Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 48

Apakah yang disebut sumber hukum formil? Berikan contoh-contoh sumber hukum formil?

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dinda Ayu Ningtias Sari 2116041012 -
Nama : Dinda Ayu Ningtias Sari
NPM : 2116041012
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,

Yang di maksud sumber hukum formil adalah sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa langsung menciptakan hukum.

Contoh dari sumber hukum formil adalah undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ruweisha . -
Saya Ruweisha dengan NPM 2116041032 ilmu adm negara, izin menjawab pak

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif yang menimbulkan hukum yang berlaku mengikat hakim dan penduduk. Contoh Hukum Formil :

1. Undang-Undang
2. Kebiasaan
3. Traktat (perjanjian)
4.Yurisprudensi
5. Doktrin (pokok ajaran hukum)
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AYU BALQIS AULIA -
Nama : AYU BALQIS AULIA
NPM : 2116041066
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak...

Sumber hukum formil adalah aturan hukum yang sudah terlembagakan secara resmi atau terwujud dalam aturan tertulis.

Contoh sumber hukum formil yaitu:

• Undang-undang adalah tempat di mana terdapat aturan hukum. Ada 2 macam pengertian Undang-undang yakni: Undang-undang dalam makna luas yaitu dipahami sebagai segala macam peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang bersifat mengatur, mengikat, dan memaksa kemudian dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban sosial di tengah-tengah masyarakat. Apabila melanggarnya dapat dikenai sanksi. (Contoh Undang-undang dalam makna luas yaitu Perda, Peraturan Daerah Provinsi, PP). Dan Undang-undang dalam makna yang sempit yaitu produk hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga legislatif (DPR)/parlemen.

• Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-undang dan dijadikan rujukan atau referensi bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

• Traktat (perjanjian antarnegara), traktat atau perjanjian yang buat oleh negara (pemerintah) dengan pemerintah negara lain, terdapat bilateral treaty yaitu perjanjian antara dua negara, multilateral treaty perjanjian. Perjanjian tersebut perlu diimplementasikan. Misalnya diimplementasikan di dalam negeri dalam bentuk aturan hukum formal.

• Adat Kebiasaan yaitu perbuatan yang sifatnya berulang-ulang dan kemudian terpelihara dalam praktek ketatanegaraan juga sebagai sumber hukum formal (tidak tertulis) tetapi dijalankan secara rutin.

• Doktrin dapat kita pahami sebagai pokok ajaran hukum berupa pemikiran/pandangan yang disampaikan oleh ahli-ahli hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan pada suatu perkara yang tidak diatur atau belum diatur dalam Undang-undang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by satriono 2116041106 -
Maaf pak izin menjawab
Nama: Satriono
NPM : 2116041106
Hukum formil adalah hukum yang digunakan untuk sebagai dasar penegak hukum. Sederhananya hukum formil mengatur bagaimana negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik,menjalankan,menuntut dan melaksanakan pidana
Contoh sumber materil yaitu: Undang- undang ( statue) kebiyasaan ( eustom) keputusan- keputusan hakim ( jurisprudence ) tirakat( treaty) dan pendapat sarjana hukum ( doktrin)
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dahlia Sari Putri -
izin menjawab pak
saya Dahlia sari putri
npm 2116041044

setelah mendengar materi ,sumber hukum artinya tempat dimana kita bisa menemukan aturan hukum. sumber hukum formil atau resmi ialah tempat dimana kita bisa menemukan aturan hukum dimana tempat tersebut sudah terlembaga dalam bentu tertulis, wujudnya yaitu dalam undang undang, terdapat arti undang undang dalam arti luas dan ada undang undang dalam arti sempit . UU dalam arti luar mencangkup semua aturan yang dibuat oleh pemeritah memiliki sifat mengatur memaksa dan mengikat dan pelanggarannya dapat terkena sanksi.. UU dalam arti sempit yakni prodak hukum yang tercipta dari hasil pembahasan dari eksekutif (presiden) dan legislatif (dpr). hukum formil yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hukum material. Contoh sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
Terimakasi pak
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PUTRI KATARINA 2116041060 -
nama: putri katarina
npm: 2116041060
izin menjawab pak.
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan) maka dari itu sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan dimata hukum.

contoh dari sumber hukum formil adalah: undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum atau doktrin
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Arum Monica Putri -
Nama : Arum Monica Putri
NPM : 2116041030

Izin menjawab pak,
Sumber hukum formil merupakan suatu sistem hukum yang dapat langsung membuat atau mengesahkan dan menciptakan hukum, aturan dan hukum ini berlaku dan mengikat ke semua orang secara umum.

contoh sumber hukum formil adalah undang-undang (statute), kebiasaan , keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SONYA HENING TYAS -
Nama : Sonya Hening Tyas
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
izin menjawab pak,
- Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
- Contoh-contoh sumber hukum formil:
1. Undang-undang, jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan atau hukum adat, jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan atau kebiasaan adat.
3. Yurisprudensi, muncul karena adanya keputusan hakim sebelumnya (terdahulu) yang menjadi rajukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan pengadilan.
4. Traktat, ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara.
5. Doktrin, ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
In reply to Syamsul Ma'arif

Latihan

by ANISA SOLEHA -
Assalamu'alaikum pak izin memperkenalkan diri nama saya Anisa Soleha dengan NPM 2116041026 dari kelas Reguler B Prodi Ilmu Administrasi Negara , izin menjawab pertanyaan bapak

Sumber hukum formil adalah suatu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Contohnya adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan peraturan perundang-undangan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ALYA NAZLA HAFIDH ZALMA -
nama; alya nazla hafidh zalma
npm: 2116041058
izin menjawab pak
Hukum Formal yakni suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materil.
Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan. b. Contoh Contoh hukum materiil adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Aditia Wiratama -
Izin menjawab pak
Nama : aditia wiratama
Npm : 2116041092

Sumber hukum formil merupakan sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa langsung menciptakan hukum. sengaja oleh badan yang berwenang
Contoh dari sumber hukum formil adalah undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by LATIFAH SILVILIANTI -
Nama : Latifah Silvilianti
NPM : 2116041052
Kelas : Reg B

Sumber hukum formil merupakan sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa langsung menciptakan hukum.

Contoh sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nisrina Alifah Juniarni -
Nama : Nisrina Alifah Juniarni
NPM : 2116041002
Izin menjawab pak,

Sumber Hukum Formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.

Contoh dari sumber hukum formil yaitu: Undang-Undang, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Yustina 2116041008 -
Izin menjawab
Yustina (2116041008)

Sumber Hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum yang berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

sumber hukum formil
1. Yurispudensi, yaitu seranglaian putusan hakim yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat
2. Traktat, yaitu perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain
3. adat kebiasaan, perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
4. doktrin, pokok ajaran hukum berupa pemikiran atau pandangan yang disampaikan oleh ahli hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Moktika Sitoresmi -
Nama: Moktika Sitoresmi
Kelas: Reg B
NPM: 2116041042

Hukum formil adalah kaidah hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materil, khususnya upaya penyelesaian perselisihan melalui pengadilan. Hukum formil disebut juga sebagai hukum prosedural atau hukum acara. Contoh dari hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum atau doktrin
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Yuke Trisna Helsima -
Izin menjawab pak,
Nama: Yuke Trisna Helsima
Npm: 2116041022


Sumber hukum formiil adalah ah di mana aturan hukum dapat ditemukan serta sudah dilembagakan dan sudah berbentuk aturan tertulis seperti misalnya UUD.

contoh hukum formiil.
1. Traktat (perjanjian antar negara)
2. Doktrin (sebuah pokok ajaran hukum)
3. Yurisprudensi, yaitu ketetapan Hakim terdahulu untuk menghadapi sebuah perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan rujukan atau referensi bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan perkara yang sama
4. Kebiasaan, merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Setiya Wati 2116041048 -
Izin menjawab pak
Nama : Setiya wati
NPM : 2116041048

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( cause efficient and law ).

Contoh sumber hukum formal
1. Pancasila dan UUD 1945.
2. Kebiasaan
3. Traktat (perjanjian)
4.Yurisprudensi
5. Doktrin (pokok ajaran hukum)
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fillipo Aziel Sava 2116041084 -
Izin menjawab, Pak. Saya Fillipo Aziel Sava (2116041084) Reuler B

Sumber hukum formil berarti tempat darimana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya, contohnya undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AGUSNI REZA -
Nama :Agusni reza
Npm:2116041034
Izin menjawab pak

Sumber hukum formil yakni merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya sebuah peraturan atau kaidah hukum.
Contohnya
* Undang-undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan
* Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama.
* Keputusan hakim (yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Intan Sakhety Mahar -
Assalamualaikum wr wb
Nama : Intan Sakhety Mahar
Npm : 2116041050
Izin menjawab pak

Apakah yang disebut sumber hukum formil? Berikan contoh-contoh sumber hukum formil?
Hukum Formal adalah Sumber hukum yang berupa kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Contohnya :
-Pasal 209 KUHPerdata tentang alasan perceraian. Pasal 234 KUHPerdata tentang pihak yang berwenang memproses gugatan cerai.
-hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ----
- hukum Acara Perdata

Terima kasih pak
Wassalamualaikum wr wb
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by TAMARA PUTRI PASARIBU -
Nama :Tamara Putri Pasaribu
Npm :2116041054
Izin menjawab pak

Sumber hukum formil adalah berbagai ketentuan hukum yang telah memiliki bentuk formal.
contoh sumber hukum formil adalah :
1.Undang-Undang
2.Yurisprudensi
3. Kebiasaan
4.Traktat
5.Doktrin
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by VIOLA MUTIADEWI -
Nama : Viola Mutiadewi
NPM : 2116041064
Izin menjawab bapak,
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya sebuah peraturan atau kaidah hukum. Sumber hukum formil merupakan sumber dalam bentuknya menjadi dasar yang sah dan bersifat formal. Contoh sumber hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim yaitu yurispudensi, traktat, hukum agama dan pendapat sarjana hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Elfani Rachel -
Nama : Elfani Rachel Situmorang
NPM : 2116041074
Izin menjawab Pak,

Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal/resmi.
Contoh-contoh sumber hukum formil :
-Undang-undang
-Kebiasaan
-Yurisprudensi
-Traktat
-Perjanjian
-Doktrin
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Rahel Oktafariyanti Simarmata -
Nama : Rahel Oktafariyanti Simarmata
NPM 2116041040
Izin menjawab Pak
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk ddan sebab terjadinya sebuah peraturan yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum formil sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-pertauran hukum positif yang menunjuk pada bentuk peraturan dan ketetapan.
Contoh sumber formil : Undang-Undang, Yurisprudensi,Traktat, Kebiasaan, dan Doktrin.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Della Puspita -
Nama : Putri della puspita
Npm :2116041076
Izin menjawab pak ,

Sumber Hukum Formil yaitu sebagai tempat dimana ditemukannya peraturan - peraturan hukum positif ,yang menunjukan pada bentuk - bentuk peraturan dan ketetapan .

Contoh sumber hukum formil yaitu ,
1.)Undang-undang, jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
2.)Yurisprudensi yaitu Putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama.
3.)Traktat merupakan perjanjian yang bersifat internasional dan bentuk perjanjian ini digunakan pada perjanjian yang memiliki sifat multilateral.
4.) kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama. Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berfikir dan bersikap untuk menghadapi berbagai hal dalam kehidupan.
5.) Doktrin adalah pendapat para Sarjana Hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DWI FEBRIANA -
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berlaku secara formal, memperoleh kekuatan hukum, dan membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan hukum yang mengikat.
Contohnya diantaranya
1. Undang-undang, segala bentuk perundang-undangan
2. Kebiasaan, perbuatan satu individu atau lebih secara berulang-ulang mengenai satu hal yang sama.
3. Yurispudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak ada di undang-undang dan dijadikan pedoman hakim lainnya.
4. Traktat, perjanjian dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
5. Doktrin, pendapat seseorang yang berepengaruh yang memengaruhi pengambilan keputusan bagi hakim.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by BIMA SATRIA PRATAMA -
Izin menjawab pak
Yang di maksud sumber hukum formil adalah sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa langsung menciptakan hukum.
Contoh dari sumber hukum formil adalah undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Anna Maria -
Nama : Anna maria
Npm : 2116041100
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Dimana setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi, yaitu mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan memproses pemberlakuan hukum, sebagaimana tujuan dari hukum acara pidana. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi pedoman bagi lembaga legislatif pada saat membentuk peraturan perundang-undangan.
Contoh – contoh sumber hukum formil
- Undang – undang
- Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by KHANSA DEWINTA KUSUMA -
Nama : Khansa Dewinta Kusuma
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B

Sumber hukum formal atau formiil yaitu sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif yang menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan.

Contoh sumber hukum formiil yaitu :

a. Undang-Undang
Undang-Undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan.

b. Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

c. Keputusan Hakim ( Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.

d. Traktat
Perjanjian antara dua Negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.

e. Doktrin atau Pendapat Ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yuriprudensi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dwi Julian Husen -
Nama : Dwi Julian Husen
Npm : 2116041068
Sumber hukum formil adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formil membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.
Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Silvia 21 -
Nama : Silvia
NPM : 2116041024

Izin menjawab pak

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. tau bisa juga sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( cause efficient and law ).


Contoh nya adalah
- Undang-Undang
- Pancasila
- UUD 1945
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by FIARTHA 2116041006 -
Fiartha 2116041006, izin menjawab
Sumber hukum formil merupakan sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa langsung menciptakan hukum. contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fitra Luis Figo -
Izin menjawab Pak
Nama : Fitra Luis Figo
NPM : 2116041038
Reguler B

Yang saya pahami dari arti sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan mana bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan. Bisa diartikan juga sebagai sumber yang diakui secara langsung bisa menciptakan hukum.
Contoh sumber hukum formil, yaitu :
- undang-undang
- kebiasaan
- traktat
- doktrin
- yurisprudensi
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SHEZTY CLAUDIA DWIRAHMA -
Nama : Shezty Claudia Dwirahma
Npm : 2116041004
Reg B

Hukum formil adalah kaidah hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materil, khususnya upaya penyelesaian perselisihan melalui pengadilan. Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by C.Dian Kristian -
Izin menjawab Pak
Nama : C.Dian Kristian
NPM : 2116041062

Sumber hukum formil merupakan sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa langsung menciptakan hukum.

Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Doni Heru Setyawan -
Nama : Doni Heru Setyawan
NPM : 2116041046
Reguler B
Izin menjawab Pak,

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan atau sumber hukum dengan bentuk tertentu yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum secara formal.

Contoh sumber hukum formil sebagai berikut
1. Undang-undang adalah peraturan negara yang dibuat oleh DPR bersama Presiden sebagai aturan lebih lanjut dari UUD 1945 yang bersifat memaksa dan mengikat.
2. Yurisprudensi merupakan sumber yang berasal dari putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
3. Traktat merupakan perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan mengharuskan kepada negara yang bersangkutan untuk menaati isi dari perjanjian.
4. Doktrin merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli hukum ternama atau Pendapat Sarjana Hukum
5. Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang sama (tetap), dilakukan secara berulang-ulang, dan disukai oleh masyarakat secara umum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NING NAOMI PAKPAHAN -
Nama : Ning Naomi Pakpahan
NPM : 2116041088
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak, sumber hukum formil adalah sumber yang dilihat dari segi bentuk dan cara pembentukannya. Disebut sumber hukum formil karena yang dilihat/diperhatikan adalah bentuk dan cara pembentukannya dengan tidak lagi memperhatikan materi peraturan tersebut.
contoh-contoh sumber hukum formil :
1. Peraturan perundang-undangan ( Statute )
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RENO SETIAWAN -
Nama : RENO SETIAWAN
Npm : 2116041082
Kelas : Reg B

Izin menjawab pak,
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berlaku secara formal, serta sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung dan bisa langsung menciptakan hukum.Contoh dari sumber hukum formil adalah undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Riska Adelia Pratiwi -
Nama : Riska Adelia Pratiwi
NPM : 2116041096
Kelas : Regular B
izin menjawab pak,

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya sebagai dasar terbentuknya hukum formal.
Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RANI WULANDARI -
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041098
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak

Apakah yang disebut sumber hukum formil? Berikan contoh-contoh sumber hukum formil?
• Sumber hukum formil merupakan tempat timbulnya peraturan atau ketentuan ketentuan hukum positif, sehingga hukum formil tidak mempersoalkan asal usul isi dari peraturan hukum tersebut.
Contoh hukum formil:
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (custom)
3. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie)
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Terima kasih pak
Wassalamualaikum Wr Wb
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by TYANA TYANA -

Nama : Tyana

Kelas  : Reguler B

Npm    : 2117041102


Izin menjawab pak sumber hukum formil itu adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum.

Contoh sumber hukum formil diantaranya

1. Undang-undang Dasar 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-undang / PERPU

4. Peraturan pemerintah (PP)

5. Keputusan presiden

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dela Amanda -
Nama: Dela Amanda
NPM: 2116041014
Kelas: RegB

Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.

- Contoh-contoh sumber hukum formil:
1. Undang-undang, jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan atau hukum adat, jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan atau kebiasaan adat.
3. Yurisprudensi, muncul karena adanya keputusan hakim sebelumnya (terdahulu) yang menjadi rajukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan pengadilan.
4. Traktat, ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara.
5. Doktrin, ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MAJID DUTA PRANATA -
Nama : Majid Duta Pranata
NPM : 2116041104

Izin menjawab Pak...

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan- aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui. Sumber hukum formil adalah salah satu jenis sumber hukum secara umum. Sumber hukum formal merupakan sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Hukum Formil sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yang menunjuk pada bentuk-bentuk peratuaran dan ketetapan.

Contoh Sumber Hukum Formil, yaitu :

• Undang-Undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan.

• Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

• Keputusan Hakim (yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.

• Traktat
Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

• Doktrin atau pendapat ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MESY PRASETYA -
Nama : Mesy prasetya
Npm : 2116041016
Sumber hukum formil adalah suatu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.

Contoh
1. Traktat (perjanjian antar negara)
2. Doktrin (sebuah pokok ajaran hukum)
3. Yurisprudensi, yaitu ketetapan Hakim terdahulu untuk menghadapi sebuah perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan rujukan atau referensi bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan perkara yang sama
4. Kebiasaan, merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by INDY SHAFIRA -
Nama : Indy Shafira
NPM : 2116041086
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,

Apakah yang disebut sumber hukum formil? Berikan contoh-contoh sumber hukum formil?
Sumber hukum formiil adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom) keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ihsan khadafi agfiansya 2116041010 -
Nama: ihsan khadafi agfiansya
Npm 2116041010
izin menjawab pak

Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan maupun kaidah hukum.
Sumber hukum formil merupakan sumber bentuk sehingga menjadi dasar yang sah dan bersifat formal.

- Undang-Undang
- Kebiasaan
- Traktat (perjanjian)
- Yurisprudensi
- Doktrin (pokok ajaran hukum)
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Febby Afvia -
selamat sore pak, saya febby afvia sarumaha izin memberikan tanggapan. sumber hukum formil/formal, sumber hukum formil merupakan tempat di mana dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan.

contoh-contoh sumber hukum formil: undang-undang, traktat, kebiasaan, doktrin, yurisprudensi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ERYA LUKYTA NINGTYAS -
Nama : Erya Lukyta Ningtyas
NPM : 2116041080
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Dimana setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi, yaitu mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan memproses pemberlakuan hukum, sebagaimana tujuan dari hukum acara pidana.
Contoh sumber hukum formil yaitu, undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).