Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 49

Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial? Apa sajakah macam-macam kaidah sosial?

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dinda Ayu Ningtias Sari 2116041012 -
Nama : Dinda Ayu Ningtias Sari
NPM : 2116041012
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,

•Yang di maksud dengan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

• Macam-macam kaidah sosial 4 macam kaidah sosial, yaitu: kaidah agama atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan kaidah hukum, karena keempatnya tersebut memang mengatur tentang manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by KHANSA DEWINTA KUSUMA -
Nama : Khansa Dewinta Kusuma
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B

Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Macam-macam kaidah sosial yaitu :

a. Kaidah agama, yaitu aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari Tuhan.
Contoh : Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.

b. Kaidah Kesusilaan atau Moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Contoh : Berbuatlah jujur.

c. Kaidah Kesopanan, yaitu kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat.
Contoh : Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua.

d. kaidah Hukum, yaitu kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyrakat karena dianggap perlu demi keslamatan dan ketertiban umum.
Contoh : Undang-Undang tentang kebebasan berpendapat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dahlia Sari Putri -
Izin menjawab pak
saya dahlia sari putri
Npm 2216041044

 Kaidah  sosial terdiri dari 2 Kaidah dan Sosial. Kaidah berarti aturan atau tata tertib yang haruslah dilaksanakan oleh masyarakat. Sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Sehingga secara singkat kaidah  sosial ialah tata aturan yang ada serta berlaku dalam masyarakat dengan tujuan melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial
Adapun macam macamkaidah  sosial yaitu
Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.

Kaidah susila
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua, terdapat didalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk yang bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila, kaidah asusila tidak mnemiliki kekuatan namun akan memberikan kecaman bagi yang melanggarnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.

Kaidah Agama atau kepercayaan
Kaidah agama atau kepercayaan ialah kaidah yang asalnya dari tuhan yang isinya larangan, perintah perintahdan ajaran. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.

Kaidah Kesopanan
Kaidah  sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
Demikian jawaban saya pak termakasih
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by FIARTHA 2116041006 -
Fiartha 2116041006
izin menjawab,
Kaidah sosial adalah pedoman hidup yang berlaku dalam masyarakat, kaidah sosial merupakan salah satu faktor pengontrolan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki pokok-pokok (intisari) aturan-aturan umum sehingga berjalannya dapat mengindari dinamika kelompok sosial.
macam-macamm kaidah sosial;
Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.

Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.

Kaidah Agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.

Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AYU BALQIS AULIA -
Nama : AYU BALQIS AULIA
NPM : 2116041066
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak...

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.

Kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkret dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif).

Terdapat macam-macam kaidah sosial yaitu sebagai berikut.

- Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.

- Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan.

- Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati. Kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama atau adat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi dari masyarakat yang berupa dikucilkan, dipandang rendah atau dibenci oleh orang-orang di sekitarnya, dapat melahirkan rasa malu, rasa terhina, rasa kehilangan, di mana semuanya itu dapat menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.

- Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PUTRI KATARINA 2116041060 -
nama: putri katarina
npm: 2116041060
izin menjawab pak.
Kaidah sosial adalah peraturan yang tidak di buat oleh penguasa negara tetapi berlaku dan di akui di dalam masyarakat. Kaidah sosial mempunyai pengaruh yang cukup signifikan di dalam masyarakat dan memiliki sanksi sosial. dampak dari kaidah sosial tersebut yakni apabila di langgar akan terkena sanksi yang sudah terdapat di masyarakat itu dan juga akan mengakibatkan sanksi yang bersifat sosial dan akan juga mengakibatkan anggapan yang tidak bagus dari masyarakat secara tidak langsung akan di kucilkan di masyarakat.

ada 4 macam kaidah sosial, yaitu: 1. kaidah agama atau keagamaan, 2. kaidah kesusilaan, 3. kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan 4. kaidah hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PUTRI KATARINA 2116041060 -
nama: putri katarina
npm: 2116041060
izin menjawab pak
kaidah sosial adalah peraturan yang tidak di buat oleh penguasa negara tetapi berlaku dan di akui di dalam masyarakat. kaidah sosial mempunyai pengaruh yang cukup signifikan di dalam masyarakat dan memiliki sanksi sosial. dampak dari kaidah sosial tersebut yakni apabila di langgar akan terkena sanksi yang sudah terdapat di masyarakat itu dan juga akan mengakibatkan sanksi yang bersifat sosial dan akan juga mengakibatkan anggapan yang tidak bagus dari masyarakat secara tidak langsung akan di kucilkan di masyarakat.

ada 4 macam kaidah sosial, yaitu: 1. kaidah agama atau keagamaan, 2. kaidah kesusilaan, 3. kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan 4. kaidah hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by satriono 2116041106 -
Maaf pak izin menjawab
Nama : Satriono
NPM : 2116041106
Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat ,yang fungsinya melindungi kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat. Yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik s bagai individu maupun sebagai mahluk sosial dengan jalan menertibkan.
Macaam - macaam kaidah sosial
• kaidah susila
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat daalm sanubari manusia sendiri karena manusia mahluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masarakat.
• kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat.
• kaidah agama atau kepercayaan
Kaidah agaam atau kepercayaan adalah kaidah yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan,perintah dan ajaran
•kaidah hukum
Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara remi oleh penguasa negara. Mengikat setiyap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Arum Monica Putri -
Nama : Arum Monica Putri
NPM : 2116041030

Izin menjawab pak
Kaidah sosial merupakan pandangan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang memiliki fungsi melindungi kepentingan manusia yang baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan yang benar.

Kaidah sosial sendiri bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia atau mengatur manusia dan dibagi menjadi empat macam, yaitu kaidah agam, kaidah kesusilaan, kaidah sopan santun dan adat, dan kaidah hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SONYA HENING TYAS -
Nama : Sonya Hening Tyas
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
izin menjawab pak,
- Yang dimaksud dengan kaidah sosial adalah pedoman hidup yang belaku di masyarakat dan diakui serta ditaati oleh masyarakat.
- Macam- macam kaidah sosial:
1. Kaidah Agama, Kaidah yang berasal dari tuhan dan berisikan larangan atau perintah.
2. Kaidah Kesusilaan, kaidah yang berasal dari suara hati atau hati nurani manusia yang menentukan perbuatan mana yang baik dan buruk.
3. Kaidah Kesopanan, peraturan hidup yang muncul dari peraturan dalam masyarakat tertentu.
4. Kaidah Hukum, peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara serta mengikat setiap orang dan dapat dipaksakan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ruweisha . -
Saya Ruweisha dengan npm 2116041032 Reg B Ilmu Adm Negara Izin menjawab pak,

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat. Macam-macam kaidah sosial adalah sebagai berikut :

1. Kaidah susila
2. Kaidah kesopanan
3. Kaidah agama
4. Kaidah hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Latihan

by ANISA SOLEHA -
Assalamu'alaikum pak izin memperkenalkan diri nama saya Anisa Soleha dengan NPM 2116041026 dari kelas Reguler B Prodi Ilmu Administrasi Negara , izin menjawab pertanyaan bapak

Kaidah sosial merupakan sebuah peraturan hidup yang menetapkan
bagaimana caranya manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Kaidah sosial juga dapat dikatakan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan
manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan
mentertibkan.

Terdapat 4 macam kaidah sosial yaitu:
- Kaidah agama
- Kaidah kesusilaan
- Kaidah kesopanan
- Kaidah Hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ALYA NAZLA HAFIDH ZALMA -
izin menjawab pak nama alya nazla hafidh zalma npm 2116041058
kaidah sosial adalah suatu aturan yang harus di taati dan dipatuhi dalam berkehidupan sosial,

Macam-macam kaidah sosial yaitu
a. Kaidah agama, yaitu aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari Tuhan.
Contoh : Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.

b. Kaidah Kesusilaan atau Moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Contoh : Berbuatlah jujur.

c. Kaidah Kesopanan, yaitu kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat.
Contoh : Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua.

d. kaidah Hukum, yaitu kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyrakat karena dianggap perlu demi keslamatan dan ketertiban umum.
Contoh : Undang-Undang tentang kebebasan berpendapat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Anna Maria -
Nama : Anna maria
Npm : 2116041100
Kaidah sosial ini terdiri dari 2 unsur kata, Kaidah dan Sosial. Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
1. Kaidah kepercayaan menduduki peringkat tertinggi di Indonesia, dan dapat dilihat pada sila ke-1 Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kaidah kesusilaan, layaknya kaidah kepercayaan yang ditujukan dari sikap batin, namun kaidah ini lebih bersifat otonom dan tidak didasarkan pada Ketuhanan, melainkan lebih mencondong pada hati nurani setiap manusia yang memiliki tujuan untuk penyempurnaan sikap individu dan mencegah manusia berbuat jahat.
3. Kaidah sopan santun, lebih spesifik dari kaidah kesusilaan, kaidah ini menitik beratkan pada sikap lahir kebiasaan, kepatutan terhadap sikap manusia dalam beraktivitas, seperti berpakaian, makan, berbicara dan lain-lain.
4. Kaidah hukum, merupakan kaidah yang konkret karena mengatur tentang ketertiban masyarakat terlepas individu tersebut menerapkannya dalam kaidah kesusilaan atau kaidah sopan santun, apabila sudah diatur dalam kaidah hukum, maka setiap individu wajib untuk tunduk dan melaksanakan isi dari kaidah hukum tersebut.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Aditia Wiratama -
Izin menjawab pak,
Nama : aditia wiratama
Npm : 2116041092

Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
Macam macam kaidah
macam kaidah sosial, yaitu:
1.kaidah agama atau keagamaan 2.kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat
4.kaidah hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AGUSNI REZA -
Nama :Agusni reza
Npm. :2116041034
Reguler B
Izin menjawab pak
Kaidah Sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat- perangkat atau penggal-penggal aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan.

1) Kaidah kesusilaan , adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat.
2) Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3) Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran.
4) Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nisrina Alifah Juniarni -
Nama : Nisrina Alifah Juniarni
NPM : 2116041002
Izin menjawab pak,

kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Dan macam-macam kaidah social adalah :

1. Kaidah Agama
Sumbernya dari Tuhan, Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu), Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban daripada hak.
2. Kaidah Kesusilaan/Moral
Sumbernya dari diri sendiri, Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri, Isinya ditunjukan pada sikap batin, Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri.
3. Kaidah Kesopanan
Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi, Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan, Isinya ditunjukan pada sikap lahir, Bertujuan untuk ketertiban masyarakat, Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban.
4. Kaidah Hukum
Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi, Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati, Bertujuan untuk ketertiban masyarakat, Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Moktika Sitoresmi -
Nama: Moktika Sitoresmi
Kelas: Reg B
NPM: 2116041042

Kaidah sosial adalah suatu pedoman tingkah laku pada manusia dalam bermasyarakat, yang memiliki fungsi sebagai memberi perlindungan pada kepentingan manusia, baik individu maupun sebagai makhluk sosial. Adapun macam – macam kaidah sosial yaitu:
1. Kaidah keagamaan
2. Kaidah kesopanan
3. Kaidah kesusilaan
4. Kaidah hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by LATIFAH SILVILIANTI -
Nama : Latifah silvilianti
kelas : reg b
npm : 2116041052

Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.

macam macam kaidah sosial yaitu:
a. kaidah hukum
b. kaidah asusila
c. kaidah agama
d. kaidah kesopanan
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Elfani Rachel -
Saya Elfani Rachel Situmorang NPM 2116041074 kelas Reg B, Izin menjawab Pak

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Macam-macam kaidah sosial :
- Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan.
- Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain.
- Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati.
- Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Yuke Trisna Helsima -
Yuke Trisna Helsima: Izin menjawab pak,
Nama: Yuke Trisna Helsima
Npm: 2116041022

kaidah sosial atau dalam kata lain adalah norma sosial adalah sebuah peraturan hidup atau pedoman hidup yang ditetapkan untuk menertibkan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. pada hakekatnya kaidah sosial merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang harusnya dilakukan atau yang seharusnya tidak dilakukan, dan yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.

Macam-macam kaidah sosial:

1. Kaidah keagamaan, merupakan aturan hidup yang bersumber dari Tuhan berisi perintah dan larangan serta anjuran yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. sanksi yang diberikan dalam kaidah agama adalah hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.

2. Kaidah kesusilaan, merupakan peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. sanksi yang diberikan dalam kaidah kesusilaan bukan berasal dari orang lain namun dari diri sendiri yaitu sebuah penyesalan.

3. Kaidah kesopanan, merupakan peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan kebiasaan dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar kaidah kesopanan adalah sanksi sosial di mana biasanya para pelanggar akan menerima umpatan atau cemoohan atau bahkan dikucilkan oleh masyarakat.

4. Kaidah hukum, merupakan peraturan hidup yang sengaja dibuat oleh pihak berwenang atau penguasa untuk ditaati masyarakat, bagi pelanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Setiya Wati 2116041048 -
Izin menjawab pak

Nama : Setiya Wati
NPM : 2116041048
Kelas : Reg B

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. yang berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Macam-macam kaidah sosial yaitu :

a. Kaidah agama, yaitu aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari Tuhan.
Contoh : Pemeluk agama islam memiliki kewajiban sholat 5 waktu

b. Kaidah Kesusilaan atau Moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Contoh : Berperilaku baik ke sesama manusia

c. Kaidah Kesopanan, yaitu kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, dan kepantasan di dalam masyarakat.
Contoh : Menghormati orang yang lebih tua

d. kaidah Hukum, yaitu kaidah yang dibuat untuk dipatuhi tegas oleh masyrakat karena dianggap perlu demi keslamatan dan ketertiban umum.
Contoh : Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Setiya Wati 2116041048 -
Izin menjawab pak
Nama : Setiya Wati
NPM : 2116041048
Kelas : Reg B

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Macam-macam kaidah sosial yaitu :

a. Kaidah agama, yaitu aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari Tuhan.
Contoh : keyakinanumat islam dalam menjalankan sholat 5 waktu

b. Kaidah Kesusilaan atau Moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Contoh : Berbuat baik ke sesama manusia

c. Kaidah Kesopanan, yaitu kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, dan kepatuhan di dalam masyarakat. 
Contoh : Menghormati orang yang lebih tua

d. kaidah Hukum, yaitu kaidah yang dibuat untuk di patuhi dengan tegas oleh masyrakat karena dianggap perlu demi keslamatan dan ketertiban umum. 
Contoh : Undang-Undang tentang Hak Asasi manusia
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Yustina 2116041008 -
Izin menjawab Pak
Yustina (2116041008)

Kaidah Sosial merupakan hal yang mengatur tingkah laku manusia didalam masyarakat sebagai aturan atau pedoman manusia dalam bertindak.

macam - macam kaidah sosial
1. kaidah susila atau moral, yaitu aturan yang berasal dari hati nurani manusiayang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk yang mendorong untuk berbuat kebaikan akhlak pribadi
2. kaidah kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakatyang pada dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutatn yang berlaku dalam masyarakat
3. kaidah agama, yaitu norma yang berpangkal pada kepercayaan tuhan yang maha esa yang dianggap sebagai ketentuan dari tuhan
4. kaidah hukim, yaitu kaidah yang lahir dengan sifat mengikat, mengatur dan memaksauntuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Rahel Oktafariyanti Simarmata -
Nama : Rahel Oktafariyanti Simarmata
NPM 2116041040
Izin menjawab pak
kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Macam-macam kaidah social yakni:
1. kaidah keagamaan atau Kaidah agama adalah suatu peraturan yang di anggap sebagai perintah dari Tuhan bagi para pemeluknya. Kaidah ini berisikan larangan dan perintah serta anjuran yang memberi tuntutan untuk mendapatkan kehidupan yang damai di dunia maupun di akhirat. Kaidah keagamaan juga berisi kewajiban yang dlakukan sebgaai pemeluk Agama apa yang sebaiknya dilakukan terhadap dirinya sendiri maupun masyarakat. Dan mempervayai akan mendapat hukuman dari Tuhan bila melanggarnya.
2. Kaidah kesusilaan adalah peraturan yang berasal dari hati nurani manusia sebagai pedmannya dalam hidup bermasyarakat dan untuk membbuat keputusan antara mementingkan diri sendiri atau kepentingan bersama. Hukuman yang dating bukan dari luar melinkan dari diri sendiri bila tidak melakukan hal yang sesuai dengan hati nurani nya atau penyesalan.
3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun adalah peraturna hidup yang berdasarkan kepatutan, kepatuhan, kebiasaan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan muncuk untuk mengatur pergualan hidup masyarakat dan menanamkan nilai untuk saling menghargai dan menghormati.
4. Kaidah hukum adalah peraturan yang di buat oleh penguasa atau orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat dan di harapkan dapat melindungi dan memenuhi kepentingan hidup manusia bermasyarakat. Pelanggaran pun akan mendapatkan sanski yang tellah di tetapkan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by C.Dian Kristian -
Izin menjawab pak
Nama : C.Dian Kristian
NPM : 2116041062
Kelas : Reg B

Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Macan-macan kaidah sosial terbagi menjadi 4 yaitu :
1.Kaidah Keagamaan
adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah tuhan. Kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya tetapi juga mengatur hubungan di antara sesama manusia. Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan tuhan atau siksaan neraka.
2.Kaidah Kesusilaan
adalah kaidah yang bersumber pada suara bisikan hati atau insan kamil manusia.Bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, Siksaan batin atau sejenisnya.
Bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, Siksaan batin atau sejenisnya
3.Kaidah Kesopanan atau tatakrama
adalah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia. Apabila seseorang melanggar akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemoohan,celaan, tertawaan, diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.
4. Kaidah Hukum
adalah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan oleh alat-alat negara seperti polisi,jaka,hakim dan sebagainya. Kaidah hukum bersifat memaksa.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fillipo Aziel Sava 2116041084 -
Izin menjawab, Pak. Saya Fillipo Aziel Sava (2116041084) Kelas Reguler B

Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima. Kaidah sosial dibagi dalam 4 macam, diantaranya:

Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.

Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.

Kaidah Agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.

Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Intan Sakhety Mahar -
Assalamualaikum wr wb
Nama : Intan Sakhety Mahar
Npm : 2116041050
Izin menjawab pak

Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial? Apa sajakah macam-macam kaidah sosial?

kaidah sosial adalah aturan atau tata-tertib dalam masyarakat yang dipergunakan sebagai pedoman dalam mengatasi masalah-masalah sosial, mengontrol penyimpangan sosial, serta fenomena sosial yang melanggar dari keteraturan sosial yang ada.

Macam macam kaidah sosial yaitu :
1. Kaidah Hukum
Contoh dalam kaidah hukum sendiri yang ada di Indonesia adalah Pancasila. Sebagai yang diketahui bahwa pancasila sebagai salah satu arti ideologi yang menjadi sumber hukum bagi masyarakat Indonesia secara umum, penerapan Pancasila secara utuh merupakan salah satu hal yang mutlak di lakukan.

2. Kaidah Asusila
Contoh misalnya saja adalah berbuat jujur yang memiliki pengaruh besar dalam kepercayaan yang diberikan manusia. Jujur menjadi pedoman hidup yang bisa memberikan gambaran secara tuntas mengenai bentuk prilaku yang baik.

3. Kaidah Agama
Contoh misalnya saja dilarang mengetakan “Ah” saat disuruh orang tua. Aturan yang bisa dijalanan dengan berpedoman pada Al-Qur’an bagi umat Islam, pada intinya apa yang menjadi pedoman pada setiap agama, denga “Kitab Sucinya” adalah bagian daripada kaidah agama dalam kaidah sosial.

4. Kaidah Kesopanan
Contoh misalnya saja adanya pemuda yang harus menghormati orang tua. Sikap ini setidaknya dimiliki setiap manusia, khususnya jika ia ingin dianggap di lingkungannya.

Terima kasih pak
Wassalamualaikum wr wb
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SHEZTY CLAUDIA DWIRAHMA -
Nama : Shezty Claudia Dwirahma
Kelas : Reg B
Npm :2116041004

* kaidah berarti aturan atau tata tertib yang haruslah dilaksanakan oleh masyarakat. Sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. maka pengertian kaidah sosial adalah tata aturan yang ada serta berlaku dalam sebuah masyarakat.
* macam-macam kaidah sosial yaitu kaidah hukum, kaidah asusila, kaidah agama, dan kaidah kesopanan,
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Riska Adelia Pratiwi -
Nama : Riska Adelia Pratiwi
NPM : 2116041096
Kelas : REG B
Izin menjawab pak,

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang mengatur bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan dan yang dilarang dilakukan.
Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan,. Kaidah agama berisi perintah, larangan dan anjuran untuk kedamaian dunia dan akhirat. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan hati nurani manusia. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman yaitu berupa penyesalan.
3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat.. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama atauadat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat.
4. Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang di tetapkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat.. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by TAMARA PUTRI PASARIBU -
Nama :Tamara Putri Pasaribu
Npm :2116041054
Izin menjawab pak

Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata yaitu kaidah(tata tertib/aturan) dan sosial(asal kata society = masyarakat). Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat.

macam-macam kaidah sosial ialah :
1.Kaidah Agama
Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari tuhan.
2.Kaidah kesusilaan/moral
Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan
dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
3.Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat
4.Kaidah hukum
Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena
di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Della Puspita -
Nama : Putri della puspita
NPM : 2116041076
Izin menjawab pak ,

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat .Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan,yang sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif) .

Macam-Macam Kaidah Sosial ,yaitu :

1.)Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan.

2.)Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.

3.)Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati.

4.)Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat .

Sekian terimakasih pak .
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DWI FEBRIANA -
Izin menjawab pak,
Nama: Dwi Febriana
NPM: 2116041056
Kaidah sosial adalah pedoman hidup yang berisi peraturan-peraturan tentang tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial yaitu:
1. Kaidah agama, aturan-aturan yang diyakini penganutnya berasal dari Tuhan dan apabila
dilanggar sanksinya internal berupa dosa serta menitikberatkan pada kewajiban dibanding hak. Contohnya, pemeluk agama Islam wajib berpuasa pada bulan Ramadhan apabila dilanggar akan dosa.
2. Kaidah kesusilaan atau moral, kaidah yang menyangkut dengan pribadi manusia yang berhubungan dengan moral, memiliki sanksi internal yang berasal dari perasaan manusia itu sendiri, dan berisi pada sikap batin. Contohnya jangan bersikap sombong.
3. Kaidah kesopanan, kaidah yang menyangkut kepantasan dan kepatutan dalam berlaku pada masyarakat. Sanksinya apabila melanggar adalah pengucilan, celaan, atau cacian oleh masyarakat. Bersumber dari masyarakat yang tida terorganisir. Contohnya adalah tidak meludah di sembarangan tempat.
4. Kaidah hukum, aturan-aturan tentang keselamatan dan ketertiban umum pada masyarakat. Apabila dilanggar akan ditindak tegas berupa denda, kurungan penjara, bahkan hukuman mati. Bersumber dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi. Contohnya yaitu Undang-Undang tentang perlindungan konsumen.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by BIMA SATRIA PRATAMA -
Izin menjawab pak
kaidah sosial adalah aturan atau tata-tertib dalam masyarakat yang dipergunakan sebagai pedoman dalam mengatasi masalah-masalah sosial, mengontrol penyimpangan sosial, serta fenomena sosial yang melanggar dari keteraturan sosial yang ada.

Macam macam kaidah sosial yaitu :
1. Kaidah Hukum
Contoh dalam kaidah hukum sendiri yang ada di Indonesia adalah Pancasila. Sebagai yang diketahui bahwa pancasila sebagai salah satu arti ideologi yang menjadi sumber hukum bagi masyarakat Indonesia secara umum, penerapan Pancasila secara utuh merupakan salah satu hal yang mutlak di lakukan.

2. Kaidah Asusila
Contoh misalnya saja adalah berbuat jujur yang memiliki pengaruh besar dalam kepercayaan yang diberikan manusia. Jujur menjadi pedoman hidup yang bisa memberikan gambaran secara tuntas mengenai bentuk prilaku yang baik.

3. Kaidah Agama
Contoh misalnya saja dilarang mengetakan “Ah” saat disuruh orang tua. Aturan yang bisa dijalanan dengan berpedoman pada Al-Qur’an bagi umat Islam, pada intinya apa yang menjadi pedoman pada setiap agama, denga “Kitab Sucinya” adalah bagian daripada kaidah agama dalam kaidah sosial.

4. Kaidah Kesopanan
Contoh misalnya saja adanya pemuda yang harus menghormati orang tua. Sikap ini setidaknya dimiliki setiap manusia, khususnya jika ia ingin dianggap di lingkungannya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dwi Julian Husen -
Izin menjawab pak
Nama : Dwi Julian Husen
Npm : 2116041068
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat
Macam-macam kaidah sosial ada 4 macam kaidah sosial, yaitu: kaidah agama atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan kaidah hukum, karena keempatnya tersebut memang mengatur tentang tata cara kehidupan bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Doni Heru Setyawan -
Nama : Doni Heru Setyawan
NPM : 2116041046
Izin Menjawab Pak,

Kaidah sosial merupakan seperangkat peraturan atau sebuah pedoman hidup bagi manusia didalam hidup bermasyarakat yang bersifat memaksa agar berperilaku sesuai dengan aturan yang telah dibentuk. Kaidah sosial atau norma sosial didalamnya berisi tentang tata tertib, aturan , dan petunjuk agar sebagai standar dan pedoman berprilaku yang pantas dan wajar sehingga hubungan didalam masyarakat dapat berlangsung dengan tertib.

Berikut ini empat macam kaidah sosial :
a). Kaidah Agama
Kaidah agama merupakan kaidah sosial yang aslinya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran.
b). Kaidah Susila
Kaidah yang ada dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya.
c). Kaidah Kesopanan
Yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat yang menjadi ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya. Sehingga muncul rasa malu pada diri sendiri, rasa hina, rasa kehilangan sesuatu, sehingga merasakan penderitaan batin yang amat mendalam.
d). Kaidah Hukum
Seperangkat aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan. Pelanggar hukum dapat dikenai denda, sanksi dan hukuman penjara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Silvia 21 -
Nama : Silvia
NPM : 2116041024

Izin menjawab pak..

kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Macam-macam Kaidah Sosial :

1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan

Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup
di dunia dan di akhirat.

2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri.

3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup.

4. Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RANI WULANDARI -
Assalamualaikum Wr Wb
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041098
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak

Kaidah sosial merupakan aturan aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Kaidah sosial dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
• kaidah agama
• kaidah kesusilaan
• kaidah kesopanan
• kaidah hukum

Terima kasih pak
Wassalamualaikum Wr Wb
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fitra Luis Figo -
Izin menjawab Pak
Nama : Fitra Luis Figo
NPM : 2116041038
Reguler B

Yang saya pahami tentang kaidah sosial adalah peraturan hidup yang harus dilakukan dalam bermasyarakat sehingga dapat memahami bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan. Jenis-jenis kaidah sosial, yaitu :
- kaidah agama, aturan yang berasal dari tuhan pada agamanya masing-masing.
- kaidah kesusilaan, aturan yang berhubungan dengan setiap manusia sebagai individu .
- kaidah kesopanan, aturan yang didasarkan pada kebiasaan, kepantasan yang ada di masyarakat.
- kaidah hukum, aturan yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat dan dianggap perlu untuk ketertiban, keadilan dan sebagainya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NING NAOMI PAKPAHAN -
Nama : Ning Naomi Pakpahan
NPM : 2116041088
Izin menjawab pak, Kaidah sosial memiliki nama lain norma sosial. Dimana untuk kaidah sosial ini terdiri dari 2 unsur kata, “Kaidah” dan “Sosial”. Kaidah berarti aturan atau tata tertib yang haruslah dilaksanakan oleh masyarakat. Sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
macam-macam kaidah sosial :
Kaidah Hukum, Kaidah Asusila, Kaidah Agama, Kaidah Kesopanan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ERYA LUKYTA NINGTYAS -
Nama : Erya Lukyta Ningtyas
NPM : 2116041080
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang harus dilaksanakan dan dijadikan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
• Macam-macam kaidah sosial terdiri dari 4 macam, yaitu:
- Kaidah agama, yaitu aturan tingkah laku yang berasal dari Tuhan dan diyakini oleh penganutnya.
- Kaidah kesusilaan atau moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan manusia.
- Kaidah kesopanan, didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.
- Kaidah hukum, Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara yang bersifat mengikat masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Febby Afvia -
izin menjawab pak, saya febby afvia sarumaha npm 2116041072. kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan
bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. kaidah sosial juga dapat dikatakan adalah pedoman tingkah laku manusia
dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan
manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan
mentertibkan. adaupun macam-macam kaidah sosial yaitu :
1. kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para
pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan
bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan.
2. kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada
rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati
nurani manusia itu sendiri.
3. kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada
kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat.
4. kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RENO SETIAWAN -
Nama : RENO SETIAWAN
Npm : 2116041082
Kelas : Reg B

Izin menjawab pak

kaidah sosial adalah suatu aturan yang harus di taati dan dipatuhi dalam berkehidupan sosial,yang memiliki ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat,

Macam macam kaidah sosial sebagai berikut:
1.Kaidah Keagamaan
adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah tuhan. Kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya tetapi juga mengatur hubungan di antara sesama manusia. Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan tuhan atau siksaan neraka.
2. kaidah Hukum, yaitu kaidah yang dibuat untuk dipatuhi tegas oleh masyrakat karena dianggap perlu demi keslamatan dan ketertiban umum.
Contoh : Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia
3. Kaidah kesopanan, merupakan peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan kebiasaan dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar kaidah kesopanan adalah sanksi sosial di mana biasanya para pelanggar akan menerima umpatan atau cemoohan atau bahkan dikucilkan oleh masyarakat.
4. Kaidah Kesusilaan/Moral
Sumbernya dari diri sendiri, Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri, Isinya ditunjukan pada sikap batin, Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by TYANA TYANA -

Nama : Tyana

Kelas  : Reguler B

Npm    : 2117041102


Izin menjawab pak kaidah sosial adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi masyarakat atau manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia.

Macam macam kaidah sosial diantaranya kaidah agama atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan kaidah hukum.

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dela Amanda -
Nama: Dela Amanda
NPM: 2116041014
Kelas: RegB

Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Macam-macam kaidah sosial yaitu :

a. Kaidah agama, yaitu aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari Tuhan.
Contoh : Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.

b. Kaidah Kesusilaan atau Moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Contoh : Berbuatlah jujur.

c. Kaidah Kesopanan, yaitu kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat.
Contoh : Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua.

d. kaidah Hukum, yaitu kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyrakat karena dianggap perlu demi keslamatan dan ketertiban umum.
Contoh : Undang-Undang tentang kebebasan berpendapat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MAJID DUTA PRANATA -
Nama : Majid Duta Pranata
NPM : 2116041104

Izin menjawab Pak...

Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial?

Kaidah sosial tumbuh sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang merupakan mata rantai dari pertumbuhan dan perkembangan kepentingan manusia melahirkan beberapa macam kaidah atau norma.

Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata yaitu kaidah(tata tertib/aturan) dan sosial(asal kata society = masyarakat). Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat.Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soekanto kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat. kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia, di samping itu juga hendak dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai atau tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram.

Apa sajakah macam-macam kaidah sosial?

JENIS-JENIS KAIDAH SOSIAL

• Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.

• Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.

• Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat menghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia. Kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama atau adat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi dari masyarakat yang berupa dikucilkan, dipandang rendah atau dibenci oleh orang-orang disekitarnya, dapat melahirkan rasa malu, rasa terhina, rasa kehilangan, dimana semuanya itu dapat menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.

• Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum bersifat mengikat dan memaksa. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MESY PRASETYA -
Nama : Mesy Prasetya
Npm : 2116041026
Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kaidah susila
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua, terdapat didalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk yang bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila, kaidah asusila tidak mnemiliki kekuatan namun akan memberikan kecaman bagi yang melanggarnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.

Kaidah Agama atau kepercayaan
Kaidah agama atau kepercayaan ialah kaidah yang asalnya dari tuhan yang isinya larangan, perintah perintahdan ajaran. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.

Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by INDY SHAFIRA -
Nama : Indy Shafira
NPM : 2116041086
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,

Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial? Apa sajakah macam-macam kaidah sosial?
Kaidah sosial atau perlindungan hukum ialah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Dapat juga dikatakan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia. Ada 4 macam kaidah, yaitu:
1. kaidah agama atau kaidah keagamaan adalah peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggak sebagai perintah dari tuhan.
2. kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri.
3. kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat.
4. kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ihsan khadafi agfiansya 2116041010 -
Nama: ihsan khadafi agfiansya
Npm 2116041010
izin menjawab pak

kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata yaitu kaidah (tata tertib/aturan) dan sosial (asal kata society masyarakat). Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tatakelakukan yang ada dalam masyarakat.Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soekanto kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan.

2. KaidahKesusilaan/Moral
KaidahKesusilaan/Moral adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.

3. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat.Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia,demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.

4. Kaidah Hukum
Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.