Diskusi

Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 22

                                               KASUS PEMAKZULAN ACENG FIKRI DARI JABATAN BUPATI GARUT

Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat heboh ketika mengetahui Bupati Garut Aceng HM Fikri  telah menikah  dengan gadis bernama Fany Octora . Pernikahan yang terjadi pada 14-17 Juli 2012 itu hanya bertahan selama empat hari karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat.

Tindakan Aceng tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Massa demonstran datang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bereaksi hendak memanggil Aceng. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepala daerah. Partai Golkar selaku pengusung Aceng melalui Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin pun turut mengecam dengan mengatakan bahwa perilaku Aceng merupakan hal yang memalukan. 

Bahkan tindakan Aceng mendapat perhatian serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Beliau (Presiden SBY) meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencermati persoalan ini. Presiden SBY menunggu hasil laporan dari tim yang dibentuk Menteri Dalam Negeri.

Menyikapi gejolak politik yang tengah terjadi, pihak DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna. Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan DPRD Kabupaten Garut 'ketok palu' untuk menentukan nasib Bupati Garut Aceng Fikri.  Rapat Paripurna  DPRD Garut mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya kepada Presiden RI.

Tanggal 20 Februari 2013 keluarlah Surat Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tentang pengesahan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut masa jabatan 2009-2014. Surat itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (25/2/2021). Dengan diterimanya surat ini, maka Aceng resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

Kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri sesungguhnya adalah masalah urusan internal rumah tangga dia dan tidak berkaitan dengan urusan kedinasan. Kasus semacam itu mungkin juga dilakukan oleh sebagian oknum warga masyarakat, namun publik menahan diri untuk tidak turut campur tangan dengan alasan hal itu adalah urusan rumah tangga orang. Yang menarik adalah dalam kasus Bupati Aceng Fikri tersebut, respon publik terasa berbeda. Banyak pihak (seperti: masyarakat Garut, Partai Golkar, DPRD Kabupaten Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri hingga Presiden RI) merasa tidak bisa menerima perilaku Aceng Fikri sehingga perlu menimpakan hukuman berupa pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya.

Hal semacam ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di negara sekuler dan liberal seperti Amerika Serikat misalnya, seorang pejabat publik bernama Garry Hart harus kehilangan karir politiknya setelah ia diketahui berselingkuh dengan wanita bernama Donna Rice. Bahkan Presiden AS Bill Clinton hampir saja dimakzulkan oleh Konggres (semacam MPR) setelah ia diketahui berselingkuh dengan wanita bernama Monica Lewinski, padahal AS katanya dikenal sebagai negara yang sangat menghormati ranah privasi tiap-tiap warga negaranya.

intinya, sama-sama ranah privasi, tapi respon publik menjadi berbeda manakala pelakunya adalah oknum pejabat publik. Tugas anda adalah mencoba memberikan pendapat terhadap dua pertanyaan diskusi terkait kasus di atas sebagai berikut:

1. Mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu untuk menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan?

2. Berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika !

                                                                                         

                                                                                          SELAMAT BERDISKUSI

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Marfu' Ah -
Marfu'Ah/1916041058/B

1. Menurut saya berdasarkan gambaran yang dijelaskan dengan mempertimbangkan sisi nilai etika dibanding nilai hukum maka saya berfikir bahwa sikap masyarakat salah hal tersebut yang bertindak "marah" yang terkesan mencampri urusan pribadi tersebut adalah bentuk sikap pemahaman etika dimana seorang aktor publik dinilai sebagai mode atau tauladan sehingga jika yang dilakukan merupakan tindakan yang kurang baik Dimata norma agama dan sosial atau keasusila tentu masyarakat merasa perlu untuk mencampuri agar tidak ada yang mengikuti tindkan tersebut.

2. Pelanggaran etika disana jika dikaitkan dengan nilai norma agama terutama Islam maka tindakan tersebut kurang pas rasanya, Islam yang mengajarkan nilai kebaikan dalam setiap tindakan dan menghormati serta menghargai terutama perempuan dalam urusan tersebut alangkah seharusnya hubungan yang tidak dapat dilanjutkan tersebut diselesaikan secara baik dengan musyawarah secara langsung.
Kemudian etika sebagai pemimpin yang mengayomi dan mencontohkan tentu juga ini menyalahi. Dan dapat berakibat terulang kejadian serupa dalam lingkungan masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Achmad Ivan Helguera -
Nama: Achmad Ivan Helguera
NPM: 1916041054
Kelas: Reguler B

1. Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Sedangkan etika merupakan suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewajiban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Jadi dalam kasus ini mengapa publik merasa marah sehingga perlu memperhatikan untuk menjatuhkan hukuman kepada pejabat publik?
Alasannya sudah jelas karena pejabat publik tersebut melanggar kewajiban dan tanggungjawab moral dalam berperilaku di masyarakat, ditambah lagi seseorang yang melakukan kesalahan ini adalah pejabat publik yang merupakan model bagi masyarakat dalam perilaku, berpikir, beretika, dll. Jadi wajar jika masyarakat marah ketika pejabat publik tersebut melakukan pelanggaran, di samping kesalahan itu masalah pribadi atau bukan, tetapi tetap saja bahwa kesalahan tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat.


2. Pelanggaran Undang-Undang (UU) Perkawinan yang dilakukan oleh Bupati Garut, Aceng Fikri, dinilai sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974, maka Aceng telah melakukan pelanggaran etika karena seharusnya semua perkawinan dicatatkan. Aceng Fikri jelas tidak layak menjadi pemimpin/pejabat publik, karena selain melanggar etika, dia juga melanggar hukum. Dia memperlakukan perempuan dengan buruk: menceraikan istri lewat SMS karena dituduh tidak perawan lagi. Memangnya itu kulkas atau microwave? Seperti barang rusak yang tidak memenuhi syarat.
In reply to Achmad Ivan Helguera

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Ahmad Risdan Ardiansyah -
nama : ahmad risdan ardiansyah/1916041016

1.mengapa publik merasa marah sehingga memandang perlu menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik, padahal publik tentu paham bahwa kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi yang bersangkutan ?

kasus pemakzulan mantan bupati garut aceng fikri menjadi kasus pertama di indonesia. warga garut menuntuj DPRD menggulingkan aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bbernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. aceng menceraikan fany hanya melalui SMS atau pesan singkat.
lantas mengapaa masyarakat garut bisa marah atas perbuatan yang dilakukan oleh bapak aceng fikri dan menuntut untuk turun dari jabatan bupati garut. masyarakat garut marah karena bapak aceng fikri menceraikan fany dinilai sangat memukul rasa kemanusiaan. alasan bapak aceng menceraikan fany karena tidak perawan pada malam pertama,mempermasalahkan bau mulut fany, dan juga mengibaratkan fany seperti kaos yang sudah sobek.
sebagai seorang pejabat publik seharusnya bapak aceng bisa menjaga sikapnya baik urusan privat maupun urusan umum. karena bapak aceng sebagai bupati segala tindakan,perilaku dan perbuatannya akan dilihat oleh warganya dan sebagai seorang pemimpin bapak aceng sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya sendiri. dan hal ini merupakan pelanggaran etika seorang pejabat publik.

2. berikan penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan merupakan pelanggaran etika
pernikahan bupati garut aceng fikri dengan fany octor merupakan pelanggaran etika. ada dua alasan mengapa hal tersebut termasuk pelanggaran etika yang pertama pernikahan tanpa pencatatan dan kedua menceraikan begitu saja, seharusnya seorang pemimpin harus menjadi contoh bagi warganya. mantan bupati aceng fikri adalah figur,orang nomor satu,pemimpin garut, seharusnya tidak memberi contoh yang tidak baik kepada publik dan harus taat undang-undang.
terima kasih
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by puji ayu lestari -
Nama :Puji Ayu Lestari
NPM :1916041002
kelas :Reguler B

1. Nama seseorang sebagai pejabat publik tentu menjadi suatu tanggungjawab yang cukup besar, sehingga dalam berperilaku pun harus penuh dengan kehati-hatian. Karena bagaimanapun pejabat publik merupakan orang yang dijadikan contoh baik dalam berperilaku ataupun hidup bermasyarakat. moral dan etika seorang pejabat publik menjadi suatu penilaian penting bagi masyarakat sebagaimana pantas tidaknya pejabat publik. Dalam kasus Aceng Fikri, memang merupakan kasus dalam ranah pribadi. Tetapi ia sebagai pejabat publik seharusnya bisa berhati-hati dalam bertindak mengingat kedudukan yang diembannya menjadikannya sebagai contoh bagi masyarakat yang dipimpinnya kala itu. dan tetu masyarakat akan marah mengingat kasus yang melibatkannya telah melanggar etika.

2. Kasus Aceng fikri manjadi pelanggaran etika karena, pertama, Aceng Fikri melakukan pernikahan siri yang dimana dalam pernikahan seharusnya tercatat secara hukum. Pernikahan siri yang seharusnya tidak dibenarkan bahkan dalam agama. Kedua, Tetapi yang terjadi dari pernikahannya dengan wanita yang sekarang sudah menjadi mantan istrinya diceraikan melalui pesan singkat dengan alasanya yang tidak bisa diterima. Bukan hanya itu hal ini ternyata pernah terjadi sebelumnya ditahun 2011 yang juga sama wanitanya ditalak setelah beberapa bulan menikah. Dari berita yang saya dapatkan, kedua mantan istrinya mendapatkan ancaman jika kasus ini sampai diungkap ke publik. Perilaku seperti ini tentu telah melanggar etika, pernikahan bukan suatu hal yang bisa dibuat main-main, dan perempuan bukan makhluk yang bisa direndahkan seperti itu. Tak salah jika masyarakat “marah” atas apa yang dilakukan Aceng Fikri yang saat itu merupakan pejabat publik ketika kasus ini terungkap. Yang dimana seorang pejabat publik seharusnya tidak hanya baik dalam pekerjaan, tetapi juga etika dan moral perlu sangat diperhatikan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by faradilla faradilla -
Faradilla/1916041032/Reguler B

1. Kemarahan publik terhadap perilaku Aceng merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Sebagai Bupati, masyarakat merasa bahwa sikap tindak Aceng haruslah menjadi tauladan untuk memimpin masyarakatnya. Artinya, kemarahan publik ini berasal dari kekecewaan yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan pemimpinnya baik secara etika maupun secara hukum. Secara hukum, Aceng telah melanggar UU No 1 1974 tentang perkawinan dan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. Secara etika, perbuatan Aceng telah melanggar etika dimasyarakat serta etika pejabat publik. Kaitannya dengan etika yang berlaku di masyarakat, perceraian melalui sms adalah perbuatan yang buruk. Sedangkan dalam etika pejabat publik, Aceng telah melanggar etika sumpah dan jabatannya untuk menaati seluruh aturan hukum yang berlaku.

2. Menurut saya, perbuatan Aceng merupakan bentuk pelanggaran etika yang berlaku di masyarakat serta etika pejabat publik karena kedudukannya sebagai bupati. Di kalangan masyarakat, etika perceraian tentunya diselesaikan dengan baik dan melalui proses yang sah, ditambah lagi pemahaman masyarakat terhadap agama bahwa perceraian memiliki ketentuan dan syarat syaratnya, hal hal ini tentu berlawanan dengan apa yang dilakukan Aceng dengan menceraikan istrinya begitu saja. Mengingat bahwa etika adalah apa yang dianggap sebagai baik dan buruk, masyarakat tentu menilai perilaku Aceng ini buruk karena dia adalah pemimpin yang harus memberikan contoh yang baik. Sedangkan dalam etika pejabat publik, seorang pejabat dituntut untuk menaati peraturan dan undang undang sebagai bentuk tanggungjawab pada jabatannya. Jelas bahwa perbuatan Aceng sudah melakukan pelanggaran bahkan tidak hanya pada satu peraturan
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Egi Yunitassari -
Nama : Egi Yunitassari
NPM   : 1916041022
Kelas  : Reguler B

1. Menurut saya, alasan mengapa publik merasa marah meskipun kasus tersebut adalah masalah urusan internal rumah tangga pribadi dari Bupati Garut Aceng HM Fikri karena kedudukan Aceng Fikri sebagai bupati yang merupakan pemimpin melakukan perbuatan yang sudah termasuk ke dalam pelanggaran hukum, dimana berdasarkan UU, Aceng Fikri telah melanggar UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. Kemudian juga dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak karena dituduh melakukan pelecehan terhadap perempuan dibawah umur.
Tindakan tersebut bukan saja tindakan yang melanggar hukum, namun juga tindakan yang sangat tercela, dimana Bupati Garut Aceng HM Fikri sebagai kepala daerah yang telah diberikan wewenang,tanggung jawab, serta kepercayaan oleh masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan sumpah janji kepala daerah yang harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika sebagai kepala daerah saja perbuatannya seperti ini, maka bagaimana Bupati Garut Aceng HM Fikri akan mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya.

2. Perbuatan yang dilakukan oleh pejabat publik, yaitu Bupati Garut Aceng HM Fikri termasuk ke dalam pelanggaran etika, dimana perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Aceng Fikri telah melakukan pernikahan tanpa pencatatan dan kemudian menceraikan perempuan tersebut secara sepihak dan terkesan tidak etis karena menyampaikannya melalui pesan singkat. Mengapa bisa disebut pelanggaran etika? Menurut saya hal tersebut berkaitan dengan pengertian dari etika, yaitu nilai moral dan norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. Sementara, yang dilakukan oleh Aceng Fikri ini tidak sesuai dengan nilai moral dan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu, sebagai pejabat publik, tentu Aceng Fikri juga telah melanggar etika pejabat publik dengan melakukan perbuatan tersebut.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Arif Rahman Hakim -
Arif Rahman Hakim/1916041028

1.Menurut saya selakupenjabat publik hendaknya memberikan contoh yang baik, yang beretika, dan juga bermoralitas dan apabila hal seperti itu saja ia mudah untuk melakukannya tanpa pertimbangan dan perhitungan sama sekali bagaimana penjabat publik tersebut dapat bertanggung jawab kepada masyarakat yang akan dipimpinnya. dan emang pantas masyarakat marah karena tidak sesuai dengan etika dan agama.
2. menurut saya pelanggaran etikanya tidak sesuai dengan ajaran agama islam yang mana pernikahan bukan hal untuk dipermainkan yang bisa nikah cerai dan juga perceraian pada hukum terdapat stepnya apakah dibenarkan menggugat melalui pesan singkat dan juga pernikahan yang bau berjalan 4 hari.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Nanda Qusyaery -
Nanda Qusyaery / 1916041044 / Reguler B

1. Menurut saya publik merasa marah terhadap apa yang dilakukan oleh Bupati Garut karena telah menikahi seorang gadis yang tidak tercatat dalam hukum. Dimana seorang pemimpin daerah merupakan panutan masyarakat dalam bertindak, ketika pemimpin tersebut membuat sebuah kesalahan yang meskipun kesalahan tersebut bersifat privasi tetapi tidak bisa dibenarkan. Hal ini dapat menimbulkan opini publik bahwa seorang pemimpin bahkan tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yang mana kasus tersebut seharusnya diatasi karena dikalangan masyarakat pun sering terjadi. Hingga hilanglah kepercayaan publik terhadap pemimpin Garut tersebut.

2. Menurut saya, pejabat publik tersebut melanggar etika yaitu telah melakukan pernikahan secara sah menurut agama tetapi tidak dalamhukum dan bahkan Aceng HM Fikri menceraikannya dengan cara yang tidak baik melalui pesan singkat. Dimana pernikahan suatu ibadah yang sakral bukan sebuah permainan. Bahkan pejabat tersebut yang bernotaben sebagai seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat sehingga para warga Garut dapat percaya bahwa pimpinannya merupakan sosok yang dapat dijadikan motivasi dan teladan yang baik.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Nabila Nabila -
Nabila/1916041006

1. Pejabat publik tersebut sudah melakukan pelanggaran etika yang tidak dapat ditoleransi. Aceng Fikri merupakan pejabat publik yang mengemban tugas sebagai kepala daerah akan tetapi, beliau melakukan tindakan yang tidak bermoral yang membuat masyarakat kecewa akan perbuatannya. Sudah sepantasnya seorang pejabat publik memiliki pembawaan yang beretika, bertanggung jawab dan bermoral. Namun, kedudukan yang saat itu ia dapatkan justru menjadi api untuk dirinya. Bupati Garut HM Aceng Fikri melakukan pelanggaran sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Pasal 110 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bupati Aceng Fikri menceraikan istri siri melalui sms, berarti Aceng Fikri tidak menjalankan UU No. 1 Tahun 1974. Dengan demikian maka kewajiban Aceng Fikri untuk hidup berkeluarga termasuk melakukan pernikahan dan perceraian pun harus sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Jika tidak, maka ia dapat dinilai melanggar sumpah jabatan. Dengan adanya perkara melanggar etika (sumpah jabatan) Aceng dimakzulkan dari jabatannya. Pemakzulan Aceng dinilai sah secara hukum.

2. Perbuatan yang dilakukan oleh bupati Garut tersebut, dinilai tidak etis bahkan tidak bermoral. Pasalnya, Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat (sms) yang usia pernikahannya saat itu baru 4 hari. Kedudukan nya dimanfaatkan untuk kepuasan nya semata. Perbuatan yang ia lakukan adalah perbuatan yang buruk apalagi ia sebagai pejabat publik, sudah sepantasnya sebagai pemimpin memberikan keteladanan dan sikap yang bermoral. Aceng telah melanggar etika pejabat publik dalam sumpah jabatannya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by atha salsabila -
Atha Salsabila Syafi'i/ 1916041062/ Reguler B

Menurut saya ada beberapa faktor pelanggaran etika yang membuat publik merasa marah terkait kasus rumah tangga Bupati Garut Aceng HM Fikri, yaitu saya jabarkan sebagai berikut:
- Bupati Garut menikahi remaja dibawah umur
- Kemudian bupati tersebut menceraikan istrinya, yang dimana usia pernikahan mereka baru berumur 4 hari.

Menikahi remaja dibawah umur adalah salah satu bentuk penyimpangan. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sedangkan Fany Octora pada saat itu belum genap berumur 17 tahun.
Ditambah lagi dengan usia pernikahan mereka yang hanya berumur 4 hari karena masalah internal membuat publik semakin geram dengan tindakan bupati garut pada saat itu. Tindakan yang dilakukan oleh bupati garut tersebut menggambarkan kepribadian dan pelanggaran etika. Dengan begitu masyarakat menilai bahwa Bupati Aceng HM Fikri tidak pantas duduk di bangku bupati karena tanpa disadari telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakatnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Cintania Ade Rahmayani -
Cintania Ade Rahmayani/1916041040

1. Menurut saya, publik merasa seperti itu dikarenakan oknum tersebut merupakan pejabat publik yang tentunya mendapat perhatian tersendiri dari masyarakat. Pejabat publik tentu akan menjadi pedoman dalam berprilaku, jadi jika ada kesalahan maupun hal yang melanggar etika oleh pejabat tersebut, tentu saja masyarakat akan merasa marah terlepas dari hal itu suatu urusan pribadi maupun publik.
2. Hal ini melanggar norma etika dikarenakan sebagai pejabat publik khususnya kepala daerah, ia sudah melanggar sumpah jabatannya. Selain itu, poin penting bahwa ia menceraikan istrinya menggunakan pesan singkat juga menambah pelanggaran terhadap etika yang seharusnya dapat ia taati.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Indri Safitri -
Nama: Indri Safitri
NPM : 1916041026

1. Sikap yang ditunjukkan oleh public terhadap kasus bupati Aceng merupakan respon umum yanga akan ditunjukkan oleh banyak orang. Walaupun permasalahan ini dikatakan permasalahan internal, tetapi pihak yang bersangkutan merupakan tokoh public yang memilki kuasa yang merupakan seorang pemimpin yang diyakini oleh masyarakat dapat memimpin mereka dan membawa perubahan yang baik kepada masyarakat. Sehingga apabila kasus seperti itu meyangkut pejabat public, maka dapat dipastikan public pun akan berlomba-lomba menghakimi pihat tersebut. Hal ini karena masyarakat pasti berpikir apabila seseorang yang selama ini memimpin mereka dan diyakini dapat memberikan perubahan yang baik bagi masyarakat melakukan kesalahan yang dinilai melanggar etika, pastinya hal ini juga membuat masyarakat mempertanyakan kembali apakah memang pemimpin seperti itu pantas untuk dijadikan seorang pemimpin. Apalagi bila memang tokoh public tersebut memang terbukti bersalah, maka akan dipastikan masyarakat tidak akan berhenti untuk berkomentar sampai adanya tindakan hukuman yang jelas yang akan diberikan kepada pejabat tersebut.

2. Menurut saya hal tersebut sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran karena hal ini terlihat dari bagaimana cara beliau yang selaku tokoh publik menceraikan sang istri dengan cara yang tidak benar yang sudah jelas melanggar norma etika. Selain itu, bila melihat jarak dari pernikahan dan juga perceraian, maka sudah dipastikan tidak adanya musyawarah yang matang bagi kedua belah pihak atau bahkan mungkin hal ini diputuskan oleh sebelah pihak saja. Dan hal-hal tersebut sudah dapat menggambarkan dengan jelas bagaimana sifat asli dari Bapak Aceng selaku pejabat public saat itu. Padahal beliau sebagai pejabat public pastinya paham mengenai kode etik yang berlaku di ranahnya, sehingga pemberian hukuman atas perilaku nya merupakan hal yang wajar yang memang pantas beliau terima atas balasan dari perilakunya yang telah melanggar hokum dan juga kode etik. Selain itu, sebenarnya hal ini tidak hanya sebatas karena beliau tokoh public, karena apabila masyarakat biasa pun melakukan hal tersebut maka merekapun sudah pasti dinilai melakukan pelanggaran etika. Namun karena beliau merupakan tokoh public yang dianggap sebagai panutan, maka wajar apabila permasalahan tersebut menjadi konsumsi public.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Risandi Koswara -
Risandi Koswara/1916041038

1. Menurut pendapat saya mengapa publik merasa marah dengan perlakuan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut dalam perlakuan menceraikan istrinya melalui sms beserta kata-kata yang kurang menyenangkan yaitu karena hal tersebut perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, maka karena hal itulah yang membuat kemarahan masyarakat Garut, meskipun perbuatan tersebut adalah masalah internal keluarga. Dengan diembannya amanah sebagai Bupati Garut, maka seharusnya Aceng Fikri bisa mencontohkan perilaku yang baik dan tidak melanggar norma-norma yng berlaku di tengah masyarakat. Seharusnya Aceng Fikri bisa menjaga nama baiknya sebagai Bupati Garut dengan mempertimbangkan setiap perilaku yang ingin dia lakukan, karena sebagai seorang Bupati, maka beliau adalah seorang panutan bagi seluruh warga masyarakat Garut.

2. Menurut pendapat saya mengapa perbuatan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran etika yaitu karena dalam suatu pernikahan adanya norma-norma yang telah diatur sebagaimana mestinya, dalam hal ini Aceng Fikri melanggar etika pernikahan karena menceraikan istrinya hanya melalui pesan singkat dengan usia pernikahan yang cuma beberapa hari. Seharusnya Aceng Fikri bisa mengikuti norma dan aturan yang telah berlaku khususnya dalam hal pernikahan. Selain itu posisi Aceng Fikri sebagai Bupati saat itu juga menjadi salah satu faktor yang melanggar etika, karena sejatinya pejabat publik sudah disumpah untuk bisa menaati norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat dan harus bisa memberikan contoh yang baik.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Tria Permatasari -
Tria Permatasari/1916041036
1. Menurut saya publik berhak untuk marah kepada oknum pejabat publik tersebut walaupun kasus dari permasalahan ini merupakan masalah internal/pribadi. Karena pada umumnya, seorang pemimpin publik yang dimana sebagai sosok penting di masyarakat dijadikan sebagai panutan atau contoh bagi orang yang dipimpin sebagaimana sikap seorang pemimpin akan mempengaruhi sikap dan perilaku. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus memiliki etika kepemimpinan.
2. Hal yang sudah disebabkan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri merupakan pelanggaran etika. Karena, Aceng tidak taat pada undang-undang yang berlaku termasuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. Aceng juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Pelanggaran yang sudah disebutkan tentu saja melanggar etika dari seorang pejabat publik.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Aidila Fitria -

Aidila Fitria/1916041020

Menurut saya, publik merasa marah hingga dipandang perlu menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik  karena Aceng merupakan pemimpin suatu daerah dimana sikap pemimpin adalah harus dapat dijadikan sebagai contoh yang baik bagi masyarakat, namun dia telah menikahkan remaja di bawah umur dan juga menceraikannya dalam waktu yang singkat atau dalam hitungan hari.

Tindakan yang dilakukan oleh Aceng selaku bupati garut tersebut sudah melanggar etika dan norma. Sehingga masyarakat menilai bahwa Bupati Aceng HM Fikri tidak pantas duduk di bangku bupati karena tanpa disadari telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakatnya.


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Dandung Kasakean -
1. Penyebab publik merasa marah terhadap kasus personal dari pejabat publik dan merasa perlu menimpakan hukuman kepada oknum pejabat publik tersebut padahal hal-hal tersebut merupakan kasus personal yang ranahnya privasi tiap individu adalah karena pejabat publik dituntut untuk selalu memiliki citra yang baik dimata masyarakat, karena harus memiliki citra dan wibawa yang baik dan sempurna itu merupakan stigma dari rakyat yang dipimpinnya. Jadi ketika seorang oknum pejabat publik melakukan tindakan tidak terpuji bahkan meskipun hal tersebut terjadi diranah privasi dan personal seorang pejabat diluar jabatannya dan sampai tercium ke awak media, maka banyak rakyat yang merasa malu dipimpin oleh pejabat publik yang memiliki citra kurang baik

2. penjelasan bahwa perbuatan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran etika adalah menurut kode etik pegawai negeri sipil; Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela. ini merupakan dasar-dasar perilaku seorang aparatur negara dan pejabat publik. Perceraian apalagi pernikahan singkat, berselingkuh dan lain sebagainya merupakan perbuatan yang tercela maka dari itu tindakan oknum-oknum pejabatan publik tersebut telah melanggar kde etik pegawai
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Yayin Khosyatin -
Yayin Khosyatin/ 1916041008

1. Publik marah karena dalam kasus tersebut adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya. Namun dalam kasus tersebut, seorang pemimpin malah memberikan contoh yang tidak layak untuk ditiru seolah-olah dengan jabatan yang diembannya Beliau dapat melakukan sesuatu hal menurut saya sangat merendahkan perempuan. Menurut saya jika publik marah itu adalah bentuk dari respon dan kecaman bahwa tindakan yang dilakukannya salah.
2. Pelanggaran etika yang dilakukan Beliau adalah dengan melanggar syariat agama yaitu merendahkan perempuan, dan sebagai pimpinan Beliau melakukan pelanggaran dengan memberikan contoh yang tidak layak untuk publik.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Nur Aini Fadilah -
Nur Aini Fadilah/1916041066/Reguler B

1. Menurut saya publik merasa marah dikarenakan perilaku atau etika dari bupati tersebut yang mencerminkan bukanlah seorang pemimpin yang baik. Walaupun kasus tersebut merupakan sebuah permasalahan internal, namun sikap dari bupati tersebut sudah terlihat dari kehidupan pribadi mereka. Masyarakat marah dikarenakan bahwa bupati tersebut seakan-akan bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain, jika untuk urusan internalnya saja bupati tersebut masih bertindak semaunya apalagi untuk urusan publik, masyarakat takut bahwa bupati tersebut akan bertindak sewenang-wenang dan berpengaruh terhadap kinerja bupati tersebut dalam melayani masyarakat.
2. Menurut saya pelanggaran yang di lakukan oleh bupati Aceng Fikri berkaitan dengan etika seorang pemimpin. Aceng Fikri tidak mencerminkan pemimpin yang baik bagi masyarakat nya. Selain itu Aceng Fikri juga melakukan pelanggaran dalam pernikahan, dimana ia melakukan kesewenangan dan mempermainkan pernikahannya terhadap istrinya yaitu Fany Octora.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Topan Sanjaya Unila -
Topan Sanjaya/1916041046

1. Sebagai seorang pejabat publik yang menjabat sebagai bupati di wilayah Garut, secara tidak langsung ia menjadi pedoman dan contoh bagi rakyatnya, tentu saja hal dan perbuatannya yang dilakukan baik ranah pribadi dan umum menjadi sorotan oleh rakyat nya sehingga perbuatan tersebut mendapat respon dari rakyatnya. Meskipun itu bersifat privat atau pribadi, ia telah melanggar norma agama dan moral dalam berperilaku di masyarakat sehingga sesuai dengan akibat pelanggaran norma tersebut dia mendapatkan kritikan dan cemoohan dari rakyatnya dan karena kasusnya ia telah kehilangan legitimasi diantara rakyatnya.

2. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran etika dan norma agama karena menceraikan istrinya dengan melalui pesan singkat yang dikarenakan ranah urusan pribadi. Sebagai seorang pemimpin tidak hanya membutuhkan kemampuan untuk menjalankan kewajiban yang ia emban tetapi moral dan tingkah laku harus tetap dipertahankan untuk menjaga legitimasi diantara masyarakat
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Zahratus Syaifara -
Zahratus Syaifara/1916041052

1. Menurut saya, yang membuat publik mengintervensi urusan tersebut dikarenakan aceng merupakan bupati dimana setiap tindakan yang dia lakukan baik dan buruknya pasti mendapatkan perhatian lebih dikarenakan dia seorang bupati dan tidak wajar seorang bupati melakukan tindakan tersebut walaupun itu urusan internal. seharusnya juga,aceng berpedoman pada nilai dan norma yg beraku. Intinya,karena aceng merupakan seorang bupati/ birokrat yang mana setiap tindakannya pasti selalu menjadi perhatian.

2. Tindakan yg dilakukan aceng merupakan pelanggaran etika karena aceng merupakan pejabat publik yang melakukan tindakan penyimpangan moral karena tidak sewajarnya memperlakukan seoranh wanita apalagi istrinya dengan menceraikan via pesan singkat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by Sinta Cempaka -
Sinta Cempaka 1916041050

1. Menurut pendapat saya, setelah memgamati kasus tersebut, masyarakat merasa marah karena mencoreng nama daerahna karena kelakuan Bupati tersebut, pasalnya sebagai pemimpin daerah ia mencontohkan hal yang tidak baik terhadap warganya. meskipun hal tersebut adalah masalah pribadi, namun hal tersebut menjadi pelanggaran etika, dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat publik, tentu saja hal itu memancing amarah publik.
2.tentu saja perbuatan Bupati garut tersebut merupakan pelanggaran etika, karena tidak mencatatkan pernikahan nya, lalu menceraikan istrinya begitu saja, itu sama saja ia sudah merendahkan harga diri seorang wanita, sangat patut jika jabatan nya ditarik, karena ia tidak pantas untuk menjadi pemimpin.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Kasus Pemakzulan Pejabat Publik

by DIVA AYU WANDARI -
Nama : Diva Ayu Wandari
NPM : 1916041034

1. berdasarkan pemaparan terkait dengan kasus tersebut saya memiliki argumen bahwasannya di setiap lingkup kehidupan bermasyarakat pasti ada yang namanya etika atau norma kehidupan yang dianut. Hal ini lah yang menjadi dasar kemarahan publik terhadap kasus tersebut dimana tersangka bersikap tak selayaknya wakil rakyat yang sepatutnya mencerminkan sikap yang baik. Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa perlakuan yang diberikan ini telah melanggar etika maupun norma yang berlaku sehingga nya menyulut emosi publik terhadap kasus yang sebenarnya masuk kedalam lingkupan pribadi sang tersangka. Nilai norma yang dilanggar dalam kasusu ini. Maka dari itu tersangka memang sepatutnya untuk diberikan sebua hukuman karena telah bersikap bukan sebagaiman mestinya seorang pejabat publik.

2. Pelanggaran etika merupakan sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius dibandingkan dengan pelanggaran profesi. Pasalnya, pelanggaran etika menyangkut kelayakan pribadi dalam melaksanakan tugas profesional tertentu. Dari pengertian tersebut dapat menjelaskan secara real bawasannya perbuatan pejabat publik tersebut merupakan suatu pelanggaran etika dimana pejabat publik terkait tidak mempertanggung jawabkan kelayakan pribadinya sebagai pejabat publik dengan sebagaimana mestinya.