Nabila/1916041006
1. Sebab setiap penggunaan wewenang oleh pejabat selalu disertai dengan tanggung jawab, tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Karena kekuasaan itu melekat pada jabatan, namun dalam implementasinya dijalankan oleh manusia selaku wakil atau fungsionaris jabatan, maka siapa yang harus memikul tanggung jawab hukum ketika terjadi penyimpangan harus dilihat
secara kasuistik karena tanggung jawab itu dapat berupa tanggung jawab kekuasaan dan dapat
pula berupa tanggung jawab dan tanggung gugat pribadi.
2. Tanggung jawab merupakan kemampuan untuk memahami mengenai apa yang bersifat positif dan negatif, berusaha untuk mencoba untuk tidak melakukan hal yang negatif dan berusaha melakukan hal yang positif. Tanggung jawab juga merupakan mengambil keputusan yang patut dan efektif, pilihan yang terbaik dalam batas-batas norma sosial, kesanggupan untuk menentukan suatu sikap dan memikul resiko terhadap apa yang telah dilakukannya. Makna Akuntabilitas merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas dengan tingkatan efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.