assalamualaikum pak, ijin menjawab pertanyaan yang bapak berikan
kaidah sosial adalah patokan atau aturan sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak, kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengetian sosial adalah masyarakat, jadi kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat.
macam-macam kaidah sosial:
1. kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
3. kaidah agama atau kepercayaan adalah kaidah sosial yang asalnya dari tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. pelanggaran berarti menentang perintah tuhan, akibat dan sangsinya datang dari tuhan di akhirat
4. kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh negara atau penguasa negara mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
kaidah sosial adalah patokan atau aturan sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak, kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengetian sosial adalah masyarakat, jadi kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat.
macam-macam kaidah sosial:
1. kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
3. kaidah agama atau kepercayaan adalah kaidah sosial yang asalnya dari tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. pelanggaran berarti menentang perintah tuhan, akibat dan sangsinya datang dari tuhan di akhirat
4. kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh negara atau penguasa negara mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.