Apa pengertian pelayanan publik? Apa sajakah syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service?
Puji Ayu Lestari/1916041002
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Syarat yang mesti diperhatikan untuk mewujudkan excellent service ialah
a. Menunjukkan sikap yang baik
b. Memberikan perhatian
c. Melakukan tindakan yang baik secara nyata
d. Tugas yang dijalankan benar-benar berdasarkan kemapuan
e. Memberikan penampilan terbaik saat memberikan pelayanan, baik itu secara fisik atau non-fisik
f. Bertanggungjawab atas pelayanan yang diberikan
g. simpati
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Syarat yang mesti diperhatikan untuk mewujudkan excellent service ialah
a. Menunjukkan sikap yang baik
b. Memberikan perhatian
c. Melakukan tindakan yang baik secara nyata
d. Tugas yang dijalankan benar-benar berdasarkan kemapuan
e. Memberikan penampilan terbaik saat memberikan pelayanan, baik itu secara fisik atau non-fisik
f. Bertanggungjawab atas pelayanan yang diberikan
g. simpati
Faradilla/1916041032/Reguler B
Pelayanan publik merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya baik melalui barang, jasa, ataupun administrasi. Sebagaimana menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Excellent service secara bahasa dapat diartikan sebagai pelayanan yang luar biasa. Artinya, pelayanan ini diberikan secara prima atau bahkan melebih target/harapan/standar nya. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan excellent service yaitu :
1. Penyelenggara merupakan sumber daya manusia yang berkompeten atau memiliki kemampuan di bidangnya
2. Penyelenggaraannya menjunjung tinggibsikap, attitude, dan perilaku yang baik
3. Pelayanan dikemas dengan penampilan yang baik sehingga merefleksikan kredibilitas penyelenggara
4. Memberikan perhatian kepada pelanggan atau objek pelayanan sehingga output yang diberikan sesuai dengan kebutuhan
5. Penyelenggaraan pelayanan dilakukan dengan tanggungjawab
Pelayanan publik merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya baik melalui barang, jasa, ataupun administrasi. Sebagaimana menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Excellent service secara bahasa dapat diartikan sebagai pelayanan yang luar biasa. Artinya, pelayanan ini diberikan secara prima atau bahkan melebih target/harapan/standar nya. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan excellent service yaitu :
1. Penyelenggara merupakan sumber daya manusia yang berkompeten atau memiliki kemampuan di bidangnya
2. Penyelenggaraannya menjunjung tinggibsikap, attitude, dan perilaku yang baik
3. Pelayanan dikemas dengan penampilan yang baik sehingga merefleksikan kredibilitas penyelenggara
4. Memberikan perhatian kepada pelanggan atau objek pelayanan sehingga output yang diberikan sesuai dengan kebutuhan
5. Penyelenggaraan pelayanan dilakukan dengan tanggungjawab
Mutiara Rahma Wulandari / 1916041068 / REG B
1. Pelayanan Publik adalah pemberian pelayana dalam melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan
2. Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service, yaitu :
- Memberikan pelayanan sebaik mungkin
- Menciptakan pengalaman pelanggan yang unik dan personal
- Selalu berupaya memberikan pelayanan yang ramah, tanggap dan cepat kepada pelanggan.
- Menggunakan pelanggan sebagai alat pemasaran
- Memahami bahwa Kepuasan Pelanggan didasarkan pada loyalitas, identitas, values, dan relationships
1. Pelayanan Publik adalah pemberian pelayana dalam melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan
2. Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service, yaitu :
- Memberikan pelayanan sebaik mungkin
- Menciptakan pengalaman pelanggan yang unik dan personal
- Selalu berupaya memberikan pelayanan yang ramah, tanggap dan cepat kepada pelanggan.
- Menggunakan pelanggan sebagai alat pemasaran
- Memahami bahwa Kepuasan Pelanggan didasarkan pada loyalitas, identitas, values, dan relationships
Faradipa/1916041024
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service berdasarkan konsep A6 :
1. Sikap (Attitude). Sikap (Attitude) adalah perilaku yang harus ditonjolkan ketika menghadapi publik, yang meliputi penampilan yang sopan dan serasi, berpikir posotif, sehat dan logis, dan bersikap menghargai.
2. Perhatian (Attention) adalah kepedulian penuh kepada publik,baik yang berkaitan dengan perhatian akan kebutuhan dan keinginan publik maupun pemahaman atas saran dan kritiknya, yang meliputi mendengarkan dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan publik, mengamati dan menghargai perilaku para publik, dan mencurahkan perhatian penuh kepada publik.
3. Tindakan (Action) adalah berbagai kegiatan nyata yang harus dilakukan dalam memberikan layanan kepada publik, yang meliputi, mencatat kebutuhan, menegaskan kembali kebutuhan publik, mewujudkan kebutuhan, dan menyatakan terima kasih.
4. Kemampuan (Ability). adalah pengetahuan dan keterampilan tertentu yang mutlak diperlukan untuk menunjang program pelayanan prima, yang meliputi kemampuan dalam bidang kerja yang ditekuni, melaksanakan komunikasi yang efektif, mengembangkan motivasi, dan mengembangkan public relation sebagai instrument dalam membina hubungan kedalam dan keluar organisasi atau perusahaan.
5. Penampilan (Appearance) adalah penampilan seseorang baik yang bersifat fisik saja maupun fisik atau non fisik, yang mampu merefleksikan kepercayaan diri dan kredibilitas dari pihak lain.
6. Tanggung Jawab (Accountability) adalah suatu sikap keberpihakan kepada publik sebagai suatu wujud keperdulian untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian atau ketidakpuasan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service berdasarkan konsep A6 :
1. Sikap (Attitude). Sikap (Attitude) adalah perilaku yang harus ditonjolkan ketika menghadapi publik, yang meliputi penampilan yang sopan dan serasi, berpikir posotif, sehat dan logis, dan bersikap menghargai.
2. Perhatian (Attention) adalah kepedulian penuh kepada publik,baik yang berkaitan dengan perhatian akan kebutuhan dan keinginan publik maupun pemahaman atas saran dan kritiknya, yang meliputi mendengarkan dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan publik, mengamati dan menghargai perilaku para publik, dan mencurahkan perhatian penuh kepada publik.
3. Tindakan (Action) adalah berbagai kegiatan nyata yang harus dilakukan dalam memberikan layanan kepada publik, yang meliputi, mencatat kebutuhan, menegaskan kembali kebutuhan publik, mewujudkan kebutuhan, dan menyatakan terima kasih.
4. Kemampuan (Ability). adalah pengetahuan dan keterampilan tertentu yang mutlak diperlukan untuk menunjang program pelayanan prima, yang meliputi kemampuan dalam bidang kerja yang ditekuni, melaksanakan komunikasi yang efektif, mengembangkan motivasi, dan mengembangkan public relation sebagai instrument dalam membina hubungan kedalam dan keluar organisasi atau perusahaan.
5. Penampilan (Appearance) adalah penampilan seseorang baik yang bersifat fisik saja maupun fisik atau non fisik, yang mampu merefleksikan kepercayaan diri dan kredibilitas dari pihak lain.
6. Tanggung Jawab (Accountability) adalah suatu sikap keberpihakan kepada publik sebagai suatu wujud keperdulian untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian atau ketidakpuasan.
Nur Aini Fadilah/1916041066/Reg B
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan publik:
1. Keterbukaan
2. Kesederhanaan
3. Kejelasan
4. Keteraksesan
5. Keamanan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan publik:
1. Keterbukaan
2. Kesederhanaan
3. Kejelasan
4. Keteraksesan
5. Keamanan
Egi Yunitassari / 1916041022
Menurut Harbani Pasolong (2007:128) pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sedangkan, menurut Sinambela dalam buku "Reformasi Pelayanan Publik" (2014:5) pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari kedua pengertian menurut para ahli tersebut, secara umum pelayanan publik dapat didefnisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service adalah sebagai berikut.
1. Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan;
2. Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Kondisional, yakni pelayanan dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas;
4. Kesamaan Hak, yakni pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status
sosial dan lain-lain.
Selain itu, untuk mewujudkan excelent service terdapat beberapa faktor atau biasa disebut A6 (Barata, 2003; 31), yaitu mengembangkan excelent service dengan menyelaraskan faktor-faktor sikap (attitude), perhatian (attention), tindakan (action), kemampuan (ability), penampilan (appearance) dan tanggung jawab (accountability).
Menurut Harbani Pasolong (2007:128) pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sedangkan, menurut Sinambela dalam buku "Reformasi Pelayanan Publik" (2014:5) pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari kedua pengertian menurut para ahli tersebut, secara umum pelayanan publik dapat didefnisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service adalah sebagai berikut.
1. Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan;
2. Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Kondisional, yakni pelayanan dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas;
4. Kesamaan Hak, yakni pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status
sosial dan lain-lain.
Selain itu, untuk mewujudkan excelent service terdapat beberapa faktor atau biasa disebut A6 (Barata, 2003; 31), yaitu mengembangkan excelent service dengan menyelaraskan faktor-faktor sikap (attitude), perhatian (attention), tindakan (action), kemampuan (ability), penampilan (appearance) dan tanggung jawab (accountability).
Topan Sanjaya/1916941046
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. syarat mencapai excellent service menurut
(Tjiptono, 1997) :
1. Berfokus pada pelanggan
2. Orientasi pada mutu
3. Pendekatan ilmiah
4. Komitmen Jangka panjang
5. Pendekatan Ilmiah
6. Kerjasama Tim
7. Perbaikan berkesinambungan
8. Diklat dalam organisasi
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. syarat mencapai excellent service menurut
(Tjiptono, 1997) :
1. Berfokus pada pelanggan
2. Orientasi pada mutu
3. Pendekatan ilmiah
4. Komitmen Jangka panjang
5. Pendekatan Ilmiah
6. Kerjasama Tim
7. Perbaikan berkesinambungan
8. Diklat dalam organisasi
Zahratus Syaifara/1916041052
Pelayanan publik merupakan suatu bentuk tindakan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Mewujudkan excellent service harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memberikan/ mengusahakan pelayanan sebaik mungkin
2. Menunjukan perhatian,bersikap baik dan komunikatif terhadap masyarakat
3. Kepuasan masyarakat menjadi hal yg paling utama
4. Tidak membebani masyarakat
Pelayanan publik merupakan suatu bentuk tindakan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Mewujudkan excellent service harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memberikan/ mengusahakan pelayanan sebaik mungkin
2. Menunjukan perhatian,bersikap baik dan komunikatif terhadap masyarakat
3. Kepuasan masyarakat menjadi hal yg paling utama
4. Tidak membebani masyarakat
Nanda Qusyaery / 1916041044
Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang dan jasa serta pelayanan administratif.
Yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service yaitu :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kondisional
4. Partisipatif
5. Kesamaan hak
6. Keseimbangan hak
Selain itu, mengembangkan pelayanan prima dengan menyelaraskan konsep-konsep sikap (Attitide), perhatian (Attention), tindakan (Action), kemampuan (Ability), penampilan (Appearance), dan tanggung jawab (Accountability).
Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang dan jasa serta pelayanan administratif.
Yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service yaitu :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kondisional
4. Partisipatif
5. Kesamaan hak
6. Keseimbangan hak
Selain itu, mengembangkan pelayanan prima dengan menyelaraskan konsep-konsep sikap (Attitide), perhatian (Attention), tindakan (Action), kemampuan (Ability), penampilan (Appearance), dan tanggung jawab (Accountability).
pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan yang baik adalah sebagai berikut :
- Harus ada standar dalam melakukan pelayanan yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik guna menjelaskan secara rinci apa-apa saja pelayanan yang harus diberikan.
- Sumberdaya ASN nya harus Akuntabel, Konsisten, Transparansi, dan Adil.
- Adanya kepastian waktu dalam pelayanan.
- memberikan pelayanan yang cepat tanpa menimbulkan antrian yang lama
- adanya hak dan partisipasi masyarakat untuk memperhatikan dan memberikan penilaian atas pelayanan yang ia dapatkan
yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan yang baik adalah sebagai berikut :
- Harus ada standar dalam melakukan pelayanan yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik guna menjelaskan secara rinci apa-apa saja pelayanan yang harus diberikan.
- Sumberdaya ASN nya harus Akuntabel, Konsisten, Transparansi, dan Adil.
- Adanya kepastian waktu dalam pelayanan.
- memberikan pelayanan yang cepat tanpa menimbulkan antrian yang lama
- adanya hak dan partisipasi masyarakat untuk memperhatikan dan memberikan penilaian atas pelayanan yang ia dapatkan
Aqila Mufida Safitri / 1916041072
Pelayanan publik adalah sistem atau proses yang menyediakan barang dan jasa yang diatur, disediakan langsung, dibiayai oleh pemerintah (daerah), dan disampaikan (delivered) kepada masyarakat. Barang dan jasa yang dimaksud di atas berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah (daerah) dalam menjalankan fungsinya kepada Masyarakat (publik).
1. Kemampuan, termasuk kemampuan untuk bekerja di bidang pekerjaan yang digeluti, adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk mendukung proyek pelayanan prima.
2. Attitude, perilaku tertentu yang harus ditekankan ketika berhadapan dengan pelanggan.
3. Penampilan, penampilan fisik dan non fisik mencerminkan kredibilitas pada pelanggan.
4. Perhatian, memperhatikan pelanggan dengan sepenuh hati, memperhatikan kebutuhan dan keinginan mereka, dan memahami saran dan kritik mereka.
5. Akuntabilitas, sikap yang berpihak pada pelanggan, meminimalkan ketidakpuasan pelanggan.
Pelayanan publik adalah sistem atau proses yang menyediakan barang dan jasa yang diatur, disediakan langsung, dibiayai oleh pemerintah (daerah), dan disampaikan (delivered) kepada masyarakat. Barang dan jasa yang dimaksud di atas berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah (daerah) dalam menjalankan fungsinya kepada Masyarakat (publik).
1. Kemampuan, termasuk kemampuan untuk bekerja di bidang pekerjaan yang digeluti, adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk mendukung proyek pelayanan prima.
2. Attitude, perilaku tertentu yang harus ditekankan ketika berhadapan dengan pelanggan.
3. Penampilan, penampilan fisik dan non fisik mencerminkan kredibilitas pada pelanggan.
4. Perhatian, memperhatikan pelanggan dengan sepenuh hati, memperhatikan kebutuhan dan keinginan mereka, dan memahami saran dan kritik mereka.
5. Akuntabilitas, sikap yang berpihak pada pelanggan, meminimalkan ketidakpuasan pelanggan.
Nama : Diva Ayu Wandari
NPM : 1916041034
A. Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan memberikan maupun menyediakan sebuah pelayanan bagi masyarakat. Kegiatan Pelayanan publik ini ditujukan untuk memenuhi segala kebutuhan pelayanan bagi masyarakat atas barang, jasa dan pelayanan.
B. Syarat yang harus diperhatikan untuk mewujudkan pelayanan prima yaitu ;
-budaya dan sikap yang baik
-adanya pelayanan yang jelas (akuntabilitas)
-pelayanan yang mudah untuk diakses setiap masyarakat (transparansi)
-tidak membeda-bedakan masayarakat yang hendak dilayani
-memiliki sumber daya manusia dengan profesionalisme yang baik
NPM : 1916041034
A. Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan memberikan maupun menyediakan sebuah pelayanan bagi masyarakat. Kegiatan Pelayanan publik ini ditujukan untuk memenuhi segala kebutuhan pelayanan bagi masyarakat atas barang, jasa dan pelayanan.
B. Syarat yang harus diperhatikan untuk mewujudkan pelayanan prima yaitu ;
-budaya dan sikap yang baik
-adanya pelayanan yang jelas (akuntabilitas)
-pelayanan yang mudah untuk diakses setiap masyarakat (transparansi)
-tidak membeda-bedakan masayarakat yang hendak dilayani
-memiliki sumber daya manusia dengan profesionalisme yang baik
Sinta Cempaka 1916041050
•Pengertian pelayanan publik adalah pemberian pelayanan berupa barang, jasa ataupun berupa administratif dari penyelenggara pelayanan(dalam hal ini pemeintah) kepada warga masyrakatnya.
•Syarat dalam mewujudkan excelent service yaitu:
1. Memberikan Pelayanan Prima
2. Merespon setiap ada pertanyaan yang diajukan dari penerima layanan
3. memandu sampai proses pelayanan selesai
4. tidak bersifat acuh
5. menguasai bidang pelayanan yang akan diberikan
6.bersikap ramah - tamah
•Pengertian pelayanan publik adalah pemberian pelayanan berupa barang, jasa ataupun berupa administratif dari penyelenggara pelayanan(dalam hal ini pemeintah) kepada warga masyrakatnya.
•Syarat dalam mewujudkan excelent service yaitu:
1. Memberikan Pelayanan Prima
2. Merespon setiap ada pertanyaan yang diajukan dari penerima layanan
3. memandu sampai proses pelayanan selesai
4. tidak bersifat acuh
5. menguasai bidang pelayanan yang akan diberikan
6.bersikap ramah - tamah
Yayin Khosyatin / 1916041008
1. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service adalah:
a. Assurance, yaitu pemahaman terkait materi dan kesopanan petugas pelayanan
b. Reliability, kemampuan untuk memenuhi apa yang dijanjikan,
c. Tangibles, aspek terkait fasilitas fisik/peralatan serta penampilan personal dari penyedia layanan
d. Empathy kepedulian dan perhatian individu yang diberikan kepada stakeholders, dan
e. Responsive, yaitu kemampuan untuk membantu dan memberikan layanan yang cepat/responsif kepada stakeholders.
1. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent service adalah:
a. Assurance, yaitu pemahaman terkait materi dan kesopanan petugas pelayanan
b. Reliability, kemampuan untuk memenuhi apa yang dijanjikan,
c. Tangibles, aspek terkait fasilitas fisik/peralatan serta penampilan personal dari penyedia layanan
d. Empathy kepedulian dan perhatian individu yang diberikan kepada stakeholders, dan
e. Responsive, yaitu kemampuan untuk membantu dan memberikan layanan yang cepat/responsif kepada stakeholders.
Indri Safitri / 1916041026
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan public yaitu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan public yaitu merupakan segala bentuk pelayanan baik itu dalam bentuk barang maupun jasa public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhannya, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat, yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah serta dilakukan secara universal.
Adapun syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan yang prima yaitu:
-pelayanan harus berorientasi pada kepentingan public
-pelayanan harus dilakukan dengan jujur, adil, transparan
-pemberi pelayanan harus memberikan kinerja yang maksimal dalam melayani kebutuhan public
-pemberi pelayanan harus menunjukan sikap yang baik, ramah, bertanggung jawab, dan professional terhadap penerima layanan
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan public yaitu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan public yaitu merupakan segala bentuk pelayanan baik itu dalam bentuk barang maupun jasa public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhannya, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat, yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah serta dilakukan secara universal.
Adapun syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan yang prima yaitu:
-pelayanan harus berorientasi pada kepentingan public
-pelayanan harus dilakukan dengan jujur, adil, transparan
-pemberi pelayanan harus memberikan kinerja yang maksimal dalam melayani kebutuhan public
-pemberi pelayanan harus menunjukan sikap yang baik, ramah, bertanggung jawab, dan professional terhadap penerima layanan
Arif Rahman Hakim/1916041028
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai suatu kegiatan ataupun rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent services yaitu :
- memberikan pelayanan yang sebaik dan semaksimal mungkin
- dalam memberikan pelayanan harus ramah, cepat serta tanggap kepada pelanggan
- berpenampilan sopan dan baik saat dalam pelayanan kepada pelanggan
- bertanggung jawab
- tindakan yang tegas dan tidak bertele-tele
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai suatu kegiatan ataupun rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan excelent services yaitu :
- memberikan pelayanan yang sebaik dan semaksimal mungkin
- dalam memberikan pelayanan harus ramah, cepat serta tanggap kepada pelanggan
- berpenampilan sopan dan baik saat dalam pelayanan kepada pelanggan
- bertanggung jawab
- tindakan yang tegas dan tidak bertele-tele
Nabila/1916041006
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mendefinisikan pelayanan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan. oleh penyelenggara pelayanan publik.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan layanan prima:
1. Kemampuan, dibutuhkan
untuk mendukung program layanan
prima (excellent service) seperti:
melaksanakan komunikasi yang
efektif, mengembangkan motivasi,
dan menggunakan humas sebagai alat
untuk membina hubungan
ke luar organisasi/perusahaan.
2. Sikap, Sikap pelayanan
yang diharapkan tertanam pada diri
para karyawan adalah sikap yang
baik, ramah, penuh.
3. Penampilan (Apprearance), Penampilan fisik ataupun non-fisik yang dihadapi pelanggan.
4. Perhatian, Kepedulian penuh terhadap pelanggan, yang berkaitan dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan, maupun memahami saran dan kritiknya.
5. Tanggung (Akuntabilitas), Sikap keberpihakan kepada pelanggan sebagai bentuk kepedulian untuk menjawab layanan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mendefinisikan pelayanan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan. oleh penyelenggara pelayanan publik.
Syarat yang harus diperhatikan dalam mewujudkan layanan prima:
1. Kemampuan, dibutuhkan
untuk mendukung program layanan
prima (excellent service) seperti:
melaksanakan komunikasi yang
efektif, mengembangkan motivasi,
dan menggunakan humas sebagai alat
untuk membina hubungan
ke luar organisasi/perusahaan.
2. Sikap, Sikap pelayanan
yang diharapkan tertanam pada diri
para karyawan adalah sikap yang
baik, ramah, penuh.
3. Penampilan (Apprearance), Penampilan fisik ataupun non-fisik yang dihadapi pelanggan.
4. Perhatian, Kepedulian penuh terhadap pelanggan, yang berkaitan dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan, maupun memahami saran dan kritiknya.
5. Tanggung (Akuntabilitas), Sikap keberpihakan kepada pelanggan sebagai bentuk kepedulian untuk menjawab layanan.