silahkan bagi yang ingin bertanya dan menjawab pertanyaan rekannya
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat pagi Bapak Muhisom dan rekan-rekan mahasiswa kelas 3B.
Alhamdulillahhirobbil alamin, segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan Barokahnya sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelajaran hari ini di room virtual ini.
Disini saya akan memandu jalannya diskusi hari ini. Sebelumnya izin memperkenalkan kelompok yang akan menyajikan materi hari ini.
Kelompok 8
1. Bisma Pamungkas 2013053129
2. Felisitas Franadita Yonanda 2013053167
3. Ni Made Viska 2013053156
4. Regita Nurliana Sukma 2063053004
Kelompok 8 disini akan menyajikan materi dengan judul Manajemen Tenaga Pendidikan
Adapun susunan acara pada hari ini yaitu:
1. Pembukaan
2. Penyajian materi
3. Sesi tanya jawab, terdiri dari dua termin
4. Penutup
Langsung saja untuk mengawali perkuliahan hari ini, mari kita melafadzkan Basmallah bersama-sama.
Selamat pagi Bapak Muhisom dan rekan-rekan mahasiswa kelas 3B.
Alhamdulillahhirobbil alamin, segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan Barokahnya sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelajaran hari ini di room virtual ini.
Disini saya akan memandu jalannya diskusi hari ini. Sebelumnya izin memperkenalkan kelompok yang akan menyajikan materi hari ini.
Kelompok 8
1. Bisma Pamungkas 2013053129
2. Felisitas Franadita Yonanda 2013053167
3. Ni Made Viska 2013053156
4. Regita Nurliana Sukma 2063053004
Kelompok 8 disini akan menyajikan materi dengan judul Manajemen Tenaga Pendidikan
Adapun susunan acara pada hari ini yaitu:
1. Pembukaan
2. Penyajian materi
3. Sesi tanya jawab, terdiri dari dua termin
4. Penutup
Langsung saja untuk mengawali perkuliahan hari ini, mari kita melafadzkan Basmallah bersama-sama.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalamwarahmatullahiwabaraakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmnirrahim
Bismillahirrahmnirrahim
Waalaikumusalamwarahmatullahiwabaraakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Wa'alaikumsalam warohmatullohiwabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumusalam warahmatullahi wabarokatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumusalam warahmatullahi wabarokatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi bapak dan rekan-rekan izin membagikan makalah dan ppt untuk materi hari ini
Selamat pagi bapak dan rekan-rekan izin membagikan makalah dan ppt untuk materi hari ini
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, pagi. Terimakasih
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi, terima kasih Bisma
Selamat pagi, terima kasih Bisma
Acara selanjutnya yakni penyajian materi. Materi telah diberikan oleh saudara Bisma Pamungkas, silakan rekan-rekan mahasiswa memahami materi yang telah diberikan sampai dengan pukul 10.40
Acara selanjutnya sesi tanya jawab dengan 2 termin yakni termin pertama dengan 3 penanya dan termin kedua dengan 3 penanya. Baik kepada rekan-rekan yang ingin bertanya di termin pertama ini saya persilakan, dengan menyebutkan nama dan npm.
Dimas Aris Setiawan
2013053066
Izin bertanya
2013053066
Izin bertanya
Nida Ankhofia
2013053101
Izin bertanya
2013053101
Izin bertanya
Nama:Mira Desrina
Npm:2013053059
Izin bertanya
Npm:2013053059
Izin bertanya
Utchi Umairoh
2013053094
Izin Bertanya
2013053094
Izin Bertanya
Okta Mirnawati 2013053130 izin bertanya
Ridha Rizkyka Azammi
2013053177
Izin bertanya
2013053177
Izin bertanya
Yasinta Almaida
2013053072
Izin bertanya
2013053072
Izin bertanya
Kepada saudara Dimas, Nida, dan Mira silahkan menuliskan pertanyaannya
Nama : Dimas Aris Setiawan
NPM : 2013053066
Izin bertanya
Dalam materi di makalah bahwa pembinaan pegawai salah satunya didasarkan pada sistem prestasi kerja.
Pertanyaannya, Bisa tolong berikan contoh bentuk prestasi kerja apa saja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai?
Terima Kasih
NPM : 2013053066
Izin bertanya
Dalam materi di makalah bahwa pembinaan pegawai salah satunya didasarkan pada sistem prestasi kerja.
Pertanyaannya, Bisa tolong berikan contoh bentuk prestasi kerja apa saja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai?
Terima Kasih
Nama: Ni Made Viska
NPM: 2013053156
Saya perwakilan dari anggota kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudara Dimas Aris Setiawan.
Dalam Undang-Undang No.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pembinaan pegawai merupakan suatu usaha yang
penting dalam organisasi kerena dengan pembinaan pegawai ini organisasi akan lebih maju dan berkembang. Pembinaan pegawai pada hakekatnya
adalah peningkatan kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Sedangkan mengenai prestasi kerja sendiri ialah prestasi “kemampuan untuk memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya dari sarana dan prasarana yang tersedia dengan menghasilkan keluaran (output) yang optimal, bahkan kalau mungkin yang maksimal” (Siagian, 1988:12). Prestasi kerja dapat dilihat dari hasil kerja yang dicapai baik secara individu maupun secara kelompok. Hasil tersebut dapat berupa barang atau jasa yang dapat diukur melalui kualitas atau mutu kerja, volume kerja, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan serta kemampuan untuk memecahkan suatu persoalan atau permasalahan. Adapun contoh bentuk prestasi kerja apa saja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai meliputi hal - hal berikut.
Moesanif (1986:209)
1) Kecapakan dibidang tugas
2) Keterampilan melakukan tugas
3) Pengalaman dibidang tugas
4) Bersungguh-sungguh dalam melaksankan tugas
5) Pengaruh kesehatan jasmani dan rohani
6) Melaksanakan tugas secara berdaya guna
7) Berhasil guna dan hasil kerja melebihi yang ditentukan
NPM: 2013053156
Saya perwakilan dari anggota kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudara Dimas Aris Setiawan.
Dalam Undang-Undang No.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pembinaan pegawai merupakan suatu usaha yang
penting dalam organisasi kerena dengan pembinaan pegawai ini organisasi akan lebih maju dan berkembang. Pembinaan pegawai pada hakekatnya
adalah peningkatan kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Sedangkan mengenai prestasi kerja sendiri ialah prestasi “kemampuan untuk memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya dari sarana dan prasarana yang tersedia dengan menghasilkan keluaran (output) yang optimal, bahkan kalau mungkin yang maksimal” (Siagian, 1988:12). Prestasi kerja dapat dilihat dari hasil kerja yang dicapai baik secara individu maupun secara kelompok. Hasil tersebut dapat berupa barang atau jasa yang dapat diukur melalui kualitas atau mutu kerja, volume kerja, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan serta kemampuan untuk memecahkan suatu persoalan atau permasalahan. Adapun contoh bentuk prestasi kerja apa saja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai meliputi hal - hal berikut.
Moesanif (1986:209)
1) Kecapakan dibidang tugas
2) Keterampilan melakukan tugas
3) Pengalaman dibidang tugas
4) Bersungguh-sungguh dalam melaksankan tugas
5) Pengaruh kesehatan jasmani dan rohani
6) Melaksanakan tugas secara berdaya guna
7) Berhasil guna dan hasil kerja melebihi yang ditentukan
Sinta Novita sari 2013053123 izin menambahkan
Contoh bentuk prestasi kerja apa saja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai adalah sebagai berikut.
1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Contoh bentuk prestasi kerja apa saja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai adalah sebagai berikut.
1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Arina Izzati 2013053096
Izin menambahkan
Bentuk prestasi kerja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai:
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
Izin menambahkan
Bentuk prestasi kerja yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai:
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
- Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
- Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
- Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
- Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
- Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
- Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
- Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Yasinta Almaida
2013053072
Izin menambahkan,
Prestasi kerja merupakan hasil kerja karyawan secara kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan selama periode waktu tertentu. Contoh prestasi kerja pegawai yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai yaitu ketika seorang pegawai menggunakan unsur SKP dan perilaku kerjanya sudah memenuhi persyaratan sebagai sistem penilaian prestasi kerja (disiplin, tekun, dll) sesuai aturan yang berlaku.
2013053072
Izin menambahkan,
Prestasi kerja merupakan hasil kerja karyawan secara kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan selama periode waktu tertentu. Contoh prestasi kerja pegawai yang dapat didasarkan sebagai pembinaan pegawai yaitu ketika seorang pegawai menggunakan unsur SKP dan perilaku kerjanya sudah memenuhi persyaratan sebagai sistem penilaian prestasi kerja (disiplin, tekun, dll) sesuai aturan yang berlaku.
Serly Setyowati
2013053081
Izin menambahkan jawaban atas pertanyaan Dimas.
Dalam makalah dijelaskan bahwa prestasi kerja yang dimaksud adalah prestasi yang sudah dibuktikan secara nyata. Oleh karena itu, untuk menilai dan menganalisis prestasi kerja seorang pegawai, kita harus melihat bagaimana perilaku keseharian pegawai. Contoh bentuk prestasi kerja dalam pembinaan pegawai adalah:
1. Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pegawai;
2. Manajemen waktu seorang pegawai;
3. Kualitas pekerjaan pegawai sebelumnya;
4. Kinerja dalam menyelesaikan pekerjaan;
5. Self confidence atau kemandirian pegawai;
6. Kemampuan seorang pegawai dalam menyesuaikan diri;
7. Komunikasi dan kerja sama antar karyawan, tim, atau pegawai lainnya;
8. Kepemimpinan;
9. Kemampuan menyampaikan ide dan mengembangkan diri;
10. Disiplin ilmu.
Pada dasarnya, indikator prestasi kerja pegawai berbeda-beda tergantung pada bagian (unit) dan tempat di mana seorang pegawai tersebut bekerja.
2013053081
Izin menambahkan jawaban atas pertanyaan Dimas.
Dalam makalah dijelaskan bahwa prestasi kerja yang dimaksud adalah prestasi yang sudah dibuktikan secara nyata. Oleh karena itu, untuk menilai dan menganalisis prestasi kerja seorang pegawai, kita harus melihat bagaimana perilaku keseharian pegawai. Contoh bentuk prestasi kerja dalam pembinaan pegawai adalah:
1. Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pegawai;
2. Manajemen waktu seorang pegawai;
3. Kualitas pekerjaan pegawai sebelumnya;
4. Kinerja dalam menyelesaikan pekerjaan;
5. Self confidence atau kemandirian pegawai;
6. Kemampuan seorang pegawai dalam menyesuaikan diri;
7. Komunikasi dan kerja sama antar karyawan, tim, atau pegawai lainnya;
8. Kepemimpinan;
9. Kemampuan menyampaikan ide dan mengembangkan diri;
10. Disiplin ilmu.
Pada dasarnya, indikator prestasi kerja pegawai berbeda-beda tergantung pada bagian (unit) dan tempat di mana seorang pegawai tersebut bekerja.
Nida Ankhofia
2013053101
Izin bertanya
Perekrutan dari dalam (internal) perlu memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai, format kualifikasi berisi informasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidikan dan dapat tidaknya dipromosikan. Tolong jelaskan bagaimana maksud dari dapat tidaknya dipromosikan?
Terima kasih
2013053101
Izin bertanya
Perekrutan dari dalam (internal) perlu memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai, format kualifikasi berisi informasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidikan dan dapat tidaknya dipromosikan. Tolong jelaskan bagaimana maksud dari dapat tidaknya dipromosikan?
Terima kasih
Nama : Felisitas Franadita Yonanda
NPM : 2013053167
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab
Maksud dari dapat tidaknya dipromosikan ialah apakah pegawai tersebut dapat bersaing secara global. Jadi yang dimaksud ialah apakah karyawan tersebut memiliki keunggulan dan telah memenuhi syarat tertentu yang telah ditentukan untuk dipromosikan. Karna untuk dapat dipromosikan pegawai harus melewati persyaratan tertentu. Jika sudah memenuhi syarat tertentu maka pegawai dapat dipromosikan, namun jika belum memenuhi syarat tertentu maka pegawai tidak dapat dipromosikan.
NPM : 2013053167
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab
Maksud dari dapat tidaknya dipromosikan ialah apakah pegawai tersebut dapat bersaing secara global. Jadi yang dimaksud ialah apakah karyawan tersebut memiliki keunggulan dan telah memenuhi syarat tertentu yang telah ditentukan untuk dipromosikan. Karna untuk dapat dipromosikan pegawai harus melewati persyaratan tertentu. Jika sudah memenuhi syarat tertentu maka pegawai dapat dipromosikan, namun jika belum memenuhi syarat tertentu maka pegawai tidak dapat dipromosikan.
Elysia Vitaloka (2013053150)
Izin menambahkan,
perekrutan karyawan secara internal merupakan perekrutan yang dilakukan didalam organisasi dengan mempromosikan karyawan dari satu tingkat ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi pada perekrutan tersebut terdapat kualifikasi pegawai yang berisi latar belakang dan pendidikannya, format kualifikasi pegawai akan menentukan pantas tidaknya pegawai tersebut dipromosikan. Misal guru yang standar kualifikasi dan kompetensi nya bagus atau memenuhi syarat menjadi kepala sekolah, ia akan dipromosikan menjadi kepala sekolah.
perekrutan karyawan secara internal merupakan perekrutan yang dilakukan didalam organisasi dengan mempromosikan karyawan dari satu tingkat ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi pada perekrutan tersebut terdapat kualifikasi pegawai yang berisi latar belakang dan pendidikannya, format kualifikasi pegawai akan menentukan pantas tidaknya pegawai tersebut dipromosikan. Misal guru yang standar kualifikasi dan kompetensi nya bagus atau memenuhi syarat menjadi kepala sekolah, ia akan dipromosikan menjadi kepala sekolah.
Maaf jika ada kesalahan, tolong dikoreksi.
Yasinta Almaida
2013053072
Izin menambahkan,
Dipromosikan dapat diartikan diperkenalkan untuk memegang jabatan tertentu. Tentu saja jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan memiliki jabatan yang baru maka otomatis gaji yang diterima juga meningkat. Ketika seseorang akan dipromosikan maka sebelumnya ia akan dilihat dari latar belakangnya seperti prestasi, kinerja, disiplinnya, dll. Dan ketika seseorang tidak memiliki hal-hal tersebut (yang menjadi target seseorang dapat dipromosikan) maka kecil kemungkinan orang tersebut untuk dipromosikan.
2013053072
Izin menambahkan,
Dipromosikan dapat diartikan diperkenalkan untuk memegang jabatan tertentu. Tentu saja jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan memiliki jabatan yang baru maka otomatis gaji yang diterima juga meningkat. Ketika seseorang akan dipromosikan maka sebelumnya ia akan dilihat dari latar belakangnya seperti prestasi, kinerja, disiplinnya, dll. Dan ketika seseorang tidak memiliki hal-hal tersebut (yang menjadi target seseorang dapat dipromosikan) maka kecil kemungkinan orang tersebut untuk dipromosikan.
Nazla Asa Luqyana
2013053152
Izin menambahkan
Para pegawai yang dapat dipromosi, harus memiliki indikator-indikator dibawah ini. Jika mereka tidak memiliki 6 hal berikut, maka tidak akan bisa dipromosikan.
Berikut Indikator penilaian yang perlu diperhatikan dalam promosi pegawai:
1. Loyal dan Berintegritas
2. Kreatif dan Inisiatif
3. Memiliki Nilai Lebih dari Karyawan Lain
4. Bisa Memberikan Solusi
5. Mau Berbagi Ilmu
6. Profesional dalam Bekerja
2013053152
Izin menambahkan
Para pegawai yang dapat dipromosi, harus memiliki indikator-indikator dibawah ini. Jika mereka tidak memiliki 6 hal berikut, maka tidak akan bisa dipromosikan.
Berikut Indikator penilaian yang perlu diperhatikan dalam promosi pegawai:
1. Loyal dan Berintegritas
2. Kreatif dan Inisiatif
3. Memiliki Nilai Lebih dari Karyawan Lain
4. Bisa Memberikan Solusi
5. Mau Berbagi Ilmu
6. Profesional dalam Bekerja
Intinya dalam perekrutan internal tersebut perlu memperhatikan 6 hal diatas
Atri Putri
2013053060
Izin menambahkan,
Menurut saya yang dimaksud tidak dipromosikan adalah bahwasanya pegawai tersebut dapat naik jabatan nya atau pun posisinya serta prestasinya dengan hasil kerja kerasnya sendiri tanpa bantuan ataupun ada orang dalam di dalamnya, serta dapat bersaing dengan guru atau pun pegawai lainnya
Terimakasih
2013053060
Izin menambahkan,
Menurut saya yang dimaksud tidak dipromosikan adalah bahwasanya pegawai tersebut dapat naik jabatan nya atau pun posisinya serta prestasinya dengan hasil kerja kerasnya sendiri tanpa bantuan ataupun ada orang dalam di dalamnya, serta dapat bersaing dengan guru atau pun pegawai lainnya
Terimakasih
Izin menambahkan jawaban dari pertanyaan Nida Ankhofiah
Nama : Fadilatun Nisa Aulia
NPM : 2063053002
Keberhasilan dalam rekrutmen pegawai menjadi starting point menuju organisasi yang
memiliki kinerja yang berkualitas.
Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan
jabatan yang diperlukan, ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan dalam
pelaksanaan rekrutmen pegawai, yaitu: Identifikasi jabatan, Analisis jabatan, Sumber
rekrutmen, Metode rekrutmen, Pemanggilan kandidat, Seleksi, dan Penawaran kerja.
Mengacu pada konsep-konsep dalam Islam, penelitian ini menemukan bahwa ada
beberapa prinsip dalam rekruitmen pagawai untuk mendapatkan kandidat yang
profesional, yaitu:
(a) Merit System, berarti penghargaan dan imbalan yang diberikan
berdasarkan tingginya kualitas jasa (keunggulan) yang dilakukan;
(b) takwa kepada
Tuhan dan mempunyai komitmen moral yang tinggi untuk mencapai sasaran
organisasi; dan
(c) menghindari nepotisme atau favoritism (suka dan tidak suka), dan
semua bentuk sogokan dan kolusi sangat dilarang keras di dalam administrasi dan
manajemen Islam.
Nah setelah kita melakukan analisis prosedur tersebut diatas untuk merekrut seorang pegawai jika hasil dari analisis nya baik dan cocok atau memenuhinya kriteria maka seseorang tersebut dapat dipromosikan kejabatan yang lebih tinggi. Namun sebaliknya jika memang data yang diperoleh ada sedikit mines dan tidak sesau dengan kriteria berarti seseorang tersebut tidak dapat dipromosikan.
Terima Kasih.
Nama : Fadilatun Nisa Aulia
NPM : 2063053002
Keberhasilan dalam rekrutmen pegawai menjadi starting point menuju organisasi yang
memiliki kinerja yang berkualitas.
Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan
jabatan yang diperlukan, ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan dalam
pelaksanaan rekrutmen pegawai, yaitu: Identifikasi jabatan, Analisis jabatan, Sumber
rekrutmen, Metode rekrutmen, Pemanggilan kandidat, Seleksi, dan Penawaran kerja.
Mengacu pada konsep-konsep dalam Islam, penelitian ini menemukan bahwa ada
beberapa prinsip dalam rekruitmen pagawai untuk mendapatkan kandidat yang
profesional, yaitu:
(a) Merit System, berarti penghargaan dan imbalan yang diberikan
berdasarkan tingginya kualitas jasa (keunggulan) yang dilakukan;
(b) takwa kepada
Tuhan dan mempunyai komitmen moral yang tinggi untuk mencapai sasaran
organisasi; dan
(c) menghindari nepotisme atau favoritism (suka dan tidak suka), dan
semua bentuk sogokan dan kolusi sangat dilarang keras di dalam administrasi dan
manajemen Islam.
Nah setelah kita melakukan analisis prosedur tersebut diatas untuk merekrut seorang pegawai jika hasil dari analisis nya baik dan cocok atau memenuhinya kriteria maka seseorang tersebut dapat dipromosikan kejabatan yang lebih tinggi. Namun sebaliknya jika memang data yang diperoleh ada sedikit mines dan tidak sesau dengan kriteria berarti seseorang tersebut tidak dapat dipromosikan.
Terima Kasih.
Baik terima kasih moderator atas kesempatan nya
Nama:Mira Desrina
Npm:2013053059
Izin bertanya
Setelah pengangkatan
pegawai, kegiatan berikutnya adalah penempatan atau penugasan. Dalam penempatan atau penugasan ini diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai.
Pertanyaan saya maksud dari adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai itu apa?
Selanjutnya karakteristik pegawai yang di maksud seperti apa?
Nama:Mira Desrina
Npm:2013053059
Izin bertanya
Setelah pengangkatan
pegawai, kegiatan berikutnya adalah penempatan atau penugasan. Dalam penempatan atau penugasan ini diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai.
Pertanyaan saya maksud dari adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai itu apa?
Selanjutnya karakteristik pegawai yang di maksud seperti apa?
Regita Nurliana Sukma
2063053004
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudari Mira Desrina,
Jadi dalam kepegawaian ini, kongruensi ini adalah jabatan. Jadi keterkaitan antara kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai itu tergantung pada setiap jabatan yang dimiliki oleh pegawai itu sendiri berdasarkan jabatan yang di emban olehnya. Sedangkan karakteristik ini akan mengikuti sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab yang akan dipegang oleh pegawai tersebut. Dan karakteristik yang dimaksud meliputi pengetahuan, kemampuan, dan juga keterampilan.
Terima kasih
2063053004
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudari Mira Desrina,
Jadi dalam kepegawaian ini, kongruensi ini adalah jabatan. Jadi keterkaitan antara kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai itu tergantung pada setiap jabatan yang dimiliki oleh pegawai itu sendiri berdasarkan jabatan yang di emban olehnya. Sedangkan karakteristik ini akan mengikuti sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab yang akan dipegang oleh pegawai tersebut. Dan karakteristik yang dimaksud meliputi pengetahuan, kemampuan, dan juga keterampilan.
Terima kasih
Rima Anggraini_2013053062_Izin menambahkan jawaban
Bahwa kongrusensi disini artinya kesamaan antara kemampuannya dengan tugasnya sehingga dapat bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diamanahkan kepadanya. Misal saya adalah ahli akuntansi , maka tugas saya di bidang keuangan dan sejenisnya sesuai kemampuan saya,tidak mungkin dibidang arsitektur, karena nanti akan menimbulkan ketimpangan antara pekerjaan dengan kemampuan yg ada kecuali memang memiliki kemahiran dikedua bidang itu. Sedangkan karakteristik pegawai yang biasanya diinginkan yaitu Pekerja keras, percaya diri, memiliki motivasi tinggi, dan fleksibel terimakasih.
Bahwa kongrusensi disini artinya kesamaan antara kemampuannya dengan tugasnya sehingga dapat bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diamanahkan kepadanya. Misal saya adalah ahli akuntansi , maka tugas saya di bidang keuangan dan sejenisnya sesuai kemampuan saya,tidak mungkin dibidang arsitektur, karena nanti akan menimbulkan ketimpangan antara pekerjaan dengan kemampuan yg ada kecuali memang memiliki kemahiran dikedua bidang itu. Sedangkan karakteristik pegawai yang biasanya diinginkan yaitu Pekerja keras, percaya diri, memiliki motivasi tinggi, dan fleksibel terimakasih.
Izin menambahkan jawaban dari pertanyaan dari Mira Desrina
Nama : Fadilatun Nisa Aulia
NPM : 2063053002
Kalau menurut saya setelah seorang pegawai ditugaskan dan ditempatkan di bagian tugas yang sudah menjadi tanggung jawabnya berarti harus memiliki integritas yang tinggi dalam mengemban tugasnya, bener bener harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang sudah diamanahkan dan tentunya dalam melakukannya dan melaksanakan nya harus sesuai dengan karakteristik si pegawai. Misalkan karakteristik pegawai itu rajin sebelum di angkat menjadi pegawai yah maka setelah diangkat menjadi pegawai dan sudah ditempatkan pegawai ini harus tetap menjaga kerajinannya,jangan sampai setelah di angkat karakteristik rajinya hilang.
Mohon maaf jika ada kesalahan
Terima Kasih.
Nama : Fadilatun Nisa Aulia
NPM : 2063053002
Kalau menurut saya setelah seorang pegawai ditugaskan dan ditempatkan di bagian tugas yang sudah menjadi tanggung jawabnya berarti harus memiliki integritas yang tinggi dalam mengemban tugasnya, bener bener harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang sudah diamanahkan dan tentunya dalam melakukannya dan melaksanakan nya harus sesuai dengan karakteristik si pegawai. Misalkan karakteristik pegawai itu rajin sebelum di angkat menjadi pegawai yah maka setelah diangkat menjadi pegawai dan sudah ditempatkan pegawai ini harus tetap menjaga kerajinannya,jangan sampai setelah di angkat karakteristik rajinya hilang.
Mohon maaf jika ada kesalahan
Terima Kasih.
Arina Izzati 2013053096
Izin menambahkan
Menurut saya yang dimaksud dengan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai adalah kesesuaian tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu the right man on the right place di mana harus mempertimbangkan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan perwujutan penempatan yang tepat Pada jabatan yang tepat akan membawa hasil yang lebih baik bagi lembaga.
Selain yang disebutkan di atas! pegawai negeri sipil juga harusmemiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Kompetensi yang dimaksud yaitu kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang sesuai dalampelaksanaan tugas dalam jabatannya sehingga dapat dapat melaksanakantugasnya secara efisien dan efektif. Apabila hal tersebut terlaksana maka akan tercipta keselarasan dalam penempatan atau penugasan dengan hasil yang diperoleh
Izin menambahkan
Menurut saya yang dimaksud dengan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai adalah kesesuaian tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu the right man on the right place di mana harus mempertimbangkan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan perwujutan penempatan yang tepat Pada jabatan yang tepat akan membawa hasil yang lebih baik bagi lembaga.
Selain yang disebutkan di atas! pegawai negeri sipil juga harusmemiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Kompetensi yang dimaksud yaitu kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang sesuai dalampelaksanaan tugas dalam jabatannya sehingga dapat dapat melaksanakantugasnya secara efisien dan efektif. Apabila hal tersebut terlaksana maka akan tercipta keselarasan dalam penempatan atau penugasan dengan hasil yang diperoleh
Utchi Umairoh
2013053094
Izin menambahkan
Dalam penempatan atau penugasan ini diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai. Menurut pendapat saya, maksud dari kalimat tersebut adalah seimbang antara tugas ataupun tanggung jawab yang diberikan dengan karakteristik dari pegawai. Misalnya pegawai negeri sipil harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan Kompetensi yang dimaksud yaitu kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang sesuai dalam pelaksanaan tugas dalam jabatannya, sehingga dapat dapat melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif. Apabila hal tersebut terlaksana maka akan tercipta keselarasan dalam penempatan atau penugasan dengan hasil yang diperoleh.
2013053094
Izin menambahkan
Dalam penempatan atau penugasan ini diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai. Menurut pendapat saya, maksud dari kalimat tersebut adalah seimbang antara tugas ataupun tanggung jawab yang diberikan dengan karakteristik dari pegawai. Misalnya pegawai negeri sipil harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan Kompetensi yang dimaksud yaitu kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang sesuai dalam pelaksanaan tugas dalam jabatannya, sehingga dapat dapat melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif. Apabila hal tersebut terlaksana maka akan tercipta keselarasan dalam penempatan atau penugasan dengan hasil yang diperoleh.
Saya akan membuka sesi tanya jawab termin kedua, kepada rekan-rekan yang ingin bertanya saya persilahkan dengan menyebutkan nama dan npm
Okta Mirnawati 2013053130 izin bertanya
Nazla Asa Luqyana
2013053152
Izin bertanya
2013053152
Izin bertanya
Rima Anggraini_2013053062_izin bertanya
Yasinta Almaida
2013053072
Izin bertanya
2013053072
Izin bertanya
Utchi Umairoh
2013053094
Izin Bertanya
2013053094
Izin Bertanya
Kepada saudari Okta, Yasinta, dan Utchi silahkan menuliskan pertanyaannya
Terima kasih moderator
Nama: Okta Mirnawati
NPM: 2013053130
Disebutkan dalam makalah bahwa upaya pengembangan atau peningkatan profesi secara individual dapat dilakukan
melalui berbagai cara sebagai berikut :
1.Peningkatan melalui penataran
2.Peningkatan profesi melalui belajar sendiri
3.Peningkatan profesi melalui media massa
Pertanyaan saya, mohon berikan sedikit penjelasan terkait 3 upaya tersebut beserta dengan contohnya
Terima kasih
Nama: Okta Mirnawati
NPM: 2013053130
Disebutkan dalam makalah bahwa upaya pengembangan atau peningkatan profesi secara individual dapat dilakukan
melalui berbagai cara sebagai berikut :
1.Peningkatan melalui penataran
2.Peningkatan profesi melalui belajar sendiri
3.Peningkatan profesi melalui media massa
Pertanyaan saya, mohon berikan sedikit penjelasan terkait 3 upaya tersebut beserta dengan contohnya
Terima kasih
Nama : Felisitas Franadita Yonanda
NPM : 2013053167
Saya perwakilan dari kelompok 9 izin menjawab
upaya pengembangan atau peningkatan profesi secara individual dapat dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut :
1.Peningkatan melalui penataran
Penataran menurut Purwanto (1990) adalah suatu usaha atau kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan taraf ilmu pengetahuan dan kecakapan guru-guru, petugas pendidikan lainnya, serta para pegawai pada umumnya sehingga dengan demikian keahliannya bertambah luas dan bertambah. Penataran dan latihan merupakan salah satu kegiatan peningkatan profesi yang sering dilakukan. Oleh karena itu, kegiatan penataran dan latihan perlu diikuti dengan usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil-hasil penataran. Contohnya PPG
2.Peningkatan profesi melalui belajar sendiri
Peningkatan profesi seorang guru dengan belajar sendiri akan bisa memperoleh pengetahuan dan kecakapan sehingga dapat meningkatkan situasi belajar yang lebih baik sekaligus akan memperkuat jabatan guru sebagai pendidik yang professional. Contoh upaya yang dilakukan dalam peningkatan profesionalitas dan kredibilitas guru yaitu Belajar buku-buku literatur, menambah pengetahuan dan informasi dari media elekronik maupun media cetak, mengikuti MGMP,pelatihan dan work shorp.
3.Peningkatan profesi melalui media massa
Dalam meningkatkan kompetensi profesional, guru dituntut memenuhi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. PKB merupakan unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya. Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 membagi PKB terdiri atas 3 komponen meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Kompetensi profesional guru bisa dicapai dengan memenuhi PKB dengan cara menulis di media massa. Jika tercapai, maka menjadi instrumen meningkatkan kompetensi profesional guru.
NPM : 2013053167
Saya perwakilan dari kelompok 9 izin menjawab
upaya pengembangan atau peningkatan profesi secara individual dapat dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut :
1.Peningkatan melalui penataran
Penataran menurut Purwanto (1990) adalah suatu usaha atau kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan taraf ilmu pengetahuan dan kecakapan guru-guru, petugas pendidikan lainnya, serta para pegawai pada umumnya sehingga dengan demikian keahliannya bertambah luas dan bertambah. Penataran dan latihan merupakan salah satu kegiatan peningkatan profesi yang sering dilakukan. Oleh karena itu, kegiatan penataran dan latihan perlu diikuti dengan usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil-hasil penataran. Contohnya PPG
2.Peningkatan profesi melalui belajar sendiri
Peningkatan profesi seorang guru dengan belajar sendiri akan bisa memperoleh pengetahuan dan kecakapan sehingga dapat meningkatkan situasi belajar yang lebih baik sekaligus akan memperkuat jabatan guru sebagai pendidik yang professional. Contoh upaya yang dilakukan dalam peningkatan profesionalitas dan kredibilitas guru yaitu Belajar buku-buku literatur, menambah pengetahuan dan informasi dari media elekronik maupun media cetak, mengikuti MGMP,pelatihan dan work shorp.
3.Peningkatan profesi melalui media massa
Dalam meningkatkan kompetensi profesional, guru dituntut memenuhi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. PKB merupakan unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya. Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 membagi PKB terdiri atas 3 komponen meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Kompetensi profesional guru bisa dicapai dengan memenuhi PKB dengan cara menulis di media massa. Jika tercapai, maka menjadi instrumen meningkatkan kompetensi profesional guru.
Nazla Asa Luqyana
2013053152
Izin menambahkan
1. Peningkatan melalui penataran
Menambah pengetahuan baru (pengambangan pengajaran) dengan mengikuti penataran dan mengikuti seminar/diskusi. Dengan adanya guru aktif mengikuti penataran, seminar atau diskusi, akan bisa mengembangkan dan meningkatkan ilmu dan pengetahuan guru yang dibutuhkan.
2. Peningkatan profesi melalui belajar sendiri
Memanfaatkan media cetak/media masa selain berdasarkan buku pegangan dari perpustakaan. Pemanfaatan media cetak atau media masa akan menambah pemikiran-pemikiran baru dan wawasan-wawasan baru bagi guru dalam pengajaran.
3. Peningkatan profesi melalui media massa
Kemampuan seorang guru dengan belajar sendiri akan bisa memperoleh pengetahuan dan kecakapan sehingga dapat meningkatkan situasi belajar yang lebih baik sekaligus akan memperkuat jabatan guru sebagai pendidik yang professional.
Upaya yang dilakukan dalam peningkatan profesionalitas dan kredibilitas guru yaitu Belajar buku-buku literatur, menambah pengetahuan dan informasi dari media elekronik maupun media cetak, mengikuti MGMP,pelatihan dan work shop.
2013053152
Izin menambahkan
1. Peningkatan melalui penataran
Menambah pengetahuan baru (pengambangan pengajaran) dengan mengikuti penataran dan mengikuti seminar/diskusi. Dengan adanya guru aktif mengikuti penataran, seminar atau diskusi, akan bisa mengembangkan dan meningkatkan ilmu dan pengetahuan guru yang dibutuhkan.
2. Peningkatan profesi melalui belajar sendiri
Memanfaatkan media cetak/media masa selain berdasarkan buku pegangan dari perpustakaan. Pemanfaatan media cetak atau media masa akan menambah pemikiran-pemikiran baru dan wawasan-wawasan baru bagi guru dalam pengajaran.
3. Peningkatan profesi melalui media massa
Kemampuan seorang guru dengan belajar sendiri akan bisa memperoleh pengetahuan dan kecakapan sehingga dapat meningkatkan situasi belajar yang lebih baik sekaligus akan memperkuat jabatan guru sebagai pendidik yang professional.
Upaya yang dilakukan dalam peningkatan profesionalitas dan kredibilitas guru yaitu Belajar buku-buku literatur, menambah pengetahuan dan informasi dari media elekronik maupun media cetak, mengikuti MGMP,pelatihan dan work shop.
Yasinta Almaida
2013053072
Terimakasih atas kesempatannya,
Izin bertanya, Adakah ketentuan dalam kewajiban menghukum PNS yang melanggar disiplin dan siapa yang berwenang menghukum PNS yang melanggar disiplin?
2013053072
Terimakasih atas kesempatannya,
Izin bertanya, Adakah ketentuan dalam kewajiban menghukum PNS yang melanggar disiplin dan siapa yang berwenang menghukum PNS yang melanggar disiplin?
Nama: Ni Made Viska
NPM: 2013053156
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudari Yasinta Almaida,
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Ketentuan Umum Pasal 1 bahwa:
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
8. Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Ketentuan hukuman pelanggaran disiplin sesuai dengan hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat. Adapun pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
NPM: 2013053156
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudari Yasinta Almaida,
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Ketentuan Umum Pasal 1 bahwa:
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
8. Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Ketentuan hukuman pelanggaran disiplin sesuai dengan hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat. Adapun pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
Rima Anggraini_2013053062_Izin menambahkan jawaban
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Hari Kerja serta Pelaksanaan Apel.
Pejabat yang berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik Negara. badan-badan internasional yang berkedudukan di Indonesia, organisasi profesi, dan badan/instansi lain, adalah pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Hari Kerja serta Pelaksanaan Apel.
Pejabat yang berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik Negara. badan-badan internasional yang berkedudukan di Indonesia, organisasi profesi, dan badan/instansi lain, adalah pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan.
Mira Desrina
2013053059
hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1.Teguran lisan
2.Teguran tertulis
danPernyataan tidak puas secara tertulis.
hukuman sedang terdiri dari :
1.Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2.Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun
3.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
hukuman disiplin berat terdiri dari :
1.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
2.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3.Pembebasan dari jabatan
4.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
5.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pejabat yang berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik Negara. badan-badan internasional yang berkedudukan di Indonesia, organisasi profesi, dan badan/instansi lain, adalah pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan.
2013053059
hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1.Teguran lisan
2.Teguran tertulis
danPernyataan tidak puas secara tertulis.
hukuman sedang terdiri dari :
1.Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2.Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun
3.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
hukuman disiplin berat terdiri dari :
1.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
2.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3.Pembebasan dari jabatan
4.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
5.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pejabat yang berwenang menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik Negara. badan-badan internasional yang berkedudukan di Indonesia, organisasi profesi, dan badan/instansi lain, adalah pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan.
Sinta Novita sari 2013053123 izin menambahkan
Ketentuan dalam kwajiban menghukum PNS yang melanggar disiplin adalah sebagai berikut.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
3. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
14. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Jenis Hukuman Disiplin
• Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
• Teguran lisan;
• Teguran tertulis; dan
• Pernyataan tidak puas secara tertulis.
• Jenis hukuman sedang terdiri dari :
• Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
• Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
• Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
• Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
• Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
• Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
• Pembebasan dari jabatan;
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
• Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan yang berwenang menghukum PNS yang melanggar disiplin adalah Sebagaimana bunyi Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
Ketentuan dalam kwajiban menghukum PNS yang melanggar disiplin adalah sebagai berikut.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
3. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
14. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Jenis Hukuman Disiplin
• Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
• Teguran lisan;
• Teguran tertulis; dan
• Pernyataan tidak puas secara tertulis.
• Jenis hukuman sedang terdiri dari :
• Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
• Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
• Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
• Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
• Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
• Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
• Pembebasan dari jabatan;
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
• Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan yang berwenang menghukum PNS yang melanggar disiplin adalah Sebagaimana bunyi Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
Nama: Ida Lestari
NPM: 2013053109
Izin menambahkan,
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Ketentuan dalam kewajiban menghukum PNS yang melanggar kewajiban, antara lain:
1. PEMANGGILAN
a. Panggilan dibuat secara tertulis
b. Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
c. Apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa tanpa alasan yang jelas maka dibuat panggilan kedua dalam bentuk tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
d. Apabila PNS tersebut tidak juga memenuhi panggilan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan /keterangan yang tersedia tanpa dilakukan pemeriksaan.
2. PEMERIKSAAN
a. Persiapan
Pejabat yang berwenang menghukum memeriksa dan mempelajari kelengkapan laporan ataupun bahan-bahan yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
b. Pembentukan tim pemeriksa : dilakukan apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin yang yang ancaman hukumannya tergolong jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan secara lisan dan atau tertulis
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP
Penyusun Berita Acara
BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa
d. Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani maka BAP tersebut tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk memperkuat berita acara pemeriksaan dan sebagai bahan bukti dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, diperbolehkan menggunakan media perekam selama berlangsungnya pemeriksaan.
e. Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan mengenai pelanggaran disiplin itu dari pihak lain. Hal tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektivitas.
f. PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan.
3. PENJATUHAN HUKUMAN
a. Pertimbangan
Mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau yang menyebabkan PNS melakukan pelanggaran disiplin.
b. Hukuman disiplin yang akan dijatuhkan harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga dapat diterima oleh rasa keadilan.
c. PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
d. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.
Tata Cara Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Keputusan hukuman disiplin harus menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
4. PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
a. Hukuman disiplin disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.
Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk dengan ketentuan pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
b. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin yang tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, dianggap telah menerima keputusan hukuman disiplin tersebut dan keputusan akan dikirim kepada yang bersangkutan.
Pejabat yang berwenang menghukum:
1. Pejabat pembina kepegawaian pusat
2. Pejabat eselon I
3. Pejabat eselon II
4. Pejabat eselon III
5. Pejabat eselon IV.
Terima kasih.
NPM: 2013053109
Izin menambahkan,
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Ketentuan dalam kewajiban menghukum PNS yang melanggar kewajiban, antara lain:
1. PEMANGGILAN
a. Panggilan dibuat secara tertulis
b. Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
c. Apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa tanpa alasan yang jelas maka dibuat panggilan kedua dalam bentuk tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
d. Apabila PNS tersebut tidak juga memenuhi panggilan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan /keterangan yang tersedia tanpa dilakukan pemeriksaan.
2. PEMERIKSAAN
a. Persiapan
Pejabat yang berwenang menghukum memeriksa dan mempelajari kelengkapan laporan ataupun bahan-bahan yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
b. Pembentukan tim pemeriksa : dilakukan apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin yang yang ancaman hukumannya tergolong jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan secara lisan dan atau tertulis
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP
Penyusun Berita Acara
BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa
d. Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani maka BAP tersebut tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk memperkuat berita acara pemeriksaan dan sebagai bahan bukti dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, diperbolehkan menggunakan media perekam selama berlangsungnya pemeriksaan.
e. Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan mengenai pelanggaran disiplin itu dari pihak lain. Hal tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektivitas.
f. PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan.
3. PENJATUHAN HUKUMAN
a. Pertimbangan
Mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau yang menyebabkan PNS melakukan pelanggaran disiplin.
b. Hukuman disiplin yang akan dijatuhkan harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga dapat diterima oleh rasa keadilan.
c. PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
d. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.
Tata Cara Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Keputusan hukuman disiplin harus menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
4. PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
a. Hukuman disiplin disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.
Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk dengan ketentuan pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
b. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin yang tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, dianggap telah menerima keputusan hukuman disiplin tersebut dan keputusan akan dikirim kepada yang bersangkutan.
Pejabat yang berwenang menghukum:
1. Pejabat pembina kepegawaian pusat
2. Pejabat eselon I
3. Pejabat eselon II
4. Pejabat eselon III
5. Pejabat eselon IV.
Terima kasih.
Sherly Ika Savitri (2013053116), Izin menambahkan
PENDELEGASIAN WEWENANG
Bagian Pertama
Pejabat Eselon I
Pasal 2
(1) Menteri Dalam Negeri mendelegasikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kepada pejabat eselon I (satu) di Lingkungan Komponen masing-masing.
(2) Jenis hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. tegoran lisan terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon II (dua);
b. tegoran tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon II (dua) dan eselon III (tiga);
c. pernyataan tIdak puas secara tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon II (dua) dan eselon III (tiga);
d. penundaan kenaikan gaji berkala, untuk paling lama 1 (satu) tahun terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon III (tiga), eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya;
e. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon III (tiga), eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya;
f. penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya; dan
g. pembebasan dari jabatan terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Pertama
Pejabat Eselon I
Pasal 2
(1) Menteri Dalam Negeri mendelegasikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kepada pejabat eselon I (satu) di Lingkungan Komponen masing-masing.
(2) Jenis hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. tegoran lisan terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon II (dua);
b. tegoran tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon II (dua) dan eselon III (tiga);
c. pernyataan tIdak puas secara tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon II (dua) dan eselon III (tiga);
d. penundaan kenaikan gaji berkala, untuk paling lama 1 (satu) tahun terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon III (tiga), eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya;
e. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon III (tiga), eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya;
f. penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya; dan
g. pembebasan dari jabatan terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kedua
Pejabat Eselon II
Pasal 3
(1) Menteri Dalam Negeri mendelegasikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kepada pejabat eselon II (dua) di Lingkungan Komponen masing-masing.
(2) Jenis hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. tegoran lisan terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon III (tiga);
b. tegoran tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon IV (empat) dan pegawai negeri sipil lainnya.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Ketiga
Pejabat Eselon III
Pasal 4
(1) Menteri Dalam Negeri mendelegasikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kepada pejabat eselon III (tiga) di Lingkungan Komponen masing-masing.
(2) Jenis hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tegoran lisan terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon IV (empat).
Bagian Keempat
Pejabat Eselon IV
Pasal 5
(1) Menteri Dalam Negeri mendelegasikan wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil kepada pejabat eselon IV (empat) di Lingkungan Komponen masing-masing.
(2) Jenis hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tegoran lisan terhadap pegawai negeri sipil yang memangku jabatan pelaksana.
Utchi Umairoh
2013053094
Izin bertanya
Apakah PPPK termasuk ke dalam Jenis Tenaga Kependidikan Dilihat dari Statusnya? Jelaskan secara singkat mengenai PPPK Guru!
2013053094
Izin bertanya
Apakah PPPK termasuk ke dalam Jenis Tenaga Kependidikan Dilihat dari Statusnya? Jelaskan secara singkat mengenai PPPK Guru!
Nama: Ni Made Viska
NPM: 2013053156
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudari Utchi Umairoh,
Tentu saja PPPK termasuk ke dalam jenis tenaga kependidikan jika dilihat dari statusnya. Dalam pengertiannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan. Jadi Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan. PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
NPM: 2013053156
Saya perwakilan dari kelompok 8 izin menjawab pertanyaan dari saudari Utchi Umairoh,
Tentu saja PPPK termasuk ke dalam jenis tenaga kependidikan jika dilihat dari statusnya. Dalam pengertiannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan. Jadi Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan. PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mira Desrina
2013053059
Benar sekali bahwa PPPK termasuk tenaga pendidik hanya saja yang di maksud PPPK adalah Guru PPPK adalah guru yang berada di bawah naungan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Jadi memang PPPK ini adalah tenaga pendidik.
2013053059
Benar sekali bahwa PPPK termasuk tenaga pendidik hanya saja yang di maksud PPPK adalah Guru PPPK adalah guru yang berada di bawah naungan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Jadi memang PPPK ini adalah tenaga pendidik.
Baiklah, semua pertanyaan telah terjawab. Terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah berpartisipasi pada diskusi hari ini. Semoga materi yang diberikan kelompok penyaji bermanfaat.
Dari saya pribadi mohon maaf apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam memandu diskusi hari ini dan apabila banyak kesalahan dalam presentasi pada hari ini kami kelompok 8 meminta maaf dan kepada Allah SWT memohon ampun dan jika banyak lebihnya itu semua datangnya dari Allah SWT.
Saya akhiri, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dari saya pribadi mohon maaf apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam memandu diskusi hari ini dan apabila banyak kesalahan dalam presentasi pada hari ini kami kelompok 8 meminta maaf dan kepada Allah SWT memohon ampun dan jika banyak lebihnya itu semua datangnya dari Allah SWT.
Saya akhiri, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh