Sumber hukum formil adalah suatu sumber hukum yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, tempat dimana peraturan-peraturan hukum positif ditemukan, yang dimana dalam hal ini, Sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. sumber hukum ini akan menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum formil juga merupakan sumber hukum yang memutuskan bentuk dan menjadi penyebab terjadinya sebuah peraturan begitu juga dengan kaidah hukum yang sudah berlaku dan diketahui secara umum. Adapun contoh-contoh dari hukum formil antara lain Undang-undang, Kebiasaan, doktrin, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.