Diskusi

Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 12

                                                      KASUS PEMAKZULAN ACENG FIKRI DARI JABATAN BUPATI GARUT

Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat heboh ketika mengetahui Bupati Garut Aceng HM Fikri  telah menikah  dengan gadis bernama Fany Octora . Pernikahan yang terjadi pada 14-17 Juli 2012 itu hanya bertahan selama empat hari karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat.

Tindakan Aceng tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Massa demonstran datang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bereaksi hendak memanggil Aceng. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepala daerah. Partai Golkar selaku pengusung Aceng melalui Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin pun turut mengecam dengan mengatakan bahwa perilaku Aceng merupakan hal yang memalukan. 

Bahkan tindakan Aceng mendapat perhatian serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Beliau (Presiden SBY) meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencermati persoalan ini. Presiden SBY menunggu hasil laporan dari tim yang dibentuk Menteri Dalam Negeri.

Menyikapi gejolak politik yang tengah terjadi, pihak DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna. Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan DPRD Kabupaten Garut 'ketok palu' untuk menentukan nasib Bupati Garut Aceng Fikri.  Rapat Paripurna  DPRD Garut mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya kepada Presiden RI.

Tanggal 20 Februari 2013 keluarlah Surat Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tentang pengesahan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut masa jabatan 2009-2014. Surat itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (25/2/2021). Dengan diterimanya surat ini, maka Aceng resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

Kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri sesungguhnya adalah masalah urusan internal rumah tangga dia dan tidak berkaitan dengan urusan kedinasan. Kasus semacam itu mungkin juga dilakukan oleh sebagian oknum warga masyarakat, namun publik menahan diri untuk tidak turut campur tangan dengan alasan hal itu adalah urusan rumah tangga orang. Yang menarik adalah dalam kasus Bupati Aceng Fikri tersebut, respon publik terasa berbeda. Banyak pihak (seperti: masyarakat Garut, Partai Golkar, DPRD Kabupaten Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri hingga Presiden RI) merasa tidak bisa menerima perilaku Aceng Fikri sehingga perlu menimpakan hukuman berupa pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya.

Hal semacam ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di negara sekuler dan liberal seperti Amerika Serikat misalnya, seorang pejabat publik bernama Garry Hart harus kehilangan karir politiknya setelah ia diketahui berselingkuh dengan wanita bernama Donna Rice. Bahkan Presiden AS Bill Clinton hampir saja dimakzulkan oleh Konggres (semacam MPR) setelah ia diketahui berselingkuh dengan wanita bernama Monica Lewinski, padahal AS katanya dikenal sebagai negara yang sangat menghormati ranah privasi tiap-tiap warga negaranya.

intinya, sama-sama ranah privasi, tapi respon publik menjadi berbeda manakala pelakunya adalah oknum pejabat publik. Tugas anda adalah mencoba memberikan pendapat terhadap dua pertanyaan diskusi terkait kasus di atas sebagai berikut:

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !

                                                                                         

                                                                                          SELAMAT BERDISKUSI


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Amalia Indah Rizki -
Nama : Amalia Indah Rizki
NPM : 1946041012

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Jawab:
Menurut saya, dalam kasus Aceng HM Fikri (Bupati Garut) memang suatu tindakan yang salah dan tentunya sudah melanggar etika sebagai pejabat publik. Seharusnya ia tahu bahwa seorang pemimpin bisa memberikan teladan dan contoh yang baik untuk masyarakatnya. Karena setiap perbuatan yang dilakukan pemimpin tentunya akan berpengaruh besar pada masyarakatnya. Dengan adanya masalah ini, tentu masyarakat bisa menilai bahwa perbuatan pribadi yang dilakukannya saja sudah melanggar kode etik, bagaimana jika tetap lanjut sebagai pemimpin, tentunya akan ada lagi kasus atau permasalahan yang kurang baik. Maka dari itu, Bupati Garut perlu mendapatkan hukuman yaitu diberhentikan sebagai Bupati. Tentunya cara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya karena sudah melanggar etika.

2. Penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika!
Jawab :
Etika sangat berkaitan dengan moralitas, Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Perbuatan Aceng HM Fikri (Bupati Garut) telah melanggar etika karena sudah menikah dengan perempuan yang masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah secara UU, lalu Aceng HM Fikri (Bupati Garut) juga melanggar etika karena melakukan pernikahan siri, pernikahan siri adalah pernikahan sah secara agama namun tidak sah dan tidak diakui oleh negara. Seharusnya sebagai pejabat publik, tentunya harus bisa menjadi contoh baik pada masyarakatnya. Lalu yang terakhir, menceraikan istrinya melalui pesan singkat. Hal tersebut adalah tindakan yang salah dan kurang baik, sebagai pejabat publik tentunya perbuatan tersebut sangat salah melainkan sangat fatal karena sudah melanggar etika dan hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Dinda Anggun Tasya -
Nama : Dinda Anggun Tasya
NPM :1946041013


1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Jawaban :
Pemimpin harus dapat menjadi teladan seseorang yang memberikan berperilaku yang bisa diikuti oleh orang lain atau menjadi role mode bagi warganya. Dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Garut Aceng Fikri mengenai permasalahan hidup pribadinya yang tidak baik dengan menikah lagi secara siri mengaku duda dan menceraikan istrinya yang baru dinikahinya 4 hari melalui pesan singkat. Masyarakat maupun Partai Golkar selaku pengusung Aceng melalui turut mengecam dengan mengatakan bahwa perilaku Aceng merupakan hal yang memalukan dan telah melanggar kode etik. Sedangkan seorang pemimpin harus mempunyai nilai-nilai tertentu yang dapat menjadi teladan bagi warganya, dan kasus Aceng sangatlah tidak patut diteladani. Sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya yang tidak pantas Aceng Fikri diberi hukuman berupa pemberhentikan dari jabatannya.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika!
Jawaban :
Etika merupakan aspek terpenting yang harus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan terutama seorang pemimpin. Dalam kasus mantan Bupati Garut Aceng Fikri pada saat masih menjabat yang telah melanggar etika perundang- undangan dan harus turun dari jabatannya hanya karena tidak mendaftarkan pernikahannya secara negara dah tidak mendapatkan izin menikah lagi oleh istri pertama. Aceng Fikri melakukan pelanggaran sebai pejabat dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia mengharuskan setiap perkawinan dicatat di institusi pemerintah. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena hal ini Aceng Fikri sebagai pejabatan negara sangat tidak pantas untuk diteladani serta tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang pemimpin kepada warganya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Kezia Rany Simulina Ginting -
Kezia Rany S./1946041003

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Menurut saya, dalam kasus Aceng HM Fikri ini sangatlah dapat menyebabkan permasalahan. Seperti yang diketahui bahwa beliau merupakan seorang Bupati Garut, yang dimana seharusnya beliau dapat memberikan teladan dan contoh yang baik pada masyarakatnya. Dengan tindakan beliau yang melakukan pernikahan siri dan 4 hari kemudian bercerai bukan lah sikap yang baik. Baik dari sudut pandang pernikahan dan juga politik. Ini tentunya dapat mencoreng instansi pemerintahan dan pihak-pihak yang mendukungnya.Tindakan yang dilakukan tentunya mencoreng aspek kepemimpinan dan juga etika dan moralitas pemimpin.Sehingga banyak masyarakat yang kecewa dengan adanya kasus ini tertama masyarakat yang mendukungnya.Perlu adanya hukuman agarkejadian adanya pejabat publik yang melakukan pernikahan siri ini tidak terjadi lagi.

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !
Perbuatan yang dilakukan Aceng HM Fikri ini tentulah sangat melanggar etika.Pertama, tindakan pernikahan siri yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik. Mengingat usia wanita dalam pernikahan tersebut yang baru 17 tahun yang sebenarnya belum siap secara mental, meskipun sudah legal menurut peraturan ynag berlaku saat itu. Kedua, bercerai 4 hari kemudian dengan alasan sudah tidak ada rasa dan sudah tidak perawan.Tindakan dilakukan Aceng HM Fikri ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana seharusnya harus ada alasan yang kuat, tentunya alasan yang disampaikan bukan alasan yang kuat untuk adanya perceraian. Di tambah ucapan bercerai tersebut dipesankan melalui sms. Ini tentunya sangat amat tidak etis dilakukan terutama bagi pejabat publik. Tindakan ini tentunya merupakan pelanggaran etika dan hukum yang sangat mencoreng nama baik instansi pemerintahan dan pejabat publik lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Olivia Putri Taryssa -
Nama: Olivia Putri Taryssa
Npm: 1946041008

1. Menurut saya alasan mengapa publik merasa marah karena bupati garut aceng fikri adalah seorang pejabat publik yang mana pejabat publik merupakan orang yang dijadikan contoh baik dalam berperilaku ataupun hidup bermasyarakat. Serta hal yang dilakukan oleh bupati garut aceng fikri tersebut melanggar etika yang seharusnya ditaati oleh pejabat publik.

2. Menurut saya pelanggaran etika yang dilakukan aceng fikri yaitu pernikahan yang dilakukan oleh aceng fikri tidak terdaftar secara hukum dan hanya melakukan pernikahan siri hal itu termasuk melanggar aturan yang mana tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. Serta Aceng fikri menceraikan istrinya melalui pesan singkat (sms) yang usia pernikahannya saat itu baru 4 hari Hal itu merupakan suatu perbuatan yang buruk dan melanggar etika dan norma.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Agustina Fajriah -
Agustina Fajriah/1946041019

perbuatan yang dilakukan oleh bupati garut dimana aceng diberhentikan sebagai bupati karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat, hal mendapatkan perhatian dari masyarakat khususnya di daerah garut. kasus rumah tangga yang seharusnya menjadi ranah privasi justru menjadi konsumsi publik karena di masyarakat kita yang paling umum terus saja menjadi perbincangan bahkan sudah menjadi pergunjingan publik masalah etika dan prilaku pejabat publik soal-soal menyangkut konflik kepentingan. pernikahan memang merupakan privasi seseorang, namun begitu seseorang menjadi pejabat publik, perhatian akan tertuju pada semua tindakannya, terutama yang tidak biasa dilakukan oleh manusia, seperti cara Aceng menyikapi perceraiannya.

Dalam kasus tersebut sebagai pejabat publik (bupati garut) Aceng HM Fikri dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan (pemberhentian) Aceng dinilai sah secara hukum. hal tersebut diatur dalam PP No 6 tahun 2005 pasal 123 ayat (4) huruf (a). Bunyinya adalah: "Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD , bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah melanggar sumpah jabatan". Fakta bahwa berbagai media, baik cetak maupun elektronik, baik dalam maupun luar negeri, bahwa perceraian Aceng Fikri dari Fany Octora, istrinya, melalui SMS dalam waktu empat hari setelah pernikahan, adalah tindakan yang buruk dan tidak adil. Namun perbuatan aceng tersebut bukan hanya pelanggaran etika tetapi melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya pada pasal yang menyatakan bahwa semua perkawinan harus dicatatkan. Adanya permasalahan tersebut Masyarakat Garut melakukan demonstrasi mendesak Aceng mundur. Aceng sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Garut dan seluruh rakyat Indonesia serta diminta agar mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar etika sebagai pejabat publik. Etika dan moral memang bukan aturan tertulis,melainkan berkaitan dengan kepantasan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Nicholas Hansori -
Nama :Nicholas Hansori
NPM :1946041001
Kelas :Paralel

1. Menurut saya publik/masyarakat merasa marah kepada bupati Aceng Fikri karena kasus tersebut sudah melanggar etika pemerintahan, sedangkan etika pemerintahan berasumsi bahwa melalui penghayatan etis yang baik seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan. Yang menjadikan publik merasa marah kepada bupati Aceng Fikri ialah tindakannya dalam kasus tersebut yang tidak sesuai dengan teladan sebagai seorang bupati. Walaupun kasus bupati Aceng Fikri adalah urusan internal rumah tangga pribadi, tetapi tetap saja publik merasa bahwa bupati aceng fikri adalah bagian dari masyarakat itu sendiri. Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara. Citra aparatur pemerintahan sangat ditentukan oleh sejauhmana penghayatan etis mereka tercermin didalam tingkah laku sehari-hari.

2. Tentu saja perbuatan bupati Aceng Fikri tersebut merupakan pelanggaran etika, lebih tepatnya etika pemerintahan yang dimana seorang pejabat publik harus senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara. Undang-undang Perkawinan juga dilanggar saat Aceng Fikri menceraikan Fany Octora melalui pesan singkat. Padahal, perceraian hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Selain itu pernikahan siri antara Aceng Fikri dan Fany Octora tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Garut. Hal itu tegas melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Sherly Marlina -
Sherly Marlina / 1946041007

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?
Jawaban :
1) Menurut saya, hal itu dikarenakan di dalam kasus Aceng HM Fikri ini sangatlah dapat menyebabkan permasalahan. Terlebih kasus rumah tangga yang dialami seharusnya menjadi ranah privasi justru menjadi konsumsi publik dikarenakan di masyarakat umum terus menjadi perbincangan bahkan masalah etika dan perilaku pejabat publik tentang soal-soal yang menyangkut konflik kepentingan. Seharusnya aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara.

2) Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika!
perbuatan bupati Aceng Fikri tersebut tentu saja merupakan pelanggaran etika dikarenakan melakukan pelanggaran yang dimana melanggar etika perundang-undangan tentang pernikahan yang menikahi wanita yang masih dibawah umur serta juga memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat publik.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Ricana Aji Gantha -
Nama : Ricana Aji Gantha
NPM : 1946041014

1. Menurut saya, masyarakat publik merasa marah dikarenakan Pak Aceng Fikri merupakan seorang pemimpin publik yaitu Bupati Garut, yang dimana seharusnya seorang pemimpin memberikan contoh kepada masyarakatnya, namun sikap yang dilakukan oleh Bupati Garut ini sangat tidak terhormat bahkan dapat dikatakan melanggar etika, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai contoh yang baik bagi masyarakat dengan begitu masyarakat merasa perlu adanya sanksi yang tegas agar tidak adalagi kerjadian serupa.

2. Pernikahan yang dilakukan oleh Bupati Garut ini merupakan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara hukum, tindakan ini tentunya telah melanggar peraturan perundangan-undangan pada undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 dimana setiap perkawinan harus dicatat di institusi pemerintah.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Anada Syofira -
Anada Syofira/ 1946041005

pada dasarnya publik marah atas tindakan tersebut dikarenakan orang yang terlibat adalah seorang pejabat publik. Mana kala ia telah menjadi seorang pemimpin daerah, maka seharusnya ia tidak melakukan suatu tindakan tidak terpuji seperti itu. Permasalahan internal ataupun tidak, akan terhapus garis batasnya jika seorang oknum pejabat publik yang melakukan. Masyarakat sebagai pihak yang "memilih" sudah sepantasnya untuk dapat ambil andil didalam sebuah permasalahan yang melibatkan seorang pejabat publik. Terlebih tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut sangat melanggar etika. Baik dalam kode etik pekerjaan nya maupun etika didalam masyarakat. Seorang pejabat publik sudah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan bukannya bertingkah seperti orang yang tidak tau etika seperti itu.

Etika berhubungan dengan moralitas yang dimana itu melihat dari baik dan buruknya yang dilakukan seseorang. Perbuatan yang dilakukan Bupati Garut jelas merupakan pelanggaran etika dalam berumah tangga. Secara hukum, Aceng juga terjerat pelanggaran Undang-Undang No, 32 tahun 1974 yang saat ini telah diperbaharui menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Dalam peraturan tersebut tertuliskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dan batas usia minimal perkawainan adalah 19 tahun. Pemutusan hubungan perkawinan melalui pesan singkat merupakan tindakan yang tidak etis. Pelanggaran tersebut menunjukan perbuatan yang merugikan (dalam hal ini pihak Fany) dan pelanggaran nilai-nilai dalam masyarakat sehingga digolongkan pelanggaran etika. Salah satu nilai dasar dalam pelaksanaan kode etik ASN adalah memlihara dan menunjung tinggi standar etika yang luhur, sementara itu perbuatan Bupati Garut tersebut menunjukan perbuatan yang sebaliknya. Sehingga, berdasarkan kasus tersebut Aceng tidak hanya melanggar etika melainkan juga melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Aditiya Irawansyah -
Nama : Aditiya Irawansyah
NPM : 1946041010

1 Menurut saya pada dasarnya publik marah atas tindakan tersebut dikarenakan orang yang terlibat adalah seorang pejabat publik. Mana kala ia telah menjadi seorang pemimpin daerah, maka seharusnya ia tidak melakukan suatu tindakan tidak terpuji seperti itu. Permasalahan internal ataupun tidak, akan terhapus garis batasnya jika seorang oknum pejabat publik yang melakukan. Masyarakat sebagai pihak yang "memilih" sudah sepantasnya untuk dapat ambil andil didalam sebuah permasalahan yang melibatkan seorang pejabat publik. Terlebih tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut sangat melanggar etika. Baik dalam kode etik pekerjaan nya maupun etika didalam masyarakat. Seorang pejabat publik sudah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan bukannya bertingkah seperti orang yang tidak tau etika seperti itu.

2. Perbuatan bupati Aceng Fikri tersebut merupakan pelanggaran etika, lebih tepatnya etika pemerintahan yang dimana seorang pejabat publik harus senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara. Undang-undang Perkawinan juga dilanggar saat Aceng Fikri menceraikan Fany Octora melalui pesan singkat. Padahal, perceraian hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Selain itu pernikahan siri antara Aceng Fikri dan Fany Octora tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Garut. Hal itu tegas melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Muhammad Zaidan Fasya Fasya -
Nama : M.Zaidan Fasya
NPM : 1946041011


1.Pemimpin harus dapat menjadi teladan seseorang yang memberikan berperilaku yang bisa diikuti oleh orang lain atau menjadi role mode bagi warganya. Dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Garut Aceng Fikri mengenai permasalahan hidup pribadinya yang tidak baik dengan menikah lagi secara siri mengaku duda dan menceraikan istrinya yang baru dinikahinya 4 hari melalui pesan singkat. Masyarakat maupun Partai Golkar selaku pengusung Aceng melalui turut mengecam dengan mengatakan bahwa perilaku Aceng merupakan hal yang memalukan dan telah melanggar kode etik. Sedangkan seorang pemimpin harus mempunyai nilai-nilai tertentu yang dapat menjadi teladan bagi warganya, dan kasus Aceng sangatlah tidak patut diteladani. Sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya yang tidak pantas Aceng Fikri diberi hukuman berupa pemberhentikan dari jabatannya.
2.Sudah pasti perbuatan bupati Aceng Fikri tersebut merupakan pelanggaran etika, lebih tepatnya etika pemerintahan yang dimana seorang pejabat publik harus senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara. Undang-undang Perkawinan juga dilanggar saat Aceng Fikri menceraikan Fany Octora melalui pesan singkat. Padahal, perceraian hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Selain itu pernikahan siri antara Aceng Fikri dan Fany Octora tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Garut. Hal itu tegas melanggar UU No 1/1974 tentang perkawinan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Ayyas Alfath Sahisnu -
Ayyas Alfath S / 1946041015

1. Menurut saya, dalam kasus Aceng HM Fikri itu merupakan suatu tindakan yang salah dan tentunya sudah melanggar etika sebagai pejabat publik. Dengan adanya masalah ini, tentu masyarakat bisa menilai bahwa perbuatan pribadi yang dilakukannya saja sudah melanggar kode etik, bagaimana jika tetap lanjut sebagai pemimpin, tentunya akan ada lagi kasus atau permasalahan yang kurang baik. Maka dari itu, Bupati Garut perlu mendapatkan hukuman yaitu diberhentikan sebagai Bupati. Tentunya cara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya karena sudah melanggar etika. Seharusnya ia tahu bahwa seorang pemimpin bisa memberikan teladan dan contoh yang baik untuk masyarakatnya. Karena setiap perbuatan yang dilakukan pemimpin tentunya akan berpengaruh besar pada masyarakatnya.

2. perbuatan bupati Aceng Fikri tersebut tentu saja merupakan pelanggaran etika dikarenakan melakukan pelanggaran yang dimana melanggar etika perundang-undangan tentang pernikahan yang menikahi wanita yang masih dibawah umur serta juga memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat publik.