Kaidah sosial merupakan suatu patokan ataupun pedoman tingkah laku manusia yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk dalam menjalani kehidupan di masyarakat yang yang memiliki fungsi yaitu melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial:
-Kaidah Keagamaan
Kaidah agama merupakan aturan hidup yang dianggap oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
-Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan merupakan suatu aturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia.
-Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan merupakan suatu aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Kaidah ini juga dapat diartikan sebagai peraturan hidup yang bersumber pada ketaatan, kesopanan, serta kebiasaan dalam masyarakat.
-Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan suatu aturan hidup yang sengaja dibuat oleh Lembaga resmi. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan memiliki sanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
Macam-macam kaidah sosial:
-Kaidah Keagamaan
Kaidah agama merupakan aturan hidup yang dianggap oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
-Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan merupakan suatu aturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia.
-Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan merupakan suatu aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Kaidah ini juga dapat diartikan sebagai peraturan hidup yang bersumber pada ketaatan, kesopanan, serta kebiasaan dalam masyarakat.
-Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan suatu aturan hidup yang sengaja dibuat oleh Lembaga resmi. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan memiliki sanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.