Ayyas Alfath S / 1946041015
1. Menurut saya, dalam kasus Aceng HM Fikri itu merupakan suatu tindakan yang salah dan tentunya sudah melanggar etika sebagai pejabat publik. Dengan adanya masalah ini, tentu masyarakat bisa menilai bahwa perbuatan pribadi yang dilakukannya saja sudah melanggar kode etik, bagaimana jika tetap lanjut sebagai pemimpin, tentunya akan ada lagi kasus atau permasalahan yang kurang baik. Maka dari itu, Bupati Garut perlu mendapatkan hukuman yaitu diberhentikan sebagai Bupati. Tentunya cara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya karena sudah melanggar etika. Seharusnya ia tahu bahwa seorang pemimpin bisa memberikan teladan dan contoh yang baik untuk masyarakatnya. Karena setiap perbuatan yang dilakukan pemimpin tentunya akan berpengaruh besar pada masyarakatnya.
2. perbuatan bupati Aceng Fikri tersebut tentu saja merupakan pelanggaran etika dikarenakan melakukan pelanggaran yang dimana melanggar etika perundang-undangan tentang pernikahan yang menikahi wanita yang masih dibawah umur serta juga memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat publik.
1. Menurut saya, dalam kasus Aceng HM Fikri itu merupakan suatu tindakan yang salah dan tentunya sudah melanggar etika sebagai pejabat publik. Dengan adanya masalah ini, tentu masyarakat bisa menilai bahwa perbuatan pribadi yang dilakukannya saja sudah melanggar kode etik, bagaimana jika tetap lanjut sebagai pemimpin, tentunya akan ada lagi kasus atau permasalahan yang kurang baik. Maka dari itu, Bupati Garut perlu mendapatkan hukuman yaitu diberhentikan sebagai Bupati. Tentunya cara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya karena sudah melanggar etika. Seharusnya ia tahu bahwa seorang pemimpin bisa memberikan teladan dan contoh yang baik untuk masyarakatnya. Karena setiap perbuatan yang dilakukan pemimpin tentunya akan berpengaruh besar pada masyarakatnya.
2. perbuatan bupati Aceng Fikri tersebut tentu saja merupakan pelanggaran etika dikarenakan melakukan pelanggaran yang dimana melanggar etika perundang-undangan tentang pernikahan yang menikahi wanita yang masih dibawah umur serta juga memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat publik.