PRESENSI PERTEMUAN 12

DISKUSI DAN BERPENDAPAT

DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Prof. Dr. Novita Tresiana -
Number of replies: 12

Bagaimana pendapat anda, Jika tema yang diusung adalah: "Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", maka bukti bukti/data-data/informasi  apa yang relevan untuk menjelaskan hal di atas.

Ketentuan: 

1. Variasi jawaban menjadi keutamaan (mhn saling cek jawaban di kotak forum)

2. Copy paste akan mendapatkan sanksi (tidak dinilai)

3. Batas waktu menjadi keutamaan (hanya sampai jam 12. siang)


In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Amalia Indah Rizki -
Nama : Amalia Indah Rizki
NPM : 1946041012

“Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang”

Hutan mangrove adalah salah satu ekosistem langka, karena luasnya 2% permukaan bumi. Indonesia merupakan kawasan ekosistem terluas di dunia. Ekosistem ini memiliki peranan yang penting yaitu menyangkut ekologi, sosial-ekonomi dan sosial buaya. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat perlu menjaga stabilitas pantai dari abrasi, sumber ikan, udang dan keanekaragaman hayati lainnya.

Dari informasi yang saya dapatkan di (lampost.co) mengenai hutan mangrove menurut Direktur LSM Mitra Bentala Mashabi, untuk Pesisir Kota Bandar Lampung sendiri, hutan mangrove masih tersisa hanya di pesisir Kota Karang dan itu juga tidak luas. Apalagi ekosistem hutan mangrove terjadi penurunan karena terdapat kerusakan sekitar 3,54%. Dari informasi tersebut, tentunya kita sebagai masyarakat harus menyelamatkan hutan mangrove di Kota Karang tersebut. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat harus menjaga dan mencari solusi untuk penanggulangan masalah yang terjadi. Adapun caranya yaitu perlu adanya lahan konservasi terhadap hutan mangrove dalam rangka penjagaan dan pelestarian hutan agar fungsi mangrove dapat dioptimalkan sebaik mungkin, dilakukan reboisasi atau penanaman kembali terhadap hutan mangrove yang telah rusak dan perlu adanya penyuluhan terkait pentingnya kelestarian mangrove bagi lingkungan hidup di sekitar kita. Saat ini, pemerintah sudah melakukan konservasi hutan mangrove dengan cara menjadikannya sebagai kawasan ekowisata. Seperti yang sudah kita ketahui, Lampung memiliki destinasi ekowisata hutan mangrove yang sekarang ramai dikunjungi oleh masyarakat. Tentunya alasan mengapa dijadikan sebagai kawasan ekowisata dengan tujuan masyarakat bisa menumbuhkan rasa kepeduliannya untuk menjaga konservasi hutan mangrove agar tidak punah.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by fazar satura -
Muhammad Fazar Satura / 1946041020

Menurut pendapat saya jika tema yang diambil adalah "Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", maka bukti-bukti/data-data/informasi relevan yang dibutuhkan untuk menjelaskan hal tersebut adalah dengan menggunakan data Primer dan data Sekunder

Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar dan pengelolan hutan mangrove tersebut untuk mendapatkan informasi terkait dengan potensi apa yang dapat digunakan untuk menyelamatkan hutan mangrove serta dilakukannya observasi di lapangan
Data sekunder dengan melihat hasil penelitian sebelumnya seperti bentuk bentuk permasalahan yang terjadi pada hutan mangrove di Kota Karang serta upaya apa yang efektif untuk menyelamatkan kondisi buruk disana

Karena sesuai literature riview yang saya baca mengapa perlu adanya penyelamatan Hutan Mangrove di Kota Karang karena Hutan manggrove yang masih tersisa di kota Bandar Lampung hanya di daerah pesisir Kota Karang saja dan hutan mangrove disana juga tidak luas. Mangrove disana terancam oleh adanya pembangunan permukiman warga, pelebaran jalan untuk wisata serta kepentingan pelabuhan. Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan Hutan Mangrove di Kota Karang, Direktur LSM Mitra Bentala Mashabi juga mengusulkan agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan perlindungan dengan menerbitkan regulasi melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung agar mangrove yang ada dapat dijaga dan dilingungi keberadaannya. Selain itu salah satu potensi untuk menyelamatkan keberadaan hutan mangrove yaitu dengan menjadikan wilayah hutan mangrove sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah perkotaan harus menyediakan RTH sebesar 30% dari luasan wilayah kota. Untuk itu partisipasi masyarakat juga penting dalam pengelolaan mangrove sebagai ekowisata dan meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Anada Syofira -
Nama : Anada Syofira
NPM : 1954041005

“Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang”
Jika tema yang di usung adalah tema “menyelamatkan hutan mangrove di kota karang” saya pikir informasi yang relevan menjelaskan hal tersebut dengan mencari sumber secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung kita bisa ikut andil dalam melakukan penyelamatan hutan mangrove, seperti salah satunya webinar yang saya ikuti yaitu pada platform yang bernama “Global Millenial Group” yang bertujuan untuk mengedukasi pesertanya untuk ikut andil dalam keselamatan hutan mangrove, dengan cara apa ? dengan menghadirkan speaker yang memang mengadvokasi dan fokus dengan tema tersebut. selain dari itu tidak hanya mengedukasi tetapi bagaimana aksi yang dilakukan untuk menjaga hutan mangrove agar tetap lestari, dengan turun langsung melihat keadaan mangrove secara langsung maka kesadaran tentang pentingnya keselamatan mangrove untuk berkelanjutan akan lebih tertanamkan pada publik. Secara tidak langsung, saya pernah menemukan toko yang memang berfokus kepada perubahan iklim salah satunya dengan keselamatan hutan mangrove. Toko tersebut menjual kebutuhan pakaian yang mengangkat tema mangrove dan pendapatan yang diperoleh akan disisihkan untuk aksi keselamatan mangrove, seperti aksi tanam seribu bibit pohon, maupun kebersihannya. Dari hal tersebut secara tidak langsung toko mengedukasi konsumen nya bagaimana pentingnya menjaga keselamatan hutan mangrove untuk keberlanjutan. Informasi seperti gerakan komunitas, yang bertujuan untuk keselamatan hutan mangrove, saya pikir itu adalah satu yang dapat dijadikan informasi yang relevan untuk kalangan publik.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Aditiya Irawansyah -
Nama : Aditiya Irawansyah/1946041010

Menurut saya jika tema yang diusung adalah: "Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", maka bukti bukti/data-data/informasi apa yang relevan adalah

Ekspansi usaha pertambakan udang di kawasan pesisir Provinsi Lampung semakin meluas dari tahun ke tahun yang berdampak serius pada kondisi hutan mangrove. Kebijakan pembukaan tambak baru telah mengubah bentang hutan mangrove dan akan menimbulkan kerugian sosial yang jauh lebih besar. Perubahan fungsi hutan bakau menjadi pertambakan ikan dan udang, menjadi penyebab utama kehancuran hutan bakau di pesisir pantai Lampung, Demikian pula, rusaknya hutan mangrove dapat meningkatkan kerentanan masyarakat pesisir atas risiko badai dan gelombang tinggi. Kerusakan mangrove juga akan mengakibatkan semakin berkurangnya biota laut yang ada di sekitar hutan itu sendiri. Data ini saya dapatkan dari (https://www.mongabay.co.id/)

Menanggapi hal tersebut, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi baik kepada masyarakat maupun pengusaha tambak di sekitar wilayah Pesisir Lampung, khusunya wilayah Lampung Selatan, Pesawaran dan Lampung Barat. Maka dari hal perlu dilakukan adalah masyarakat perlu diajak untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan, perbaikan dan peningkatan kesadaran. Pengusaha tambak pun perlu dilibatkan untuk mencari solusi dan cara budidaya yang tidak merusak lingkungan untuk tetap menjaga ekosistem hutan mangrove kedepanya
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Dinda Anggun Tasya -
Nama : Dinda Anggun Tasya
NPM : 1946041013

“Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang”

Kota Bandar Lampung setiap tahunnya mengalami pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang cukup tinggi. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang cukup pesat ini berdampak pada ekosistem asli pesisir yang mengalami degradasi. Kawasan mangrove di Kota Karang mulai hilang karena adanya pembangunan permukiman warga, dan pelebaran jalan untuk para wisatawan karena hutan mengrove ini dijadikan sebagai wilayah ekowisata . Adanya permasalahan ini kita dapat menentukan tindakan apa yang akan kita lakukan agar ekosistem hutan mangrove terus terjaga.
Dengan menggunakan studi kasus ini kita dapat mengindetifikasi fakta-fakta yang relevan dalam permasalahan dalam penanganan atau tindakan yang dilakukan secara relefan terkait kondisi mangrove di lokasi dalam upaya menyelamatkan hutan mangrove di Kota Karang.
Data yang dapat digunakan yaitu data primer, dengan menggunakan data kita dapat mendapatkan informasi melalui wawancara warga setempat, melakukan pengamatan secara langsung bagaimana kondisi mangrove di Kota Karang yang dapat menghasilkan data yang tepat.
Dalam Undang-Undang telah dicantumkan mengenai ekosistem hutan mengrove yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk dalam perlindungan ekosistem hutan mangrove di wilayah pesisir. Maka dari itu Pemerintah Daerah harus berperan dalam mengelola kawasan mangrove karena itu termasuk kawasan penting daerah yang perlu dikelola dan serta sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Olivia Putri Taryssa -
Nama: Olivia Putri Taryssa
Npm: 19460401008

Kota Karang adalah satu satunya kota pesisir yang memiliki hutan mangrove, hasil observasi pada tahun 2015 mempunyai kawasan seluas 17.110 Ha. Permasalahan tentang hutan mangrove biasanya tentang beralih fungsi menjadi permukiman warga dan tambak-tambak sehingga berdampak pada kondisi hutan mangrove yang semakin sedikit dan rusak. Maka dari itu Menurut saya pada tema "Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang", bukti bukti/data-data/informasi yang relevan yaitu menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dengan menggunakan tahnik wawancara dan obervasi langsung ke lapangan guna menentukan situasi permasalahan penelitian, dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur yang berkaitan dengan kajian penelitian melalui buku, jurnal, artikel ilmiah dan berita internet. Sehingga dari data-data yang berasal dari data primer dan sekunder kita dapat mengetahui informasi tentang kondisi, potensi, dan upaya apa saja yang sudah di lakukan dan harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Sherly Marlina -
Nama : Sherly Marlina
Npm : 1946041007

“Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang”

Mangrove merupakan vegetasi hutan yang
tumbuh diantara garis pasang surut, sehingga hutan mangrove juga sebagai hutan pasang. Hutan mangrove dapat tumbuh di pantai karang, yaitu pada karang koral mati yang di atasnya ditumbuhi selapis tipis pasir atau ditumbuhi lumpur serta pantai berlumpur. Hutan mangrove terdapat didaerah pantai yang terus menerus atau berurutan terendam dalam air laut dan pasang surut, tanahnya terdiri
atas lumpur dan pasir. Secara harafiah,
luasan hutan mangrove ini hanya sekitar 3%
dari luas seluruh kawasan hutan dan 25%
dari seluruh hutan mangrove didunia (Saparinto, 2007).

Pemantauan oleh Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa kuantitas maupun kualitas hutan bakau di Indonesia meningkat
setiap tahunnya (Departemen Kehutanan, 1997). Kondisi ini mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca, kerusakan ekosistem pesisir termasuk ekosistem rawa dan rumput laut (Murdiyarso et al, 2015). Revolusi biru disebutkan oleh banyak pihak sebagai penyebab utama hutan mangrove di Indonesia. Revolusi biru atau konversi tambak udang yang mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove paling banyak terjadi di Sumatera, Sulawesi dan Jawa Timur (FAO, 2007) [3]. Termasuk salah satunya adalah pesisir selatan Pulau Sumatera, tepatnya Kota Bandar Lampung.

Kota Bandar Lampung merupakan salah satu kota terpadat di Pulau Sumatera. Wilayah pesisir Kota Bandar Lampung mengalami pembangunan pesat sebagai dampak dari konsentrasi penduduk di sepanjang garis pantai. Ancaman bagi sumber daya pesisir khususnya mangrove semakin meningkat, terutama di dekat pusat perkotaan. keberadaan mangrove dapat menjaga pesisir Kota Bandar Lampung dari ancaman abrasi, namun ekspansi besar-besaran akan terus berlanjut dan mendesak keberadaan ekosistem mangrove.

Upaya yang harus dilakukan demi menyelamatkan hutan bakau di kota karang ini sangat penting untuk menjaga kelestarian. Tanpa hutan mangrove atau hutan bakau maka akan mudah sekali terjadi abrasi sehingga tanah di sekitar pantai menjadi terkikis. Jika hal tersebut telah terjadi maka berbahaya bagi warga atau rumah di sekitar pantai karena rumahnya bisa terkena dampak gelombang laut. Pelestarian hutan bakau sering dilakukan oleh pemerintah baik dari Departemen Kehutanan, Kelautan dan perikanan maupun oleh pemerintah daerah setempat. Agar hutan bakau tidak mengalami kerusakan, dibutuhkan pelestarian dan juga perlindungan. Tidak hanya pemerintah saja yang melakukannya namun warga dan masyarakat di Indonesia pun harus turut andil dalam upaya menyelamatkan hutan mangrove.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Kezia Rany Simulina Ginting -
Kezia Rany S./1946041003

Kerusakan alam yang terjadi pada Hutan Mangrove di Kota Karang cukup menjadi perhatian. Wilayah yang seharusnya menjadi tempat ekosistem mangrove ini sudah tidak lagi baik karena banyaknya pemukiman warga dan banyaknya sampah yang tersangkut pada pohon mangrove. Selain itu, lahan hutan mangrove ini mengalami konversi lahan menjadi lahan tambak dan pelelangan ikan. Ini tentunya menjadi permasalahan karena hutan mangrove sendiri seharusnya dilindungi sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2011 tentangg Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.

Dalam upaya menyelematkan Hutan Mangrove di Kota Karang maka diperlukannya bukti-bukti, data, dan juga informasi yang kuat agar dapat dilakukan secara maksimal. Pengambilan data dapat dilakukan dengan cara data primer dan data sekunder. Data primer, tentunya dengan menggunakan data primer ini tentunya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan sehingga dapat mengetahui secara apa saja dan permasalahan serius apa yang ada di Hutan Mangrove Kota Karang ini. Data sekunder, pengguna data ini berfungsi untuk mengetahui hasil-hasil penelitian terlebih dahulu. Dari sini dapat diketahui informasi-informasi dan bagaimana perkembangan keadaan hutan mangrove sebelumnya. Sehingga dapat menghasilakn kesimpulan yang baik untuk tindakan menyelamatkan hutan mangrove Kota Karang.

Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2010 menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029. Dalam rencana tata ruang provinsi Lampung ini sudah terdapat beberapa kawasan hutan mangrove yang dilindungi, namun hutan mangrove di Kota Karang sendiri belum termasuk salah satunya. Maka dari itu perlu adanya tindakan yang cepat dan tepat untuk menyelematkan ekosistem Hutan Mangrove di Kota Karang.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Agustina Fajriah -
Agustina Fajriah/1946041019

Mangrove sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar pantai. Tanpa mangrove, abrasi dapat dengan mudah terjadi dan tanah di sekitar pantai dapat terkikis. Konservasi mangrove sering dilakukan oleh pemerintah, baik Dinas Kehutanan, Kelautan dan Perikanan maupun pemerintah daerah. Sebaran kawasan hutan mangrove di Bandar Kota Lampung pada tahun 2016 hanya terdapat di Desa Kota Karang, tepat di sebelah pelabuhan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur . Sejak 1993 hingga 2016, Kota Bandar Lampung telah kehilangan 53,3 hektar. Mangrove atau 90,14% dari keadaan aslinya.

Dari artikel yang saya baca mengenai “Analisis Spasial dan Temporal Perubahan Karakteristik Ekosistem Mangrove di Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung” dalam hal tersebut informasi terkait upaya menyelamatkan hutan mangrove di kota karang yaitu dengan konservasi mangrove dimana masyarakat sekitaran belum memahami bagaimana pentingnya konservasi mangrove agar pelestarian hutan mangrove di kota karang berjalan dengan baik dan dapat mencegah erosi. Keberadaan mangrove di kawasan pesisir Kota karang, Bandar Lampung sangat dibutuhkan, oleh karena itu diperlukan langkah konversi yang sesuai. Mengembalikan ekosistem Mangrove adalah pilihan yang tepat untuk mengembalikan Pesisir ke keadaan pulih dan fungsinya seperti semula.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Nicholas Hansori -
Nama: Nicholas Hansori
NPM: 1946041001
Kelas: Paralel

Hutan mangrove sendiri ialah hutan yang tumbuh di daerah pasang surut yang, kebanyakan di pantai yang terlindung. Manfaat dari hutan mangrove sendiri banyak bagi kehidupan sekitar salah satunya bisa menyerap semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih bersih. Selain itu pendapat saya mengenai tema “Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang” maka bukti atau data-data informasi yang bersangkut paut/relevan untuk menjelaskan tema terkait adalah dengan cara mengambil data secara langsung dilapangan terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian hutan mangrove, dengan kata lain pelestarian untuk menyelamatkan hutan mangrove dari gangguan-gangguan luar. Untuk mengambil datanya pun tidak semua masyarakat akan di jadikan sampel, hanya pihak-pihak tertentu yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan hutan mangrove ini.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Ayyas Alfath Sahisnu -
Ayyas Alfath Sahisnu / 1946041015

Hutan mangrove atau disebut juga hutan bakau, memiliki karakteristik hidup yang selalu membentuk komunitas. Hutan mangrove ini tanaman yang hidup di habitat pesisir. Habitat hutan mangrove umumnya memiliki tendensi untuk tumbuh pada daerah pesisir yang jenis tanahnya berlumpur, berlempung atau berpasir. Daerahnya tergenang air laut secara berkala, baik setiap hari maupun yang hanya tergenang pada saat pasang purnama. Mengapa perlu melestarikan hutang mangrove? Dan apa pentingnya? Tanpa disadari atau tidak oleh masyarakat pesisir, sebenarnya keberadaan hutan mangrove bernilai ekonomi tinggi bagi para nelayan. Diantara fungsinya (Haryanto, 2008) antara lain sebagai peredam gelombang dan angin badai, pelindung dari abrasi, penahan lumpur dan perangkap sedimen. Penghasil sejumlah detritus dari daun dan dahan pohon mangrove. Daerah asuhan, daerah mencari makanan dan daerah pemijahan berbagi jenis ikan, udang dan biota laut lainya. Penghasil kayu untuk bahan konstruksi, kayu bakar, bahan baku arang, dan bahan baku kertas. Pemasok larva ikan, udang, dan biota laut lainya. Serta sebagai tempat pariwisata kalau di kelola dengan baik. Maka alangkah lebih baiknya jika kita sebagai masyarakat dan warga negara yang baik untuk tetap bisa menjaga alam, tidak hanya menjaga dan menyelamatkan hutan manhrove, namun aspek alam lainnya pula, untuk keberlangsungan hidup yang tidak hanya untuk generasi saat ini, namun juga untuk keberlangsungan generasi mendatang.
In reply to Prof. Dr. Novita Tresiana

Re: DISKUSI DAN BERPENDAPAT

by Ricana Aji Gantha -
Ricana Aji Gantha
1946041014

“Menyelamatkan Hutan Mangrove di Kota Karang”

Hutan magrove adalah adalah tempat pepohonan yang tumbuh diarea pantai. Hutan mangrove memiliki banyak sekali manfaat, mulai dari tempat hidup dan berkembang biaknya ikan dan hewan laut. Mampu menahan gelombang laut yang dapat mengikis daratan, saat terjadi bencana alam seperti tsunami, hutan mangrove berfungsi untuk memecah gelombang besar yang akan kedaratan sehingga dapat mengurangu dampak bencana yang akan terjadi. Penghasil oksigen dan mampu menyerap karbon dioksida. Manfaat yang terakhir ialah sebagai tempat wisata yang akan memberikan pendapatan bagi masyarakat setempat. Dengan banyaknya manfaat yang ada sudah seharusnya kita dapat menyelamatkan hutan mangrove di kota karang agar hutan mangrove tetap lestari.