Izin menjawab pak,
Nama: Ahmad Kurniawan
NPM : 2012011151
Prof. Antony Anghie
"Kolonialisme adalah unsur utama dalam pengembangan hukum internasional modern ".
Prof. Atip Latipulhayat
"Hakikat sejati dari hukum internasional ialah norma yang merefleksikan nilai-nilai universal dari beragam nilai dan budaya berbagai bangsa di dunia. Hanya saja realita sejarah telah menempatkan nilai dan budaya bangsa Eropa menjadi nilai dan norma universal tersebut".
Menurut pendapat saya berdasarkan pada zaman Romawi, hukum internasional digunakan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional masa kini, dikarenakan hukum Romawi menjadi sebuah dasar di Sebagian besar sistem-sistem hukum di Eropa yang ter-khusus negara-negara Eropa Barat yang mempengaruhi perkembangan hukum internasional masa kini.
Perkembangan terakhir dari hukum internasional adalah bahwa para ahli hukum internasional modern lebih banyak memperhatikan kepada praktek dan keputusan-keputusan pengadilan. Tetapi di dalam kaidah hukum internasional cenderung kepada praktek masa lalu, yang dapat kita lihat dalam konvensi Jenewa 1958 tentang hukum laut, tahun 1968 sampai 1969 tentang hubungan-hubungan diplomatik, hubungan hubungan konsuler dan traktat, lalu di dalam Konvensi Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.
Dalam sejarah perkembangan hukum internasional kita dapat mengetahui, bahwa hukum internasional pada awalnya hanya merupakan sebuah hukum yang mengatur bangsa-bangsa yang berlaku di wilayah tertentu seperti Eropa Barat yang sangat nilai-nilai praktik dan budaya dari hukum internasionalnya berkembang seiring waktu kemudian menjadi hukum antar negara yang wilayah berlakunya menjadi semakin luas atau universal.
Terima kasih.
Nama: Ahmad Kurniawan
NPM : 2012011151
Prof. Antony Anghie
"Kolonialisme adalah unsur utama dalam pengembangan hukum internasional modern ".
Prof. Atip Latipulhayat
"Hakikat sejati dari hukum internasional ialah norma yang merefleksikan nilai-nilai universal dari beragam nilai dan budaya berbagai bangsa di dunia. Hanya saja realita sejarah telah menempatkan nilai dan budaya bangsa Eropa menjadi nilai dan norma universal tersebut".
Menurut pendapat saya berdasarkan pada zaman Romawi, hukum internasional digunakan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional masa kini, dikarenakan hukum Romawi menjadi sebuah dasar di Sebagian besar sistem-sistem hukum di Eropa yang ter-khusus negara-negara Eropa Barat yang mempengaruhi perkembangan hukum internasional masa kini.
Perkembangan terakhir dari hukum internasional adalah bahwa para ahli hukum internasional modern lebih banyak memperhatikan kepada praktek dan keputusan-keputusan pengadilan. Tetapi di dalam kaidah hukum internasional cenderung kepada praktek masa lalu, yang dapat kita lihat dalam konvensi Jenewa 1958 tentang hukum laut, tahun 1968 sampai 1969 tentang hubungan-hubungan diplomatik, hubungan hubungan konsuler dan traktat, lalu di dalam Konvensi Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.
Dalam sejarah perkembangan hukum internasional kita dapat mengetahui, bahwa hukum internasional pada awalnya hanya merupakan sebuah hukum yang mengatur bangsa-bangsa yang berlaku di wilayah tertentu seperti Eropa Barat yang sangat nilai-nilai praktik dan budaya dari hukum internasionalnya berkembang seiring waktu kemudian menjadi hukum antar negara yang wilayah berlakunya menjadi semakin luas atau universal.
Terima kasih.