Kezia Rany Simulina/1946041003
Kekuasaan merupakan tindakan seseorang dalam mengatur/mempengaruhi orang lain untuk dapat melaksanakan keinginannya. Legitimasi merupakan kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan, atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Dalam kekuasaan sangat perlu adanya legitimasi agar masyarakat/anggota dapat memiliki kepercayaan kepada sang pemilik kekuasaan. Terdapat tiga cara untuk mendapatkan kekuasaan dilegitimasi, yaitu secara simbolis, prosedural, dan material.
Kekuasaan merupakan tindakan seseorang dalam mengatur/mempengaruhi orang lain untuk dapat melaksanakan keinginannya. Legitimasi merupakan kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan, atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Dalam kekuasaan sangat perlu adanya legitimasi agar masyarakat/anggota dapat memiliki kepercayaan kepada sang pemilik kekuasaan. Terdapat tiga cara untuk mendapatkan kekuasaan dilegitimasi, yaitu secara simbolis, prosedural, dan material.