Ayyas Alfath S/1946041015
1. Salah satu asas negara hukum yakni setiap tindakan organ pemerintah harus berdasarkan kewenangan, terkait erat dengan asas “geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid” (tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban) atau “zonder bevoegdheid geen verantwoordelijkheid” (tanpa kewenangan tidak ada pertanggungjawaban). Pada umumnya setiap tindakan organ pemerintah adalah penggunaan wewenang, karena itu selalu terkait dengan pertanggungjawaban.
Tatiek Sri Djatmiati mengatakan bahwa “setiap penggunaan kewenangan apapun bentuknya apakah dalam rangka pengaturan, pengawasan, maupun penentuan sanksi oleh badan pemerintah selalu disertai dengan adanya tanggung jawab. Hal ini merupakan suatu keharusan, oleh karena didalam konsep Hukum Administrasi pemberian kewenangan dilengkapi dengan pengujiannya, dan bahwa kesalahan dalampenggunaan kewenangan, selalu berakses ke pengadilan, sehingga menjamin perlindungan hukum”.
2. Responsibilitas adalah suatu gambaran kualitas pelayanan publik dengan pertanggungjawaban terhadap indikator masing-asing pelayanan sehingga harus ada kesanggupan dari pemberi layanan untuk menetapkan suatu perbuatan kesanggupan untuk menerima resiko dari suatu perbuatan. Sedangkan makna dari Akuntabilitas merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas dengan tingkatan efisiensi, efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.