Apa sajakah bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi?
Ayyas alfath sahisnu / 1946041015
Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :
A. 7 Kelompok Pidana Korupsi
1. Merugikan keuangan negara
- Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
- Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap Hakim
- Menyuap advokat
- Hakim dan advokat menerima suap
3. Penggelapan dalam jabatan
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusakkan bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
4. Pemerasan
- Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
5. Perbuatan curang
- Pemborong/ahli bangunan berbuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
7. Gratifikasi
- Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari
B. Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegan rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Selain 30 perilaku di atas yang termasuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Mark up harga
- SPPD fiktif
- Pengurangan fisik bangunan
- Pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa
- Pelanggaran lainnya yang merugikan pemerintah daerah
Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :
A. 7 Kelompok Pidana Korupsi
1. Merugikan keuangan negara
- Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
- Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap Hakim
- Menyuap advokat
- Hakim dan advokat menerima suap
3. Penggelapan dalam jabatan
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusakkan bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
4. Pemerasan
- Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
5. Perbuatan curang
- Pemborong/ahli bangunan berbuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
7. Gratifikasi
- Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari
B. Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegan rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Selain 30 perilaku di atas yang termasuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Mark up harga
- SPPD fiktif
- Pengurangan fisik bangunan
- Pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa
- Pelanggaran lainnya yang merugikan pemerintah daerah
Agustina Fajriah/1946041019
Korupsi merupakan perbuatan seseorang yang dengan melakukan kejahatan atau pelanggaran memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri oleh orang atau badan lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau wilayah atau merugikan keuangan dari subjek yang menerima bantuan keuangan negara atau wilayah atau badan hukum lainnya yang mendapat manfaat dari konsesi negara atau perusahaan. adapun bentuk bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
- Merugikan keuangan negara/perekonomian negara
- Suap menyuap
- Penggelapan dana jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- korupsi terkait gratifikasi
Korupsi merupakan perbuatan seseorang yang dengan melakukan kejahatan atau pelanggaran memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri oleh orang atau badan lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau wilayah atau merugikan keuangan dari subjek yang menerima bantuan keuangan negara atau wilayah atau badan hukum lainnya yang mendapat manfaat dari konsesi negara atau perusahaan. adapun bentuk bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
- Merugikan keuangan negara/perekonomian negara
- Suap menyuap
- Penggelapan dana jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- korupsi terkait gratifikasi
Muhammad Fazar Satura / 1946041020
Bentuk bentuk perbuatan yang termasuk korupsi diantaranya yaitu :
1. Segala sesuatu yang merugikan negara
2. Melakuan suap menyuap
3. Melakukan penggelapan dana dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Gartifikasi
Bentuk bentuk perbuatan yang termasuk korupsi diantaranya yaitu :
1. Segala sesuatu yang merugikan negara
2. Melakuan suap menyuap
3. Melakukan penggelapan dana dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Gartifikasi
Aditiya Irawansyah/1946041010
Beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi yaitu.
1. Korupsi Uang Negara
korupsi uang negara. Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.
2. Korupsi Suap Menyuap
Jenis-jenis korupsi berikutnya adalah korupsi suap menyuap yang merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil.
3. Korupsi Tindakan Pemerasan
Tindakan pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
4. Korupsi Penggelapan Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk juga ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
5. Korupsi Gratifikasi
Jenis-jenis korupsi berikutnya adalah korupsi gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
6. Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.
Beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi yaitu.
1. Korupsi Uang Negara
korupsi uang negara. Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.
2. Korupsi Suap Menyuap
Jenis-jenis korupsi berikutnya adalah korupsi suap menyuap yang merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil.
3. Korupsi Tindakan Pemerasan
Tindakan pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
4. Korupsi Penggelapan Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk juga ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
5. Korupsi Gratifikasi
Jenis-jenis korupsi berikutnya adalah korupsi gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
6. Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.
Nama : Amalia Indah Rizki
NPM : 1946041012
Pengertian Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa Korupsi ialah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Kerugian keuangan negara, suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Suap-menyuap, seseorang yang melakukan suap-menyuap baik itu menyuap atau disuap untuk melakukan suatu kecurangan dalam pencapaian tujuan.
3. Penggelapan dalam jabatan,seseorang ketika menjabat suatu kedudukan dan melakukan penggelapan dalam menjabat.
4. Pemerasan,melakukan pemerasan terhadap orang lain juga termasuk dalam tindakan korupsi karena mengambil hak milik orang lain apalagi secara paksa.
5. Perbuatan curang,kecurangan yang dilakukan seperti mengurangi polling suara pada pemilu termasuk kedalam korupsi yang berkenaan dengan hak suara.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan,perbedaan kepentingan dalam sebuah tindakan pengadaan seperti mengawasi seseorang dalam melakukan pengadaan.
7. Gratifikasi, yaitu pemberian hadiah yang diberikan untuk kepentingan pribadi dan berusaha mendapatkannya terus menerus seperti pemerasan.
NPM : 1946041012
Pengertian Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa Korupsi ialah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Kerugian keuangan negara, suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Suap-menyuap, seseorang yang melakukan suap-menyuap baik itu menyuap atau disuap untuk melakukan suatu kecurangan dalam pencapaian tujuan.
3. Penggelapan dalam jabatan,seseorang ketika menjabat suatu kedudukan dan melakukan penggelapan dalam menjabat.
4. Pemerasan,melakukan pemerasan terhadap orang lain juga termasuk dalam tindakan korupsi karena mengambil hak milik orang lain apalagi secara paksa.
5. Perbuatan curang,kecurangan yang dilakukan seperti mengurangi polling suara pada pemilu termasuk kedalam korupsi yang berkenaan dengan hak suara.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan,perbedaan kepentingan dalam sebuah tindakan pengadaan seperti mengawasi seseorang dalam melakukan pengadaan.
7. Gratifikasi, yaitu pemberian hadiah yang diberikan untuk kepentingan pribadi dan berusaha mendapatkannya terus menerus seperti pemerasan.
Nicholas/1946041001/Paralel
Bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk korupsi diantaranya yakni :
-Suap-menyuap,
-Penggelapan dalam jabatan,
-Pemerasan,
-Perbuatan curang,
-Benturan kepentingan dalam pengadaan,
-Korupsi terkait gratifikasi.
Bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk korupsi diantaranya yakni :
-Suap-menyuap,
-Penggelapan dalam jabatan,
-Pemerasan,
-Perbuatan curang,
-Benturan kepentingan dalam pengadaan,
-Korupsi terkait gratifikasi.
Nama: Olivia Putri Taryssa
Npm: 1946041008
Pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, identifikasi jenis-jenis korupsi dikelompokkan menjadi 7 bentuk, yaitu
1. Kerugian Keuangan Negara, yaitu suatu kegiatan korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Suap merupakan suatu kegiatan korupsi yang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan maksud agar pihak tersebut dapat bertindak hal yang bertentangan.
3. Penggelapan dalam jabatan, yaitu perbuatan korupsi yang dilakukan saat menjalankan suatu jabatan baik secara terus-menerus atau hanya sementara.
4. Pemerasan merupakan perbuatan korupsi yang memaksa pihak lain untuk mengikuti keinginanya Seperti pemerasan uang.
5. Perbuatan Curang, yaitu suatu kegiatan manipulasi yang merugikan orang lain dan negara yang dapat mengancam keselamatan.
6. Bantuan kepentingan dalam pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menimbulkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh organisasi.
7. Gratifikasi adalah suatu pemberian hadiah yang diterima pelaku dari layanan yang diperoleh.
Npm: 1946041008
Pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, identifikasi jenis-jenis korupsi dikelompokkan menjadi 7 bentuk, yaitu
1. Kerugian Keuangan Negara, yaitu suatu kegiatan korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Suap merupakan suatu kegiatan korupsi yang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan maksud agar pihak tersebut dapat bertindak hal yang bertentangan.
3. Penggelapan dalam jabatan, yaitu perbuatan korupsi yang dilakukan saat menjalankan suatu jabatan baik secara terus-menerus atau hanya sementara.
4. Pemerasan merupakan perbuatan korupsi yang memaksa pihak lain untuk mengikuti keinginanya Seperti pemerasan uang.
5. Perbuatan Curang, yaitu suatu kegiatan manipulasi yang merugikan orang lain dan negara yang dapat mengancam keselamatan.
6. Bantuan kepentingan dalam pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menimbulkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh organisasi.
7. Gratifikasi adalah suatu pemberian hadiah yang diterima pelaku dari layanan yang diperoleh.
Dinda Anggun Tasya / 1946041013
Korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan terdapat tiga puluh jenis tindak pidana korupsi, kemudian disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu :
1. Kerugian Keuangan Negara yaitu suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Suap-menyuap yaitu tindakan yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara.
3. Penggelapan dalam Jabatan yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
4. Pemerasan yaitu memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi keutungan untuk dirinya sendiri.
5. Perbuatan Curang yaitu suatu perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain, seperti membeli jabatan.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara.
7. Gratifikasi yaitu penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan terdapat tiga puluh jenis tindak pidana korupsi, kemudian disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu :
1. Kerugian Keuangan Negara yaitu suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Suap-menyuap yaitu tindakan yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara.
3. Penggelapan dalam Jabatan yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
4. Pemerasan yaitu memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi keutungan untuk dirinya sendiri.
5. Perbuatan Curang yaitu suatu perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain, seperti membeli jabatan.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara.
7. Gratifikasi yaitu penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sherly Marlina / 1946041007
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi :
1) Merugikan keuangan negara
- Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta dapat merugikan keuangan negara
- Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
2) Suap-menyuap
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap Hakim
- Menyuap advokat
- Hakim dan advokat menerima suap
3) Penggelapan dalam jabatan
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusakkan bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
4) Pemerasan
- Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
5) Perbuatan curang
- Pemborong/ahli bangunan berbuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
7) Gratifikasi
- Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi :
1) Merugikan keuangan negara
- Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta dapat merugikan keuangan negara
- Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
2) Suap-menyuap
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap Hakim
- Menyuap advokat
- Hakim dan advokat menerima suap
3) Penggelapan dalam jabatan
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusakkan bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
4) Pemerasan
- Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
5) Perbuatan curang
- Pemborong/ahli bangunan berbuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
7) Gratifikasi
- Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari
Anada Syofira / 1946041005
Berikut bentuk-bentuk korupsi menurut UU No 31 Tahun Jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 33 jenis tindakan korupsi dan dikategorikan dalam 7 kelompok, yaitu :
1) Kerugiaan Keuangan Negara
2) Suap-menyuap
3) Penggelapan dana jabatan
4) Pemerasan
5) Perbuatan curang
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
7) Gratifikasi
Berikut bentuk-bentuk korupsi menurut UU No 31 Tahun Jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 33 jenis tindakan korupsi dan dikategorikan dalam 7 kelompok, yaitu :
1) Kerugiaan Keuangan Negara
2) Suap-menyuap
3) Penggelapan dana jabatan
4) Pemerasan
5) Perbuatan curang
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
7) Gratifikasi
Kezia Rany Simulina/1946041003
Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Terdapat beberapa bentuk perbuatan korupsi, antar lain;
- Merugikan keuangan negara
- Suap menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Terdapat beberapa bentuk perbuatan korupsi, antar lain;
- Merugikan keuangan negara
- Suap menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi