 1

4. Halaman : 21-30

5. Tahun Penerbit : Juni 2017

6. Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey


B. ABSTRAK JURNAL

1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf

2. Halaman : Satu Halaman

3. Ukuran Spasi : 1.0

4. Uraian Abstrak

Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris dan bahasa indonesia.

Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan tentang sosok figur pemimpin yang terkenal dengan ceplas-ceplosnya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

5. Keyword Jurnal : Decisions, Nation, Citizen, Legal Protection

C. Isi Jurnal

     Jurnal ini berisi tentang perjalanan ahok mulai dari pendidikannya,berkiprahnya ahok di dunia politik sampai kasus yang membuat ahok mundur dari jabatan yang dimilikinya. Kasus ini dikaitkan dengan masalah penegakan hukum Indonesia. dimana masalah penegakan hukum di indonesia ini menjadi masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh LembagaKepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.


D. Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan

Secara keseluruhan jurnal memiliki kelebihan yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format 2 bahasa. Dimana menggunakan Bahasa Inggris mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Sedangkan menggunakan Bahasa Indonesia membuat jurnal ini mudah dipahami oleh pembaca yang kurang mahir dalam bahasa internasional.

Kekurangan

Pada bagian penutup biasanya berisi kesimpulan dari pembahasan bukannya melanjutkan isi dari pembahasan. Mungkin bisa diubah susunannya pada bagian penutup ditambahkan pada paragraf akhir dari bagian pembahasan dan bagian penutup bisa diisi kesimpulan dari pembahasan-pembahasan yang telah dicantumkan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Angelica Fernanda -
Nama: Angelica Fernanda
NPM: 2116031013
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban:
Jurnal tersebut berisi tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia dengan menganalisis kasus penistaan agama yang dilakukan Patahana Gurbernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok. Ia terkenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas serta jujur, terbukti dari tindakannya dalam mengatasi bawahannya yang berlaku curang atau tidak jujur dalam kelaksanakan tugasnya. Sehingga ia dipercaya dapat menggoyahkan birokasi yang tidak efesien.
Pada saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Breskrim Polri, pihaknya tetap siap untuk menghadapi segala resiko yang ada bahkan hingga demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada 4 November 2016. Sebagai kepala negara saat itu, Joko Widodo tentunya turut mengambil sebuah tindakan untuk meredam amarah umat islam akibat gaya kepemimpinan Ahok yang sedemikian saat itu, namun tindakannya dianggap berlebihan oleh kebanyakan masyarakat dan dan dianggap sebagai intervensi permasalahan kasus penistaan agama oleh Ahok.
Akan tetapi kita sebagai warga negara seharusnya bisa melihat dari sudut pandang lain, bahwa beliau sebagai Kepala Negara harus dapat menjamin perlindungan seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk Ahok. Namun, juga harus bisa menjaga kedaulatan dan kedamaian negaranya. Dengan demikian, menurut teori Philipus terdapat perlindungan hukunm preventif dan regresif. Dimana preventif dilakukan untuk pencegahan adanya suatu pelanggaran dan regresif dilakukan tindakan secara tegas ketika pelanggaran tersebut telah terjadi.

Penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini masih terbilang belum efektif, terlihat dari masih maraknya kasus-kasus kriminal dan kekerasan seperti KKN, kasus asusila, dan kasus lainnya. Dalam menegakkan hukum, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya kesesuaian dengan undang-undang yang ada melainkan harus pula memperhatikan keserasian hubungan antara nilai-nilai dalam kaidah yang ada sebagai penjabaran tahap akhir guna menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Agar dapat terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan negara yang baik maka perlu juga penegak hukum yang berkualitas baik. Lemah nya mentalitas para penegak hukum di Indonesia sendiri bisa disebabkan karena lemahnya pemahaman mereka terhadap agama, ekonomi, dan hal lainnya. Sehingga perlu dibekali dengan memberikan pelatihan dan pemahaman yang tepat serta pengawasan untuk tetap memantau bahwa kinerjanya telah sesuai, jika demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum pun dapat terbentuk dan penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ERNI WANDA SEPTIA -
Nama: Erni Wanda Septia
NPM: 2116031081
Kelas: Regular A
Prodi Ilmu Komunikasi

Jawaban
Judul: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).
Nama Penulis Jurnal: M. Husein Maruapey
Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Vol.7, No. 1, Juni 2017

Analisis Isi Jurnal:
Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara dalam analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Termasuk dalam kasus penistaan agama oleh Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta yang menjadi topik utama dalam jurnal ini. Kasus ini menuai kemarahan umat islam di Indonesia beserta berbagai ormas yang ada di Jakarta, seperti FPI yang bersikeras untuk menurunkan Ahok dari jabatannya. Aksi damai tanggal 4 november 2016 ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun. Hingga akhirnya Ahok dijerat pasal penistaan agama dan divonis dua tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta atau diganti dengan tiga bulan kurungan.
Berdasarkan kasus yang dibahas dalam jurnal ini, dapat kita simpulkan bahwa di mata hukum, semua memiliki kesetaraan yang sama dan tidak pandang bulu. Namun, masalah penegakan hukum di Indonesia juga perlu diperhatikan lebih oleh pemerintah, agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Galuh Galuh Nadya Utami -
NAMA: Galuh Nadya Utami
NPM: 2116031055
KELAS: REG A
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis saya mengenai jurnal tersebut adalah dari kasus yang terjadi itu, dapat dilihat bahwa negara mempunyai peranan untuk melindungi segenap warga negaranya mencederai terhadap tatanan hukum. Negara juga wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Seperti dalam UUD 1945 pasal 27 disebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan tidak ada kecualinya. Perlindungan hukum dan penegakan hukum harus dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa memandang kedudukan, status, pejabat atau rakyat jelata. Penegakan hukum harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan perangkat dan alat kekuasaan negara yang baik dalam bentuk undang-undang. Tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum, prinsip persamaan berlaku bagi siapapun termasuk apakah warga negara atau bukan selama mereka adalah penduduk negara republik Indonesia. Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara dan hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANISSA AULIA -
Nama : Anissa Aulia
NPM : 2116031021
Kelas : REG A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan negara dalam Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta”

Jurnal Tersebut membahas seorang Pemimpin yang terkenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas, berani, ceplas-ceplos, Berpolitik pada dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, Tangguh untuk mengusung transparasi pemerintahan di Indonesia tanpa pandang bulu itulah Bapak Basuki tjahaja purnama atau dikenal dengan Ahok. Beliau merupakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif. Ahok adalah seorang pemimpin yang sangat menentang segala bentuk praktik korupsi dalam birokrasi pemerintah, oleh karena itu ia terkenal sebagai seorang Tokoh Politik Antikorupsi yang merupakan pemimpin non-islam keturunan Asli warga Tionghoa. Dengan semua bentuk program kerja yang dijalankan oleh Ahok dalam masa kepemimpinan nya, ia lebih memfokuskan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyrakat miskin, serta meningkatkan pelayanan transportasi umum. Dengan kebijakan dan keberhasilan program kerja yang telah dilakukan Ahok menyebabkan meningkatnya kepercayaan Masyarakat terhadap dirinya.

Gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Terutama saat pelanggaran Penistaan Agama islam yang dilakukan oleh Ahok yang menyebabkan terjadinya peristiwa Aksi damai pada tanggal 4 November 2016. Akhirnya kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka pelaku penistaan Agama secara terbuka demi menjaga transparasi hukum dan netralisasi tanpa intervensi siapapun. Yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum terhadap kasus yang dilakukan oleh Bapak Ahok merupakan keputusan yang tepat. Sebagai negara hukum, sudah sepatutnya pemerintah menindaklanjuti dan memberikan sanski terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara secara adil tanpa memandang bulu. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 “Setiap Warga negara Bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.”

Walaupun Bapak Ahok adalah seorang pemimpin yang memiliki gaya Kepempimpinan tegas dan seorang tokoh AntiKorupsi, ketika Beliau melakukan pelanggaran, maka Ahok harus tetap diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perudang-udangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk dari penyelenggaran Penegakan Hukum di Indonesia sebagai upaya menegakkan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yaitu adalah Kepolisian, hakim, kejaksaan, pengacara, dan pemasyarakatan (penjara) secara adil. Karena sudah sebagai tugas Negara untuk menjamin hak-hak warga negara, menegakkan hukum, dan melindungi seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cindhona Putri -
Nama: Cindhona Putri
NPM: 2116031041
Kelas: REG A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban Analisis:

Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Vol. VII, No. 1.
Tahun Penerbitan: Juni 2017
Judul: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Penulis: M. Husein Maruapey

Sesuai dengan judul yang tertulis di atas, jurnal tersebut memiliki tujuan yang dapat dipahami dengan baik. Di mana dalam jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum didefinisikan sebagai proses penguraian ide dan cita hukum yang memiliki nilai-nilai moral (keadilan, kebenaran), serta dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga kemasyarakatan). Indonesia memiliki masalah serius dalam hal penegakan hukum dan terus menerus menjadi perhatian, di mana persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya tingkat kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan lain-lain. Sehingga berbagai kebijakan menjadi skala prioritas utama dalam hal menegakkan hukum, di mana negara menjadi pelindung bagi para warga negaranya serta wajib memperlakukan dan melindungi warga negaranya terhadap kedzaliman dan ketidakadilan. Contohnya dalam kasus penistaan Al-Quran oleh Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa sebagai Ahok.

Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Dalam kasus ini, Ahok menjadi sasaran amarah umat islam pada saat itu, sampai pada 4 November 2016, Ahok di demo oleh masyarakat beragama muslim dan telah menjadi tersangka penistaan agama. Hal tersebut pun telah disetujui oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 yang tertulis bahwa setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Namun, disangkakannya Ahok tersebut tidak membuat masyarakat merasakan kesungguhan pemerintah dalam menegakkan hukum. Hal tersebut pun telah menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum semakin mengenaskan.

Oleh karena itu, proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus terus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar kewibawaan negara di mata warga negaranya mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA ZAIMA KUSTRIANA -
Nama : Annisa Zaima Kustriana
NPM : 2116031099
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas tenang penegakan hukum terhadap mantan gubernur DKI Jakarta yaitu Ahok yang tersandung kasus penistaan terhadap Al-Quran. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” yang artinya, setiap warga negara Indonesia terlepas dari segala statusnya memiliki persamaan yangsama di mata hukum. Namun, kualitas penegak hukum di Indonesia masih dianggap lemah, sehingga pada kasus ini masih banyak golongan yang tidak puas dengan hasil persidangan sehingga kaum muslimin tetap mengawal proses hukum yang dijalankan ahok dan melakukan demonstrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Adira Salsabila Kirani -
Nama: Adira Salsabila Kirani
NPM: 2116031015
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Pada jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum di Indonesia. Jurnal tersebut mengambil salah satu contoh yang terjadi pada salah satu aksi damai pada bulan November 2016. Dimana seorang Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
Dalam hal ini, maka penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak memandang kedudukan atau jabatan seseorang. Hal ini sesuai dengan kehadiran negara yaitu untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa "Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NUR FITRIA GITA UTAMI -
Nama: Nur Fitria Gita Utami
NPM: 2116031101
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi (JIPSi) Vol.7, No. 1, Juni 2017
Artikel : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Oleh : M. Husein Maruapey

Dalam jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dalam kasus seorang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai pidatonya saat masih menjadi gubernur DKI Jakarta pada tahun 2016, isi pidatonya dianggap menistakan Agama Islam dengan membahas tentang isi Al-Quran. Ahok sendiri sebelumnya merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akhirnya diangkat sebagai gubernur setelah Jokowi (Gubernur) menyatakan untuk maju sebagai salah satu kandidat calon presiden Indonesia. Dalam proses pengangkatan Ahok sebagai gubernur sudah menjadi kontroversi, masyarakat pro kontra soal memiliki seorang pemimpin yang bukan beragama islam, namun pengangkatannya tetap dilaksanakan dan Ahok resmi menjadi gubernur DKI Jakarta. Ahok terkenal dengan kepemimpinannya yang tegas dan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos, yang akhirnya menjadi ciri khas Ahok sebagai gubernur.

Dalam UUD 1945 pasal 27 disebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan tidak ada kecualinya. Perlindungan hukum dan penegakan hukum harus dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa memandang kedudukan, status, pejabat atau rakyat jelata.
Dalam kasus Ahok ini, masyarakat terutama yang beragama islam merupakan "korban" yang merasa bahwa Ahok sudah kelewatan, masyarakat tsb mempunyai hak untuk membawa hal ini keranah hukum. Sebagai negara hukum, sudah sepatutnya pemerintah menindaklanjuti dan memberikan sanski terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara secara adil tanpa memandang bulu. Walaupun Ahok merupakan gubernur yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam memimpin dan merupakan salah satu tokoh Anti-Korupsi yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia saat ini, namun tetap saja harus diberi sanksi yang adil atas pelanggarannya. Hal tersebut merupakan bentuk Penegakan Hukum di Indonesia secara adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mayra Medinna Putri -
NAMA: Mayra Medinna Putri .A.
NPM: 2116031003
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkenal dengan figur pemimpin yang Ceplas Ceplos, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya.

Namun Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. dalam hal ini penegakan hukum dan perlindungan negara sangatlah diperlukan.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.

Dalam hal ini maka penegakan hukum sangatlha diperlukan untuk menjerat masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan-aturan hukum yang ditetapkan seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang telah melakukan penistaan agama. Dan perlindungan bagi negara yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga eksekutif dalam kasus penistaan agama yang telah dilakukan oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD.ARDY21 MUHAMMAD.ARDY21 -
Nama : M. Ardy Alghiffari
NPM : 2116031087
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal diatas menjelaskan tentang penegakkan hukum yang terjadi di Indonesia bisa dilakukan terhadap siapapun, sebagai contoh kasus Ahok atau bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama yang pernah terjerat kasus penistaan agama. seperti yang kita ketahui Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta yang terkenal sebagai figur yang keras, tegas, jujur, dan memiliki jiwa memimpin yang baik. bahkan dirinya disebut sebut sebagai salah satu Gubernur yang paling berani dalam melawan ketidak jujuran dalam berpolitik. namun siapa sangka bahwa sosok seperti Ahok bisa terjerat hukum dan terpidana karena melakukan penistaan agama karena dianggap menghina kitab suci Al-Quran. Ini memperlihatkan bahwa hukum yang ada di Indonesia tidak pandang bulu dan menjunjung tinggi kesetaraan seperti yang ada pada UUD 1945 pasal 27. Dengan adanya dorongan yang dilakukan FPI juga sangat berpengaruh dalam kasus ini. Kasus ini mencontohkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik walaupun mungkin masih belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh rakyat Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Salma Salma Astagina Isy Xalola -
Nama: Salma Astagina Isy Xalola
NPM : 2116031025
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Secara umum penodaan agama
diartikan sebagai pertentangan hal-hal
yang dianggap suci atau yang tidak boleh
diserang (tabu) yaitu, simbol-simbol
agama / pemimpin agama / kitab suci
agama. Bentuk penodaan agama pada
umumnya adalah perkataan atau tulisan
yang menentang ketuhanan terhadap
agama-agama yang mapan

Indonesia dengan Pancasila dengan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
dasar alasan yang utama ,
tidak memiliki suatu pembelaan terhadap serangan kata-kata mengejek terhadap Tuhan. Tidak terdapat suatu
perundang-undangan khusus bagi
seseorang yang melakukan penghinaan
kepada Tuhan

Hal ini dikemukakan sebagai suatu
kekurangan yang vital dalam suatu
negara yang berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Penodaan terhadap agama memiliki
pemahaman yang sangat luas tergantung
dari konsep masing-masing agama.

Dalam hukum Musa penodaan agama
diartikan secara luas sebagai
menunjukkan rasa tidak hormat kepada Tuhan, meragukan kekuasaannya serta tidak mematuhi perintah Tuhan. Pada
agama Islam, tidak mengatur secara khusus tentang penodaan agama,
Al-Quran menggunakan istilah
kemurtadan/ketidakhormatan dan kafir.

Keanekaragaman agama di Indonesia
menjadi sebuah kesatuan dan sekaligus
sesuatu hal sensitif ketika unsur dari agama itu disalahgunakan untuk tujuan tertentu. Akibat dari perbuatan tersebut, maka bagi pelakunya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap agama. Pembentukan Undang-Undang harus mampu melihat fakta yang berkembang, berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan. Pembentuk Undang-Undang perlu mengetahui keadaan masyarakat sebenarnya dan perundang-undangan yang ada.

Pada kasus tindak penodaan agama
oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hakim memutuskan bahwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Beberapa ahli menyatakan
bahwa terdapat intenden meaning dan implicatcher, tentang intenden meaning
ada maksud setiap orang berbicara pasti
sengaja pasti terpikirkan dan keluar
menjadi produksi ujaran. Sedangkan
implicatcher adalah istilah ilmu ahli, ada
ujaran yang terungkap seperti makna
yang dipahami, setiap ujaran itu punya
makna, jadi pilihan kata menjadi ujaran
itu kan ada yang biasa, tapi kalau pilihan
kata tadi yang kita fokus itu adalah
bohong, itu jelas bahwa itu adalah
menegasi makna positif, menegatifkan
makna positif, dengan kata lain kata itu
sendiri yang negatif.

Saat menafsirkan suatu perbuatan
termasuk dalam kategori penodaan
agama, penegak hukum khususnya jaksa
dan hakim sangat tergantung dengan
keterangan dari para ahli yang
memberikan keterangan di pengadilan.

Menurut saya lembaga legistlatif di Indonesia harus segera meratifikasi peraturan mengenai penodaan agama khususnya tentang Pasal 156 KUHP terkait kalimat di muka
umum dalam materi pasal yang menyebutkan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia. Perumusan peraturan tersebut harus diperjelas penafsirannya dan dipersempit ruang lingkupnya, sehingga pengertiannya di muka umum akan lebih jelas kriterianya.

Pada kasus penodaan agama selanjutnya, kasus Ahok yang sempat menjadi sorotan utama nantinya dapat menjadi salah satu yurisprudensi dan contoh pada masyarakat bahwa ketika ada kasus penodaan agama yang bukan dari public figure, seharusnya dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NADHIFA KAYLA ANDESTRY NADHIFA KAYLA ANDESTRY -
Nama : Nadhifa Kayla Andestry
NPM : 211603107T
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal dengan judul "Penegakkan Hukum dan Perlindungan negara dalam Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
Berdasarkan isi dari jurnal tersebut menjelaskan tentang Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Sesuai yang tertera dalam pasal 27 UUD 1945 Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Saat ini, hukum di Indonesia masih cukup sulit untuk dijabarkan karena diperlukan untuk melihat dari sisi masyarakat agar tercapainya tujuan yang mengedepankan hati nurani.

Kepastian hukum merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Seperti pada kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dilihat dari Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal tersebut memiliki arti bahwa semua warga negara, memiliki persamaan yang sama dimata hukum. Maka dari itu, tidak ada yang namanya diskriminasi di mata hukum.
Reformasi hukum hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya. Baik dari segi aparat penegak hukum dan masyarakat kurang amanah dalam melaksanakan hukum itu sendiri, namun dengan Presiden yang membentuk lembaga-lembaga hukum membuat masyarakat semakin yakin akan hukum yang menjadi keseriusan Presiden dalam menangani persoalan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fadia Fadia Ramadhania -
Nama : Fadia Ramadhania
NPM : 2116031033
Kelas : REG A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan jurnal yang telah diberikan sebelumnya mengenai kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saya menarik tiga inti pembahasan pada jurnal tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama para penegak hukum.
2. Adanya segelintir pihak yang berniat untuk memanfaatkan aksi damai pada demonstrasi dengan melakukan tindakan inkonstitusional.
3. Semua warga negara memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Pada poin pertama, ketidakpercayaan masyarakat kepada penegakan dibuktikan dengan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Kaum muslimin sepakat untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok dengan melakukan demonstrasi kembali pada tanggal 2 desember 2016 (Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB).

Pada poin kedua, adanya segelintir pihak atau oknum yang berniat untuk memanfaatkan aksi damai pada demonstrasi dengan melakukan tindakan inkonstitusional sangat disayangkan karena penyalahgunaan demonstrasi yang merupakan wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah mengakibatkan tidak tertibnya pelaksanaan demonstrasi. Oleh karena itu, negara hadir untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya.

Pada poin ketiga, semua warga negara memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah sebagaimaa yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan efektif sehingga tidak mengherankan bahwa reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari makin merebak di negeri ini–seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama. Penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah agar negara memiliki wibawa yang berharkat dan bermartabat di mata warga negaranya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aziz Faizal Achmad -
Nama: Aziz Faizal Achmad
NPM: 2116031027
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara.
Sulit untuk menjelaskan kondisi hukum di Indonesia saat ini, dimana pemanfaatan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum demi mencapai ke tujuan tanpa meperhatikan hati nurani.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 dijelaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Dalam Undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Selain itu lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya, menjadi faktor lemahnya mentalitas aparat penegak hukum.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah. Reformasi hukum yang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya, menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih rendah dan perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan. Selain itu, proses penegakan hukum yang kini semakin dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by TRI.RETNO21 TRI.RETNO21 -
Nama : Tri Retno Palupi
NPM : 2116031085
KELAS : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi


Berikut Analisis pembahasan isi jurnal dari yang telah diberikan, mengenai perlindungan dan penegakkan hukum yang terjadi di Indonesia serta permasalahan kasus tokoh daerah yang terkait. Basuki T Purnama atau Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang blak-blakan dan terkesan seperti preman karena ia akan selalu memaki orang yang bersangkutan ketika ada sesuatu yang salah terjadi dalam kendalinya, dengan ketegasannya itu dalam perannya sebagai gubernur pada masa itu. Kemudian pada kasus yang dialami oleh Ahok dan berhubungan dengan perlindungan dan penegakkan. Perlindungan dapat dilakukan oleh negara dalam hal ini presiden republik Indonesia yang harus memastikannya dengan meredam amarah berbagai kalangan terutama masyarakat yang merasa dirugikan, agar selalu dapat merasa adil dan terlindungi kemudian dalam perlindungan hukum itu presiden Republik Indonesia tidak hanya memberikan perlindungan kepada Ahok saja namun kepada masyarakat pun yakni dengan tidak membedakan secara sewenang-wenang pada tiap rakyatnya baik Ahok maupun masyarakat yang dirugikan akan dianggap sama yakni memiliki derajat yang sama dalam menerima perlindungan dan penegakkan oleh negara. dalam melakukan penegakan hukum di negara nya.

Selanjutnya dengan adanya ketidaknyamanan dan ketidakpuasan rakyat terhadap negara terus aja muncul dan terjadi, hal itu karena masih banyaknya praktik – praktik menyimpang seperti korupsi, narkoba dsb. Walaupun pada nyatanya sudah dilakukannya reformasi hukum, namun tetap hal itu tidak bisa langsung memperbaiki penegakkannya begitu saja karena dalam hal ini untuk dilakukannya perubahan harus dapat dimulai dari diri individu itu sendiri dengan amanah, jujur dan tidak mudah terhasut praktik menyimpang tersebut.

Dengan kepastian hukum seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Dan dalam hal ini masyarakat mengharapkan manfaat dalam penegakkan hukumnya. Selain itu masyarakat juga memiliki kepentingan dalam melaksanakan penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Karena pada dasarnya pun masyarakat memilik hak seperti yang ada pada pasal 27 UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Nur suci romadhona -
Nama: Nur Suci Romadhona
NPM: 2116031057
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal Penegakan hukum dan perlindungan negara (analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta) memaparkan tentang pelaksanaan penegakan hukum dan perlindungan negara melalui kasus penistaan agama oleh gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pada kasus ini terdapat segelintir pihak yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan inkonstusional sehingga kehadiran negara dianggap perlu untuk melindungi segenap warganya dari tindakan yang berpotensi mencederai hukum. 

Pada poin pertama jurnal ini menjelaskan tentang  teori penegakan hukum dan perlindungan hukum yang relevan untuk Indonesia. 
Teori perlindungan hukum dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. 
Dan penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. 

Selanjutnya, jurnal ini menjelaskan penerapan penegakan hukum dan perlinungan negara pada kasus Ahok. Dalam kasus penistaan agama ini presiden memastikan berbagai langkah dan kebijakan untuk meredam amarah masyarakat. Namun, langkah dan kebijakan Jokowi dianggap sebagai upaya mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama, padahal perlu diingat bahwa Kepala Pemerintahan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim serta menjaga kedaulatan negara sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. 
Pada Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. 

Terakhir, jurnal ini memaparkan masih banyaknya masalah penegakan hukum di Indonesia yang terjadi karena kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) masih rendah membuat kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan, contohnya aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan masyarakat sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali dilakukan.

Oleh karena itu untuk memastikan terlaksananya penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap masyrakat diperlukannya evaluasi dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan tangung jawabnya sehingga penegakan hukum dan perlindungan negara dapat terlaksana dengan tepat dan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by PUTRI AZURA KRISNA WIJAYANTI -
Nama: Putri Azura Krisna Wijayanti
NPM: 2116031091
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban Analisis Jurnal:
1. Judul Jurnal
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

2. Rangkuman Jurnal
Tujuan jurnal ini adalah untuk memberitahu para pembaca bahwa perlindungan hukum dan juga penegakan hukum berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok ini merupakan figur pemimpin yang satu ini terkenal dengan ceplas ceplosnya dan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al-Qur’an.
Walaupun Ahok merupakan orang yang suka ceplas ceplos dan juga diwarnai heterogenitas dan premanismenya, Ahok memiliki pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas, cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai-nilai ke Indonesiaan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, selaku Kepala Pemerintahan dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
Pada tinjauan pustaka jurnal ini terdapat penjelasan mengenai dan perlindungan hukum dan penegakan hukum. Pada pembahasan, membahas tentang Gubernur DKI Jakarta (Ahok). Lalu, terdapat kesimpulan dan juga daftar pustaka.

3. Kelebihan Jurnal
Abstrak dari jurnal tersebut lumayan cukup merangkum isi dan pembahasan dari jurnal.
Dari jurnal tersebut, kita dapat memahami bahwa perlindungan hukum dan penegakan hukum itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Pada jurnal tersebut juga sudah terdapat pembahasan mengenai perlindungan hukum dan penegakan hukum secara rinci dan jelas. Penulisan jurnal ini sudah sesuai dengan kaidah struktur penulisan jurnal dan teratur. Penulisan ini juga sudah cukup bagus karena dihasilkan dari banyak sumber (yang terdapat dalam daftar pustaka)

4. Kekurangan Jurnal
Jurnal ini masih banyak kekurangan dalam EYD, seperti pada penggunaan tanda baca dan huruf kapital. Dalam jurnal ini pun terlihat bahwa pembahasannya kurang netral dan hanya medukung satu sisi saja. Menurut saya, isi dari jurnal tersebut juga kurang sesuai dengan judulnya yang mana judulnya terdapat “Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta” sedangkan pada isi/pembahasannya lebih menjelaskan Ahok daripada kasusnya.

5. Saran
Jurnal ini sudah cukup bagus. Namun, sebelum diunggah, baiknya diperiksakan lagi EYD secara baik dan benar agar tidak membingungkan para pembaca yang membacanya. Lalu, untuk pembahasan sebaiknya netral karena menyesuaikan judul. Jika hanya ingin membahas satu sisi saja, lebih baik dispesifikasikan lagi judul yang dibuat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sofia Andhini -
Nama: Sofia Andhini
NPM: 2116031029
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas mengenai penegakan serta perlindungan hukum, dalam jurnal tersebut juga membahas mengenai mantan gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjabat sebagai gubernur Jakarta pada tahun 2014-2017, dan kemudian diberhentikan karena kasus penistaan agama. Dalam kasusnya ini bisa dilihat bahwa sebenarnya hukum di Indonesia tidak memandang bulu, dimana baik jabatan tinggi pun tetap harus mematuhi aturan hukum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SHINTA NURALISKA PURNAMA -
Nama : Shinta Nuraliska Purnama
NPM : 2116031007
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi


pada jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara. penegakan hukum di Indonesia saat ini terbilang masih belum efesien. masalah dalam penegakan hukum di Indonesia ini bukanlah dari sistem hukumnya melainkan kualitas manusia yang menjalankan hukum disebut dengan penegak hukum. Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan juga proses rekruitmen yang tidak transparan menjadi faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas daripada aparat penegak hukum. Melihat kasus yang dialami oleh Patahana Gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnaka alias Ahok yang merupakan gubernur pertama dari komunitas Tionghoa. Komunitas Tionghoa di Indonesia sering menghadapi diskriminasi dan kurang mendapatkan tempat di hati pemerintahan. Namun Ahok berhasil mematahkan pandangan tersebut terbukti dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan yang membuktikan bahwa komunitas Tionghoa ini juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki kesamaan dimata hukum dan pemerintahan. gaya kepemimpinan Ahok yang ceplas-ceplos menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. pada tahun 2016 Ahok terkena kasus penistaan agama sehingga momen ini di manfaatkan oleh beberapa oknum untuk menjatuhkan Ahok dari gubernur, yang juga diikuti oleh beberapa faktor seperti Ahok yang merupakan keturunan tionghoa dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat aksi penolakan terhadap Ahok. Sehingga terjadi aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan disangkakan Ahok sebagi orang yang menistakan agama. Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan bahwa " Segala warga negara bersamaam kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Namun aksi yang dilakukan pada 4 November 2016 ini dirasa belum menjadi kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Quraan yang dilakukan oleh Ahok kembali akan dilakukan melalui demonstrasi tanggal 2 Desember 2016. reformasi hukum hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, dan juga asusila. Aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara menjadi penyebab utama tingginya KKN dan juga persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HEMALINA.202121 HEMALINA.202121 -
Hemalina
2116031005
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Lembaga penegak hukum berupa hukum, serta polisi, hakim, jaksa dan pengacara. Kepastian hukum adalah perlindungan yang wajar terhadap kesewenang-wenangan. Dengan kata lain, Anda bisa mendapatkan apa yang diharapkan seseorang. Orang, di sisi lain, mengharapkan manfaat ketika hukum ditegakkan atau ditegakkan. Selain itu, masyarakat sangat tertarik untuk menegakkan dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Isu penegakan hukum di Indonesia merupakan isu yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini. Berbagai tindakan dalam profesi hukum menjadi prioritas utama dalam kaitannya dengan tuntutan pidana. Perubahan legislatif yang diharapkan hingga saat ini dibuktikan dengan kejahatan, narkotika, korupsi, asusila, dan masalah hukum lainnya seperti perpajakan ilegal yang semakin menyerang negara.Saya belum menanggapi.

Di sisi lain, proses penuntutan yang semakin dipertanyakan oleh para pencari keadilan menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani oleh pemerintah. Ini bertujuan untuk memberikan otoritas nasional martabatnya di mata rakyat. Negara menjamin dan melindungi semua warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta kedudukan dan fungsi negara itu sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pita PUSPITA AGUSTIN -
Nama: Puspita Agustin
Npm: 2116031037
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Berdasarkan inti pembahasan dari jurnal tersebut. Jurnal tersebut membahas tentang penjelasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.Jurnal tersebut juga membahas salah satu tokoh politik terkenal yang berasal dari keturunan Tionghoa yaitu Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama,yang dimana beliau adalah seorang pemimpin pertama dari keturunan Tionghoa yang pernah memimpin ibukota Jakarta. didalam pembahasan jurnal tersebut hal yang menjadi pembicaraan utama terhadap tokoh Ahok ini ialah tentang kasusnya yang dimana didalam masalah tersebut Ahok dituding telah melakukan penistaan agama dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut oleh Bareskrim polri. Dimana didalam kasus Ahok tersebut juga melibatkan demonstrasi damai yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia, yang juga menuntut agar ditegaskan nya keadilan hukum dan menjalankan proses hukum secara lebih profesional bagi kasus Ahok tersebut. Namun walaupun aksi tersebut menuntut penegakan hukum yang tepat untuk tersangka kasus tersebut,terdapat juga beberapa oknum tertentu yang memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.yang dimana dari hal tersebut negara juga wajib melindungi warga negaranya pada tindakan yang dapat merusak tatanan hukum yang ada.
Penegakan hukum merupakan suatu usaha yang diambil pemerintah atau suatu kewenangan untuk terciptanya rasa keadilan dan ketertiban didalam kehidupan masyarakat melalui perangkat negara yang digunakan dalam bidang hukum seperti undang-undang dan penegak hukum yang lainya.
Penegakan hukum di Indonesia sendiri Masih harus diperhatikan lagi terutama pada kualitas manusiaatau orang-orang yang bertugas menjadi perangkat penegak hukum. Karena masih banyak nya fenomena-fenomena penegakan hukum yang tidak adil terhadap pelaku pelanggaran hukum maupun korban. Berbagai macam faktor juga mempengaruhi lemah nya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia.seperti lemahnya pemahaman tentang suatu agama juga dapat mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan secara efektif.yang dimana hal tersebut nampak terlihat pada aksi demo yang dilakukan terhadap kasus Ahok,dimana masyarakat menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih kompeten dan tegas dalam menyikapi kasus yang ada. disamping itu perlindungan hukum juga menjadi inti pembahasan dalam jurnal tersebut yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi semua masyarakat dari kesewenangan-wenangan oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mewujudkan ketertiban umum. Upaya perlindungan hukum di Indonesia juga tertuang didalam UUD 1945 pasal 27 yang dimana isinya berbunyi "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya".dari pernyataan tersebutlah dapat diketahui bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada siapa saja masyarakat Indonesia yang mengalami sebuah tindakan ketidakadilan kezaliman hukum yang terjadi pada masyarakat tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FERNANDA.M21 FERNANDA.M21 -
Nama : Fernanda M Adhia
NPM : 2116031089
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal yang dibahas kali ini berisikan tentang Penegakkan Hukum Dan Perlindungan Negara, yang pernah terjadi kepada mantan Gubernur DKI Jakarta yang biasa kita sebut Ahok, yang terkena kasus dalammenistakan agama,Indonesia adalah negara yang terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas, oleh karena itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, bangsa, agama, ras, suku. Indonesia adalah negara yang berprinsip sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila pertama tersebut Indonesia merupakan negara yang beragama meskipun bukan negara yang hanya menganut satu agama.

Agama dapat hidup dan berkembang di Indonesia karena ada perlindungan hukumnya dan para pemeluk agama berhak melaksanakan dan mengembangkan agamanya berdasarkan kepercayaanya, dan karena keanekaragaman inilah yang menyebabkan berbagai permasalahan dapat terjadi di Indonesia salah satunya adalah penistaan agama, apabila menyinggung masalah agama masyarakat Indonesia sangat sensitif sekali mengenai hal tersebut. Seperti yang kita ketahui di Indonesia telah ada Undang-undang dan pasal yang mengatur mengenai permasalahan penistaan agama yang terdapat dalam KUHP pasal 156, 156 a termasuk dalam tindak pidana pelecehan. Masyarakat di Indonesia harus memiliki atau menanamkan sifat toleransi dalam diri mereka agar terhindar dari segala macam permasalahan yang dapat memicu timbulnya konflik yang menyebabkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Satria Jamus Nuswantoro -
Nama: Satria Jamus Nuswantoro
NPM: 2116031051
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

1. Judul Jurnal
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

2. Hasil Analisis
Dari jurnal ini, dapat saya analisis pokok bahasan mengenai hukum dan hubungannya dengan kasus penistaan agama. Agama menjadi suatu hal yang sensitif terutama pada suatu negara yang memiliki beragam pemeluk agama dan kepercayaan seperti di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan seorang figur pemimpin yang terkenal dengan ceplas ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim, dialah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Beliau dapat terjerat karena adanya hukum.

Di Indonesia, terdapat perlindungan hukum dimana harkat dan martabat dilindungi serta hak-hak asasi manusia diakui. Jika ada yang melanggar maka sanksi akan didapatkan oleh pelanggar sesuai aturan yang ada. Tokoh Ahok memiliki rekam jejak pendidikan yang baik dan berkecimpung dalam politik dengan bekal keyakinannya bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), keinginannya untuk membantu rakyat kecil, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri. Gaya kepemimpinan yang tegas dan kinerja yang baik adalah keunggulan beliau.

Dari kasus beliau, penegakkan hukum memandang kesamaan kedudukan dari setiap warga negara didalam hukum dan pemerintahan dimana hal ini terkandung dalam UUD 1945 pasal 27. Hukum tidak pilih kasih dan begitulah semestinya hukum berlaku. Kasus tersebut juga diwarnai dengan aksi demonstrasi damai, namun ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Hal ini tentu sangat disayangkan karena dapat mencederai tatanan hukum dan disinilah peran adanya hukum yang perlu ditegakkan dengan bijak, tegas, dan adil. Sangat buruk apabila proses hukum masih dapat digoyahkan oleh suara maupun tindakan pemanfaatan hukum oleh oknum karena dapat menyebabkan hilangnya harga diri sebuah hukum.

Di lain sisi, penegakkan hukum masih menghadapi masalah di negara-negara berkembang, hal ini merujuk pada kualitas penegaknya/Sumber daya manusianya. Hal inilah yang perlu dibenahi baik dari pemerintah maupun kontribusi dari masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang perlu dijunjung tinggi. Hukum yang ditegakkan dengan adil, tidak pilih kasih dan tepat sasaran sangat dibutuhkan dalam suatu negara guna terciptanya kesejahteraan sosial.

3. Kelebihan Jurnal
Jurnal ini memiliki pandangan yang objektif mengenai polemik yang terjadi mengenai hukum. Data dan sudut pandang yang diberikan tertuang baik didalam jurnal sehingga relasi antara hukum dan contoh kasus yang melanggar aturan dapat dipahami dengan baik.

4. Kekurangan Jurnal
Jurnal tersebut memaparkan tentang penegakkan hukum namun akan lebih baik apabila ditulis pula suatu solusi sebagai aspirasi akan penegakkan hukum yang masih ada dalam kepungan masalah dan lemahnya hukum.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dimas Muhammad Aldimas Zain -
Nama : Muhammad Aldimas Zain
NPM : 2116031063
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jawaban:
Di indonesia selama orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia berusaha untuk bebaskan diri dari diskriminasi dan kurang disukainya oleh rakyat serta pemerintahan pada masa jabatan soeharto yang terjadi selama beberapa dekade. Hingga akhirnya Tionghoa diakui sebagai bagian dari rakyat indonesia bahkan di DKI salah satu etnis Tionghoa yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Walaupun sempat ditolak oleh beberapa partai, dan pada saat menjabat ia terkena masalah tentang penistaan agama yang menyebabkan para umat muslim melakukan demo besar besaran di Jakarta yang akhirnya jabatannya dilepas.
Hal ini menunjukkan untuk menjadi penegak hukum yakni pejabat tidak lah mudah harus pandai berkomunikasi serta memperhatikan segala ucapan dan tindakan agar tidak menyebabkan amarah serta penolakan dari masyarakat. Tidak cukup hanya dengan ambisi dan niat tapi juga secara proses harus mementingkan rakyat yang dipimpin dalam hal ini seperti Ahok ke rakyat Jakarta. Memang selain Ahok masih banyak para pejabat lain yang mendapatkan kritik dari para masyarakat dan pejabat lain karena memang tidak ada masyarakat dan pejabat yang sempurna maka dari itu kita sebagai masyarakat dan para pejabat harus lah menurunkan ego yang berlebih apabila dinilai kurang baik apabila dilakukan, menghindari pperkataan dan perbuatan yang dapat membuat orang lain tersinggung. Karena hal sekecil apapun apabila dianggap salah maka dapat berakibat buruk bagi yang melakukanya. Bahkan hanya sekedar salah paham dapat mengakibatkan goyahnya penegeakan hukum, maka dari itu sebagai masyarakat juga kita harus mengasah pengetahuan lebih luas agar tidak mudah salah paham yang berakibat buruk. Dan pada artikel ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam menjamin Hak-hak setiap warga harus lebih tegas lagi untuk semua umat beragama, suku dan ras tanpa membeda bedakanya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by faiza faiza nazzala chaisya -
Nama : Faiza Nazzala Chaisya
NPM : 2116031105
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi


Dalam jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum, dan kasus yang menimpa pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dimana pada waktu itu telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Penegakan Hukum di Indonesia. Dalam jurnal tersebut tertera bahwa banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya, dari sini kita bisa melihat bahwa hukum di Indonesia masih terbilang lemah salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sahrul Sahrul Gunawan -
Nama : Sahrul Gunawan
NPM : 2116031083
Kelas : Reg A
Prodi : ilmu komunikasi

Analisis jurnal penegakan hukum (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Petahanan Gubernur DKI Jakarta) berdasarkan paparan yang diterangkan dalam jurnal, singkatnya perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Kemudian, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pada awalnya Ahok menyinggung soal ayat dalam Surat Al Maidah yang digunakan untuk kepentingan politik. Padahal, saat itu Ahok sedang pidato soal budidaya perikanan.

Pernyataan Ahok itu kemudian mendapat kecaman. Di tengah proses laporan itu, demonstrasi dan desakan dari masyarakat bermunculan di berbagai wilayah. Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016. Aksi besar-besaran itu membuat Ahok ditolak saat kampanye Pilkada DKI 2017 di sejumlah wilayah Jakarta.
Sebagian masyarakat menuntut polisi agar segera memproses perkara Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Ahok pun berkali-kali bersedia menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia juga berusaha meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka.

Akan tetapi, gerakan massa kian masif sehingga kepolisian menganggap hal itu sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Presiden Joko Widodo pun turun tangan. Ia menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera memproses kasus Ahok dengan cara terbuka dan transparan

Akan tetapi, gerakan massa kian masif sehingga kepolisian menganggap hal itu sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Presiden Joko Widodo pun turun tangan. Ia menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera memproses kasus Ahok dengan cara terbuka dan transparan. Pada akhirnya Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Walaupun Bapak Ahok adalah seorang pemimpin yang memiliki gaya Kepempimpinan tegas dan seorang tokoh AntiKorupsi, ketika Beliau melakukan pelanggaran, maka Ahok harus tetap diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perudang-udangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk dari penyelenggaran Penegakan Hukum di Indonesia sebagai upaya menegakkan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yaitu adalah Kepolisian, hakim, kejaksaan, pengacara, dan pemasyarakatan (penjara) secara adil. Karena sudah sebagai tugas Negara untuk menjamin hak-hak warga negara, menegakkan hukum, dan melindungi seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DHEA CHANTIKA -
Nama : Dhea Chantika
NPM : 2116031047
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan salah satu hukum yang tertulis pada Pasal 27 UUD 1945 yang dengan jelas mengatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Jadi siapapun yang melanggar hukum harus diberikan sanksi tanpa terkecuali.

Dalam hal ini, pelanggaran yang terjadi melibatkan salah satu pejabat negara Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penegakan hukum. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maharani Suci Aprilia -
Nama : Maharani Suci Aprilia
NPM : 2116031061
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Objek Analisis :
Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Penulis : M. Husein Maruapey
Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Vol.7, No. 1, terbitan Juni 2017

Jawaban Analisis :
Berdasarkan jurnal yang telah diberikan yaitu membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia dengan contoh kasus penistaan agama oleh gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016.
Pembahasan pertama yaitu mengenai teori perlindungan hukum dan penegakan hukum di Indonesia. teori perlindungan hukum oleh Philipus M.Hadjon merupakan salah satu teori yang paling relevan untuk Indonesia, dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (berhati-hati dalam mengambil keputusan) dan represif (tegas dalam mengambil keputusan). Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya.
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator. Namun pada tahun 2016 ia dijadikan tersangka karena tertuduh menistakan kitab suci Al-Qur'an.. Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka penistaan agama ini merupakan salah satu bukti dari pasal 27 UUD 1945 yang mengandung makna bahwa semua warga negara memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum saat ini belum memenuhi harapan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANITA HANDAYANI -
Nama: Anita Handayani
NPM: 2116031023
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Berdasarkan jurnal yang berjudul PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Aga ma Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) yang ditulis oleh M. Husein Maruapey.

Jika dilihat dari judulnya dapat dilihat bahwa jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. Sedangkan perlindungan negara adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum
ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi. Saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, tindakan asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisa Zulfa Annisa Zulfa Luthfia -
Nama: Annisa Zulfa Luthfia
NPM: 2116031073
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara Indonesia. Pada tahun 2016, seorang pemimpin DKI Jakarta bernama Basuki T Purnama atau yang biasa dikenal dengan Ahok tersandung kasus penistaan agama. Sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan di Indonesia dengan melakukan penegakka dan perlindungan hukum kepada siapa saja tanpa memandang status dan jabatan, akhirnya setelah melewati beberapa pertimbangan, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Masalah penegakkan hukum merupakan salah stau masalah serius yang terus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan penegakkan hukum yang adil untuk seluruh rakyat Indonesia. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Hal ini disebabkan oleh karakter aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan jujur ketika proses penegakan hukum berlangsung. Pemerintah sebaiknya sesegera mungkin membenahi permasalahan ini agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara dan juga negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana sesuai dengan status dan fungsi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meta Meta Zahara -
Nama: Meta Zahara
NPM: 2116031079
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas mengenai masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yaitu Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang sempat memimpin DKI Jakarta yang dikenal dengan ketegasannya dalam memimpin. Saat ia masih menjadi anggota DPRD hanya ia yang sering bertemu dengan masyarakat untuk mengetahui dan menanyakan apa permasalahan mereka, dari situlah ia mendapat banyak dukungan.
Setiap pemimpin memiliki cara sendiri dalam menjalankan tugasnya, Ahok yang cenderung tegas dan kurang dalam basa-basi dalam menyampaikan sesuatu memang ada baiknya tapi tetap saja Ahok mendapatkan respon positif maupun negatif, ditambah Ahok adalah keturunan Tionghoa dan bukan beragama Islam serta sering mengeluarkan kata-kata kasar membuat banyak pihak terutama umat Islam yang ingin menjatuhkan posisi Ahok. Aksi demo pada 4 November 2016 yang disebabkan penistaan Al-Qur’an oleh Ahok menjadi saksi akan semakin lemahnya penegak hukum di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fadhil Rico Afreza -
Nama : Fadhil Rico Afreza
NPM : 2116031097
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal di atas menjelaskan tentang proses penegakkan hukum yang terjadi di Indonesia bisa dilakukan terhadap siapapun, pada jurnal di atas contoh yang di sajikan adalah kasus Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus penistaan agama. Kita tahu bahwa Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta yang terkenal sebagai pemimpin yang keras, tegas, jujur, dan memiliki jiwa memimpin yang baik. bahkan dirinya disebut sebut sebagai salah satu Gubernur yang paling berani dalam melawan orang orang yang menggunakan jabatan sewenang-wenang dalam berpolitik. Tapi siapa sangka bahwa sosok seperti Ahok bisa terjerat hukum dan terpidana karena melakukan penistaan agama karena dianggap menghina kitab suci Al-Quran. Ini memperlihatkan bahwa hukum yang ada di Indonesia tidak pandang bulu dan menjunjung tinggi kesetaraan seperti yang ada pada UUD 1945 pasal 27. Dengan adanya politik identitas yang begitu kotor serta dorongan yang dilakukan beberapa organisasi keagamaan islam sangat berpengaruh dalam kasus ini. Kasus ini mencontohkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik jika ditekan oleh banyak orang berkepentingan, sedangkan penegakan hukum pada kasus lain yang sedikit orang tahu tidak setegas ini terlebih lagi dalam penegakan hukum kasus korupsi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabila Arbadima Putri -
Nama: Nabila Arbadima Putri
NPM: 2116031077
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi (JIPSi) Vol.7, No. 1, Juni 2017
Artikel : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Oleh : M. Husein Maruapey

Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum didefinisikan sebagai proses penguraian ide dan cita hukum yang memiliki nilai-nilai moral (keadilan, kebenaran), serta dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga kemasyarakatan). Seperti contoh kasus Bapak Basuki tjahaja purnama atau dikenal dengan Ahok. Beliau merupakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif. Beliau dikenal sebagai seorang Pemimpin yang terkenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas, berani, ceplas-ceplos, Berpolitik pada dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan tangguh. Gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Terutama saat pelanggaran Penistaan Agama islam yang dilakukan oleh Ahok yang menyebabkan terjadinya peristiwa Aksi damai pada tanggal 4 November 2016. Dalam kasus ini, Ahok menjadi sasaran amarah umat islam pada saat itu, sampai pada 4 November 2016, Ahok di demo oleh masyarakat beragama muslim dan telah menjadi tersangka penistaan agama. Hal tersebut pun telah disetujui oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 yang tertulis bahwa setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Namun, dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan efektif sehingga tidak mengherankan bahwa reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari makin merebak di negeri ini–seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama. Penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah agar negara memiliki wibawa yang berharkat dan bermartabat di mata warga negaranya bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Walaupun Ahok merupakan gubernur yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam memimpin dan merupakan salah satu tokoh Anti-Korupsi yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia saat ini, namun tetap saja harus diberi sanksi yang adil atas pelanggarannya. Hal tersebut merupakan bentuk Penegakan Hukum di Indonesia secara adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Athira Syawalia Riza -
Nama: Athira Syawalia Riza
NPM: 2116031071
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban:

Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal juga dengan nama Ahok. Ahok merupakan gubernur non-aktif yang terkenal dengan gaya memimpinnya yang tegas, keras, ceplas-ceplos, dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang siapa lawan bicaranya, terlebih jika terjadi kekeliruan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya. Begitulah gaya Ahok dalam memimpin Jakarta yang diwarnai dengan heterogenitas dan premanismenya.
Gaya kepemimpinan Ahok ini menuai beragam reaksi. Hingga puncaknya ketika Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri secara terbuka untuk menjaga transparansi hukum, netralisasi, dan intervensi dari pihak manapun. Ahok juga menjadi sasaran amarah umat Islam dan menuai berbagai hujatan serta di demo jutaan masyarakat Muslim pada 4 November 2016. Tanpa pandang bulu, hukum tetap diberlakukan kepada Ahok selaku pejabat negara. Hal ini juga membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi, harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat Islam. Hal mendasar yang perlu kita perhatikan dalam langkah yang diambil adalah Presiden sebagai kepala negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat Islam. Dilain pihak, selaku kepala negara, Presiden memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil, dan makmur.
Dalam berbagai kasus, banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain-lain. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Jadi wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin hari semakin merebak karena kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun sudah makin melemah, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 dan disangkakannya Ahok pun belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, hingga kembali dilakukan demonstarsi pada tanggal 2 Desember 2016.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ari Ari Muhammad Luthfi -
Nama : Ari Muhammad Luthfi
NPM : 2116031035
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jawaban :

Dari jurnal di atas, hukum pada hakikatnya sama seperti yang tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945, dan semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta berkewajiban mendukung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. .. Misalnya, dalam kasus "penistaan agama" oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yang didakwa melakukan penistaan ​​terhadap kitab suci Al-Qur'an. Dalam hal ini ternyata hukum tidak pandang bulu apakah dia presiden, menteri, pegawai negeri, dll. Jika dia melakukan kesalahan, dia akan dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by JULIA JULIA PRIZKA HERYATI -
Nama : Julia Prizka Heryati
NPM : 2116031059
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jawaban:
Dari jurnal yang telah diberikan dan telah saya cermati, kesimpulan yang saya dapatkan pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Perlindungan hukum yaitu merupakan upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat. Penegakan hukum yaitu usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam kasus ini dilihat bahwa kesetaraan hukum yang terjadi tidak memandang kasta, tidak peduli ia merupakan suatu gubernur atau pejabat jika melakukan kesalahan, hukum akan menindakinya. Namun dalam penegakan hukum yang terjadi harus lebih baik agar menjamin kenyamanan masyarakat, pemerintah harus tegas terhadap hukum karena negara harus melindungi masyarakatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meiza El Khayri -
Nama: Meiza El Khayri
NPM: 2116031011
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" dapat disimpulakan bahwa

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Dalam jurnal tersebut membahas tentang tokoh politik keturunan Tionghoa yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tersandung kasus penistaan agama.
Oleh sebab itu, Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut oleh Bareskrim POLRI. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Melihat aturan yang telah ada yakni Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas mengatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Jadi siapapun yang melanggar hukum harus diberikan sanksi tanpa terkecuali.

Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka merupakan salah satu bukti bahwa hukum dari pasal 27 UUD 1945 telah diimplementasikan dengan baik. Upaya pemerintah dalam penegakan hukum mebuat tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Hal tersebut dapat menjadi indkator bahwa hukum dalam sebuah negara berjalan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sarisma Laras 2116031065 -
Nama: Sarisma Laras
NPM: 2116031065
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang telah diberikan pada forum ini membahas mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara terutama terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok. Ahok adalah sosok pemimpin yang dikenal tegas dan ceplas ceplos. Beliau menjadi tersangka atas kasus penistaan terhadap Al-quran. Kasus tersebut tentu berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum adalah suatu proses dalam menegakkan keadilan dan kebenaran yang dilakukan oleh para penegak hukum. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara
dimata hukum. Seharusnya, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tersebut dapat ditegakkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia tanpa memandang bahwa Ahok adalah salah satu tokoh politik yang penting. Namun, hal tersebut tidak berjalan dengan efektif dan menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan. Aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan
sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-quran yang
dilakukan Ahok kembali akan dilakukan
melalui demonstrasi tanggal 2 Desember 2016. Perlindungan negara adalah suatu tindakan perlindungan terhadap warga negara Indonesia terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Perlindungan tersebut tentunya dapat diperoleh Ahok mengingat beliau menjadi sasaran amarah umat Islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat Muslim 4 November 2016. Selain itu, perlindungan negara tersebut juga dilakukan karena terdapat segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai pada kasus penistaan agama Ahok dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Pihak tertentu tersebut merupakan orang-orang yang sejak Ahok menjabat menolak Ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan adanya kasus penistaan ini, pihak tertentu tersebut semakin gencar dalam menjatuhkan Ahok.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Farhah Bintang -
Nama : Farhah Bintang
NPM : 2116031031
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal yang membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan agama serta kasus yang terjadi pada Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa dikenal dengan "Ahok".

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Seperti yang diterangkan dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Memiliki makna bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum negara dan memiliki hak-hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlindungan dan penegakan hukum memiliki peranan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat agar terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan damai tanpa adanya pelanggaran hukum.

Dalam contoh kasus Basuki Tjahja Purnama yang tersandung kasus penistaan agama, di dalam kasus ini hukum tidak memandang bulu terhadap siapapun apakah dia seorang pejabat ataupun bukan karena seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak-hak yang sama, jika seorang tersebut melakukan kesalahan maka ia akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lya Nurhidayati -
Nama : Lya Nurhidayati
NPM : 2116031103
Kelas : Reguler A
Prodi : ilmu komunikasil

---- ANALISIS JURNAL ----

Pada jurnal berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ( Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)”, dapat saya jabarkan sebagai berikut.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Salah satu mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama merupakan salah satu Gubernur yang mampu memuntahkan kemarahan para pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukung Ahok (sebutan bagi Basuki Tjahaja Purnama) percaya bahwa dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Namun, pada masa pemerintahan otoriter di mana konglomerat terkemuka etnis Tionghoa pada masa itu berasal dari minoritas. Yang menjadi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan Jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas, cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai-nilai ke Indonesiaan.

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Pada masa kepemimpinannya, banyak pihak yang ingin menjatuhkan atau melengserkan jabatan Ahok, salah satunya FPI. Pada 4 November 2016, Ahok di tetapkan menjadi tersangka orang yang menistakan agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas. Hal ini berhubungan dengan pengertian penegak hukum yakni usaha-usaha yang diambil oleh pemrintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakn beberapa alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, maupun para penegak hukum lain seperti polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Bila dikaitkan dengan penegakan hukum penistaan agama, maka saat ini seharusnya hukum bisa ditegakkan. Penegakkan hukum terhadap penistaan agama tersebut dapat diterapkan beberapa cara yaitu:

1. Penerapan hukum pidana
hukum pidana difungsikan sebagai sarana pengendali sosial, yaitu dengan sanksinya yang berupa pidana untuk dijadikan sarana menanggulangi kejahatan
2. Pencegahan tanpa pidana
segala upaya untuk menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat (secara materiil dan immateriil) dari faktor – faktor kriminogen.
3. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa.
Kebijakan yang mendayagunakan usaha-usaha pembentukan opini masyarakat tentang kejahatan dan soialisasi hukum melalui media massa secara luas.

Kesimpulan
Penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok telah mengecewakan beberapa pihak terutama masyarakat muslim di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menggunakan jalur hukum untuk kasus penistaan agama oleh elit politik sebagai cara rekonsiliasi terbaik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rino Shafwan Rino Saputra -
Nama : Shafwan Rino Saputra
NPM : 2116031053
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Secara teori terdapat beberapa jenis gaya kepemimpinan yang dapat diterapkan oleh seorang pemimpin dalam menjalankan suatu organisasi. Yang pertama Kepemimpinan Otokratik, di mana seorang pemimpin cenderung menjadikan dirinya sebagai tokoh kunci dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dan memaksa atau mengendalikan anggota organisasi yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan; Kedua, Kepemimpinan Demokratik, di mana seorang pemimpin cenderung melibatkan seluruh anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anggota organisasi untuk mengembangkan potensi yang dimiliki; Ketiga, Kepemimpinan Laissez Faire, di mana seorang pemimpin cenderung menyerahkan tugas-tugas organisasi kepada anggota organisasi dengan anggapan bahwa organisasi terdiri atas orang-orang yang sudah dewasa dan mengetahui tujuan dari organisasi sehingga proses di dalamnya dapat berjalan dengan sendirinya.

Ketika menjadi gubernur DKI Jakarta, gaya kepemimpinan Ahok dapat dikatakan menuju ke arah otoriter karena dalam menjalankan suatu kebijakan beliau cenderung memaksa dan mengendalikan agar dapat mencapai tujuan. Di sini perlu digarisbawahi bahwa otoriter yang dimaksud mengarah kepada suatu hal yang positif. Hal tersebut dikarenakan gaya kepemimpinan Ahok yang cenderung memaksa dan mengendalikan serta karakter yang melekat pada diri beliau seperti tegas, keras, berbicara di depan publik apa adanya, jujur, transparan, dan taat pada aturan yang berlaku menyebabkan tercapainya berbagai kebijakan yang dapat membawa perubahan bagi masyarakat DKI Jakarta.

Selain itu, kendati gaya kepemimpinan Ahok cenderung otoriter, namun beliau juga cenderung menggunakan pendekatan yang rasional di mana dalam menjalankan suatu kebijakan beliau mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada dan mengatur berdasarkan wewenang yang telah melekat pada diri beliau tanpa melewati batas. Gaya kepemimpinan Ahok ini yang kemudian disukai oleh masyarakat dan dinilai sebagai suatu gebrakan baru meskipun masih terdapat pro kontra dari beberapa kalangan terkait gaya atau karakter yang dimiliki oleh Ahok.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by KIRANA MARSELA -
Nama: Kirana Marsela
NPM: 2116031067
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal pada pertemuan ke-12 ini membahas tentang penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Hal ini dibuktikan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernurn DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 bahwa "Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Hukum yang penyelenggaraannya benar seharusnya memang tidak memandang faktor-faktor seperti misalnya jabatan, kekayaan, agama, ras, dsb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naufal Naufal Ariq Raka Nanda -
Nama : Naufal Ariq Rakananda
NPM : 2116031001
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut berisi tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia dengan menganalisis kasus penistaan agama yang dilakukan Patahana Gurbernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok. Ia terkenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas serta jujur, terbukti dari tindakannya dalam mengatasi bawahannya yang berlaku curang atau tidak jujur dalam kelaksanakan tugasnya. Sehingga ia dipercaya dapat menggoyahkan birokasi yang tidak efesien.
Dalam penegakan hukum, tidak hanya kepatuhan terhadap undang-undang yang ada saja yang perlu diperhatikan, tetapi juga harus memperhatikan keserasian hubungan antar nilai-nilai dalam aturan yang ada sebagai penjabaran akhir dalam rangka menciptakan, memelihara, dan menopang kehidupan sosial yang damai. . Untuk mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan negara yang baik, diperlukan pula kualitas aparat penegak hukum yang baik. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia bisa jadi karena lemahnya pemahaman mereka tentang agama, ekonomi, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu adanya pelatihan dan pemahaman serta pengawasan yang tepat untuk terus memantau kesesuaian kinerja dan, jika demikian, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum bahwa penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ilham Muhammad Ilham Rizkia -
Nama : Muhammad Ilham Rizkia
NPM : 2116031009
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal kali ini membahas tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.