Apa yang dimaksud asas hukum? Berikan contoh-contoh.asas hukum !
NPM : 2116041012
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Contoh asas hukum
•Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, “Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.”
• Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Ntah WNI atau WNA, pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana, maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
• Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
• Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
• Asas Universal
Sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia. Dengan adanya asas universal ini, maka kepentingan yang dilindungi tidak hanya kepentingan negara Indonesia saja, tetapi juga kepentingan hukum dunia. Ya kan, jadi negara juga gak boleh egois. Inget, kita masih punya negara tetangga.
NPM : 2116041066
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak...
Asas hukum merupakan pokok pikiran yang umum dan abstrak yang termuat dalam aturan hukum atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan pada prinsip-prinsip yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Menurut P. Scholten, asas hukum merupakan kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum.
Contoh-contoh asas hukum yaitu sebagai berikut :
• Presumption of innocence (Praduga tak bersalah), yaitu seseorang yang didakwa melakukan pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah hingga pengadilan atau keputusan hakim menyatakannya bersalah.
• Equality before the law (Persamaan di mata hukum), yaitu siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi, semua orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat, dan martabat di mata hukum.
• Fictie, beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah disahkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memanfaatkannya dari tuntutan hukum.
• Audi et alteram partem, yaitu semua pihak dimintai keterangan, baik pihak yang menuntut maupun pihak yang dituntut. Mendengarkan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang.
• Lex superior derogat legi inferior, yaitu aturan hukum yang tertinggi mengalahkan aturan hukum yang rendah. Hakim cenderung memenangkan aturan hukum yang tinggi.
• Lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan hukum yang bersifat khusus mengalahkan aturan hukum yang bersifat umum.
• Lex posterior derogat legi priori, yaitu asas penafsiran hukum menyatakan bahwa aturan hukum yang terbaru mengalahkan aturan hukum yang lama.
• Res judicata veritate pro habetur, yaitu keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan Undang-undang dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan/hakim.
• Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli) yaitu, tidak boleh seseorang atau sekelompok orang dijatuhi hukuman sebelum ada aturan hukum yang berlaku atau sudah ditetapkan terkait hukum yang dilanggarnya.
• Asas oportunitas diartikan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana demi kepentingan umum.
• Pacta sunt servanda, yaitu norma dasar dalam hukum internasional, secara umum pacta sunt servanda diartikan sebagai terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian internasional diakibatkan oleh persetujuan dari negara tersebut untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang.
• Courtesy atau kehormatan adalah asas yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk harus saling menghargai, saling menghormati, dan saling menjaga kehormatan negara satu sama lain.
• Ne bis in idem yaitu, seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama. Namun hakim tetap mengadili dan memutus tuntutan adanya perbuatan melawan hukum.
Nama : satriono
NPM : 2116041106
Asas hukum adalah dasar- dasar ( bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum dasar- dasar ini menggantung nilai- nilai etis yang diakui oleh suatu masarakat.
Contoh asas hukum yaitu
- asas legalitas
- asas teritorial
-asas perlindungan
- asas personalitas
- asaa universal.
NPM : 2116041030
Izin menjawab pak,
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan hukum dasar.
Contoh asas hukum:
1. Asas Legalitas
2. Asas Teritorial
3. Asas Perlindungan
4. Asas Personalitas
5. Azas Universal (mencakup semua)
asas hukum menurut Mahendra adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang mengandung nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh dari asas hukum :
1. asas legalitas
2. asas teritorial
3. asas perlindungan
4. asas personalitas
5. asas universal.
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
izin menjawab pak,
- Pengertian asas hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis.
- contoh-contoh asas hukum:
1. Asas Legalitas
2. Asas Teritorial
3. Asas Perlindungan
4. Asas Personalitas
5. Asas Universal
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak
dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan
hukum. Peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.
Contoh asas hukum adalah sebagai berikut :
- Asas Legalitas
- Asas Teritorial
- Asas Perlindungan
- Asas Personalitas
- Asas Perlindungan
npm: 2116042058
izin menjawab pak
asas hukum adalah Suatu norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif yang (dimana) oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Merupakan asas yang mendasari "ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum". Misalnya jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan sifatnya umum. Maka yang berlaku adalah ketentuan yang sifatnya khusus.
2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Merupakan asas dari "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi didahulukan, dari sisi pemanfaatannya atau penyebutannya daripada ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah". Jadi ketika terjadi pertentangan antara undang-undang yang lebih tinggi dan lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.
3. Asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ialah "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan peraturan lama yang mengatur materi hukum yang sama".
Misalnya terjadi pertentangan antara ketentuan undang-undang lama dengan yang baru. Maka yang didahulukan adalah undang-undang yang baru.
4. Asas Lex Dura Secta Mente Scripta
Merupakan penjelasan dasar bahwa "Ketentuan undang-undang memang keras karena sudah ditentukan oleh pembuatnya seperti itu". Dengan kata lain Hukum telah ditentukan seperti itu dan wajib di taati.
5. Asas Lex Niminem Codig Ad Imposibilia
" Ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya.
Contohnya :
1. Orang Gila yang diatur dalam pasal 44 KUHP
2. Orang di Bawah Umur yang diatur dalam pasal 45 KUHP
3. Pembelaan Darurat yang diatur dalam pasal 48-49 KUHP
4. Karena Tugas diatur dalam pasal 50 KUHP
6. Asas Equality Before The Law
Adalah asas "Kesedarajatan di mata hukum". Dimana dari kaca mata hukum semua orang dipandang sama dalam hak, harkat dan martabatnya.
7. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur
Merupakan asas yang berkata "Keputusan hakim wajib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya". Dengan maksud jika terjadi pertentangan antara Keputusan hakim dengan ketentuan undang-undang, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim atau pengadilan.
8. Asas Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Legi
Merupakan "Asas Legalitas" hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu asas yang menentukan bahwa setiap perbuatan pidana mestinya harus di tentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang, karena tidak ada satupun perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.
9 . Asas Geenstraf Zonder Shculd
"Tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan". Dengan kata lain seseorang tidak mendapatkan sanksi pidana jika tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana.
10. Asas Presumtion of Innocence
"Asas Praduga Tak Bersalah". Dimana asas yang mengatakan seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum diputuskan oleh pengadilan karena belum memiliki kekuatan hukum yang sah didalamnya.
Nama : aditia wiratama
Npm : 2116041092
Asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Contoh asas hukum
1. Res judicata veritate pro habetur adalah keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya.
2. Legalitas adalah tidak boleh seseorang atau sekelompok orang dijatuhi hukuman sebelum ada aturan hukum yang berlaku atau sudah ditetapkan terkait hukum yang dilanggarnya.
3. Asas oportunitas adalah asas hukum yang memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana demi kepentingan umum.
NPM : 2116041002
Izin menjawab pak,
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh Asas Hukum :
-Asas legalitas
-Asas teritorial
-Asas perlindungan
-Asas personalitas
-Asas universal
Yustina (2116041008)
asas dapat berarti dasar, landasan, fundamen, prinsip dan jiwa atau cita-cita. asas juga dapat disebut sebagai pengertian dan nilai yang menjadi titik tolak berfikir tentang sesuatu.
asas hukum adalah pokok, dasar, prinsip, landasan mengenai hukum. asas hukum merupakan dasar atau petunjuk arah atau pokok pikiran yang kemudian lahir aturan-aturan hukum yang menjadi solusi adanya konflik antar aturan hukum.
contoh contoh asas hukum
1. Preasumtion of innonce ( praduga tak bersalah), yaitu seseorang yang didakwa melakukan pelanggaran hukum dianggap bersalah sampai pihak yang berwenang telah menetapkan bersalah kepada pihak yang melanggar tersebut.
2. Equality Before law (asas persamaan dimuka umum), yaitu penegak hukum memberikan perlakuan hukum sama kepada semua golongan.
3. fictie, yaitu ketika suatu undang-undang telah disahkan semua golongan berhak mengikuti aturan yang tekah ditetapkan, baik ia tidak mengetauhui sekalipun akan adanya undang-undang tersebut, jika ia melanggar akan tetap dikenanakan sanksi yang berlaku.
4. audie et alteram parten, yaitu semua pihak harus dimintai keterangan, baik pihak yang menuntut maupun yang dituntut.
5. lex superior derogat legi inferior, yaitu hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang rendah
6. lex spesiale derogat legi generale, yaitu hukum khusus mengalahkan hukum umum.
7. lex posteriori derogat legi prior, yaitu aturan yang baru mengalahkan aturan yang lama
8. legalitas (nullum delictum noella poera sine legi ponali), yaitu jika seseorang melakukan kesalahan, ia tidak berhak dihukum sebelum adanya aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan kesalahan yang telah ia perbuat.
9. oportunitas, yaitu aparat penegak hukum bisa menghentikan perkara karena adanya alasan tertentu.
Kelas: Reg B
NPM: 2116041042
Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum. Contoh asas hukum:
1. asas legalitas
2. asas teritorial
3. asas perlindungan
4. asas personalitas
5. asas universal.
nama: yuke trisna helsima
npm: 2116041022
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak yang pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum, serta merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
contoh asas hukum,
1. asas legalitas
2. asas teritorial
3. asa perlindungan
4. asas personalitas
5. asas universal (keseluruhan)
Nama : Setiya Wati
NPM : 2116041048
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.
Contoh asas hukum
1. Asas Legalitas
2. Asas Teritorial
3. Asas Perlindungan
4. Asas Personalitas
5. Asas Universal (keseluruhan)
NPM: 2116041060
izin menjawab pak
menurut KBBI pengertian asas yaitu suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir. asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
contoh dari asas hukum antara lain yaitu asas hukum pidana, antara lain: Asas Legalitas, Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana di jelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”
Npm :2116041034
Izin menjawab pak
asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh asas hukum:
1. Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP
2.Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana
3.Asas perlindungan
Artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
4. Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
5. Asas Universal
Dengan adanya asas universal ini, maka kepentingan yang dilindungi tidak hanya kepentingan negara Indonesia saja, tetapi juga kepentingan hukum dunia.
Nama : Intan Sakhety Mahar
Npm : 2116041050
Izin menjawab pak
Apa yang dimaksud asas hukum? Berikan contoh-contoh.asas hukum !
Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Contoh asas hukum yaitu :
Asas Legalitas.
Asas Teritorial.
Asas Perlindungan.
Asas Personalitas.
Asas Universal.
Wassalamualaikum wr wb
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B
Asas hukum merupakan peraturan konkret yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh asas hukum yaitu :
a. Asas legalitas,
b. Asas teritorial,
c. Asas perlindungan,
d. Asas personalitas, dan
e. Asas universal.
Npm :2116041054
Izin menjawab pak
Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Contoh-contoh Asas hukum :
1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Merupakan asas yang mendasari "ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum". Misalnya jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan sifatnya umum. Maka yang berlaku adalah ketentuan yang sifatnya khusus.
2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Merupakan asas dari "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi didahulukan, dari sisi pemanfaatannya atau penyebutannya daripada ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah". Jadi ketika terjadi pertentangan antara undang-undang yang lebih tinggi dan lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.
3. Asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ialah "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan peraturan lama yang mengatur materi hukum yang sama".
Misalnya terjadi pertentangan antara ketentuan undang-undang lama dengan yang baru. Maka yang didahulukan adalah undang-undang yang baru.
4. Asas Lex Dura Secta Mente Scripta
Merupakan penjelasan dasar bahwa "Ketentuan undang-undang memang keras karena sudah ditentukan oleh pembuatnya seperti itu". Dengan kata lain Hukum telah ditentukan seperti itu dan wajib di taati.
5. Asas Lex Niminem Codig Ad Imposibilia
" Ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya.
Contohnya :
1. Orang Gila yang diatur dalam pasal 44 KUHP
2. Orang di Bawah Umur yang diatur dalam pasal 45 KUHP
3. Pembelaan Darurat yang diatur dalam pasal 48-49 KUHP
4. Karena Tugas diatur dalam pasal 50 KUHP
6. Asas Equality Before The Law
Adalah asas "Kesedarajatan di mata hukum". Dimana dari kaca mata hukum semua orang dipandang sama dalam hak, harkat dan martabatnya.
7. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur
Merupakan asas yang berkata "Keputusan hakim wajib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya". Dengan maksud jika terjadi pertentangan antara Keputusan hakim dengan ketentuan undang-undang, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim atau pengadilan.
8. Asas Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Legi
Merupakan "Asas Legalitas" hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu asas yang menentukan bahwa setiap perbuatan pidana mestinya harus di tentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang, karena tidak ada satupun perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.
9 . Asas Geenstraf Zonder Shculd
"Tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan". Dengan kata lain seseorang tidak mendapatkan sanksi pidana jika tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana.
10. Asas Presumtion of Innocence
"Asas Praduga Tak Bersalah". Dimana asas yang mengatakan seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum diputuskan oleh pengadilan karena belum memiliki kekuatan hukum yang sah didalamnya.
Asas hukum menurut Van Scholten adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Contoh-contoh hukum :
1. Presumption of innocence (Praduga tak bersalah), yaitu seseorang yang didakwa melakukan pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah hingga pengadilan atau keputusan hakim menyatakannya bersalah.
2.Equality before the law (Persamaan di mata hukum), yaitu siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi, semua orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat, dan martabat di mata hukum.
3. Fictie, beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah disahkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memanfaatkannya dari tuntutan hukum.
4. Audi et alteram partem, yaitu semua pihak dimintai keterangan, baik pihak yang menuntut maupun pihak yang dituntut. Mendengarkan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang.
5. Lex superior derogat legi inferior, yaitu aturan hukum yang tertinggi mengalahkan aturan hukum yang rendah. Hakim cenderung memenangkan aturan hukum yang tinggi.
6. Lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan hukum yang bersifat khusus mengalahkan aturan hukum yang bersifat umum.
7. Lex posterior derogat legi priori, yaitu asas penafsiran hukum menyatakan bahwa aturan hukum yang terbaru mengalahkan aturan hukum yang lama.
8. Res judicata veritate pro habetur, yaitu keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan Undang-undang dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan/hakim.
9. Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli) yaitu, tidak boleh seseorang atau sekelompok orang dijatuhi hukuman sebelum ada aturan hukum yang berlaku atau sudah ditetapkan terkait hukum yang dilanggarnya.
10. Asas oportunitas diartikan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana demi kepentingan umum.
11. Pacta sunt servanda, yaitu norma dasar dalam hukum internasional, secara umum pacta sunt servanda diartikan sebagai terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian internasional diakibatkan oleh persetujuan dari negara tersebut untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang.
12. Courtesy atau kehormatan adalah asas yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk harus saling menghargai, saling menghormati, dan saling menjaga kehormatan negara satu sama lain.
13. Ne bis in idem yaitu, seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama. Namun hakim tetap mengadili dan memutus tuntutan adanya perbuatan melawan hukum.
NPM 2116041040
Izin menjawab Pak
Secara umum asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum yang menjelma dalam peraturan yang dapat diketemukan dengan sifat atau ciri yang umum.
Menurut Van der Velden
Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Contoh asas hukum
1. Asas Legalitas.
2. Asas Teritorial.
3. Asas Perlindungan.
4. Asas Perlindungan
5. Asas Personalitas.
6. Asas Universal.
Nama: Dwi Febriana
NPM:2116041056
Azas-azas hukum adalah sesuatu yang bersifat dasar dari hukum atau pokok pikiran dasar hukum yang bersifat positif.
Contoh azas-azas hukum adalah
1. Preassumtion of innocence, asas yang berisi tentang praduga tak bersalah. Yang artinya sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang sedang menjalani proses pemidanaan dianggap tetap tidak bersalah dan hak-haknya dihormati sebagai warga negara sampai adanya putusan pengadilan negeri yang menyatakan bersalah.
2. Equality before law, siapapun sama dimata hukum. Artinya seluruh warga negara memiliki kedudukan sama dimata hukum apabila melanggar harus diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku dan seluruh warga negara memiliki hak-hak untuk dilindungi oleh hukum
3. Fictie, ketika undang-undang disahkan semua warga negara dianggap sudah mengetahui undang-undang tersebut. Jadi apabila melanggar undang-undang yang baru saja disahkan tidak ada lagi alasan tidak mengetahuinya.
4. Audi et alteram partem, hakim harus meminta keterangan dua belah pihak tidak boleh salah satu pihak.
5. Lex specialis derogat legi generali, aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum. Hal ini tercantum pada pada pasal 63 ayat (2) Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
6. Lex superior derogat legi inferior, aturan hukum yang tinggi mengesampingkan aturan hukum yang rendah. Contoh penerapan asas ini adalah semua aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang karena secara hierarkis undang-undang berada di atas peraturan daerah.
7. Lex posterior derogat legi priori, peraturan yang baru melumpuhkan peraturan yang lama, jadi apabila ada peraturan baru yang disahkan maka secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
8. Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli), tidak ada suatu perbuatan yang dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
9. Res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar, walau saksi palsu yang diajukan dan hakim memutuskan perkara berdasarkan saksi palsu, jelas putusannya tida berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (jika dimintakan banding atau kasasi).
10. Pacta sunt servanda, perjanjian harus ditepati, berarti hak dan kewajiban semua pihak dalam perjanjian internasional harus dilakukan dan pelanggarnya akan dikenakan konsekuensi sesuai hukum internasional yang berlaku.
11. Courtesy, semua pihak dalam perjanjian harus saling menghormati dan menghargai sesama.
12. Ne bis in idem, perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
13. Asas oportunitas, memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.
Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Contoh asas hukum
•Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, “Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.”
• Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Ntah WNI atau WNA, pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana, maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
• Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
• Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
• Asas Universal
Sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia.
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prisip- prinsip abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja. Contoh-contoh asas hukum antara lain:
1. Asas legalitas
2. Asas teritorial
3. Aas perlindungan
4. Asas personalitas
5. Asas universal
Npm : 2116041076
Izin menjawab pak ,
Asas Hukum adalah pikiran dasar yang umum dan abstrak , atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
Contoh- contoh asas hukum ,yaitu :
1. Asas Legalitas
2. Asas Teritorial
3. Asas Perlindungan
4. Asas Personalitas
5. Asas Universal
Npm : 2116041100
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
- presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah, merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan kemuka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah.
- Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
- Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
- Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
saya dahlia sari putri
npm 2116041044
Koesnoe berpendapat bahwa asas hukum merupakan pokok ketentuan atau ajaran yang berdaya cukup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas hukum juga berlaku sebagai dasar dan sumber material ketentuan hukum yang diperlukan , dapat disimpulkan bahwa asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Contoh asas hukum adalah asas Legalitas yaitu itu bisa kita temukan di KUHP, Asas Teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana, Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya , hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia, Asas Personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dan yang terakhir Asas Universal.
NPM : 2116041024
Izin menjawab pak..
Menurut Bellefroid, asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam masyarakat.
contoh-contoh asas hukum adalah
Ada dua jenis asas hukum menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :
Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas lex specialist derogate lege generale.
Asas hukum khusus yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum internasional, dan sebagainya. Contoh asas hukum khusus antara lain adalah asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, dan lain-lain.
NPM : 2116041094
Kelas : Reguler B
izin menjawab pak
menurut Van Eikema Hommes, “Asas hukum (itu) tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dalam pembentukan hukum praktis (itu) perlu berorientasi pada asas-asas hukum. (Nah,) dengan kata lain, pengertian Asas Hukum yaitu dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif”.
contoh-contoh asas hukum sebagai berikut :
1. Asas hukum umum
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Misalnya
a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
Baca juga: Korupsi di Indonesia
2. Asas hukum khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Misalnya
a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
b. dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
Nama : Fitra Luis Figo
NPM : 2116041038
Reguler B
Asas hukum yang saya pahami adalah peraturan konkret yang terdapat dalam setiap sistem hukum. Sifat asas hukum dikembangkan oleh akal pikiran manusia.
Contoh asas hukum :
- asas legalitas, seseorang tidak dapat dipidana, jika tidak ada peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya.
- asas teritorial, asas yang membatasi tempat berlaku suatu tindak pidana.
- asas universal, sebagai asas ketertiban dunia
Nama : Dwi Julian Husen
Npm. : 2116041068
Apa itu hukum?
Menurut EM Meyers dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian asas hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum.
Contoh asas hukum.
1. Asas kebebasan berkontrak,
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2. Asas Konsesualisme,
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
3. Asas Kepercayaan,
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari
4. Asas Kekuatan Mengikat,
Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para Pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam
5. Asas Persamaan hukum,
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
6. Asas Keseimbangan,
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
7. Asas Kepastian Hukum,
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
8. Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
contoh
-Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, “Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.”
-Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Ntah WNI atau WNA, pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana, maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
-Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
-Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
-Asas Universal
Sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia. Dengan adanya asas universal ini, maka kepentingan yang dilindungi tidak hanya kepentingan negara Indonesia saja, tetapi juga kepentingan hukum dunia. Ya kan, jadi negara juga gak boleh egois. Inget, kita masih punya negara tetangga. dll
Npm : 2116041004
Reg B
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri.
Contoh asas hukum :
1. Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHAP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. “ seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.”
2. Asas teritorial
Adalah Asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan Asas nasional pasif. Maksudnya, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
4. Asas Personalitas
Asas personalitas atau Asas nasionalitas aktif merupakan Asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
5. Asas Universal
Sebagai negara anggota PBB maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia.
Nama : C.Dian Kristian
NPM : 2116041062
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut
Contoh asas hukum
1.Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, “Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.”
2. Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. J
3. Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
4. Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
5.Asas Universal
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum merupakan peraturan untuk mengatur ketertipan serta keamanan dunia.
6. Asas Persamaan hukum,
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
7.Asas Keseimbangan,
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
8.. Asas Kepastian Hukum,
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
9. Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPd
Npm : 2116041046
Izin menjawab pak,
Asas hukum adalah sebuah prinsip yang melatarbelakangi terbentuknya suatu aturan hukum. Sehingga asas hukum merupakan prinsip dasar yang sifatnya umum dan menjadi latar belakang dari suatu peraturan yang konkret yang ada di dalam dan dibelakang setiap hukum yang ada dalam peraturan perundangan dan putusan hukum.
Contoh asas hukum sebagai berikut
1. Lex loci contractus, berarti dalam perjanjian perdata internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara di mana perjanjian tersebut dibuat.
2. Asas independent atau asas kemerdekaan, berarti suatu negara berdiri sendiri, merdeka dari negara lain.
3. Lex locus delicti, berarti hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum di mana perbuatan hukum tersebut dilakukan.
4. Asas teritorialitas, adalah asas yang menentukan bahwa hukum yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara di mana dia berdomisili.
Nama : Ning Naomi Pakpahan
Kelas : Reg B
NPM : 2216041088
Izin menjawab Pak, Azas hukum adalah asas yang merupakan dasar-dasar (bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat.
contoh-contoh azas hukum :
1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Merupakan asas yang mendasari "ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum". Misalnya jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan sifatnya umum. Maka yang berlaku adalah ketentuan yang sifatnya khusus.
2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Merupakan asas dari "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi didahulukan, dari sisi pemanfaatannya atau penyebutannya daripada ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah". Jadi ketika terjadi pertentangan antara undang-undang yang lebih tinggi dan lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.
3. Asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ialah "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan peraturan lama yang mengatur materi hukum yang sama". Misalnya terjadi pertentangan antara ketentuan undang-undang lama dengan yang baru. Maka yang didahulukan adalah undang-undang yang baru.
4. Asas Lex Dura Secta Mente Scripta
Merupakan penjelasan dasar bahwa "Ketentuan undang-undang memang keras karena sudah ditentukan oleh pembuatnya seperti itu". Dengan kata lain Hukum telah ditentukan seperti itu dan wajib di taati.
5. Asas Lex Niminem Codig Ad Imposibilia
" Ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya.
Contohnya :
1. Orang Gila yang diatur dalam pasal 44 KUHP
2. Orang di Bawah Umur yang diatur dalam pasal 45 KUHP
3. Pembelaan Darurat yang diatur dalam pasal 48-49 KUHP
4. Karena Tugas diatur dalam pasal 50 KUHP
6. Asas Equality Before The Law
Adalah asas "Kesedarajatan di mata hukum". Dimana dari kaca mata hukum semua orang dipandang sama dalam hak, harkat dan martabatnya.
7. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur
Merupakan asas yang berkata "Keputusan hakim wajib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya". Dengan maksud jika terjadi pertentangan antara Keputusan hakim dengan ketentuan undang-undang, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim atau pengadilan.
8. Asas Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Legi
Merupakan "Asas Legalitas" hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu asas yang menentukan bahwa setiap perbuatan pidana mestinya harus di tentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang, karena tidak ada satupun perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.
9 . Asas Geenstraf Zonder Shculd
"Tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan". Dengan kata lain seseorang tidak mendapatkan sanksi pidana jika tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana.
10. Asas Presumtion of Innocence
"Asas Praduga Tak Bersalah". Dimana asas yang mengatakan seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum diputuskan oleh pengadilan karena belum memiliki kekuatan hukum yang sah didalamnya.
NPM : 2116041052
Izin mengumpulkan tugas pak.
Pengertian Asas Hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
contoh azas hukum yaitu:
1. Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP
2.Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana
3.Asas perlindungan
Artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
4. Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
5. Asas Universal
Dengan adanya asas universal ini, maka kepentingan yang dilindungi tidak hanya kepentingan negara Indonesia saja, tetapi juga kepentingan hukum dunia.
Npm : 2116041082
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,
•Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku dan juga prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
•contoh-contoh asas hukum sebagai berikut :
1.) Asas hukum umum
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Misalnya:
a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
2.) Asas hukum khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Misalnya:
a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
b. dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
NPM : 2116041064
Izin menjawab bapak,
Asas hukum adalah aturan dasar hukum yang berasal dari permasalahan perilaku manusia di tengah lingkungan masyarakat.
Contoh asas asas hukum
1. Equality Before the Law adalah kesamaan derajat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan maka tetap yang tertinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Jika terdapat pertentangan maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang bersifat memaksa dan mengikat.
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041098
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak
Apa yang dimaksud asas hukum? Berikan contoh-contoh asas hukum !
• Asas hukum merupakan dasar dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai nilai etis. Asas asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret melainkan latar belakang peraturan yang konkret dan bersifat umum atau abstrak serta mendasari setiap lahirnya peraturan hukum.
Contoh asas hukum:
1. Asas Legalitas
2. Asas Teritorial
3. Asas Perlindungan
4. Asas Personalitas
5. Azas Universal (mencakup semua)
Terima kasih pak
Wassalamualaikum Wr Wb
NPM : 2116041096
Kelas : Regular B
Izin menjawab pak,
Asas hukum adalah landasan dasar terbentuknya sebuah peraturan hukum yang konkret dan dijadikan pedoman dalam berperilaku.
Contoh asas hukum :
1. Asas legalitas merupakan asas tentang sumber hukum pidana yang berupa undang-undang.
2. Asas teritorial adalah asas yang mmbatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas perlindungan atau asas nasional pasif misalnya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang baik WNI atau WNA yang melanggar kepentingan negara dan terjadi di luar wilayah indonesia. pelanggaran yang diukur dari kerugian negara yang disebabkan oleh kejahatan tersebut.
4. Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif yaitu berlakuknya hukum pidana bagi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran di luar wilayah Indonesia.
5. Asas Universal merupakan asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia.
Kelas : Reguler B
Npm : 2117041102
Izin menjawab pak asas hukum pikiran dasar atau kecendrungan pandangan masyarakat yang melandasu adanya suatu hukum.
Contoh contoh asas hukum diantaranya
bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
2) Asas Legalitas
adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yanh dilanggar dandiancam dengan pidana dengan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangan-undangan.
3) Asas Pacta Sunt Servanda
adalah asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjianmenjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
NPM: 2116041014
Kelas: RegB
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh Asas Hukum :
-Asas legalitas
-Asas teritorial
-Asas perlindungan
-Asas personalitas
-Asas universal
NPM : 2116041104
Izin Menjawab Pak...
Pengertian asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Asas hukum merupakan yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum. Asas hukum seringkali berfungsi sebagai penyelesai konflik di antara norma-norma hukum positif. Itulah sebabnya, asas hukum sering disebut sebagai pengobat hukum (legal remedies).
Contoh Asas Hukum, yaitu :
Asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari:
• Asas kekeluargaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Asas kedaulatan rakyat, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
• Asas pembagian kekuasaan, dimana kekuasaan dibagi atas kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), kekuasaan eksekutif (Pemerintah) dan kekuasaan yudikatif (Kehakiman).
• Asas negara hukum dengan prinsip Rule of Law. Ciri-cirinya meliputi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.
• Asas kewarganegaraan yang terdiri dari:
Ius Sanguinis yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan/pertalian darah.
Ius Solli yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat/negara kelahiran.
Beberapa asas dalam hukum administrasi negara:
• Asas Ne Bis Vexari Rule
Asas ne bis vexari rule adalah asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum.
• Asas Principle of legality
Asas principle of legality berarti asas kepastian hukum, merupakan asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
• Asas Kebijaksanaan (Sapientia)
Asas kebijaksanaan berarti pejabat adminsitrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Npm : 2116041016
Asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Contoh asas hukum
a. Presumption of innocence
b. Equality before the law
c. Fictie
d. Audi et alteram partem
e. Lex superior derogat legi inferior
f. Lex posterior derogat legi priori
NPM : 2116041086
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,
Asas hukum ialah aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya.
Contoh Asas hukum dalam hukum tata negara:
- Asas ius sanguinis, merupakan asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
- Asas ius soli, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat/negara di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas bipatride, yaitu asas di mana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.
- Asas apatride, berarti seseorang yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan.
Npm 2116041010
izin menjawab pak
menurut Satjipto Rahardjo
Pengertian asas hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis.
Contoh dari asas hukum :
- asas legalitas
- asas teritorial
-asas perlindungan
- asas personalitas
- asas universal.
NPM : 2116041080
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip abstrak yang pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak serta merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat di dalam setiap sistem hukum kemudian beralih ke dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh dari asas hukum:
1. Asas Legalitas
2. Asas Teritorial
3. Asas Perlindungan
4. asas personalitas
5. asas universal.
Contoh-contoh asas hukum :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.