Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama: Yugi utami
NPM: 2113053132
Kelas: 2E
izin memberikan analisis saya mengenai vidio pembelajaran
hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dalam suatu negara dan pkn berkaitan dengan warga negara. selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. selain itu melatih peserta didik berfikir kritis analisis, demokratis berdasarkan pancasila. lamdasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar, ideologi, serta pandangan hidup degara. adajuga landasan hukum pkn yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan dk dirjen dikti no 43 tahun 2006. sumber historis pendidikan kewarganegaraan, subtansi sudah di mulai sebelum indonesia merdeka. sumber sosiologis masyarakat memerlikan pendidikan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. sumber politik yaitu dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968. dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. pkn perlu mendorong warganegara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan pkn sangat di tentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM: 2113053132
Kelas: 2E
izin memberikan analisis saya mengenai vidio pembelajaran
hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dalam suatu negara dan pkn berkaitan dengan warga negara. selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. selain itu melatih peserta didik berfikir kritis analisis, demokratis berdasarkan pancasila. lamdasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar, ideologi, serta pandangan hidup degara. adajuga landasan hukum pkn yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan dk dirjen dikti no 43 tahun 2006. sumber historis pendidikan kewarganegaraan, subtansi sudah di mulai sebelum indonesia merdeka. sumber sosiologis masyarakat memerlikan pendidikan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. sumber politik yaitu dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968. dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. pkn perlu mendorong warganegara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan pkn sangat di tentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
Nama: Aminata Zuhriyah
NPM: 2113053067
Kelas: 2E
Menurut analisis saya Pendidikan Kewarganegaraan penting diberikan agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.
Mahasiswa dan mahasiswi adalah pemuda, yang pasti bisa menggerakan perubahan dan peradaban, ingat kata bung Karno dari 10 pemuda akan mengguncangkan dunia. Ibaratnya seribu orang tua bisa bermimpi, dan satu pemuda bisa merubah dunia. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting karena didalamnya sudah diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini . Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan dan kemuliaan bangsa.
Hakekat Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis pada pancasila.
Sudah tertera dalam landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, dalam isi pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dan UU No. 20 Th 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Berdasarkan sumber historisnya atau sejarahnya sebelum bangsa Indonesia ini merdeka, sudah ada pendidikan kewarganegaraan hal ini sangat berguna untuk nasionalisme bangsa, dari sosiologis masyarakat harus menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara Indonesia yaitu salah satunya dengan belajar pendidikan kewarganegaraan. Dan berdasarkan analisis politik Pkn pada dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics(1962), dan Kewarganegaraan Negara (1986).
Dan terakhir dalam analisis saya dalam vidio tersebut Pkn mampu membangun karakter bangsa Indonesia saat ini, terlebih lagi saat ini banyak tantangan bagi bangsa Indonesia terutama tantangan krisis akan akhlak. Dan pkn ini menuntut pola pikir kita, pola sikap kita, pola tindak kita sehingga kita memiliki paradigma baru agar lebih maju kedepannya, dan memberikan perubahan dan bisa melawan tantangan krisis akhlak di Indonesia saat ini. Pendidikan kewarganegaraan tentunya harus mampu mendorong warga negaranya untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa negara ini.
NPM: 2113053067
Kelas: 2E
Menurut analisis saya Pendidikan Kewarganegaraan penting diberikan agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.
Mahasiswa dan mahasiswi adalah pemuda, yang pasti bisa menggerakan perubahan dan peradaban, ingat kata bung Karno dari 10 pemuda akan mengguncangkan dunia. Ibaratnya seribu orang tua bisa bermimpi, dan satu pemuda bisa merubah dunia. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting karena didalamnya sudah diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini . Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan dan kemuliaan bangsa.
Hakekat Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis pada pancasila.
Sudah tertera dalam landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, dalam isi pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dan UU No. 20 Th 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Berdasarkan sumber historisnya atau sejarahnya sebelum bangsa Indonesia ini merdeka, sudah ada pendidikan kewarganegaraan hal ini sangat berguna untuk nasionalisme bangsa, dari sosiologis masyarakat harus menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara Indonesia yaitu salah satunya dengan belajar pendidikan kewarganegaraan. Dan berdasarkan analisis politik Pkn pada dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics(1962), dan Kewarganegaraan Negara (1986).
Dan terakhir dalam analisis saya dalam vidio tersebut Pkn mampu membangun karakter bangsa Indonesia saat ini, terlebih lagi saat ini banyak tantangan bagi bangsa Indonesia terutama tantangan krisis akan akhlak. Dan pkn ini menuntut pola pikir kita, pola sikap kita, pola tindak kita sehingga kita memiliki paradigma baru agar lebih maju kedepannya, dan memberikan perubahan dan bisa melawan tantangan krisis akhlak di Indonesia saat ini. Pendidikan kewarganegaraan tentunya harus mampu mendorong warga negaranya untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa negara ini.
Nama : Nur Anisa
NPM :2153053018
Kelas :2E
Hakikat dan pentingnya pkn di perguaruan tinggi
Pengertian PKN
Berasal dari kata Warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha menyiapkan peserta didik cinta ,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berpikir kritis ,analitis,demokratis,berdasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pancasila sebagai dasar negara
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pilar negara .pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan .Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan pilar negara
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian.
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis,sosiologis dan politik PKN
• Sumber historis :Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka .
• Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
• Sumber politik Dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957),Civies (1962),Kewarganegaraan Negara (1968),dst.
Dinamika,esensi,dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan penting bagi perguruan tinggi dikarenakan mahasiswa akan lebih mengenal dan mengetahuai kewajiban sebagai warga negara karena merupakan proses lanjutan pembentukan karakter manusia,maka kualitas pendidikan nasional tercapai sehingga pembangunan karakter pancasila terwujud.
NPM :2153053018
Kelas :2E
Hakikat dan pentingnya pkn di perguaruan tinggi
Pengertian PKN
Berasal dari kata Warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha menyiapkan peserta didik cinta ,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berpikir kritis ,analitis,demokratis,berdasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pancasila sebagai dasar negara
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pilar negara .pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan .Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan pilar negara
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian.
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis,sosiologis dan politik PKN
• Sumber historis :Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka .
• Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
• Sumber politik Dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957),Civies (1962),Kewarganegaraan Negara (1968),dst.
Dinamika,esensi,dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan penting bagi perguruan tinggi dikarenakan mahasiswa akan lebih mengenal dan mengetahuai kewajiban sebagai warga negara karena merupakan proses lanjutan pembentukan karakter manusia,maka kualitas pendidikan nasional tercapai sehingga pembangunan karakter pancasila terwujud.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Valentina Setiyawati
NPM : 2113053024
NPM : 2113053024
Kelas : 2E
Izin menanggapi Bu
Pada Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi itu ada pengertian PKn, landasan, sumber historis, sosiologis dan politik serta dinamik, esensi dan urgensi
Pendidikan kewarganegaraan sendiri merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Lalu ada landasan ideal pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3; pasal 30 ayat ; pasal 31 ayat 1, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.
Adapun sumber historis, sosiologis dan politik PKn
Sumber historisnya yaitu substansi PKn dimulai sebelum Indonesia merdeka; Sumber Sosiologis nya yaitu dimana masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara - negara.
Lalu sumber politik Pendidikan kewarganegaraan yaitu dimuatnya dokumen - dokumen Kewarganegaraan tahun 1957, Civis 1962, Kewarganegaraan Negara 1968 sampai yang terakhir tahun 2013 yaitu KKN.
Lalu terdapat dinamika, esensi dan urgensi PKn yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Terima Kasih Bu
Nama : Friska Aprilya Saputri
NPM : 2113053072
Analisis saya dari video tersebut, yaitu tentang hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah bahwa pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangatlah penting untuk membentuk suatu moral atau etika pada mahasiswa terlebihnya mahasiswa yang akan menjadi calon guru. Pendidikan kewarganegaraan ini dapat membentuk peserta didik untuk cinta tanah air, berani, rela berkorban demi bangsa dan negaranya, selain itu dapat melatih peserta didik untuk berpikir kritis berdasarkan Pancasila. Tentunya dalam hal ini pada hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan mengandung beberapa sumber yang harus dipahami, antara lain seperti landasan ideal dan hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dan dinamika esensi & urgensi. Dari beberapa sumber tersebut dapat kita ketahui bahwa masing-masing sumber memiliki makna untuk menjadikan acuan, diantaranya:
1. Landasan ideal, landasan ideal ini memuat pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum, landasan hukum ini memuat pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikanpendidikan) , UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No 23 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Drijen DIKTI No 43 Tahun 2006.
3. Sumber historis, sumber historis ini sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
4. Sumber sosiologis, sumber sosiologis ini digunakan agar masyarakat dapat memelihara dan mempertahankan eksistensi negara Indonesia.
4. Sumber politik, sumber politik ini memuat dokumen dokumen pendidikan kewarganegaraan dari tahun 1957-2013 tentang KKN.
5. Dinamika esensi dan urgensi Pancasila sangat diperlukan untuk mendorong warga negara dalam perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa Indonesia.
Jadi, Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi seluruh warga negara Indonesia terlebihnya.
Terimakasih
NPM : 2113053072
Analisis saya dari video tersebut, yaitu tentang hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah bahwa pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangatlah penting untuk membentuk suatu moral atau etika pada mahasiswa terlebihnya mahasiswa yang akan menjadi calon guru. Pendidikan kewarganegaraan ini dapat membentuk peserta didik untuk cinta tanah air, berani, rela berkorban demi bangsa dan negaranya, selain itu dapat melatih peserta didik untuk berpikir kritis berdasarkan Pancasila. Tentunya dalam hal ini pada hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan mengandung beberapa sumber yang harus dipahami, antara lain seperti landasan ideal dan hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dan dinamika esensi & urgensi. Dari beberapa sumber tersebut dapat kita ketahui bahwa masing-masing sumber memiliki makna untuk menjadikan acuan, diantaranya:
1. Landasan ideal, landasan ideal ini memuat pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum, landasan hukum ini memuat pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikanpendidikan) , UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No 23 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Drijen DIKTI No 43 Tahun 2006.
3. Sumber historis, sumber historis ini sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
4. Sumber sosiologis, sumber sosiologis ini digunakan agar masyarakat dapat memelihara dan mempertahankan eksistensi negara Indonesia.
4. Sumber politik, sumber politik ini memuat dokumen dokumen pendidikan kewarganegaraan dari tahun 1957-2013 tentang KKN.
5. Dinamika esensi dan urgensi Pancasila sangat diperlukan untuk mendorong warga negara dalam perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa Indonesia.
Jadi, Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi seluruh warga negara Indonesia terlebihnya.
Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Ditya Aslamiyah
Npm : 2113053291
Kelas : 2E
Izin memberikan analisis terkait video diatas bu
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar peserta didik cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negaranya. Dengan pendidikan kewarganegaraan juga dapat melatih peserta didik untuk berfikit kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
b. Landasan Hukum
Landasan hukum terdiri dari :
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang tubuh UUD 1945 yang dimana terdapat pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3) UU No.20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4) UU No.20 Tahun 2003 tentang mata kuluah pengembangan kepribadian
5) SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
a. Sumber Historis
Dalam substansinya PKN sudah ada atau sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
b. Sumber Sosiologi
Dalam sumber sosiologis, masyarakat sebagai makhluk sosial memerlukannya untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
c. Sumber Politik
Adanya dokumen-dokumen kurikulum sejak 1957-2013
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar dapat berfikir dan memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan ini ditentukan bagaimana eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sekian, terima kasih bu
Npm : 2113053291
Kelas : 2E
Izin memberikan analisis terkait video diatas bu
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar peserta didik cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negaranya. Dengan pendidikan kewarganegaraan juga dapat melatih peserta didik untuk berfikit kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
b. Landasan Hukum
Landasan hukum terdiri dari :
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang tubuh UUD 1945 yang dimana terdapat pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3) UU No.20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4) UU No.20 Tahun 2003 tentang mata kuluah pengembangan kepribadian
5) SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
a. Sumber Historis
Dalam substansinya PKN sudah ada atau sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
b. Sumber Sosiologi
Dalam sumber sosiologis, masyarakat sebagai makhluk sosial memerlukannya untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
c. Sumber Politik
Adanya dokumen-dokumen kurikulum sejak 1957-2013
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar dapat berfikir dan memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan ini ditentukan bagaimana eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sekian, terima kasih bu
Nama : Syifa Azzahra Riyadi
NPM : 2113053003
Kelas : 2E
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan erat dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila. Pendidikan kewarganeragaran sangat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap perkembangan zaman saat ini lebih lagi dengan adanya perekembangan IPTEK yang sangat sulit untuk dikendalikan di era saat ini maka dari itu pendidikan kewarganegaraan ini sangatlah penting untuk memberikan pengaruh positif di era perkembangan teknologi untuk membangun negara berbangsa, serta dengan adanya pedidikan kewarganegaraan inii dapat menambahkan rasa cinta tanah aiar terhadap Negara NKRI ini dengan berdasarkan nilai-nilai pancasila. Mengapa pendidikan kewarganegaraan dinilai sangat penting ? karena dengan adanya pendidikan kewarganegaraan juga kita dapat membentuk karakter anak yang mempunyai semangat berjuang, beretika, mencintai tanah air, mencintai budaya-budaya lokal. Pendidikan kewarganegaraan juga tidak hanya untuk anak-anak saja bahkan untuk mahasiswa pun sangat penting agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai.
NPM : 2113053003
Kelas : 2E
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan erat dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila. Pendidikan kewarganeragaran sangat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap perkembangan zaman saat ini lebih lagi dengan adanya perekembangan IPTEK yang sangat sulit untuk dikendalikan di era saat ini maka dari itu pendidikan kewarganegaraan ini sangatlah penting untuk memberikan pengaruh positif di era perkembangan teknologi untuk membangun negara berbangsa, serta dengan adanya pedidikan kewarganegaraan inii dapat menambahkan rasa cinta tanah aiar terhadap Negara NKRI ini dengan berdasarkan nilai-nilai pancasila. Mengapa pendidikan kewarganegaraan dinilai sangat penting ? karena dengan adanya pendidikan kewarganegaraan juga kita dapat membentuk karakter anak yang mempunyai semangat berjuang, beretika, mencintai tanah air, mencintai budaya-budaya lokal. Pendidikan kewarganegaraan juga tidak hanya untuk anak-anak saja bahkan untuk mahasiswa pun sangat penting agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Masita Putri Kirana
Npm : 2113053182
Izin memberikan analisis saya mengenai video pembelajaran yang telah diberikan
Dari Analisis saya mengenai video pendidikan Kewarganegaraan
perguruan tinggi tsb.
dapat kita ketahui bahwa tidak hanya di tingkat sd SMP, & SMA saja pendidikan bewarga- negaraan penting unk diterapkan namun di tingkat perguruan tinggi juga perlu adanya Pendidikan Kewarganegaraan seperti dijelaskan
dlm video akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Mulai dari pengertian pendidikan Kewarganegaraan yaitu usana sadar meyiapkan peserta didik, Cinta, setia, membela bangsa dan negara.
melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokrasis berdasarkan pancasila, berdasarkan pengertian tersebut dapat kita ketahui betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan di setiap tingkat pendidikan. pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek.
Nama : Masita Putri Kirana
Npm : 2113053182
Izin memberikan analisis saya mengenai video pembelajaran yang telah diberikan
Dari Analisis saya mengenai video pendidikan Kewarganegaraan
perguruan tinggi tsb.
dapat kita ketahui bahwa tidak hanya di tingkat sd SMP, & SMA saja pendidikan bewarga- negaraan penting unk diterapkan namun di tingkat perguruan tinggi juga perlu adanya Pendidikan Kewarganegaraan seperti dijelaskan
dlm video akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Mulai dari pengertian pendidikan Kewarganegaraan yaitu usana sadar meyiapkan peserta didik, Cinta, setia, membela bangsa dan negara.
melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokrasis berdasarkan pancasila, berdasarkan pengertian tersebut dapat kita ketahui betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan di setiap tingkat pendidikan. pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek.
Nama : Ema Nofita Sari
Npm : 2113053108
Kelas : 2E
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
Berdasarkan analisis yang saya lakukakan yang dimana kata kewarganegaraan sendiri berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu Negara pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga Negara. Selain itu juga usaha sadar dalam menyiapkan dan melatih peserta didik untuk cinta tanah air, berani berkoban membela bangsa-negara serta berfikir kritis, analisis demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Yang dimana terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang terdiri atas
Landasan ideal :
1) Pancasila
Landasan hukum :
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang tubuh UUD 1945
3) UU Nomor 20 Tahun 1982 (tentang pendidikan bela Negara)
4) UU Nomor 20 Tahun 2003 ( tentang mata kuliah pengembangan kepribadian)
5) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (tentang pengembangan mata kuliah kepribadian)
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraaan
1) Sumber Historis
Substansi pendidikan mkewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2) Sumber Sosiologis
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa
3) Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai yang terakhir 2013.
Dinamika, Esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraaan perlu mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan Iptek untuk membangun Negara-bangsa.
Npm : 2113053108
Kelas : 2E
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
Berdasarkan analisis yang saya lakukakan yang dimana kata kewarganegaraan sendiri berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu Negara pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga Negara. Selain itu juga usaha sadar dalam menyiapkan dan melatih peserta didik untuk cinta tanah air, berani berkoban membela bangsa-negara serta berfikir kritis, analisis demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Yang dimana terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang terdiri atas
Landasan ideal :
1) Pancasila
Landasan hukum :
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang tubuh UUD 1945
3) UU Nomor 20 Tahun 1982 (tentang pendidikan bela Negara)
4) UU Nomor 20 Tahun 2003 ( tentang mata kuliah pengembangan kepribadian)
5) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (tentang pengembangan mata kuliah kepribadian)
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraaan
1) Sumber Historis
Substansi pendidikan mkewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2) Sumber Sosiologis
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa
3) Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai yang terakhir 2013.
Dinamika, Esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraaan perlu mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan Iptek untuk membangun Negara-bangsa.
Nama: Hana Janatan Salsabiela
NPM: 2113053120
Izin memberikan analisis bu
Pada video hakekat dan pentingnya PKN dijelaskan tentang Pendidikan kewarganegaraan, yang mana adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta djdik yang cinta, setia dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. PKN pula bertujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu:
Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara
Lalu landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK dirjen dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Pada dasarnya sumber historis PKN substansinya sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Adapun sumber sosiologis; Masyarakat memerlukan pkn untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
Terakhir sumber politik dimana dokumen kurikulum pkn dimuat sejak tahun 1957, civics tahun 1962, kewarganegaraan negara 1968 sampai terakhir 2013 yaitu KKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia
NPM: 2113053120
Izin memberikan analisis bu
Pada video hakekat dan pentingnya PKN dijelaskan tentang Pendidikan kewarganegaraan, yang mana adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta djdik yang cinta, setia dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. PKN pula bertujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu:
Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara
Lalu landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK dirjen dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Pada dasarnya sumber historis PKN substansinya sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Adapun sumber sosiologis; Masyarakat memerlukan pkn untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
Terakhir sumber politik dimana dokumen kurikulum pkn dimuat sejak tahun 1957, civics tahun 1962, kewarganegaraan negara 1968 sampai terakhir 2013 yaitu KKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia
Nama : Dina Damayanti
NPM :2113053145
izin menanggapi dari video tersebut bu.
Dari video tersebut dalam disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia,dan berani berkorban membela bangsa dan negara.selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis ,anallitis,demokratis, yang berlandaskan pancasila.Pendidikan Kewarganegaraan dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu mata kuliah maupun mata pelajaran yang wajib ada di setiap sekolah maupun Perguruan tinggi, guna untuk menciptakan generasi yang paham serta tau batasan pengaruh kemajuan iptek dan globalisasi.
Terimakasih
NPM :2113053145
izin menanggapi dari video tersebut bu.
Dari video tersebut dalam disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia,dan berani berkorban membela bangsa dan negara.selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis ,anallitis,demokratis, yang berlandaskan pancasila.Pendidikan Kewarganegaraan dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu mata kuliah maupun mata pelajaran yang wajib ada di setiap sekolah maupun Perguruan tinggi, guna untuk menciptakan generasi yang paham serta tau batasan pengaruh kemajuan iptek dan globalisasi.
Terimakasih
Nama : Muthiah Mualimah
Npm : 2113053284
Kelas : 2E
Izin memberikan analisis saya mengenai video diatas bu,
Pada video diatas, dapat diambil kesimpulan dan jawaban yaitu tentang urgensi PKN pada perguruan tinggi.
Adanya pendidikan PKN di perguruan tinggi ini merupakan upaya untuk menyiapkan peserta didik yang berkarakter, cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, supaya peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan asas asas Pancasila.
Landasan ideal Pancasila adalah dasar negara. Pancasila sebagai landasan hidup dan pandangan hidup bangsa yang juga sebagai ideologi negara harus di implementasikan pada sistem dan dinamika kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia. PKN mendorong warga negara supaya mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa Indonesia.
Sekian bu, terimakasih.
Npm : 2113053284
Kelas : 2E
Izin memberikan analisis saya mengenai video diatas bu,
Pada video diatas, dapat diambil kesimpulan dan jawaban yaitu tentang urgensi PKN pada perguruan tinggi.
Adanya pendidikan PKN di perguruan tinggi ini merupakan upaya untuk menyiapkan peserta didik yang berkarakter, cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, supaya peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan asas asas Pancasila.
Landasan ideal Pancasila adalah dasar negara. Pancasila sebagai landasan hidup dan pandangan hidup bangsa yang juga sebagai ideologi negara harus di implementasikan pada sistem dan dinamika kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia. PKN mendorong warga negara supaya mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa Indonesia.
Sekian bu, terimakasih.
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Izin menganalisis vidio
Nama : Zahra Dika Ramadhona
Npm : 2113053156
Kelas : 2E
Hakikat dan penting nya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Manfaat pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. pendidikan kewarganegaraan juga bermanfaat untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis l, analitis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6 yaitu,
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK dirjen nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN. Sumber historis subtansi sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan untuk mempertahankan ekstensi negara negara. Dan sumber politik pkn sejak tahun 1957 hingga 1968 memuat dokumen kurikulum kewarganegaraan.
Pkn sangat diperlukan untuk mendorong warga negara supaya dapat memberikan manfaat positif perkembangan iptek untuk membangun negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Izin menganalisis vidio
Nama : Zahra Dika Ramadhona
Npm : 2113053156
Kelas : 2E
Hakikat dan penting nya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Manfaat pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. pendidikan kewarganegaraan juga bermanfaat untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis l, analitis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6 yaitu,
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK dirjen nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN. Sumber historis subtansi sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan untuk mempertahankan ekstensi negara negara. Dan sumber politik pkn sejak tahun 1957 hingga 1968 memuat dokumen kurikulum kewarganegaraan.
Pkn sangat diperlukan untuk mendorong warga negara supaya dapat memberikan manfaat positif perkembangan iptek untuk membangun negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama: Andriyani Merkuri
Npm: 2113053247
Kelas: 2e
Izin memberikan analisis video di atas bu,
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang ditujukan untuk generasi penerus bangsa agar para penerus menjadi warga negara yang memiliki pemikiran yang tajam dan sadar terhadap hak dan kewajibannya di dalam hidup bernegara terlebih dilingkungan masyarakat . Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangan sebuah kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas.
Pentingnya PKN di perguruan tinggi yaitu agar mahasiswa menjadi pribadi yang tahu tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Tidak hanya tahu tentang hak dan kewajiban, namun mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap isu nasional dan internasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dibutuhkan agar mahasiswa menjadi Agent of Change atau bisa disebut sebagai pelopor pembaharuan yang memberikan dorongan perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.
Agar mahasiswa menjadi pribadi yang dapat berpikir secara kritis.
Npm: 2113053247
Kelas: 2e
Izin memberikan analisis video di atas bu,
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang ditujukan untuk generasi penerus bangsa agar para penerus menjadi warga negara yang memiliki pemikiran yang tajam dan sadar terhadap hak dan kewajibannya di dalam hidup bernegara terlebih dilingkungan masyarakat . Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangan sebuah kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas.
Pentingnya PKN di perguruan tinggi yaitu agar mahasiswa menjadi pribadi yang tahu tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Tidak hanya tahu tentang hak dan kewajiban, namun mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap isu nasional dan internasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dibutuhkan agar mahasiswa menjadi Agent of Change atau bisa disebut sebagai pelopor pembaharuan yang memberikan dorongan perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.
Agar mahasiswa menjadi pribadi yang dapat berpikir secara kritis.
Nama : Ririn Dwiyanti
Npm : 2153053044
kelas : 2E
izin meberikan analis video tersebt bu
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dalam suatu negara dan pkn berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan ini dapat membentuk peserta didik untuk cinta tanah air, berani, rela berkorban demi bangsa dan negaranya, selain itu dapat melatih peserta didik untuk berpikir kritis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1 Pancasila sebagai dasar negara
2 Pembukaan UUD 1945
•3Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pilar negara .pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan .Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4 UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan pilar negara
5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian.
6 SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
terlebih lagi saat ini banyak tantangan bagi bangsa Indonesia terutama tantangan krisis akan akhlak. Dan pkn ini menuntut pola pikir kita, pola sikap kita, pola tindak kita sehingga kita memiliki paradigma baru agar lebih maju kedepannya, dan memberikan perubahan dan bisa melawan tantangan krisis akhlak di Indonesia saat ini.
sumber sosiologis masyarakat memerlikan pendidikan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. sumber politik yaitu dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968. dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. pkn perlu mendorong warganegara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
terimakasihh bu
Npm : 2153053044
kelas : 2E
izin meberikan analis video tersebt bu
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dalam suatu negara dan pkn berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan ini dapat membentuk peserta didik untuk cinta tanah air, berani, rela berkorban demi bangsa dan negaranya, selain itu dapat melatih peserta didik untuk berpikir kritis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1 Pancasila sebagai dasar negara
2 Pembukaan UUD 1945
•3Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pilar negara .pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan .Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4 UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan pilar negara
5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian.
6 SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
terlebih lagi saat ini banyak tantangan bagi bangsa Indonesia terutama tantangan krisis akan akhlak. Dan pkn ini menuntut pola pikir kita, pola sikap kita, pola tindak kita sehingga kita memiliki paradigma baru agar lebih maju kedepannya, dan memberikan perubahan dan bisa melawan tantangan krisis akhlak di Indonesia saat ini.
sumber sosiologis masyarakat memerlikan pendidikan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. sumber politik yaitu dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968. dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. pkn perlu mendorong warganegara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
terimakasihh bu
Nama : I Wayan Suberata
NPM : 2153053007
Menurut analisis saya Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara. Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berfikir kritis,analitis demokratis, berdasarkan pancasila. Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar, ideologi,dan pandangan hidup degara. Ada pun landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan dk dirjen dikti no 43 tahun 2006. Pendidikan kewarganegaraan penting karena pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk karakter peserta didik yang mempunyai semangat berjuang, mencintai tanah air, mencintai budaya-budaya lokal. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya untuk di pelajari di tingkat sekolah namun juga penting di pelajari pada tingkat perguruan tinggi agar mahasiswa menjadi pribadi mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, mencintai tanah air dan menjungjung tinggi rasa persatuan.
NPM : 2153053007
Menurut analisis saya Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara. Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berfikir kritis,analitis demokratis, berdasarkan pancasila. Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar, ideologi,dan pandangan hidup degara. Ada pun landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan dk dirjen dikti no 43 tahun 2006. Pendidikan kewarganegaraan penting karena pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk karakter peserta didik yang mempunyai semangat berjuang, mencintai tanah air, mencintai budaya-budaya lokal. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya untuk di pelajari di tingkat sekolah namun juga penting di pelajari pada tingkat perguruan tinggi agar mahasiswa menjadi pribadi mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, mencintai tanah air dan menjungjung tinggi rasa persatuan.
Nama : Daffa syifaa nabiilah
NPM : 2153053016
Kelas : 2 E
Dari analisis yang sudah saya lihat melalui vidio yang telah diberikan mengenai " HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI ".
Menurut saya...
1. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikaan kewarganegaraan saangatlah penting karna itu merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar sadar, cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu juga melatih peserta didik befikir kristis, analistis, demokratis, berdasarkan pancasila.
2. LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tAHUN 2006
3. SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGI DAN POLITIK PKN
SUmber historis, sosiologi dan politik sudah dimulai sebelum indonesia merdeka hal ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
dokumen kurikulum : kewarganegaraan (1957), Civics ( 1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4. DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatka pengaruh positif perkembangan ipttek untuk membangun negara-bangsa.
Terimaksih.
NPM : 2153053016
Kelas : 2 E
Dari analisis yang sudah saya lihat melalui vidio yang telah diberikan mengenai " HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI ".
Menurut saya...
1. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikaan kewarganegaraan saangatlah penting karna itu merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar sadar, cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu juga melatih peserta didik befikir kristis, analistis, demokratis, berdasarkan pancasila.
2. LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tAHUN 2006
3. SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGI DAN POLITIK PKN
SUmber historis, sosiologi dan politik sudah dimulai sebelum indonesia merdeka hal ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
dokumen kurikulum : kewarganegaraan (1957), Civics ( 1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4. DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatka pengaruh positif perkembangan ipttek untuk membangun negara-bangsa.
Terimaksih.
Nama : Adella Shalsabila
NPM : 2113053259
Kelas : 2 E PGSD
Pendidikan kewarganegaraan penting dipelajari di perguruan tinggi karena usaha sadar untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup persamaan, toleransi, kebebasan, serta kemerdekaan berdasarkan nilai Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006. Pendidikan Kewarganegaraan dirancang untuk mengembangkan menjadi warga negara yang memiliki semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokratis, dan bertanggung jawab yang dilandasi oleh nilai Pancasila, norma UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia diperlukan pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik
NPM : 2113053259
Kelas : 2 E PGSD
Pendidikan kewarganegaraan penting dipelajari di perguruan tinggi karena usaha sadar untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup persamaan, toleransi, kebebasan, serta kemerdekaan berdasarkan nilai Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006. Pendidikan Kewarganegaraan dirancang untuk mengembangkan menjadi warga negara yang memiliki semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokratis, dan bertanggung jawab yang dilandasi oleh nilai Pancasila, norma UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia diperlukan pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik
Nama: Debi Elisa Prasasti
NPM: 2113053158
Kelas: 2E
izin menganalisis tentang video pembelajaran tersebut
hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan
dari yang saya bisa analisis dari video tersebut, bisa diketahui bahwa pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam lingkungan sekolah maupun dalam lingkungan bermasyarakat. yang dimana pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta , setia, dan berani berkorban membela bangsa indonesia. terdapat landasan ideal yaitu pancasila dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
lalu terdapat sumber historis yaitu substansi pendidikan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka, sumber sosiologis yaitu diperlukannya pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara, dan yang terakhir politik PKn yaitu dengan dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai yang terakhir yaitu tahun 2013. setelah itu adanya dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara indonesia. dan masa depan bagi pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
sekian
NPM: 2113053158
Kelas: 2E
izin menganalisis tentang video pembelajaran tersebut
hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan
dari yang saya bisa analisis dari video tersebut, bisa diketahui bahwa pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam lingkungan sekolah maupun dalam lingkungan bermasyarakat. yang dimana pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta , setia, dan berani berkorban membela bangsa indonesia. terdapat landasan ideal yaitu pancasila dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
lalu terdapat sumber historis yaitu substansi pendidikan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka, sumber sosiologis yaitu diperlukannya pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara, dan yang terakhir politik PKn yaitu dengan dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai yang terakhir yaitu tahun 2013. setelah itu adanya dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara indonesia. dan masa depan bagi pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
sekian
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Perkenalkan saya,
Nama : Siti Nadya Nur Amaliya
NPM : 2113053118
Kelas : 2 E
Izin menyampaikan analisis saya mengenai Video pembelajaran yang telah disampaikan
Dari video tersebut kita dapat mengetahui mengenai Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, PKN juga melatih untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi mendorong para mahasiswa menjadi warga negara yang berpartispasi aktif dalam kegiatan kewarganegaraan guna membentuk generasi yang dapat menjaga keberlangsungan bangsa.
Kemudian dalam Pendidikan Kewarganegaraan memiliki Landaan tersendiri yang terbagi atas Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, antara lain :
• Pancasila
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 tahun 1982
• UU Nomor 20 tahun 2003
• SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Didalam Pendidikan kewarganegaraan Terdapat Sumber Historis, Politis, dan Sosiologis
1. Sumber historis : substansi atau nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis : pidato-pidato serta ceramah kebangsaan yang dilakukan tokoh perjuangan yang mengajak untuk mempertahankan tanah air diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga eksistensi Indonesia
3. Sumber politik PKn = terdapat pada dokumenn kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dst
Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat di butuhkan guna mendorong dan mendapingi perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi agar tetap selaras dengan kepribadian bangsa dan juga menyadarkan kita sebagai warga negara akan hak dan kewajiban dalam kehidupan.
sekian terimakasih
wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Perkenalkan saya,
Nama : Siti Nadya Nur Amaliya
NPM : 2113053118
Kelas : 2 E
Izin menyampaikan analisis saya mengenai Video pembelajaran yang telah disampaikan
Dari video tersebut kita dapat mengetahui mengenai Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, PKN juga melatih untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi mendorong para mahasiswa menjadi warga negara yang berpartispasi aktif dalam kegiatan kewarganegaraan guna membentuk generasi yang dapat menjaga keberlangsungan bangsa.
Kemudian dalam Pendidikan Kewarganegaraan memiliki Landaan tersendiri yang terbagi atas Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, antara lain :
• Pancasila
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 tahun 1982
• UU Nomor 20 tahun 2003
• SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Didalam Pendidikan kewarganegaraan Terdapat Sumber Historis, Politis, dan Sosiologis
1. Sumber historis : substansi atau nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis : pidato-pidato serta ceramah kebangsaan yang dilakukan tokoh perjuangan yang mengajak untuk mempertahankan tanah air diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga eksistensi Indonesia
3. Sumber politik PKn = terdapat pada dokumenn kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dst
Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat di butuhkan guna mendorong dan mendapingi perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi agar tetap selaras dengan kepribadian bangsa dan juga menyadarkan kita sebagai warga negara akan hak dan kewajiban dalam kehidupan.
sekian terimakasih
wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Miftahul Zannah Raharjo Putri
NPM : 2113053174
Hasil analisis saya dari video tersebut adalah Pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi peserta didik karena pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban serta membela bangsa dan negara. Dan juga melatih peserta didik, berfikir kritis, analitis dan demokratis sesuai dengan pancasila. Dengan pendidikan kewarganegaraan diharpakan peserta didik nantinya bisa membuat bangsa Indonesia ini kedepannya tidak terjadi lagi perpecahan, serta dapat mengharumkan nama negara tentunya dengan mengamalkan landasan ideal yaitu pancasila, serta landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan dk dirjen dikti no 43 tahun 2006. Sumber historis, pendidikan kewarganegaarn sudah dimulai sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis , diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksestensi negara. sumber politik, dimuatnya dengan dokumen kurikulum.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi dan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2113053174
Hasil analisis saya dari video tersebut adalah Pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi peserta didik karena pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban serta membela bangsa dan negara. Dan juga melatih peserta didik, berfikir kritis, analitis dan demokratis sesuai dengan pancasila. Dengan pendidikan kewarganegaraan diharpakan peserta didik nantinya bisa membuat bangsa Indonesia ini kedepannya tidak terjadi lagi perpecahan, serta dapat mengharumkan nama negara tentunya dengan mengamalkan landasan ideal yaitu pancasila, serta landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan dk dirjen dikti no 43 tahun 2006. Sumber historis, pendidikan kewarganegaarn sudah dimulai sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis , diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksestensi negara. sumber politik, dimuatnya dengan dokumen kurikulum.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi dan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama: Fauriza Agustina
NPM: 2153053004
Kelas: 2E
Pada hakekat dan pentingnya Pkn di perguruan tinggi itu sangat penting. Pkn sendiri dimulai dengan pengertian pendidikan kewarganegaraan, yang berati usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara atau juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitik, demokratis, berdasarkan pancasila. Dan landaan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1. Pancasila (Sebagai Dasar Negara, Sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Ideologi Negara)
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 (Khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (Pendidikan bela Negara)
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata kuliah pengembangan kepribadian)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (tentang pengembangan mata kuliah kepribadian)
Lalu ada sumber historis, sosiologis, dan politik PKn. Bahwa sumber historis substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa. Sumber politik dimuat didalam didokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst. Lalu dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga Negara agar memanfaatan pengaruh positif pada perkembangan IPTEK dan juga masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negara kedepannya, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting dalam pengembangan karakter atau dalam pengembangan sikap pada sekarang ini yang sudah banyak terpengaruh oleh pesatnya teknologi.
NPM: 2153053004
Kelas: 2E
Pada hakekat dan pentingnya Pkn di perguruan tinggi itu sangat penting. Pkn sendiri dimulai dengan pengertian pendidikan kewarganegaraan, yang berati usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara atau juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitik, demokratis, berdasarkan pancasila. Dan landaan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1. Pancasila (Sebagai Dasar Negara, Sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Ideologi Negara)
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 (Khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (Pendidikan bela Negara)
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata kuliah pengembangan kepribadian)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (tentang pengembangan mata kuliah kepribadian)
Lalu ada sumber historis, sosiologis, dan politik PKn. Bahwa sumber historis substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa. Sumber politik dimuat didalam didokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst. Lalu dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga Negara agar memanfaatan pengaruh positif pada perkembangan IPTEK dan juga masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negara kedepannya, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting dalam pengembangan karakter atau dalam pengembangan sikap pada sekarang ini yang sudah banyak terpengaruh oleh pesatnya teknologi.
Nama : khusnul khotimah
NPM : 2113053122
Menurut analisis saya mengenai video diatas membahas tentang hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi.
Didalam video tersebut menjelaskan bahwa pkn sangat diperlukan untuk mendorong warga masyarakat Indonesia supaya mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun Negara. Karena pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan Negara. Selain itu, PKN bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Didalam video tersebut juga membahas tentang landasan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang terdiri dari
1. landasan ideal, yaitu dasar Negara, pandangan hidup, dan ideology Negara.
2. Landasan hukum, yaitu pembukaan uud 1945, batang tubuh uud 1945, uud no. 20 Tahun 1982, uud nomor 20 tahun 2003 dan sk dirjen dikti nomor 43 tahun 2006.
Selain itu, terdapat sumber historis, sosiologis, dan politik.
1. Sumber historis yaitu dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis yaitu pkn diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara.
3. Sumber politik yaitu dokumen kurikulum yang meliputi : kewarganegaraan (1957) civics (1962) kewarganegaraan Negara (1968) dst…
NPM : 2113053122
Menurut analisis saya mengenai video diatas membahas tentang hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi.
Didalam video tersebut menjelaskan bahwa pkn sangat diperlukan untuk mendorong warga masyarakat Indonesia supaya mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun Negara. Karena pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan Negara. Selain itu, PKN bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Didalam video tersebut juga membahas tentang landasan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang terdiri dari
1. landasan ideal, yaitu dasar Negara, pandangan hidup, dan ideology Negara.
2. Landasan hukum, yaitu pembukaan uud 1945, batang tubuh uud 1945, uud no. 20 Tahun 1982, uud nomor 20 tahun 2003 dan sk dirjen dikti nomor 43 tahun 2006.
Selain itu, terdapat sumber historis, sosiologis, dan politik.
1. Sumber historis yaitu dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis yaitu pkn diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara.
3. Sumber politik yaitu dokumen kurikulum yang meliputi : kewarganegaraan (1957) civics (1962) kewarganegaraan Negara (1968) dst…
Nama : Adilla Dwi Putri Lestari
NPM : 2113053255
Kelas : 2E
Analisis saya mengenai video pembelajaran tersebut, sebagai berikut:
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. Dengan pendidikan kewarganegaraan ini para mahasiswa atau generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Dengan bekal kesadaran ini akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas.
Mencetak generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka untuk menjaga eksistensinya. Pendidikan Kewarganegaraan ini sendiri dimanfaatkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil arah positif terhadap bangsa Indonesia, melatih berfikir kritis, analis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal ialah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara, sedangkan landasan hukum yang terdiri dari Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Dalam proses penerapannya pendidikan kewarganegaraan ini perlu diterapkan oleh siapa saja dan dimana saja untuk meningkatkan pertahanan terhadap bangsa Indonesia terutama bagi para mahasiswa atau generasi muda.
NPM : 2113053255
Kelas : 2E
Analisis saya mengenai video pembelajaran tersebut, sebagai berikut:
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. Dengan pendidikan kewarganegaraan ini para mahasiswa atau generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Dengan bekal kesadaran ini akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas.
Mencetak generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka untuk menjaga eksistensinya. Pendidikan Kewarganegaraan ini sendiri dimanfaatkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil arah positif terhadap bangsa Indonesia, melatih berfikir kritis, analis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal ialah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara, sedangkan landasan hukum yang terdiri dari Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Dalam proses penerapannya pendidikan kewarganegaraan ini perlu diterapkan oleh siapa saja dan dimana saja untuk meningkatkan pertahanan terhadap bangsa Indonesia terutama bagi para mahasiswa atau generasi muda.
Nama: Ella Septiani
NPM: 2113053054
Kelas: 2e
Izin memberikan analisis mengenai vidio pembelajaran diatas.
Hakikat dan pentingnya pkn diperguruan tinggi.
PKN sendiri sebenarnya merupakan anggota dari suatu negara ,yang dimana PKN berkaitan dengan warga negara ,pendidikan kewarganegaraan ini juga merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik supaya cinta dan setia serta rela berkorban membela bangsa negara ,dan juga melatih peserta didik dalam berpikir secara kritis dan demokratis. Dimana hal tersebut dapat memberikan rasa nasionalisme kepada pesera didik dan mengajarkan norma dan tatanan yang terkandung dalam pancasila.
Kemudian pada landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1.pancasila (dimana pancasila sendiri sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan ideologi negara)
2.pembukaan UUD 45
3.Batang tubuh UUD 45( berisi mengenai tentang bela negara dan pertahanan dan keamaanan,pendidikan)
4. UU no 20 1982 (tentang pendidikan bela negara)
5. UU no 20 2003 (tentang matakuliah pengembangan kepribadian)
6. SK dirjen DIKTI no 43 (pengembangan mata kuliah kepribadian)
Sumber historis ,sosiologis dan politik PKN :
Sumber historis: Subtansi dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
Sumber sosiologis: dibutihkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara serta menjaga eksistensi negara.
Sumber politik: dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan .
Dinamika,esensi dan urgensi PKN.
PKN sendiri dibutuhkan untuk dapat mendorong warga agar mendapatkan manfaat pengaruh yang baik terhadap iptek untuk membangun bangsa negara. Dan masa depan PKN sendiri ditentukam oleh eksistensi dari konstitusi negar dan bangsa indonesia itu sendiri.
NPM: 2113053054
Kelas: 2e
Izin memberikan analisis mengenai vidio pembelajaran diatas.
Hakikat dan pentingnya pkn diperguruan tinggi.
PKN sendiri sebenarnya merupakan anggota dari suatu negara ,yang dimana PKN berkaitan dengan warga negara ,pendidikan kewarganegaraan ini juga merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik supaya cinta dan setia serta rela berkorban membela bangsa negara ,dan juga melatih peserta didik dalam berpikir secara kritis dan demokratis. Dimana hal tersebut dapat memberikan rasa nasionalisme kepada pesera didik dan mengajarkan norma dan tatanan yang terkandung dalam pancasila.
Kemudian pada landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1.pancasila (dimana pancasila sendiri sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan ideologi negara)
2.pembukaan UUD 45
3.Batang tubuh UUD 45( berisi mengenai tentang bela negara dan pertahanan dan keamaanan,pendidikan)
4. UU no 20 1982 (tentang pendidikan bela negara)
5. UU no 20 2003 (tentang matakuliah pengembangan kepribadian)
6. SK dirjen DIKTI no 43 (pengembangan mata kuliah kepribadian)
Sumber historis ,sosiologis dan politik PKN :
Sumber historis: Subtansi dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
Sumber sosiologis: dibutihkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara serta menjaga eksistensi negara.
Sumber politik: dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan .
Dinamika,esensi dan urgensi PKN.
PKN sendiri dibutuhkan untuk dapat mendorong warga agar mendapatkan manfaat pengaruh yang baik terhadap iptek untuk membangun bangsa negara. Dan masa depan PKN sendiri ditentukam oleh eksistensi dari konstitusi negar dan bangsa indonesia itu sendiri.
Nama: Novita Anggarwati
NPM: 2113053200
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indoensia. Pendidikan kewarganegaraan dapat mengembangkan kecerdasan peserta didik, menumbuhkan rasa simpati peserta didik, dan dapat membangun rasa tanggung jawab sebagai peserta didik. Dari pendidikan kewarganegaraan juga dapat membentuk jati diri peserta didik yang cinta, berani berkorban bahkan membela bangsa dan negara. Peserta didik yang cerdas akan mampu mengatasi berbagai permasalah yang dihadapi oleh bangsa dan negaranya, karena jika peserta didik yang notabene nya sebagai warga negara maju dan aktif dalam berpartisipasi, maka negaranya pun ikut maju. Pendidikan kewarganegaraan berisi demokrasi politik yang diperluas sedemikian mungin sehingga berisi banyak pengetahuan yang ada dialamnya. Selain itu, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan tersebut akan menghasilkan manusia atau peserta didik yang mampu berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak secara demokratis berdasarkan UUD dan Pancasila.
Selain itu pendidikan kewarganegaraan mempunyai beberapa landasan seperti pada Berdasarkan Kep. Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi, yaitu:
Pasal 1: Visi pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Pasal 2: Misi pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
Pasal 3 (1): Standar kopetensi kelompok MPK yang wajib dikuasaii mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis; bersikap rasional, etis, estetis dan dinamis; berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban. Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sumber dan patokan bagi peserta didik dan juga masyarakat agar dapat menerapkan dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila, rasa kebanggaan dan cinta anah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab. secara konsisten
NPM: 2113053200
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indoensia. Pendidikan kewarganegaraan dapat mengembangkan kecerdasan peserta didik, menumbuhkan rasa simpati peserta didik, dan dapat membangun rasa tanggung jawab sebagai peserta didik. Dari pendidikan kewarganegaraan juga dapat membentuk jati diri peserta didik yang cinta, berani berkorban bahkan membela bangsa dan negara. Peserta didik yang cerdas akan mampu mengatasi berbagai permasalah yang dihadapi oleh bangsa dan negaranya, karena jika peserta didik yang notabene nya sebagai warga negara maju dan aktif dalam berpartisipasi, maka negaranya pun ikut maju. Pendidikan kewarganegaraan berisi demokrasi politik yang diperluas sedemikian mungin sehingga berisi banyak pengetahuan yang ada dialamnya. Selain itu, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan tersebut akan menghasilkan manusia atau peserta didik yang mampu berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak secara demokratis berdasarkan UUD dan Pancasila.
Selain itu pendidikan kewarganegaraan mempunyai beberapa landasan seperti pada Berdasarkan Kep. Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi, yaitu:
Pasal 1: Visi pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Pasal 2: Misi pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
Pasal 3 (1): Standar kopetensi kelompok MPK yang wajib dikuasaii mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis; bersikap rasional, etis, estetis dan dinamis; berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban. Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sumber dan patokan bagi peserta didik dan juga masyarakat agar dapat menerapkan dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila, rasa kebanggaan dan cinta anah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab. secara konsisten
Nama : Sekar Tyas Ayu Ningrum
NPM : 2113053011
Kelas : 2E
izin menjawab bu
Baik dari video tersebut saya menganalisis bawasannya Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangat lah penting karena pendidikan kewarganegaraan ini adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik yang senantiasa cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangsa dan negara,dan dapat Melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, demokratis,berdasarkan Pancasila. Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat landasan idel yaitu pancasila dan terdapat landasan hukum yaitu, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, uu Nomor 20 tahun 1980, uu Nomor 20 tahun, 2003,dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.
Lalu terdapat 3 yaitu sumber histeris, sosiologis, dan politik.
Untuk Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan kewarganegaraan Pada masa depan Pendidikan kewarganegaraan ini sangatlah ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia, karena Pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Baik terima kasih.
NPM : 2113053011
Kelas : 2E
izin menjawab bu
Baik dari video tersebut saya menganalisis bawasannya Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangat lah penting karena pendidikan kewarganegaraan ini adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik yang senantiasa cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangsa dan negara,dan dapat Melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, demokratis,berdasarkan Pancasila. Dalam pendidikan kewarganegaraan terdapat landasan idel yaitu pancasila dan terdapat landasan hukum yaitu, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, uu Nomor 20 tahun 1980, uu Nomor 20 tahun, 2003,dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.
Lalu terdapat 3 yaitu sumber histeris, sosiologis, dan politik.
Untuk Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan kewarganegaraan Pada masa depan Pendidikan kewarganegaraan ini sangatlah ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia, karena Pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Baik terima kasih.
Nama : Andini Putri Oktaviana
NPM : 2113053016
Kelas : 2E
Izin menjawab Bu,
NPM : 2113053016
Kelas : 2E
Izin menjawab Bu,
HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Tujuan dari Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Berikut adalah landasan-landasan ideal dan hukum, antara lain:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. Undang-undang No. 20 Tahun 1982
5. Undang-undang No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber-sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan adalah antara lain, Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dsb.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara. Esensi Pendidikan kewarganegaraan untuk masa depan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan bagi mahasiswa, yakni untuk membentuk jiwa yang cinta dan setia serta rela berkorban untuk negara yang berdasarkan pada Pancasila. Esensi Pendidikan kewarganegaraan untuk masa depan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Tujuan dari Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Berikut adalah landasan-landasan ideal dan hukum, antara lain:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. Undang-undang No. 20 Tahun 1982
5. Undang-undang No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber-sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan adalah antara lain, Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dsb.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara. Esensi Pendidikan kewarganegaraan untuk masa depan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan bagi mahasiswa, yakni untuk membentuk jiwa yang cinta dan setia serta rela berkorban untuk negara yang berdasarkan pada Pancasila. Esensi Pendidikan kewarganegaraan untuk masa depan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Ida Wahyuni
Npm : 2113053193
Kelas : 2E
Izin memberikan analisis bu
Video ini menjelaskan tentang Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Di dalam video tersebut berisi tentang pengertian pendidikan kewarganegaraan yaitu suatu usaha yang dilakukan oleh manusia secara sadar untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki motivasi untuk lebih mencintai dan mau berkorban untuk membela bangsa dan negara.Dan pentingnya diterapkan pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik supaya dapat berpikir dengan kritis,analitis, dan demokratis yang sesuai dengan butir-butir pancasila.sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan itu sudah ada sejak lama karena sumber-sumber tersebut sudah ada jauh sebelum indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan sumber-sumber tersebut supaya eksistensi negara dan bangsa dapat terjaga,terpelihara dan dipertahankan oleh masyarakat.Serta dengan pendidikan kewarganegaraan masyarakat terutama peserta didik diharapkan dapat lebih mencintai dan menjunjung tinggi rasa persatuan bangsa dan negara di era globalisasi ini. Sebagai masyarakat yang hidup dalam perkembangan IPTEK, pendidikan kewarganegaraan juga bermanfaat untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memajukan bangsa dan negara.
Terimakasih
Npm : 2113053193
Kelas : 2E
Izin memberikan analisis bu
Video ini menjelaskan tentang Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Di dalam video tersebut berisi tentang pengertian pendidikan kewarganegaraan yaitu suatu usaha yang dilakukan oleh manusia secara sadar untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki motivasi untuk lebih mencintai dan mau berkorban untuk membela bangsa dan negara.Dan pentingnya diterapkan pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik supaya dapat berpikir dengan kritis,analitis, dan demokratis yang sesuai dengan butir-butir pancasila.sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan itu sudah ada sejak lama karena sumber-sumber tersebut sudah ada jauh sebelum indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan sumber-sumber tersebut supaya eksistensi negara dan bangsa dapat terjaga,terpelihara dan dipertahankan oleh masyarakat.Serta dengan pendidikan kewarganegaraan masyarakat terutama peserta didik diharapkan dapat lebih mencintai dan menjunjung tinggi rasa persatuan bangsa dan negara di era globalisasi ini. Sebagai masyarakat yang hidup dalam perkembangan IPTEK, pendidikan kewarganegaraan juga bermanfaat untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memajukan bangsa dan negara.
Terimakasih
Nama: Niki Sasi Kirani
NPM: 2113053027
Kelas: 2E
Analisis saya mengenai video tersebut adalah, usaha warga negara menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban dan membela bangsa dan negara merupakan Pendidikan Kewarganegaraan. Peserta didik dilatih dalam berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pada landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdapat Pancasila yang merupakan landasan ideal. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Selanjutnya, pada landasan hukum terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, 31 ayat 1 tentang pendidikan.
Landasan hukum selanjutnya terdapat UU no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006. tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Lalu, adanya sumber historis, sumber sosiologis, dan sumber politik.
Pada Sumber historis, Pkn dimulai sebelum indonesia merdeka. Pada Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pada Sumber politik, adanya dokumen kurikulum kewarganegaraan tahun 1957, Civics tahun 1962, kewarganegaraan negara tahun 1968 dan seterusnya.
Selanjutnya, mengenai dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu perlu didorongnya warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan teknologi untuk membangun bangsa dan negara Indonesia. Tentunya, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2113053027
Kelas: 2E
Analisis saya mengenai video tersebut adalah, usaha warga negara menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban dan membela bangsa dan negara merupakan Pendidikan Kewarganegaraan. Peserta didik dilatih dalam berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pada landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdapat Pancasila yang merupakan landasan ideal. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Selanjutnya, pada landasan hukum terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, 31 ayat 1 tentang pendidikan.
Landasan hukum selanjutnya terdapat UU no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006. tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Lalu, adanya sumber historis, sumber sosiologis, dan sumber politik.
Pada Sumber historis, Pkn dimulai sebelum indonesia merdeka. Pada Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pada Sumber politik, adanya dokumen kurikulum kewarganegaraan tahun 1957, Civics tahun 1962, kewarganegaraan negara tahun 1968 dan seterusnya.
Selanjutnya, mengenai dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu perlu didorongnya warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan teknologi untuk membangun bangsa dan negara Indonesia. Tentunya, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Wulan Erliana Safitri
NPM : 2113053185
Kelas : 2E
izi memberikan hasil analisis dari vidio pembelajaran,
Pada video menjelaskan tentang hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, uu dan uud.
Sumber historis, sosiologis dan politik pkn yaitu subtansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan untuk membangun negara dan bangsa.
terimakasih
NPM : 2113053185
Kelas : 2E
izi memberikan hasil analisis dari vidio pembelajaran,
Pada video menjelaskan tentang hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, uu dan uud.
Sumber historis, sosiologis dan politik pkn yaitu subtansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan untuk membangun negara dan bangsa.
terimakasih
Nama : Irma Tri Susanti
Npm : 2113053069
Kelas : 2E
Analisis saya mengenai video tersebut yaitu,
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaan
Usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta setia dan berani berkorban untuk membela bangsa Indonesia serta melatih berpikir kritis analitis demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Landasan Ideal
a. Pancasila
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi negara
2. Landasan Hukum
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang tubuh UUD 1945,
• Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
• Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
• Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
d. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
e. UU no 20 tahun 2003 Tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
f. SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN.
1. Sumber historis
Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis
Diperlukan masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3. Sumber politik
Memuat tentang dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan
Dinamika, esensi, dan urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan dan memberi pengaruh positif dalam perkembangan iptek guna untuk membangun negara bangsa. Selain itu masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Maka dari itu PKN diharapkan dapat membantu untuk memberi dorongan kepada warga negara agar memiliki moralitas yang baik dalam hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Sekian, terima kasih
Npm : 2113053069
Kelas : 2E
Analisis saya mengenai video tersebut yaitu,
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaan
Usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta setia dan berani berkorban untuk membela bangsa Indonesia serta melatih berpikir kritis analitis demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Landasan Ideal
a. Pancasila
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi negara
2. Landasan Hukum
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang tubuh UUD 1945,
• Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
• Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
• Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
d. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
e. UU no 20 tahun 2003 Tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
f. SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN.
1. Sumber historis
Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis
Diperlukan masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3. Sumber politik
Memuat tentang dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan
Dinamika, esensi, dan urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan dan memberi pengaruh positif dalam perkembangan iptek guna untuk membangun negara bangsa. Selain itu masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Maka dari itu PKN diharapkan dapat membantu untuk memberi dorongan kepada warga negara agar memiliki moralitas yang baik dalam hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Sekian, terima kasih
Nama : Muhammad Syeki RABIANSYAH
NPM : 2113053252
Kelas : 2113053252
izinkan saya memberikan analisis saya mengenai vidio pembelajaran yang saya tonton sebelumnya
hakikat dan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan bagi Perguruan tinggi
Nah jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha menyiapkan peserta didik untuk bisa cinta ,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis ,analitis,demokratis,berdasarkan pancasila. Nah kemudian untuk landasan ideal hukum yaitu pendidikan kewarganegaraan.
Adapun landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara. Nah terus landasan hukum itu terdir atas pembukaan UUD 1954, batang tubuh UUD 1945 yang dimana terdapat pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidika, UU No.20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No.20 Tahun 2003 tentang mata kuluah pengembangan kepribadian, SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Kemudin Sumber historis subtansi sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. sangatlah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstensi negara.
Baik itu yang saya bisa analisis sekian dari saya. Terimakasih bu
NPM : 2113053252
Kelas : 2113053252
izinkan saya memberikan analisis saya mengenai vidio pembelajaran yang saya tonton sebelumnya
hakikat dan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan bagi Perguruan tinggi
Nah jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha menyiapkan peserta didik untuk bisa cinta ,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis ,analitis,demokratis,berdasarkan pancasila. Nah kemudian untuk landasan ideal hukum yaitu pendidikan kewarganegaraan.
Adapun landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara. Nah terus landasan hukum itu terdir atas pembukaan UUD 1954, batang tubuh UUD 1945 yang dimana terdapat pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidika, UU No.20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No.20 Tahun 2003 tentang mata kuluah pengembangan kepribadian, SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Kemudin Sumber historis subtansi sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. sangatlah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstensi negara.
Baik itu yang saya bisa analisis sekian dari saya. Terimakasih bu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi bu dayu dan teman-teman mahasiswa. Sebelumnya irhan untuk memperkenalkan diri
Nama: IRHAN ADITYA
Npm: 2113053183
Kelas: 2E
Irhan izin untuk menyampaikan analisis irhan.
Di dalam vidio pembelajaran yang telah irhan lihat yang membahas mengenai "hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi".
Dapat irhan simpul kan beberapa analisis sebagai berikut, pada hakikatnya kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki arti "anggota dalam suatu negara" dan di pendidikan kewarganegaraan sangat berkaitan dengan warga negara.
Di dalam pendidikan kewarganegaraan ini para pendidik harus mampu menstimulus serta menyiapkan peserta didik agar bersikap nasionalisme serta setia dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum. landasan idealnya adalah pancasila yang di dudukan sebagai dasar, ideologi, serta pandangan hidup negara.
sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdapat pada UUD 1945 dan pasal pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia.
Pada pendidikan kewarganegaraan juga terdapat sumber historis yaitu berupa substansi yang di mulai sebelum indonesia merdeka.
Dan sumber sosiologisnya ialah masyarakat sangat membutuhkan pendidikan untuk melindungi serta memelihara untuk menjaga eksistensi negara nya.
Kemudian untuk sumber politiknya yaitu adalah dokumen kurikulum kewarganegaraan dari 1957 hingga 1968.
Dari semua analisis yang dapat irhan sampai di atas, dapat di simpul sebuah garis lurus tentang hakikat pendidikan kewarganegaraan, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan dan pemberdayaan yang amat penting dalam proses pendidikan warganegara sehingga mampu menjadi warganegara yang baik untuk bangsanya.
Terima kasih atas kesempatan nya bu, irhan izin untuk undur diri, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama: IRHAN ADITYA
Npm: 2113053183
Kelas: 2E
Irhan izin untuk menyampaikan analisis irhan.
Di dalam vidio pembelajaran yang telah irhan lihat yang membahas mengenai "hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi".
Dapat irhan simpul kan beberapa analisis sebagai berikut, pada hakikatnya kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki arti "anggota dalam suatu negara" dan di pendidikan kewarganegaraan sangat berkaitan dengan warga negara.
Di dalam pendidikan kewarganegaraan ini para pendidik harus mampu menstimulus serta menyiapkan peserta didik agar bersikap nasionalisme serta setia dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum. landasan idealnya adalah pancasila yang di dudukan sebagai dasar, ideologi, serta pandangan hidup negara.
sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdapat pada UUD 1945 dan pasal pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia.
Pada pendidikan kewarganegaraan juga terdapat sumber historis yaitu berupa substansi yang di mulai sebelum indonesia merdeka.
Dan sumber sosiologisnya ialah masyarakat sangat membutuhkan pendidikan untuk melindungi serta memelihara untuk menjaga eksistensi negara nya.
Kemudian untuk sumber politiknya yaitu adalah dokumen kurikulum kewarganegaraan dari 1957 hingga 1968.
Dari semua analisis yang dapat irhan sampai di atas, dapat di simpul sebuah garis lurus tentang hakikat pendidikan kewarganegaraan, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan dan pemberdayaan yang amat penting dalam proses pendidikan warganegara sehingga mampu menjadi warganegara yang baik untuk bangsanya.
Terima kasih atas kesempatan nya bu, irhan izin untuk undur diri, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Septiana
NPM : 2113053139
Kelas : 2E
Ijin memberikan analisis video bu
Pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Landasan idiil Pancasila sebagai dasar negara, sebagai ideologi, sebagai pandangan hidup
2. Ladasan hukum PKN Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 yaitu khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan. Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara negara.
Dinamika, esensi dan urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara negara.
Terimakasih Bu,
NPM : 2113053139
Kelas : 2E
Ijin memberikan analisis video bu
Pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Landasan idiil Pancasila sebagai dasar negara, sebagai ideologi, sebagai pandangan hidup
2. Ladasan hukum PKN Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 yaitu khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan. Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara negara.
Dinamika, esensi dan urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara negara.
Terimakasih Bu,
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Sekar Tyas Ayu Ningrum
NPM : 2113053011
Kelas : 2E
Baik izin menjawab bu
Dalam analisis saya ,mengenai video tersebut bahwa identitas nasional adalah hal yang mendasari suatu negara serta menjadikan nya beda dari negara lain. Dan identitas nasional indonesia tercantum dalam konstitusi indonesia dalam UUD 1945 pada pasal 35 dan 36C. Lalu ada 4 unsur identitas nasional yaitu, suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
Indentitas nasional berhasil mewujudkan jadi diri Indonesia yang diantaranya ada:
bahasa persatuan Bahasa Indonesia,bendera kebangsaan Bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia raya, Lambang Negara pancasila, Semboyan Negara Bhineka TunggalIika, Dasar falsafah Negara pancasila, Konstitusi hukum Negara yaitu UUD 1945, Bentuk Negara NKRI, Konsepsi wawasan nusantara dan kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan nasional.
Lalu Kita sebagai mahasiswa dan generasi muda penerus bangsa harus mengetahui identitas nasional dan identitas Negara kita. Kita juga harus mempertahankan keutuhan Negara Indonesia menjaga identitas nasional.
Baik Terima Kasih
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Sekar Tyas Ayu Ningrum
NPM : 2113053011
Kelas : 2E
Baik izin menjawab bu
Dalam analisis saya ,mengenai video tersebut bahwa identitas nasional adalah hal yang mendasari suatu negara serta menjadikan nya beda dari negara lain. Dan identitas nasional indonesia tercantum dalam konstitusi indonesia dalam UUD 1945 pada pasal 35 dan 36C. Lalu ada 4 unsur identitas nasional yaitu, suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
Indentitas nasional berhasil mewujudkan jadi diri Indonesia yang diantaranya ada:
bahasa persatuan Bahasa Indonesia,bendera kebangsaan Bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia raya, Lambang Negara pancasila, Semboyan Negara Bhineka TunggalIika, Dasar falsafah Negara pancasila, Konstitusi hukum Negara yaitu UUD 1945, Bentuk Negara NKRI, Konsepsi wawasan nusantara dan kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan nasional.
Lalu Kita sebagai mahasiswa dan generasi muda penerus bangsa harus mengetahui identitas nasional dan identitas Negara kita. Kita juga harus mempertahankan keutuhan Negara Indonesia menjaga identitas nasional.
Baik Terima Kasih
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh