Nama: Hendra Winata
Npm: 1916041047
Kelas: Reguler A
1. Kekuasaan perlu dipertanggung jawabkan karena berdasarkan ketentuan hukum, pejabat hanya menjalankan fungsi dan wewenang, karena pejabat tidak memiliki wewenang. Yang memiliki dan dilekati wewenang adalah jabatan. Dalam kaitan ini, Logemann mengatakan bahwa, berdasarkan Hukum Tata Negara, jabatanlah yang dibebani dengan kewajiban, yang diberi wewenang untuk melakukan perbuatan hukum. Hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian pejabat.42
Karena kewenangan itu melekat pada jabatan, sementara tanggungjawab dalam bidang publik itu terkait dengan kewenangan, maka beban tanggungjawab itu pada dasarnya juga melekat pada jabatan.
Tanggungjawab jabatan ini berkenan dengan keabsahan tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve). Menurut F.R. Bothlingk, baik wakil maupun yang diwakili adalah pelaku, namun tidak berarti bahwa keduanya mempunyai tanggung jawab. Berkenan dengan perbuatan hukum, jawabannya jelas.
Perbuatan hukum adalah pernyataan kehendak dan tanggung jawab secara khusus tertuju kepada pihak yang kehendaknya dinyatakan, yakni pihak yang diwakili. Wakil tidak menyatakan kehendaknya sendiri, karena itu meletakan tanggung jawab kepadanya tidak pada tempatnya
2. a. Responsibilitas berasal dari kata latin ‘responsus’ yang awalnya digunakan untuk pemberian makna adanya kewajiban moral dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan kepada seseorang. Hal ini memberikan konotasi adanya internalisasi dari suatu kewajiban atau rasa kepemilikan pribadi dari suatu penugasan. Gagal menyelesaikan penugasan dari kewajiban tersebut menjadi dasar dari adanya rasa malu dan bersalah. Responsibiltas merupakan pengejawantahan tanggung jawab oleh suatu perusahaan sebagai anggota masyarakat dalam mematuhi hukum dan bertindak sesuai dengan nilai nilai masyarakat
b. Akuntabilitas adalah kualitas atau situasi di mana seseorang wajib mempertanggungjawabkan penugasan terhadap dirinya yang berasal dari kewajiban atau kesukarelaan seseorang untuk menerima tanggung jawab atau ikut bertanggung jawab terhadap aksi atau tindakan pihak /orang lain). Akuntabilitas merupakan tanggung jawab pimpinan yang berkaitan dengan keputusan dan hasil yang diraih dalam tugasnya.
Npm: 1916041047
Kelas: Reguler A
1. Kekuasaan perlu dipertanggung jawabkan karena berdasarkan ketentuan hukum, pejabat hanya menjalankan fungsi dan wewenang, karena pejabat tidak memiliki wewenang. Yang memiliki dan dilekati wewenang adalah jabatan. Dalam kaitan ini, Logemann mengatakan bahwa, berdasarkan Hukum Tata Negara, jabatanlah yang dibebani dengan kewajiban, yang diberi wewenang untuk melakukan perbuatan hukum. Hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian pejabat.42
Karena kewenangan itu melekat pada jabatan, sementara tanggungjawab dalam bidang publik itu terkait dengan kewenangan, maka beban tanggungjawab itu pada dasarnya juga melekat pada jabatan.
Tanggungjawab jabatan ini berkenan dengan keabsahan tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve). Menurut F.R. Bothlingk, baik wakil maupun yang diwakili adalah pelaku, namun tidak berarti bahwa keduanya mempunyai tanggung jawab. Berkenan dengan perbuatan hukum, jawabannya jelas.
Perbuatan hukum adalah pernyataan kehendak dan tanggung jawab secara khusus tertuju kepada pihak yang kehendaknya dinyatakan, yakni pihak yang diwakili. Wakil tidak menyatakan kehendaknya sendiri, karena itu meletakan tanggung jawab kepadanya tidak pada tempatnya
2. a. Responsibilitas berasal dari kata latin ‘responsus’ yang awalnya digunakan untuk pemberian makna adanya kewajiban moral dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan kepada seseorang. Hal ini memberikan konotasi adanya internalisasi dari suatu kewajiban atau rasa kepemilikan pribadi dari suatu penugasan. Gagal menyelesaikan penugasan dari kewajiban tersebut menjadi dasar dari adanya rasa malu dan bersalah. Responsibiltas merupakan pengejawantahan tanggung jawab oleh suatu perusahaan sebagai anggota masyarakat dalam mematuhi hukum dan bertindak sesuai dengan nilai nilai masyarakat
b. Akuntabilitas adalah kualitas atau situasi di mana seseorang wajib mempertanggungjawabkan penugasan terhadap dirinya yang berasal dari kewajiban atau kesukarelaan seseorang untuk menerima tanggung jawab atau ikut bertanggung jawab terhadap aksi atau tindakan pihak /orang lain). Akuntabilitas merupakan tanggung jawab pimpinan yang berkaitan dengan keputusan dan hasil yang diraih dalam tugasnya.