Apa sajakah nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik ?
NPM : 1916041001
Kelas : Reguler A
Nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kebijakan publik
secara universal adalah sebagai berikut:
=> Nilai keadilan: keseimbangan , profesional, nilai keadilan kemudian dibagi lagi menjadi; 1). Keadilan komutatif: dengan menjamin orang lain tidak terganggu dengan kehadiran kita tanpa melihat besar kecilnya jasa 2). Keadilan distributif: menentukan berdasarkan besar kecilnya ukuran misalnya dalam gaji, dan sebagiannya 3). Keadilan konvensional: keadilan lega bersifat komunitas. Keadilan Alam: keadilan akibat adanya hukum alam. Kausalitas yang dilakukan baik akan mendapatkan keuntungan dan jika buruk akan mendapatkan keuntungan juga.
=> Nilai kebaikan jika bermanfaat, manfaat, bagi publik manakala kebijakan itu diimplementasikan.
=> Nilai kebenaran: kebijakan harus diambil berdasarkan standar kebenaran ilmiah. Berbasis riset, jangan sampai hanya berdasarkan perasaan.
=> Nilai keleluasaan: Kebijakan publik harus menjamin hak kekuasaan bertindak. usahakan diri melakukan inisiatif dan daya kreasi.
=> Nilai keindahan: Kebijakan publik harus nyaman dilihat, Mengarahkan perubahan menuju kondisi yang nyaman dipandang (mengalami kemajuan).
=> Nilai Persamaan; Kebijakan publik harus Setara menganut prinsip non diskriminasi, memberikan akses yang sama kepada publik terhadap sumber-sumber layanan publik. Baik barang atau jasa.
NPM : 1916041011
Kelas : Reguler A
Nilai-nilai Etika Kebijakan Publik
1. Keindahan (Beauty)
Mencakup pengertian penikmatan rasa senang terhadap keindahan, yang bisa dibedakan kedalam dua kategori yaitu :
a. Keindahan alamiah - yakni keindahan yang dapat dihayati dari kenyataan perilaku alam beserta benda mati, tumbuhan, dan hewan.
b. Keindahan artisitik – yang bersumber pada pemahaman jiwa manusia terhadap pola-pola yang menarik dari pengertian mengenai pola alami.
2. Persamaan (Equality)
Hakikat manusia adalah adanya persamaan antara manusia yang satu dengan yang lain. Semua manusia yang terlahir di bumi ini sudah memiliki hak dan kewajiban masing-masing, tetapi pada dasarnya antar manusia atau sesama manusia itu adalah sama dan sederajat.
3. Kebaikan (Goodness)
Kebaikan sangat erat kaitannya dengan hasrat dan cita manusia atau sesuatu yang menimbulkan pujian. Hasrat dan cita manusia adalah kebaikan.
4. Keadilan (Justice)
Keadilan merupakan substansi rohani umum dari suatu masyarakat yang menciptakan dan menjaga kesatuannya. Negara yang adil memungkinkan setiap warga negara dapat melaksanakan suatu fungsi dalam masyarakat.
a. Keadilan Komutatif yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
b. Keadilan Distributif yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
c. Keadilan Konvensional yaitu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan
d. Keadilan Kodrat Alam yaitu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
5. Kebebasan (Liberty)
Kebebasan adalah keleluasaan untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan-pilihan yang tersedia bagi seseorang. Kebebasan muncul dari doktrin bahwa setiap orang memiliki hidupnya sendiri serta memiliki hak untuk bertindak menurut pilihannya sendiri kecuali jika pilihan-pilihan tindakan tersebut melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.
6. Kebenaran (Truth)
Logika Ilmiah – mengenal kriteria kebenaran dalam berbagai cabang ilmu semisal matamatika, ilmu fisika, biologi, sejarah, dan filsafat;
Kebenaran Mutlak – kebenaran yang hanya dapat dibuktikan dengan keyakinan, bukan dengan fakta-fakta yang ditelaah oleh teologi dan ilmu agama.
NPM: 1916041003
Kelas: Reguler A
Adapun nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik diantaranya:
1. Nilai keadilan, artinya nilai yang berdasarkan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Nilai keadilan terdiri dari keadilan komutatif (perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukan), keadilan distributif perlakuan terhadap seseorang dengan meperhitungkan jasa-jasa yang dilakukan), keadilan konvensional (keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan) dan keadilan alam (keadilan berdasarkan hukum alam).
2. Nilai kebaikan, kebijakan harus mengandung unsur kemanfaatan yang diterima oleh publik.
3. Nilai kebenaran, kebijakan harus melalui proses pembuktian yang berdasarkan research atau penelitian ilmiah.
4. Nilai kebebasan, kebijakan yang diimplementasikan harus memuat keleluasaan dalam bertindak.
5. Nilai keindahan/estetika, artinya bahwa kebijakan harus sesuai dengan nilai-nilai atau norma yang berlaku dalam masyarakat
6. Nilai persamaan, kebijakan bersifat kesetaraan dan tidak ada pembedaan atau diskriminasi dalam masyarakat.
Nilai keadilan, nilai kebaikan, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai keleluasaan, dan nilai persamaan.
NPM : 1916041013
Kelas : Reguler A
Nilai-nilai yang terkandung dalam kebijakan yaitu:
1. Nilai keadilan yaitu nilai yang didalamnya memuat ketidak berpihakan, keseimbangan, dan perataan dalam segala aspek. Nilai keadilan terbagi menjadi 4,yaitu:
a. Nilai keadilan komunikatif adalah nilai yang diberikan dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukan, misalnya hak rasa aman.
b. Nilai keadilan distributif, yaitu diberikan dengan memperhatikan besar kegiatan yang dilakukan, misalnya gaji/upah.
c. Nilai keadilan konfesional yaitu nilai yang disebabkan oleh komunitas/ legal.
d. Nilai keadilan alami, yaitu nilai yang timbul dari adanya hukum sebab-akibat (kasual).
2. Nilai Kebaikan, artinya suatu kebijakan harus mampu mengatasi suatu permasalahan sehingga mendatangkan kesenangan, pujian, dan manfaat.
3. Nilai kebenaran, artinya kebijakan harus dibuat sesuai dengan standar kebenaran melalui hasil riset/ penelitian.
4. Nilai Kebebasan, artinya suatu kebijakan harus dapat menjamin publik untuk memiliki kebebasan, misalnya kebebasan berkumpul, perpendapat, dan lainya.
5. Nilai keindahan, artinya kebijakan didalamnya harus memuat suatu unsur-unsur estetika.
6. Nilai persamaan/ kesetaraan, artinya suatu kebijakan tidak boleh memuat suatu diskriminasi didalamnya.
NPM; 1916041007
Kelas: Reguler A
Dalam mengambil keputusan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat (public interest) terdapat nilai-nilai yang harus diperhatikan agar tujuan tersebut tersampaikan. Nilai-nilai tersebut antara lain, sebagai berikut:
1. Nilai keadilan, nilai keadilan mencakup keseimbangan antara hak yang diterima dengan kewajiban yang dilakukan. Dalam pembuatan kebijakan hendaknya harus dilakukan secara merata dan menyeluruh agar tujuan tersampaikan. Nilai keadilan dalam pembuatan kebijakan dibagi menjadi empat, yaitu:
• Kadilan komunitatif, berhubungan dengan pemenuhan hak seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti hak warga negara atas rasa aman.
• Keadilan distributif, mempertimbangkan atau memperhitungkan kontibusi yang telah dilakukan seseorang, seperti pemberian upah atau gaji karyawan.
• Keadilan konvensional, merupakan nilai keadilan yang timbul dari perbuatan seseorang ketika mematuhi aturan atau disebabkan oleh komunitas legal.
• Keadilan alam, nilai-nilai keadilan yang berhbungan dengan hukum kausal adanya sebab-akibat perbuatan yang dilakukan seseorang.
2. Nilai kebaikan, dalam memutuskan atau menetapkan kebijakan hendaknya memperhatikan dampak positif yang diterima oleh publik dan memberikan suatu manfaat.
3. NIlai kebenaran, pembuatan kebijakan harus dilakukan melalui proses ilmiah yang sesuai dengan standar kebenaran kebijakan.
4. Nilai kebebasan, berhubungan dengan hak demokrasi yang dimiliki warga negara. Kebijakan hendaknya memberikan ruang masyrakat untuk bebas mengekspresikan pendapat dan perbuatannya selama tidak melanggar hukum.
5. Nilai keindahan, kebijakan hendaknya memperhatikan fungsi estetika dalam masyarakat dan tidak mengganggu kenyamanan bermasyarakat.
6. Nilai persamaan, dalam menetapkan kebijakan hendaknya mempertimbangkan kesetaraan bagi semua golongan masyarakat tanpa adanya unsur diskriminasi ras, kelompok, agama, sosial dan ekonomi warga masyarakat.
NPM : 1916941009
Kelas : Reguler A
Nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik yaitu :
1. Nilai keadilan
2. Nilai kebaikan
3. Nilai kebenaran
4. Nilai kebebasan
5. Nilai keindahan
6. Nilai persamaan atau kesetaraan
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A
1. Nilai keadilan, mengandung makna bahwa kebijakan publik setidaknya memuat persamaan dalam hak dan kewajiban, serta dampak/pengaruh yang dirasakan bersifat merata kepada publik. Nilai keadilan dibagi menjadi keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan konvensional, keadilan alam.
2. Nilai kebaikan, kebijakan publik memenuhi nilai ini ketika mendatangkan pengaruh yang baik atau kebermanfaatan dalam rangka menyelesaikan masalah publik maupun memenuhi kebutuhan publik.
3. Nilai kebenaran, kebijakan publik ditetapkan berdasarkan standar kebenaran, atas fakta yang terjadi di masyarakat.
4. Nilai kebebasan, dalam hal ini kebijakan publik mengandung jaminan keleluasaan bagi publik untuk bertindak dengan syarat tetap memperhatikan regulasi dan aturan yang ditetapkan.
5. Nilai keindahan, jika diterjemahkan dalam hal ini berarti bahwa kebijakan publik mengandung aspek estetika
6. Nilai persamaan, kebijakan publik bersifat sama, memiliki kesetaraan bagi masyarakat yang satu dengan yang lain, tidak menimbulkan diskriminasi.
Nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik yaitu Nilai keadilan, Nilai kebaikan, Nilai kebenaran, Nilai kebebasan, Nilai keindahan, dan Nilai persamaan.
NPM : 1916041017
Kelas : Reguler A
Nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan antara lain :
1. Keadilan, yaitu dalam menbuat suatu kebijakan tidak adanya unsur berpihak pada salah satu atau beberala pihak saja karena keadulan dalam pembuatan kebijakan adalah membagi secara seimbang kebutuhan yang diperlukan. Nilai keadilan dibagi menjadi 4. Yaitu : Komunikatif, distributif, konvensional, dan keadilan alam.
2. Kebaikan, Kebijakan yang dibuat oleh pembuat kebijakan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi danmamou memberikan kesenangan dan manfaat.
3. Kebenaran, Kebijakan yang dibuat harus benar dan sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan.
4. Kebebasan, Dalam pembuatan kebijakan tentu kebijakan yang dibuat harus mampu menjamin kebebasan warga negara. Seperti kebebasan untuk berpendapat.
5. Keindahan, kebijakan juga harys memiliki nilai keindahan karena kebijakan juga harus memiliki unsur-unsur estetika agar indah.
6. Persaman / kesetaraan, Kebijakan harus memperhitungkan kesetaraan tiap warga negara karena kebijakan tidak boleh bersifat diskriminasi.
NPM: 1816041081
Kelas: Reguler A
Nilai-nilai yang dijadikan sebagai pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik ada 6 nilai antara lain yaitu:
1. Nilai keadilan
2. Nilai kebaikan
3. Nilai kebenaran
4. Nilai kebebasan
5. Nilai keindahan
6. Nilai Persamaan
NamaTheresia Nolince pigai
Kelas:Reguler A
NPM:1916041063
Apa sajakah nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik ?
Jawab:
A. Nilai publik, nilai ini mengacu pada nilai yang dibuat oleh pemerintah melalui peraturan, layanan hukum dan tindakan lainnya untuk kepentingan publik yang secara moral dapat dipertanggung jawabjakan.
B. Nilai ideologis dapat menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan publik misalnya kebijakan yang berpihak pada kelompok marjinal atau sebaliknya berpihak pada kelompok kapitalis
C. Nilai-nilai politis (political Values).Keputusan-keputusan sering dibuat atas dasar kepentingan politik dari partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.
D. Nilai-nilai organisasi (organization values). Keputusan yang dibuat atas dasar nilai-nilai yang dianut organisasi, seperti balas jasa (rewards) dan sanksi (sanctions), menjaga status quo, dan sebagainya. Nilai dan budaya organisasi khususnya karyawan seringkali sulit berubah, atau mengalami perubahan yang sangat lambat.
e. Nilai-nilai pribadi (nilai pribadi). Seringkali keputusan dibuat di atas nilai-nilai dasar yang dianut oleh kebijakan pribadi pengambil kebijakan.
Npm : 1916041005
Kelas : Reguler A
Nilai-nilai yang dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
1. Nilai keadilan : kebijakan harus dibuat berdasarkan pada keadilan dan pemerataan bukan hanya untuk kepentingan tertentu tetapi tertuju pada kebutuhan masyarakat. nilai keadilan dibagi menjadi 4 nilai keadilan distributif, nilai keadilan komutatif, nilai keadilan konvensional, nilai keadilan alam
2. Nilai kebaikan : kebijakan yang dibuat untuk masyarakat harus membawa perubahan yang bersifat positif sebagai solusi untuk memecahkan masalah publik.
3. Nilai kebenaran : perumusan dan pelaksanaan kebijakan harus berdasarkan pada fakta yang terjadi di lapangan atau penelitian.
4. Nilai kebebasan : kebijakan publik dibuat harus meperhatikan aspirasi dari warga negara.
5. Nilai keindahan : kebijakan yang dibuat harus mengandung nilai estetika.
6. Nilai persamaan : kebijakan yang dibuat harus menguntungkan semua pihak bukan hanya kelompok tertentu saja.
NPM : 1916041057
KELAS : REGULER A
UNIVERSITAS LAMPUNG
Nilai-nilai yang terkandung dalam kebijakan yaitu:
1. Nilai keadilan yaitu nilai yang didalamnya memuat ketidak berpihakan, keseimbangan, dan perataan dalam segala aspek.
Nilai keadilan terbagi menjadi 4,yaitu:
a. Nilai keadilan komunikatif adalah nilai yang diberikan dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukan, misalnya hak rasa aman.
b. Nilai keadilan distributif, yaitu diberikan dengan memperhatikan besar kegiatan yang dilakukan, misalnya gaji/upah.
c. Nilai keadilan konfesional yaitu nilai yang disebabkan oleh komunitas/ legal.
d. Nilai keadilan alami, yaitu nilai yang timbul dari adanya hukum sebab-akibat (kasual).
2. Nilai Kebaikan, artinya suatu kebijakan harus mampu mengatasi suatu permasalahan sehingga mendatangkan kesenangan, pujian, dan manfaat.
3. Nilai kebenaran, artinya kebijakan harus dibuat sesuai dengan standar kebenaran melalui hasil riset/ penelitian.
4. Nilai Kebebasan, artinya suatu kebijakan harus dapat menjamin publik untuk memiliki kebebasan, misalnya kebebasan berkumpul, perpendapat, dan lainya.
5. Nilai keindahan, artinya kebijakan didalamnya harus memuat suatu unsur-unsur estetika.
6. Nilai persamaan/ kesetaraan, artinya suatu kebijakan tidak boleh memuat suatu diskriminasi didalamnya.
NPM : 1916041027
Kelas : Reguler A
Nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik antara lain;
1.. Nilai Keadilan > Tidak membeda-bedakan besar kecilnya jasa yang diberikan
2. Nilai Kebaikan > Manfaat yang akan didapatkan dengan adanya suatu kebijakan
3. Nilai Kebenaran > Adanya standar kebenaran dengan didasarkan fakta
4. Nilai Kebebasan > Keleluasaan untuk bertindak
5. Nilai Keindahan > Menuju ke arah progres
6. Nilai Persamaan > Mengandung non diskriminasi
NPM: 1916041061
Kelas: Reguler A
Nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik diantaranya yaitu:
1. Nilai kebaikan yaitu dalam kebijakan publik harus ada manfaat yang ditimbulkan serta solusi bagi masyarakat.
2. Nilai persamaan yaitu dalam kebijakan publik harus menjunjung dan memperhatikan ragam yang ada di Indonesia serta Menoreh toleransi.
3. Nilai keadilan yaitu dalam kegiatan publik harus ada keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan konvensional, dan keadilan kodrat. Keadilan komutatif yaitu itu suatu kebijakan publik tidak boleh mengekang hak orang lain. Keadilan distributif yaitu kebijakan publik harus memperhatikan besar kecilnya suatu angka yang dikeluarkan dengan adil. Keadilan konvensional yaitu keadilan yang harus memperhatikan suatu komunitas atau kelompok masyarakat. Keadilan alam yaitu itu kebijakan publik harus adil terhadap alam jangan sampai merusak alam atau merugikan alam.
4. Nilai kebebasan yaitu suatu kebijakan harus memperhatikan kebebasan individu masyarakat sehingga jangan sampai satu kerjaan itu mengekang masyarakat.
5. Keindahan, yaitu kebijakan publik harus menerapkan keindahan dalam karyanya. Yaitu keindahan pada ada perilaku kebijakan tersebut dan keindahan pada pemahaman kebijakan tersebut sesuai dengan jiwa manusia.
6. Nilai kebenaran yaitu kebijakan publik harus sesuai dengan kebenaran pada umumnya yaitu kebenaran terhadap logika ilmiah dan kebenaran mutlak. Kebenaran logika ilmiah yaitu kebenaran berdasarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran mutlak yaitu kebenaran yang berdasarkan dengan keyakinan.
1. Nilai keadilan yaitu nilai yang didalamnya memuat ketidak berpihakan, keseimbangan, dan perataan dalam segala aspek. Nilai keadilan terbagi menjadi 4,yaitu:
a. Nilai keadilan komunikatif adalah nilai yang diberikan dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukan, misalnya hak rasa aman.
b. Nilai keadilan distributif, yaitu diberikan dengan memperhatikan besar kegiatan yang dilakukan, misalnya gaji/upah.
c. Nilai keadilan konfesional yaitu nilai yang disebabkan oleh komunitas/ legal.
d. Nilai keadilan alami, yaitu nilai yang timbul dari adanya hukum sebab-akibat (kasual).
2. Nilai Kebaikan, artinya suatu kebijakan harus mampu mengatasi suatu permasalahan sehingga mendatangkan kesenangan, pujian, dan manfaat.
3. Nilai kebenaran, artinya kebijakan harus dibuat sesuai dengan standar kebenaran melalui hasil riset/ penelitian.
4. Nilai Kebebasan, artinya suatu kebijakan harus dapat menjamin publik untuk memiliki kebebasan, misalnya kebebasan berkumpul, perpendapat, dan lainya.
5. Nilai keindahan, artinya kebijakan didalamnya harus memuat suatu unsur-unsur estetika.
6. Nilai persamaan/ kesetaraan, artinya suatu kebijakan tidak boleh memuat suatu diskriminasi didalamnya.
NPM : 1916041051
Kelas : Reg A
Nilai – nilai yang harus menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik di antaranya adalah
- Nilai keseimbangan yang di antaranya adalah keadilan komunikatif, keadilan distributif dan keadilan konvensional
- Nilai kebaikan yaitu bermanfaat bagi publik
- Nilai kebenaran yaitu kebijaka harus berstandar kebenaran
- Nilai keleluasaan yaitu publik harus menjamin hak kekuasaan untuk bertindak
- Nilai persamaan yaitu kebijakan harus setara dengan prinsip dan memberikan akses yang sama terhadap publik
NPM : 1916041025
Etika publik sendiri bertujuan menjamin integritas pejabat dalam pelayanan publikmaka berurusan dengan praktik institusi social, hukum, komunitas, struktur-struktur sosial, politik dan ekonomi. Etika publik memprioritaskan pada cara bagaimana agar “niat baik” membawa implikasi praktis artinya “niat baik” harus ditopang institusi yang adil.
Nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman yaitu :
1. Nilai keadilan, yaitu nilai yang berdasarkan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Nilai keadilan dibagi menjadi keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan konvensional, keadilan alam.
2. Nilai kebaikan, mengandung unsur kemanfaatan yang diterima oleh publik. Nilai ini mendatangkan pengaruh yang baik dalam menyelesaikan masalah publik.
3. Nilai kebenaran , kebijakan publik harus dibuat sesuai dengan standar kebenaran.
4. Nilai kebebasan , kebijakan harus membuat keleluasaan bagi publik untuk bertindak dengan syarat dan memperhatikan peraturan yang ada.
5. Nilai keindahan, kebijakan uang dibuat juga harus memiliki unsur-unsur estetika.
6. Nilai persamaan, kebijakan tidak boleh memuat suatu diskriminasi didalamnya
Npm: 1916041047
Nilai yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan adalah nilai nilai yang ada dalam Pancasila Dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
1. Nilai kemanusiaan dimana kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan kebutuhan manusia yang benjadi aktor
2. Nilai keadilan sosial dimana sebuah kebijaka harus adil pada semua pihak
3. Nilai persatuan dimana dalam sebuah kebijakan harus memiliki nilai yang bisa mempersatukan
4. Nilai kedaulatan rakyat
5. Nilai ketuhanan dimana dalam sebuah kebijakan harus berlandaskan pada asas agama dan norma ketuhanan
5. Nilai kebebasan dimana dalam kebijakan harus mempertimbangkan asas keadilan dan tidak bisa mengekang hak pribadi
NPM : 1916041021
Kelas : Reguler A
1. Nilai keadilan, mengandung makna bahwa dalam pembuataan dan pelaksanaan kebijakan publik harus memperhatikan keadilan bagi setiap pihak yang terkait
2. Nilai kebaikan, kebijakan publik yang dibuat harus mempertimbangkan manfaat yang diperoleh oleh publik.
3. Nilai kebenaran, kebijakan publik ditetapkan berdasarkan standar kebenaran, atas fakta yang terjadi di masyarakat.
4. Nilai kebebasan, dalam nilai ini publik memiliki kebebasan dalam memberikan saran dan ide terhadap proses pembuatan sebuah kebijakan publik
5. Nilai keindahan, jika diterjemahkan dalam hal ini berarti bahwa kebijakan publik mengandung aspek estetika
6. Nilai persamaan, nilai ini memiliki makna bahwa kebijakan publik yang dibuat dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakattanpa terkecuali dan tanpa adanya diskriminasi