Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 48

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dinda Ayu Ningtias Sari 2116041012 -
Nama : Dinda Ayu Ningtias Sari
NPM : 2116041012
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,

Mengapa hukum di sebut sebagai kaidah sosial karena adanya hukum bersifat menyempurnakan bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keagamaan,kesusilaan, sopan santun atau adat disebut sebagai kaidah sosial. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AYU BALQIS AULIA -
Nama : AYU BALQIS AULIA
NPM : 2116041066
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak...

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum perlu menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat guna berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan melanggar hukum, seperti yang kita ketahui bahwa jika melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi. Maka dari itu, hadirlah hukum sebagai kaidah sosial agar masyarakat semakin mengenal hukum dan tertanam dalam diri manusia agar berpikir sebelum bertindak, mengontrol diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Hukum sebagai kaidah sosial menjalankannya fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan keamanan dan ketentraman dengan sanksi yang tegas dan nyata.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PUTRI KATARINA 2116041060 -
nama: putri katarina
npm: 2116041060
izin menjawab pak.

karena pada dasarnya hukum itu bersifat untuk menyempurnakan tiga aturan bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial yang dikatakan oleh Prof Sudikno Mertokusumo:1996. Masing-masing kaidah mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda. karena itu manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by satriono 2116041106 -
Maaf pak izin menjawab,
Nama: Satriono
NPM : 2116041106
Karena hukum adalah salah satu kaidah sosial yang berada dalam masarakat yang berfungsi untuk mengatur tatanan kehidupan masarakat. Yang bersifat resmi dan mengikat yang harus dipatuhi oleh masarakat Dimana jika dilanggar mendapat sanksi atau hukuman yang tegas.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Arum Monica Putri -
Nama : Arum Monica Putri
NPM : 2116041030

Izin menjawab pak

karena kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat atau kehidupan sosial masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia beserta kepentingannya pribadi nya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SONYA HENING TYAS -
Nama : Sonya Hening Tyas
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
izin menjawab pak,
Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum merupakan pedoman hidup yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum sebagai kaidah sosial berfungsi untuk melindungi kepentingan individu dengan menciptakan ketertiban dan keadilan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ruweisha . -
saya Ruweisha dengan npm 2116041032 reg B ilmu adm negara izin menjawab pak,

karena hukum menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Adapun pengertian Kaidah hukum ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Latihan

by ANISA SOLEHA -
Assalamu'alaikum pak izin memperkenalkan diri nama saya Anisa Soleha dengan NPM 2116041026 dari kelas Reguler B Prodi Ilmu Administrasi Negara , izin menjawab pertanyaan bapak

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum merupakan peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti dalam hakikat nya, kaidah sosial juga memiliki sifat yang tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi juga mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif). Sehingga dengan adanya kaidah sosial, kepentingan manusia yang bersifat individual bahkan bentrokan terhadap kepentingan tersebut dapat dicegah supaya dapat terciptanya kehidupan yang tertata dan damai dalam masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ALYA NAZLA HAFIDH ZALMA -
nama: alya nazla hafidh zalma
npm: 2116042058
hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum dan kaidah sosial memiliki kaitan yang erat yaitu hukum merupakan peraturan dari pemerintah yang harus ditaati dan dipatuhi demi terjaminnya keadilan sedangkan kaidah sosial merupakan suatu aturan yang harus ditaaati dalam berkehidupan sosial
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Anna Maria -
Nama : Anna maria
Npm : 2116041100
Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial . Masing-masing kaidah mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda. Nilai pribadi yang disebut sebagai kaidah susila dan nilai agama merupakan kaidah yang bersifat subyektif. Sumber ketaatannya bergantung pada diri sendiri. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai batin manusia. Sedangkan, nilai komunitas yang disebut juga kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat obyektif. Ketaatannya dipengaruhi oleh faktor dari luar diri, misal adanya ancaman sanksi dan aparat penegak hukum yang mengawasi. Di sini manusia tidak bisa lagi mengelak untuk tunduk pada kaidah itu karena adanya sanksi yang langsung. Dua kaidah terakhir ini mempunyai sasaran pada sikap lahir manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Aditia Wiratama -
Izin menjawab pak,
Nama : aditia wiratama
Npm : 2116041092

Karena dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.Pengertian kaidah hukum ini juga banyak di definisikan oleh para ahli secara tidak langsung kaidah hukum itu meruapakan salah satu kaidah yang sangat meliputi masyarakat secara umum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AGUSNI REZA -
Nama:Agusni reza
Npm. :2116041034
Reguler B

Izin menjawab pak
Karena Hukum memiliki karakter yang mengatur kepentingan yang bersifat relasional antar manusia. Memiliki Tujuan untuk mencapai dan melindungi kepentingan bersama. Kepentingan yang sifatnya relasional antara manusia ini akan menimbulkan permasalahan dan konflik apabila diserahkan kepada kaidah yang sifatnya subyektif.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nisrina Alifah Juniarni -
Nama : Nisrina Alifah Juniarni
NPM : 2116041002
Izin menjawab pak,

Hukum disebut sebagai kaidah social karena hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan tata tertib masyarakat atau kehidupan sosial masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by LATIFAH SILVILIANTI -
Nama : Latifah silvilianti
Kelas :Reg b
NPM :2116041052
Izin menjawab pak

Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Moktika Sitoresmi -
Nama: Moktika Sitoresmi
Kelas: Reg B
NPM: 2116041042

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena untuk mengetahui fungsi dari nilai, moral dan hukum dalam kehidupan sosial itu yang mengikat dan dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Serta untuk mengetahui sejauh mana keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat dan juga sebagai kewajiban pada seluruh warga masyarakat
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Yuke Trisna Helsima -
Izin menjawab pak,
Nama: Yuke Trisna Helsima
Npm: 2116041022

Mengapa hukum disebut dengan kaidah sosial?

Karena hukum memuat peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dalam pergaulan masyarakat lalu dibakukan oleh instansi tertentu atau lembaga yang berwenang dalam rangka mengatur kehidupan bermasyarakat agar sejalan dengan norma dan peraturan yang berlaku. pada hakekatnya kaidah hukum bermaksud untuk memperkokoh dan juga melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Yustina 2116041008 -
Izin menjawab Pak
Yustina(2116041008)

kaidah sosial merupakan kaidah yang mengatur tingkah laku manusia didalam masyarakat yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbutan yang buruk. hukum dikatakan sebagai kaidah sosial karena hukum mengatur tingkah laku dan setiap tindakan yang dibuat untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat itu sendiri
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Setiya Wati 2116041048 -
Izin menjawab pak
Nama : Setiya Wati
NPM : 2116041048
Kelas : Reg B

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?
Hal ini di karenakan, adanya hukum bersifat menyempurnakan peraturan peraturan tidak tertulis yang ada di masyarakat, seperti menciptakan tata tertib masyarakat atau kehidupan sosial masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia beserta kepentingannya pribadi nya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by C.Dian Kristian -
Izin menjawab pak
Nama : C.Dian Kristian
NPM : 2116041062
Kelas : Reg B
Hukum disebut sebagai kaidah sosial dikarenakan hukum yang merupakan peraturanyang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga masyarakat masnyarakat dapat hidup dengan aman dan tertib . Hukum sebagai kaidah sosial agar masyarakat semakin mengenal hukum sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar kaidah sosial .
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum berguna sebagai implementasi kaidah sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fillipo Aziel Sava 2116041084 -
Izin menjawab, Pak. Saya Fillipo Aziel Sava (2116041084) Reguler B

Hukum dapat dikatakan sebagai kaidah sosial karena hukum salah satu unsur pokok yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Intan Sakhety Mahar -
Assalamualaikum wr wb
Nama : Intan Sakhety Mahar
Npm : 2116041050
Izin menjawab pak

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?
Karena adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Hukum memiliki karakter mengatur kepentingan yang bersifat relasional antar manusia. Tujuannya untuk mencapai dan melindungi kepentingan bersama.
Karena pengertian dari kaidah social sendiri juga adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Dimana hukum dan kaidah social saling berhubungan karena membahas mengenai peraturan manusia untuk bertingkah laku agar tidak menyimpang dari aturan yang ada dan terkena sanksi atau hukuman.

Terima kasih pak
Wassalamualaikum wr wb
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SHEZTY CLAUDIA DWIRAHMA -
Nama : Shezty Claudia Dwirahma
Kelas : Reg B
Npm : 2116041004
Adanya hukum dalam kaidah sosial adalah untuk menyempurnakan aturan yang ada di masyarakat untuk mengatur tingkah laku saat melakukan interaksi
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by KHANSA DEWINTA KUSUMA -
Nama : Khansa Dewinta Kusuma
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B

Hukum ada karena pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Perlindungan terhadap kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat yang diberikan oleh kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan, ternyata belum cukup atau dirasakan masih kurang memuaskan. Oleh sebab itu diperlukan hukum karena hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya yaitu dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by TAMARA PUTRI PASARIBU -
Nama :Tamara Putri Pasaribu
Npm :2116041054
Izin menjawab pak

Hukum disebut kaidah sosial karena hukum bersifat menyempurnakan bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat.Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena
di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by VIOLA MUTIADEWI -
Nama : Viola Mutiadewi
NPM : 2116041064
Izin menjawab bapak,
Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena keduanya saling berkaitan, seperti yang diketahui hukum adalah seperangkat peraturan yang harus dilaksanakan dengan bersifat mengatur, memaksa dan mengikat. Sedangkan dalam kaidah sosial juga merupakan peraturan atau norma sosial yang dilakukan dalam menerapkan tingkah laku manusia yang seharusnya. Kaidah sosial juga seperti hukum yang merupakan pedoman dan sebagai suatu petunjuk arah manusia dalam kehidupan bermasyarakat untuk mencapai kehidupan yang tertib, keharmonisan, dan tercapainya kepentingan makhluk sosial. Dengan begitu maka kehidupan terhindar dari gangguan-gangguan, salah satunya seperti keributan dan perselisihan yang tidak diketahui kebenaran dan yang seharusnya dilakukan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dahlia Sari Putri -
izin menjawab pak
saya dahlia sari putri
npm 2116041044

hukum dikatakan sebagai kaidah sosial karena  hukum merupakan suatu peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.hukum juga disebut sebagai kaidah sosial karena hukum bersifat menyempurnakan bagi suatu individu untuk berinteraksi di masyarakat agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib dan dapat digunakan sebagai pedoman bagi setiap individu dalam menjalani aktivitas kehidupan di masyarakat lingkungannya ia tinggal


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Elfani Rachel -
Izin menjawab Pak, saya Elfani Rachel Situmorang dengan NPM 2116041074 kelas Reg B

Hukum sebagai kaidah sosial karena hukum merupakan peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti hakikat nya, kaidah sosial juga memiliki sifat yang tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi juga mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif). Sehingga dengan adanya kaidah sosial, kepentingan manusia yang bersifat individual bahkan bentrokan terhadap kepentingan tersebut dapat dicegah supaya dapat terciptanya kehidupan yang tertata dan damai dalam masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Rahel Oktafariyanti Simarmata -
Nama : Rahel Oktafariyanti Simarmata
NPM 2116041040
Izin menjawab Pak
Dalam berinteraksi masyarakat di kendalikan oleh aturan-aturan yang berlaku. Seperti aturan pribadi, ajaran agama dan komunitas. Adanya hukum bertujuan menegaskan aturan-aturan tersebut yang berlaku bagi masyarakat dalam berinteraksi. Dikarenakan aturan tersebut mempunyai sasaran dan ruang lingkup berbeda-beda dan ketaatan masyarakat dipengaruhi oleh diri sendiri maupun ancaman dan sanksi dari penegak hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Della Puspita -
Nama : Putri della puspita
NPM   : 2116041076
Izin menjawab pak ,


Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. hukum sendiri mempunyai fungsi khusus yaitu untuk memperkuat dan sekaligus untuk melengkapi dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku makhluk sosial. Hukum ada karena ada manusia yang hidup bermasyarakat, bahkan dapat dikatakan di mana ada masyarakat di situ ada hukum, karena dalam masyarakat sering terjadi konflik kepentingan. Sehingga keberadaan hukum yang hidup di dalam masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan tata tertib masyarakat ,dan memberi perlindungan terhadap manusia beserta kepentingan pribadinya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DWI FEBRIANA -
Izin menjawab pak
Nama: Dwi Febriana
NPM: 2116041056
Hukum disebut kaidah sosial karena hukum berisi peraturan-peraturan tentang tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan teratur.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by BIMA SATRIA PRATAMA -
Izin menjawab pak
Mengapa hukum di sebut sebagai kaidah sosial karena adanya hukum bersifat menyempurnakan bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keagamaan,kesusilaan, sopan santun atau adat disebut sebagai kaidah sosial. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dwi Julian Husen -
Izin menjawab pak
Nama : Dwi Julian Husen
Npm : 2116041068
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Hukum mempunyai fungsi khusus untuk memperkuat dan sekaligus untuk melengkapi dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan- kepentingan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku makhluk sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Doni Heru Setyawan -
Nama : Doni Heru Setyawan
NPM : 2116041046
Izin Menjawab Pak,

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena memiliki kepentingan yang sama dan adanya aturan yang menjadi pedoman atau patokan bagi manusia tentang apa yang baik yang harus dilakukan, dan apa yang dianggap buruk yang harus dihindari, sesuai dengan aturan dan bersifat mengikat sekelompok masyarakat dalam kegiatan atau upaya untuk mengatur sebuah masyarakat dalam berkehidupan sosial agar tercipta tata kehidupan masyarakat yang damai dan tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Silvia 21 -
Nama : Silvia
NPM : 2116041024

Izin menjawab pak..

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial? Karena hukum dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam
hidup bermasyarakat. Dan hukum juga dapat memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap
kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RANI WULANDARI -
Assalamualaikum Wr Wb
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041098
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak

Hukum disebut sebagai kaidah sosial dikarenakan hukum sendiri merupakan suatu peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Terima kasih pak
Wassalamualaikum Wr Wb
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Riska Adelia Pratiwi -
Izin menjawab pak,
Nama : Riska Adelia Pratiwi
NPM : 2116041096
Kelas : Regular B

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?
Karena hukum adalah peraturan berupa norma ydan sanksi yang dibuat bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan sedangkan kaidah sosial adalah norma yang menetapkan bagaimana manusia harusnya bertigkah laku dalam masyarakat. Sehingga hukum dan kaidah sosial adalah hal yang berkaitan karena keduanya bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan hukum sebagai dasar ditetapkannya sebuah peraturan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by FIARTHA 2116041006 -
izin menjawab,
Hukum disebut sebagai kaidah sosial dikarenakan hukum sendiri merupakan suatu peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fitra Luis Figo -
Izin menjawab Pak
Nama : Fitra Luis Figo
NPM : 2116041038
Reguler B

Karena hukum dengan kaidah lainnya dapat saling mengisi satu sama lain dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum yang juga diatur oleh kaidah lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NING NAOMI PAKPAHAN -
Nama : Ning Naomi Pakpahan
NPM : 2116041088
Izin menjawab, Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial ? kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ERYA LUKYTA NINGTYAS -
Nama : Erya Lukyta Ningtyas
NPM : 2116041080
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena pada dasarnya hukum untuk menyempurnakan tiga aturan bagi manusia dalam berinteraksi di masyarakat. Hukum merupakan aturan yang dibuat dan disetujui oleh pemerintahan dan memiliki fungsi khusus untuk memperkuat dan melengkapi dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Febby Afvia -
izin menjawab pak, saya febby afvia sarumaha dengan npm 2116041072. karena kaidah sosial itu adalah pedoman tingkah laku manusia dengan jalan menertibkan dan kaidah hukum didalam kaidah sosial untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan . bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RENO SETIAWAN -
Nama : RENO SETIAWAN
Npm : 2116041082
Kelas : Reg B

Izin menjawab pak,
Hukum disebut sebagai kaidah sosial Karena hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dan merupakan suatu peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by TYANA TYANA -

Nama : Tyana

Kelas  : Reguler B

Npm    : 2117041102


Izin menjawab pak kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Alasan mengapa hukum disebut kaidah sosial adalah karna hukum lah yang menjadi patokan dan aturan bagaimana masyarakat harus bertindak.

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dela Amanda -
Nama: Dela Amanda
NPM : 2116041014
Kelas: RegB

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena untuk mengetahui fungsi dari nilai, moral dan hukum dalam kehidupan sosial itu yang mengikat dan dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Serta untuk mengetahui sejauh mana keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat dan juga sebagai kewajiban pada seluruh warga masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MAJID DUTA PRANATA -
Nama : Majid Duta Pranata
NPM : 2116041104

Izin menjawab Pak...

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?

Kaidah sosial tumbuh sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang merupakan mata rantai dari pertumbuhan dan perkembangan kepentingan manusia melahirkan beberapa macam kaidah atau norma. Kaitannya dengan hukum yaitu kaidah sosial sebagai perlindungan Hukum merupakan peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.Dengan adanya kaidah sosial masyarakat dapat semakin mengenal hukum dan tertanam dalam diri manusia agar berpikir sebelum bertindak, mengontrol diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. jika melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi atau lembaga hukum resmi. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Dengan adanya kaidah sosial, kepentingan manusia yang bersifat individual bahkan bentrokan terhadap kepentingan tersebut dapat dicegah supaya dapat terciptanya kehidupan yang tertata dan damai dalam masyarakat. Kaidah sosial merupakan hal yang sudah tertanam dalam diri yang bersifat mengatur, jika dikaitkan dengan hukum, maka kaidah sosial yaitu aturan yang berkaitan dengan kaidah manusia atau norma yang sudah ada sejak lahir yang harus ditaati dalam berkehidupan sosial dan jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MESY PRASETYA -
Nama : Mesy Prasetya
Npm : 2116041016
karena hukum perlu menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat guna berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan melanggar hukum, seperti yang kita ketahui bahwa jika melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi. Maka dari itu, hadirlah hukum sebagai kaidah sosial agar masyarakat semakin mengenal hukum dan tertanam dalam diri manusia agar berpikir sebelum bertindak, mengontrol diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by INDY SHAFIRA -
Nama : Indy Shafira
NPM : 2116041086
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,
Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?
Kaidah sosial sendiri ialah suatu norma hukum yang menetapkan bagaimana manusia bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Dan hukum sendiri adalah peraturan yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau negara juga berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat agar dapat menciptakan kehidupan yang tertib, selain itu hukum juga memuat sanksi yang diberlakukan jika masyarakat melanggar ketenuan yang telah dimuat. Karena fungsinya yang mengatur tingkah laku masyarakat itulah hukum dapat disebut sebagai kaidah sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ihsan khadafi agfiansya 2116041010 -
Nama: ihsan khadafi agfiansya
Npm 2116041010
izin menjawab pak

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial, hal tersebut karena hukum dan kaidah sosial itu sendiri merupakan sebuah peraturan yang mana hukum merupakan seperangkat peraturan yang harus dilaksanakan dengan bersifat mengatur, memaksa dan mengikat. Sedangkan kaidah soasial merupakan aturan atau norma sosial yang dilakukan dalam menerapkan tingkah laku manusia yang seharusnya. Keduanya merupakan peraturan yang bertujuan agar kehidupan dalam tatanan masyarakat menjadi tertib dan makmur.