Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, jelaskanlah pengertian hukum !
Nama: Putri Katarina
NPM: 2116041060
izin menjawab pak
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana yang menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. pengertian hukum mengandung beberapa unsur: (1) Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, (2) Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu, (3) Penegakan aturan hukum bersifat memaksa, dan (4) Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
NPM: 2116041060
izin menjawab pak
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana yang menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. pengertian hukum mengandung beberapa unsur: (1) Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, (2) Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu, (3) Penegakan aturan hukum bersifat memaksa, dan (4) Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
nama; alya nazla hafidh zalma
npm: 2116041058
izin menjawab pak
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
npm: 2116041058
izin menjawab pak
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Izin menjawab pak
Saya Dahlia Sari Putri
Npm 2216042044
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. menurut saya pengertian hukum ialah suatu peraturan yang mengikat berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku , menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. hukum di buat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat disuatu negara
Saya Dahlia Sari Putri
Npm 2216042044
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. menurut saya pengertian hukum ialah suatu peraturan yang mengikat berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku , menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. hukum di buat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat disuatu negara
Izin menjawab pak,
Nama : Setiya Wati
NPM : 2116041048
Pengertian hukum
Hukum adalah sesuatu yang mengatur kehidupan manusia sehari-hari.
Hukum mengatur apa yang bisa dan apa yang tidak bisa orang lakukan. Hukum juga digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, menghukum dan memerintah. Hukum sendiri dibuat oleh sebuah lembaga resmi yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Demikian jawaban saya pak
Nama : Setiya Wati
NPM : 2116041048
Pengertian hukum
Hukum adalah sesuatu yang mengatur kehidupan manusia sehari-hari.
Hukum mengatur apa yang bisa dan apa yang tidak bisa orang lakukan. Hukum juga digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, menghukum dan memerintah. Hukum sendiri dibuat oleh sebuah lembaga resmi yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Demikian jawaban saya pak
Izin menjawab Pak,saya Elfani Rachel Situmorang dengan NPM 2116041074 kelas Reguler B
Hukum adalah suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum dapat berupa aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya kekacauan atau perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.
Hukum adalah suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum dapat berupa aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya kekacauan atau perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.
Izin menanggapi Pak. Saya Vivi Aprisa. NPM 2116041070.
Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, saya mendapat kesimpulan bahwa:
Hukum adalah seperangkat aturan-aturan sosial yang dibuat oleh penguasa yang bersifat mengatur, memaksa dan mengikat setiap lapisan masyarakat Maksud dari mengatur, memaksa dan mengikat disini ialah untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia itu sendiri, karena kerap kali kepentingan itu dilanggar oleh beberapa pihak dan apabila ada yang melanggar hukum tersebut akan dikenakan sanksi.
Hukum dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan ditengan-tengah masyarakat. Hukum juga merupakan pedoman akan timbulnya kedaulatan hukum.
Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, saya mendapat kesimpulan bahwa:
Hukum adalah seperangkat aturan-aturan sosial yang dibuat oleh penguasa yang bersifat mengatur, memaksa dan mengikat setiap lapisan masyarakat Maksud dari mengatur, memaksa dan mengikat disini ialah untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia itu sendiri, karena kerap kali kepentingan itu dilanggar oleh beberapa pihak dan apabila ada yang melanggar hukum tersebut akan dikenakan sanksi.
Hukum dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan ditengan-tengah masyarakat. Hukum juga merupakan pedoman akan timbulnya kedaulatan hukum.
Nama : Dinda Ayu Ningtias Sari
NPM : 2116041012
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
NPM : 2116041012
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak,
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Izin menjawab pak
Saya Bima Satria Pratama
Npm 2116041028
Pengertian hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat di bentuk atau diciptakan sekelompok masyarakat yang tinggal di suatu tempat yang berisi sanksi guna membuat ketertiban serta memberikan rasa aman.
Saya Bima Satria Pratama
Npm 2116041028
Pengertian hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat di bentuk atau diciptakan sekelompok masyarakat yang tinggal di suatu tempat yang berisi sanksi guna membuat ketertiban serta memberikan rasa aman.
Nama : Khansa Dewinta Kusuma
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
Saya Ruweisha dengan NPM 2116041032 ilmu adm negara, izin menjawab pak
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dengan mempunyai ciri memerintah, melarang, bahkan memaksa yang apabila ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dengan mempunyai ciri memerintah, melarang, bahkan memaksa yang apabila ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.
Nama : Agusni reza
Npm : 2116041034
Reguler :B
Izin menjawab pak
Secara umum kita dapat mengetahui bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat nya berdasarkan keyakinan dan kekusaan hukum itu.Sedangkan dalam arti formal hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku,tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan.
Npm : 2116041034
Reguler :B
Izin menjawab pak
Secara umum kita dapat mengetahui bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat nya berdasarkan keyakinan dan kekusaan hukum itu.Sedangkan dalam arti formal hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku,tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan.
NAMA: Moktika Sitoresmi
KELAS: REG B
NPM: 2116041042
Hukum adalah suatu peraturan yang secara resmi mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Hukum dapat berupa aturan tertulis dan tidak tertulis dan dengan tujuan untuk mengatur masyarakat serta mencegah terjadinya perpecahan.
Hukum tidak hanya mengatur warga negara saja, tetapi juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.
KELAS: REG B
NPM: 2116041042
Hukum adalah suatu peraturan yang secara resmi mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Hukum dapat berupa aturan tertulis dan tidak tertulis dan dengan tujuan untuk mengatur masyarakat serta mencegah terjadinya perpecahan.
Hukum tidak hanya mengatur warga negara saja, tetapi juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.
izin menjawab
Fiartha 2116041006
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Fiartha 2116041006
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Izin menjawab pak saya Dwi Julian Husen (2116041068) kelas reguler B
Hukum adalah aturan yang berisikan norma yang tujuannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Hukum adalah aturan yang berisikan norma yang tujuannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Nama : AYU BALQIS AULIA
NPM : 2116041066
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak...
Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa berupa norma dan sanksi yang bersifat mengikat dan berlaku bagi semua warga negara, dari masyarakat biasa hingga para petinggi atau pemerintah guna mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, keamanan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Apabila melanggar dan tidak mematuhi hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi.
NPM : 2116041066
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak...
Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa berupa norma dan sanksi yang bersifat mengikat dan berlaku bagi semua warga negara, dari masyarakat biasa hingga para petinggi atau pemerintah guna mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, keamanan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Apabila melanggar dan tidak mematuhi hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi.
Maaf pak izin menjawab,
Nama : satriono
NPM : 2116041106
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,keadilan, mencegah terjadinya kekacauan dengan adanya hukum kehidupan masarakat lebih kondusif dan tertata tidak asal bertindak dalam melakukan segala sesuatunya. Hukum jga menjadi salah satu pedoman, acuan dan larangan terhadap masarakat mengenai tindakan- tindakan yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Nama : satriono
NPM : 2116041106
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,keadilan, mencegah terjadinya kekacauan dengan adanya hukum kehidupan masarakat lebih kondusif dan tertata tidak asal bertindak dalam melakukan segala sesuatunya. Hukum jga menjadi salah satu pedoman, acuan dan larangan terhadap masarakat mengenai tindakan- tindakan yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
izin menjawab pak
nama ; silvia
npm : 2116041024
pengertian hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku, menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi
nama ; silvia
npm : 2116041024
pengertian hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku, menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi
Assalamualaikum wr wb
Nama : Intan Sakhety Mahar
NPM : 2116041050
Izin menjawab pak
jelaskanlah pengertian hukum !
hukum adalah suatu sistem norma dan aturan yang bertujuan untuk mengatur perilaku kehidupan manusia. Hukum bisa berupa aturan yang tertulis atau tidak tertulis. Hukum bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.Dengan adanya hukum akan membuat tingkat kejahatan berkurang. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum dan aturan, akan mendapatkan sanksi atau hukuman.Hukum tidak hanya mengatur warga negara saja, tetapi juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.
Terima kasih pak wassalamualaikum wr wb
Nama : Intan Sakhety Mahar
NPM : 2116041050
Izin menjawab pak
jelaskanlah pengertian hukum !
hukum adalah suatu sistem norma dan aturan yang bertujuan untuk mengatur perilaku kehidupan manusia. Hukum bisa berupa aturan yang tertulis atau tidak tertulis. Hukum bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan.Dengan adanya hukum akan membuat tingkat kejahatan berkurang. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum dan aturan, akan mendapatkan sanksi atau hukuman.Hukum tidak hanya mengatur warga negara saja, tetapi juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.
Terima kasih pak wassalamualaikum wr wb
Nama : Sonya Hening Tyas
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
izin menjawab pak,
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh pemerintah serta bersifat mengikat, mengatur dan memaksa dengan tujuan menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman serta mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat.
NPM : 2116041036
Kelas : Reguler B
izin menjawab pak,
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh pemerintah serta bersifat mengikat, mengatur dan memaksa dengan tujuan menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman serta mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat.
Assalamu'alaikum pak izin memperkenalkan diri nama saya Anisa Soleha dengan NPM 2116041026 dari kelas Reguler B Prodi Ilmu Administrasi Negara , izin menjawab pertanyaan bapak
Hukum merupakan sebuah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat diartikan sebagai sebuah peraturan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap masyarakat yang telah melanggar hukum.
Hukum merupakan sebuah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat diartikan sebagai sebuah peraturan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap masyarakat yang telah melanggar hukum.
Nama : Arum Monica Putri
NPM : 2116041030
Kelas Reguler B
Izin menjawab pak
kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata tunggal. kata Jamak nya adalah "Alkas", yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum. hukum sendiri memiliki keterkaitan yang erat dengan paksaan. hukum sendiri adalah keseluruhan peraturan peraturan sosial yang mewajibkan masyarakat yang lahir yang punya sifat keadilan serta dapat dibenarkan, intinya peraturan sosial atau hukum itu harus dipandang adil atau dapat dibenarkan dan bersifat keadilan.
NPM : 2116041030
Kelas Reguler B
Izin menjawab pak
kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata tunggal. kata Jamak nya adalah "Alkas", yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum. hukum sendiri memiliki keterkaitan yang erat dengan paksaan. hukum sendiri adalah keseluruhan peraturan peraturan sosial yang mewajibkan masyarakat yang lahir yang punya sifat keadilan serta dapat dibenarkan, intinya peraturan sosial atau hukum itu harus dipandang adil atau dapat dibenarkan dan bersifat keadilan.
Nama : Shezty Claudia Dwirahma
Npm : 2116041004
kelas : Reg B
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku dalam bermasyarakat
Npm : 2116041004
kelas : Reg B
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku dalam bermasyarakat
Nama : Anna maria
Npm : 2116041100
Setelah membaca definisi hukum menurut para ahli, dapat disimpulkan bahwa
Hukum adalah seperangkat aturan yang disusun dengan baik, teratur dan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
Npm : 2116041100
Setelah membaca definisi hukum menurut para ahli, dapat disimpulkan bahwa
Hukum adalah seperangkat aturan yang disusun dengan baik, teratur dan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
Izin menjawab pak, saya aditia wiratama.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan
Nama : putri della puspita
Npm : 2116041076
Izin menjawab pak .
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri yang mana tercermin dalam hak dan kewajiban.Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Npm : 2116041076
Izin menjawab pak .
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri yang mana tercermin dalam hak dan kewajiban.Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Nama : Nisrina Alifah Juniarni
NPM : 2116041002
Izin menjawab pak,
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Mengandung sanksi tertentu untuk ditetapkan pada pelanggar hukum tersebut.
NPM : 2116041002
Izin menjawab pak,
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Mengandung sanksi tertentu untuk ditetapkan pada pelanggar hukum tersebut.
izin menjawab pak,
nama: yuke trisna helsima
npm : 2116041022
kelas: REG B
Hukum adalah seperangkat aturan mengikat dimanapun kita berada yang dibuat oleh pihak berwenang/penguasa yang harus ditaati dan jika melanggar akan dikenakan sanksi. tujuan dibuatkannya hukum adalahuntuk mengatur tingkah laku manusia agar sejalan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
nama: yuke trisna helsima
npm : 2116041022
kelas: REG B
Hukum adalah seperangkat aturan mengikat dimanapun kita berada yang dibuat oleh pihak berwenang/penguasa yang harus ditaati dan jika melanggar akan dikenakan sanksi. tujuan dibuatkannya hukum adalahuntuk mengatur tingkah laku manusia agar sejalan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Izin Menjawab Pak
Yustina (2116041008)
Hukum adalah seperangkat aturan yang digunakan untuk mengatur yang sifatnya mengikat, mengatur dan memaksa yang dibuat oleh negara untuk mempertahankan ketertiban ditengah masyarakat dan apabila melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
Yustina (2116041008)
Hukum adalah seperangkat aturan yang digunakan untuk mengatur yang sifatnya mengikat, mengatur dan memaksa yang dibuat oleh negara untuk mempertahankan ketertiban ditengah masyarakat dan apabila melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
Nama : Riska Adelia Pratiwi
NPM : 2116041096
Kelas : REG B
Izin menjawab pak,
Hukum adalah seperangkat peraturan yang berupa norma baik yang disahkan dalam undang-undang secara terlulis maupun tidak tertulis (Hukum Adat) , bertujuan untuk mengatur ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan publik bersifat mengikat dan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi
NPM : 2116041096
Kelas : REG B
Izin menjawab pak,
Hukum adalah seperangkat peraturan yang berupa norma baik yang disahkan dalam undang-undang secara terlulis maupun tidak tertulis (Hukum Adat) , bertujuan untuk mengatur ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan publik bersifat mengikat dan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi
nama : latifah silvilianti
kelas : reg b
npm : 2116041052
izin menjawab pak
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu. hukum juga disebut sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
kelas : reg b
npm : 2116041052
izin menjawab pak
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu. hukum juga disebut sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Nama : Rahel Oktafariyanti Simarmata
NPM 2116041040
Izin menjawab pak
Hukum adalah peraturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merpakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat yang pelaksanaanya atas rangkaian suatu kekuasaan. Hukum selalu ada kemanapun kita pergi.
NPM 2116041040
Izin menjawab pak
Hukum adalah peraturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merpakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat yang pelaksanaanya atas rangkaian suatu kekuasaan. Hukum selalu ada kemanapun kita pergi.
Izin menjawab pak
Nama : C.Dian Kristian
NPM : 2116041062
Kelas : Reg B
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum akan membuat tingkat kejahatan berkurang. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum dan aturan, akan mendapatkan sanksi atau hukuman.Hukum tidak hanya mengatur warga negara saja, tetapi juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat serta menbatasi membuat pemegang kekuasaan agar tidak salah dalam menggunakan hukum yang berlaku
Nama : C.Dian Kristian
NPM : 2116041062
Kelas : Reg B
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum akan membuat tingkat kejahatan berkurang. Setiap orang yang terbukti melanggar hukum dan aturan, akan mendapatkan sanksi atau hukuman.Hukum tidak hanya mengatur warga negara saja, tetapi juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat serta menbatasi membuat pemegang kekuasaan agar tidak salah dalam menggunakan hukum yang berlaku
Izin menjawab, Pak. Saya Fillipo Aziel Sava kelas Reguler B 2116041084.
Hukum adalah peraturan-peraturan berupa norma dan sanksi yang disusun secara sistematis untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Sifat hukum mengikat, dan apabila seseorang atau sekelompok orang melanggar hukum akan dikenakan sanksi.
Hukum adalah peraturan-peraturan berupa norma dan sanksi yang disusun secara sistematis untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Sifat hukum mengikat, dan apabila seseorang atau sekelompok orang melanggar hukum akan dikenakan sanksi.
Nama :Tamara Putri Pasaribu
Npm :2116041054
Izin menjawab pak
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Npm :2116041054
Izin menjawab pak
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Nama : Viola Mutiadewi
NPM : 2116041064
Izin menjawab bapak,
Hukum adalah seperangkat peraturan yang harus dilaksanakan, dan bersifat mengatur, memaksa, dan mengikat. Hal tersebut diatur oleh negara atau pemerintah, serta terdapat sanksi bagi yang melanggar. Hukum menyangkut berbagai hal aktivitas manusia dengan manusia lainnya dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, tujuannya adalah agar mencapai keharmonisan warga.
NPM : 2116041064
Izin menjawab bapak,
Hukum adalah seperangkat peraturan yang harus dilaksanakan, dan bersifat mengatur, memaksa, dan mengikat. Hal tersebut diatur oleh negara atau pemerintah, serta terdapat sanksi bagi yang melanggar. Hukum menyangkut berbagai hal aktivitas manusia dengan manusia lainnya dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, tujuannya adalah agar mencapai keharmonisan warga.
Izin menjawab Pak,
Nama: Dwi Febriana
NPM: 2116041056
Definisi-definisi yang dibuat oleh para ahli hukum berbeda-beda. Hal tersebut berarti bahwa hukum memang sulit didefinisikan. Namun, secara umum pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwewenang yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Nama: Dwi Febriana
NPM: 2116041056
Definisi-definisi yang dibuat oleh para ahli hukum berbeda-beda. Hal tersebut berarti bahwa hukum memang sulit didefinisikan. Namun, secara umum pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwewenang yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Nama : Doni Heru Setyawan
Npm : 2116041046
Izin menjawab pak,
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan - peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan memaksa yang dikukuhkan oleh pihak berwenang yaitu penguasa atau pemerintah serta mendapat sanksi apabila melanggarnya.
Npm : 2116041046
Izin menjawab pak,
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan - peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan memaksa yang dikukuhkan oleh pihak berwenang yaitu penguasa atau pemerintah serta mendapat sanksi apabila melanggarnya.
Nama : Erya Lukyta Ningtyas
Npm : 2116041080
Izin menjawab pak,
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggar.
Npm : 2116041080
Izin menjawab pak,
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggar.
Nama : febby afvia sarumaha
NPM : 2116041072
izin menjawab pak, hukum pada umumnya biasanya menyangkut hukum pidana dan perdata, ada juga hukum internasional dan hukum tata negara dan lain sebagainya. hukum itu suatu aturan setiap manusia yang terikat dan jika melanggar akan mendapat sanksi. sifat hukum memaksa, bahwa setiap manusia wajib mematuhi dan menaati hukum. jadi, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan sifatnya memaksa yang ditujukan pada suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.
NPM : 2116041072
izin menjawab pak, hukum pada umumnya biasanya menyangkut hukum pidana dan perdata, ada juga hukum internasional dan hukum tata negara dan lain sebagainya. hukum itu suatu aturan setiap manusia yang terikat dan jika melanggar akan mendapat sanksi. sifat hukum memaksa, bahwa setiap manusia wajib mematuhi dan menaati hukum. jadi, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan sifatnya memaksa yang ditujukan pada suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.
Assalamualaikum Wr Wb
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041098
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak
Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, jelaskanlah pengertian hukum!
Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Terima kasih pak
Wassalamualaikum Wr Wb
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041098
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak
Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, jelaskanlah pengertian hukum!
Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Terima kasih pak
Wassalamualaikum Wr Wb
Nama : Tyana
Kelas : Reguler B
Npm : 2117041102
Izin menjawab pak, hukum merupakan peraturan atau sistim norma yang mengikat dan dibuat untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dari tingkah tingkah menyimpang agar terhindar dati kekacauan.
Kelas : Reguler B
Npm : 2117041102
Izin menjawab pak, hukum merupakan peraturan atau sistim norma yang mengikat dan dibuat untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dari tingkah tingkah menyimpang agar terhindar dati kekacauan.
Nama : Indy Shafira
NPM : 2116041086
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,
Hukum adalah suatu himpunan dari peraturan-peraturan yang berisikan perintah, larangan maupun perizinan dan bersifat memaksa untuk mengatur tingkah laku seseorang atau tata tertib dalam suatu masyarakat sehingga sudah seharusnya ditaati. Jika tidak ditaati maka akan mendapatkan sanksi.
NPM : 2116041086
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,
Hukum adalah suatu himpunan dari peraturan-peraturan yang berisikan perintah, larangan maupun perizinan dan bersifat memaksa untuk mengatur tingkah laku seseorang atau tata tertib dalam suatu masyarakat sehingga sudah seharusnya ditaati. Jika tidak ditaati maka akan mendapatkan sanksi.
Nama : RENO SETIAWAN
Npm : 2116041082
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan merupakan peraturan atau sistim norma yang mengikat
Npm : 2116041082
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan merupakan peraturan atau sistim norma yang mengikat
Nama ihasan khadafi
2116041010
Kelas reg B
Izin menjawab pak
Secara sederhana merupakan sebuah peraturan yang di buat dengan tujuan di taati dan di laksanakan sesuai fungsinya agar tercipta kehidupan yang tertib, dan tidak menyimpang. Hukum biasanya di uat oleh lembaga lembaga negara yang bersifat mamaksa guna terciptanya kehidupan yang tertib
2116041010
Kelas reg B
Izin menjawab pak
Secara sederhana merupakan sebuah peraturan yang di buat dengan tujuan di taati dan di laksanakan sesuai fungsinya agar tercipta kehidupan yang tertib, dan tidak menyimpang. Hukum biasanya di uat oleh lembaga lembaga negara yang bersifat mamaksa guna terciptanya kehidupan yang tertib
Nama: Dela Amanda
NPM: 2116041014
Kelas: Reg B
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri yang mana tercermin dalam hak dan kewajiban.Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
NPM: 2116041014
Kelas: Reg B
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri yang mana tercermin dalam hak dan kewajiban.Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Nama : Majid Duta Pranata
NPM : 2116041104
Izin menjawab Pak...
Hukum secara umum merupakan suatu sistemyang mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa. Dengan adanya hukum ketertiban dan kemakmuran dapat dicapai. Hukum juga merupakan pedoman akan timbulnya kedaulatan hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Hukum dapat juga diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat . Sedangkan Ilmu hukum merupakan ilmu yang mempelajari semua seluk beluk hukum mengenai asal mula, wujud, asas-asas, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi, dan kedudukan hukum didalam masyarakat.
NPM : 2116041104
Izin menjawab Pak...
Hukum secara umum merupakan suatu sistemyang mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa. Dengan adanya hukum ketertiban dan kemakmuran dapat dicapai. Hukum juga merupakan pedoman akan timbulnya kedaulatan hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Hukum dapat juga diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat . Sedangkan Ilmu hukum merupakan ilmu yang mempelajari semua seluk beluk hukum mengenai asal mula, wujud, asas-asas, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi, dan kedudukan hukum didalam masyarakat.
Nama : Mesy prasetya
Npm : 2116041016
Kelas : reguler B
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Npm : 2116041016
Kelas : reguler B
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.